Beranda blog Halaman 1687

Kejaksaan Periksa Puluhan Kades dan Aparat Desa di Touna, Ada Dugaan Korupsi Dandes

0
Kasi Intel Kejari Touna Moh Nuzul SH saat memeriksa salah satu kepala Desa. (Foto Dales)

TNews, AMPANA – Belum lama ini Kejaksaan Negeri Tojo Una Una melayangkan surat  pangilan kepada Puluhan Aparat desa dan Kades di Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah.

Dari Pantau media Totabuan News terlihat puluhan aparat Desa termasuk kadesnya antri untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.

Kejari Touna Melalui Kasi Intel LA Ode Moh. Nuzul, SH saat ditemui media ini, membenarkan bahwa belum lama ini Kejaksaan Negeri Touna telah melakukan  pemeriksaan kepada puluhan aparat desa serta Kadesnya.

Ditanya terkait soal apa?Moh Nuzul mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana desa.

“Ada dugaan Korupsi yang sedang kita dalami dan sedang kita lakukan penyelidikan. Tunggu saja kita masih kumpulkan data untuk melengkapi data awal yang telah kita dapatkan. Sehingganya kita memanggil puluhan Aparat desa serta kepala desa untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi yang terjadi di salah satu program pengadaan yang mengunakan dana desa,” tegasnya belum lama ini.

Menurut Kasi Intel dugaan Korupsi yang dilidik selama bulan Agustus kemarin kini sudah ditingkatkan ke Penyidikan Pidana Kusus (Pidsus).

“Iya kemarin sudah naik ketingkat penyidikan ,yang jelas sudah masuk  ke penyedikan Pidsus  tertanggal 1 September 2022 kemarin ,tandasnya lagi sambil tersenyum.

“Nantinya kami akan kembangkan pemeriksaan termasuk ke dinas teknis, Pada tingkat penyelidikan kemarin, kita sudah menemukan peristiwa pidananya, nah pada tingkat penyidikan ini kami akan fokus siapakah pihak pihak yang diduga terlibat dan dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum,” jelasnya.

Terkait motif, sampai saat ini pihak kejaksaan masih mendalami adanya dugaan praktek KKN yang dilakukan  oleh oknum-oknum yang bermain dengan penggunaan ADD/DD desa di Kabupaten  Tojo Una Una.

Kasi Intel yang murah senyum itu, menegaskan bahwa akan menindak tegas dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Diketahui bahwa sudah sekitar dua puluh lebih desa yang di panggil dan dimintai keterangan oleh oleh pihak jaksa Kejari Touna.

Sementara itu dari informasi yang di terima media ini ,bahwa ada sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang sedang dibidik Kejari Touna.

Reporter    : Dalles Lantapon
Editor        : Konni Balamba

Ketua TP-PKK Sumatera Utara Puji Kemajuan Labuhanbatu Selatan

0
Kunjungan Ketua TP-PKK Sumatera Utara Ibu Ny. Hj. Nawal Edy Rahmayadi di Labuhanbatu Selatan. (Foto : Airul)

TNews, LABUSEL – Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin hadiri acara monitoring desa pelaksana terbaik tertib administrasi PKK, PAAR, UP2K, HATINYA PKK, dan IVA TEST tahun 2022 di Pendopo Rumah Dinas Bupati desa Hadundung kecamatan Kotapinang kelurahan Kota Pinang kabupaten LabuhanBatu selatan Kamis (01/09/2022).

Tim Monitoring dipimpin langsung oleh Ketua TP-PKK Sumatera Utara Ibu Ny. Hj. Nawal Edy Rahmayadi.

Mengawali kata sambutannya, Bupati H. Edimin mengucapkan selamat datang kepada Ibu Gubernur Ny. Hj. Nawal Edy Rahmayadi beserta rombongan di bumi santun berkata bijak berkarya, dan berterimakasih atas kunjungannya.

Bupati mengakui sangat pentingnya peran PKK dalam mendukung program pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mewujudkan Kabupaten yang sejahtera dan bermartabat.

Sementara itu, Ketua TP. PKK Sumatera Utara Ibu Ny. Hj. Nawal Edy Rahmayadi mengatakan bahwa Labuhanbatu Selatan telah mengalami kemajuan yang pesat dalam mewujudkan program PKK.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Ia menyarankan agar TP-PKK Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus menjalin koordinasi dan konsultasi dengan baik, terutama kepada OPD serta menciptakan jaringan kemitraan yang luas kepada mitra PKK yang bersifat tidak mengikat sehingga memiliki manfaat besar bagi PKK.

Turut hadir Wakil Bupati kabupaten Labuhanbatu Selatan H Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Sekretaris Daerah kabupaten Labuhanbatu Selatan Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP, para asisten dan staff ahli Bupati, pimpinan OPD Labuhanbatu Selatan, Ketua TP. PKK kabupaten Labuhanbatu Selatan, Wakil Ketua I TP. PKK kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan undangan lainya.

Reporter : Sipahutar SH

Lantik Sejumlah Pejabat, Ini Pesan Bupati Labusel H Edimin

0
Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimim melantik sejumlah Pejabat Administrator pada lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan. (Foto : Airul)

TNews, LABUSEL – Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimim melantik sejumlah Pejabat Administrator pada lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati di desa Hadundung Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kamis (01/09/2022).

Pada kesempatan tersebut, Bupati H.edimin mengatakan agar kepercayaan yang diberikan benar-benar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab yang tinggi.

Menurut Bupati, Pelantikan tidak hanya dilakukan untuk pengembangan karir pegawai semata-mata, melainkan lebih diutamakan untuk pembenahan dan pemantapan organisasi.

Selain itu, Bupati mengatakan, pelantikan dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kiranya pelantikan ini dapat  dimaknai dari kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” ujar Bupati kabupaten LabuhanBatu selatan H.edimin.

Turut hadir, Sekretaris Daerah kabupaten Labuhanbatu Selatan Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP, FORKOPIMDA, para Asisten dan staf ahli Bupati kabupaten LabuhanBatu selatan, pimpinan OPD, dan undangan lainya.

Reporter : Sipahutar SH

 

Lakalantas Di Tanjakan Proplat Torgamba Labusel, Mobil Truck Tangki Versus Box Tronton

0

TNews, LABUSEL – Terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk tangki versus Truck box Tronton barang di Jalan Lintas Sumatra Proplat Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rabu, (31/08/2022).

Di mana, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di dijalinsum km 353-354 Medan Bagan Batu tepatnya di tanjakan Proplat Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten labuhan batu Selatan.

Akibatnya kedua kepala truk ringsek dan kedua sopir luka ringan.

Kejadian tersebut ditangani Polantas Kotapinang kabupaten LabuhanBatu selatan yang diKomandoi oleh Kagatur AKP Tarjuki bersama jajaran Satlantas Kota Pinang.AKP Tarjuki ketika di Konfirmasi media totabuan news menerangkan.

Kronologi

Kejadian tersebut berawal ketika truck box barang dengan nomor Polisi B 8671 FXW yang dikemudikan oleh SYAKIP datang dari arah Bagan Batu menuju Medan sedangkan Mobil Truck Tangki Trinton BK 8875 VY yang dikemudikan JUMADI datang dari arah berlawanan dari Medan menuju Bagan Batu.

Pengemudi mobil box tidak dapat mengendalikan mobilnya hingga mengambil jalan kekanan pada saat jalan menurun langsung saja menabrak sampingkanan mobil Tangki Trinton tersebut akibat langkalantas kedua RAN mengalami kerusakan.

Akibat dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa namun mobil box Trinton mengalami kerugian material sebesar Rp 20.000.000 (Dua puluh Juta Rupiah)”Ungkap AKP Tarjuki kepada media totabuan news ini.

Reporter : Sipahutar SH

Sekda Kotamobagu Buka Kegiatan Sehat Bersama PT. Bank Mandiri Taspen

0
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH., membuka secara resmi kegiatan Sehat Bersama Mantap PT. Bank Mandiri Taspen. (Foto : Diskominfo Kotamobagu)
TNews, Kotamobagu — Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH., membuka secara resmi kegiatan Sehat Bersama Mantap PT. Bank Mandiri Taspen, di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu, Jumat (2/9/2022) pagi.
Kegiatan menghadirkan PNS yang akan memasuki masa pensiun sejak 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.
Dalam sambutannya Sofyan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT. Bank Mandiri Taspen telah melaksanakan kegiatan ini di Kota Kotamobagu.
“Saya atas nama jajaran Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada PT. Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu Kotamobagu, yang telah melaksanakan kegiatan pada pagi hari ini, sebagai bagian dari upaya kita bersama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat,” kata Sofyan.
Selain kegiatan olah raga bersama, juga dilaksanakan tes kesehatan gratis dan seminar kesehatan serta penyampaian layanan ketaspenan oleh PT. Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu Kotamobagu.
untuk itu Sofyan menghimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik – baiknya.
“Perlu diikuti dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang nantinya akan disampaikan, khususnya yang terkait dengan layanan ketaspenan, dapat dimengerti dan dipahami oleh seluruh peserta,” ujarnya.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kotamobagu, Anki T. Mokoginta, ST., ME., Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Kotamobagu, Aditya Purnama Nugraha, Pimpinan Kimia Farma Unit Bisnis Kotamobagu, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Reporter: Ridho Mokodompit 

Wali Kota Kotamobagu Bawakan Materi dalam Forum Ilmiah dan Membuka PKKMB UDK

0
Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, membuka kegiatan Forum Ilmiah dan pelaksanaan kegiatan PKKMB UDK. (Foto : Diskominfo Kotamobagu)

TNews, Kotamobagu — Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara menghadiri sekaligus membuka kegiatan Forum Ilmiah dan pelaksanaan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) Tahun Akademik 2022/2023, Jumat (2/9).

Pada kegiatan Forum Ilmiah dengan Tema “Pengembangan Perguruan Tinggi di Bolaang Mongondow Raya dalam Era Revolusi 4.0 dan 5.0” tersebut, Wali Kota menyampaikan materi tentang Perencanaan, Pengembangan Perguruan Tinggi dan Implementasinya di Kota Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya.

Dalam pemaparannya Wali Kota berbicara tentang komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pengembangan Perguruan Tinggi, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD, antara lain meningkatkan kualitas pendidikan, melalui peningkatan kelembagaan, SDM, tata laksana meliputi penyediaan sarana dan prasarana pembangunan universitas.

“Pemerintah Kota Kotamobagu telah menandatangani kesepakatan kerja sama bersama UDK di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi Kota Kotamobagu,” ujarnya.

Selain itu lanjut Wali Kota, Pemerintah Kota Kotamobagu juga telah menyediakan serta menyalurkan dana hibah untuk UDK, termasuk penyediaan infrastruktur sarana prasarana untuk UDK di eks Kantor Bupati Bolmong yang ditempati saat ini.

“Dan yang terpenting juga kolaborasi bersama antar daerah di wilayah Bolmong Raya untuk mengalokasikan anggaran pada APBD masing-masing guna mendukung keberlangsungan UDK ke depannya,” ucapnya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan memberikan bantuan studi / biaya kuliah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk juga akan memfasilitasi serta mendukung penuh proses akreditasi serta rencana pengalihan status UDK menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kegiatan Forum Ilmiah dan PKKMB UDK Tahun Akademik 2022/2023 yang dilaksanakan di Kampus UDK ini, juga dihadiri Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol. Inf. Topan Angker, S.Sos, Rektor UDK, DR. Ir. Agus Soepandi Soegoto, S.E, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH, Dekan Fakultas Ekonomi UDK, DR. Indah Samuel, S.E, M.E serta Mahasiswa UDK Kotamobagu.

Reporter : Ridho Mokodompit 

KPK Periksa Aliran Dana Suap Walikota Ambon

0
KPK Periksa Aliran Dana Suap Walikota Ambon ( foto: suara.com )

TNews, HUKRIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang yang diterima Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy melalui transaksi perbankan.

Materi itu didalami penyidik KPK dengan memeriksa Direktur Kepatuhan BCA Lianawaty Suwono, Karyawan BCA Liem Antonius, dan pihak swasta bernama Andrew Thomas Kading, Kamis (1/9).

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL [Richard Louhenapessy] melalui transaksi perbankan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (2/9).

Uang tersebut disinyalir merupakan suap dari sejumlah pihak swasta yang mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Diduga sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta yang mengerjakan proyek di Pemkot Ambon,” kata Ali.

Richard diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.

Uang itu diserahkan oleh karyawan Alfamidi Kota Ambon yang turut menjadi tersangka bernama Amri. Adapun penerimaan uang dimaksud melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang juga merupakan orang kepercayaan Richard.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh Richard. Ia disinyalir telah menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Atas dasar itu, lembaga antirasuah menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Richard.

Sumber: cnnindonesia.comsuara.com

Kepala DPMD Boltim Minta Hasil Studi Tiru Diimplementasikan

0
Hendra Tangel

TNews, Boltim – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Boltim, Hendra Tangel, meminta kepada para kepala desa (Kades) agar mengimplementasikan hasil studi tiru terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Tujuannya supaya semua desa di Boltim dapat menjalankan BUMDes sebagaimana yang telah diadopsi dalam pelaksanaan studi tiru di Lembang dan Lombok,” kata Hendra.

Selain itu lanjutnya, masih terkait BUMDes, pihaknya juga akan turun melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dalam waktu dekat.

“Iya, terkait BUMDes kita akan turun melakukan monitoring dan evaluasi, guna memastikan apakah BUMDes di tiap desa berjalan atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait BUMDes yang bermasalah, Hendra pun meminta pemerintah desa agar secepatnya menindaklanjutinya dengan menggelar musyawarah desa guna mempercepat pembentukan pengurus BUMDes baru.

“Apalagi baru-baru ini, semua kepala desa telah melakukan studi tiru terkait pengelolaan BUMDes. Saatnya mengimplementasikan hasil studi tiru yang telah dipelajari,” tandasnya***

Promosikan Wisata di Boltim, Aplikasi Si-Dewi Siap Membantu

0
Aplikasi SI-DEWI, untuk promosikan potensi Wisata di Boltim

TNews, Boltim – Untuk mempromosikan potensi wisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diciptakan Aplikasi Sistem Informasi Destinasi Wisata (Si-DEWI) .

Dimana Aplikasi SI-DEWI, diciptakan oleh dua orang anak muda asal Boltim, yakni Iswanto Mahmud warga Desa Tutuyan III dan Andre Paputungan warga Desa Kotabunan Selatan.

Menurut salah satu pencipta Aplikasi tersebut, Iswanto mengatakan, ide ini berawal dari keinginannya melihat pembangunan daerah dengan memanfaatkan pelayanan yang berbasis teknologi.

“Bolaang Mongondow Timur adalah kabupaten yang sudah siap masuk dalam kategori E-Government, namun untuk mewujudkan itu perlu adanya kerjasama dari pemerintah dan putra putri daerah untuk dapat berkolaborasi dalam menghadirkan inovasi-inovasi yang dapat bermanfaat untuk masyarakat khususnya para wisatawan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa Boltim merupakan daerah yang dikenal dengan “Surga Seribu Danau”, oleh karena itu dengan aplikasi tersebut para wisatawan dapat memperoleh informasi tentang tempat pariwisata yang ada di Boltim.

“Dengan adanya sistem informasi edukasi pengenalan budaya dan tempat wisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berbasis android dan iPhone Operating System (IOS), diharapkan dapat mempermudah wisatawan untuk mendapatkan edukasi dan informasi yang lengkap dan jelas,” terangnya.

Iswanto juga menambahkan, aplikasi Si-DEWI ini membutuhkan waktu kurang lebih enam bulan untuk menyelesaikan rancangan aplikasi wisata berbasis android.

“Dengan menghabiskan waktu berbulan-bulan dalam perancangan aplikasi ini tentu tidaklah mudah. Saya sebagai pihak developer aplikasi ini tetap memperhatikan dari segi performance dan kestabilan sistem yang dihasilkan dan sudah melewati beberapa kali tahap pengujian aplikasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Andre Paputungan mengatakan, aplikasi Si-DEWI ini mempunyai tujuan utama sebagai langkah transformasi digital yang berfokus pada publikasi dan pengembangan sumber daya alam serta pelestarian tempat wisata yang mempunyai potensi besar untuk meningkatkan ekonomi daerah.

“Fitur-fitur yang dihadirkan dalam aplikasi Si-DEWI ini selain publikasi tempat wisata juga sebagai pemandu wisata bagi para wisatawan dari luar daerah maupun wisatawan asing, karena sudah dilengkapi dengan sistem navigasi lokasi wisata. Fitur edukasi seperti pengenalan bahasa daerah, seni tradisional, tarian daerah, alat musik daerah serta makanan tradisional,” tutupnya.***

Eks PKI Dilarang Nyapres, Tapi…

0
ilustrasi pemilu 2024 ( foto: politik - rmol )

TNews, POLITIK – Mantan anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi massanya tak diperbolehkan maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Aturan persyaratan capres/cawapres itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi, tak ada larangan jika mantan PKI menjadi calon anggota DPR.

“Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI,” bunyi Pasal 169 huruf s UU Pemilu.

Capres atau cawapres harus menyertakan surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari kepolisian sebagai syarat mendaftar ke KPU. Hal ini diatur dalam pasal 227 huruf m UU Pemilu.

Di sisi lain, UU Pemilu justru memperbolehkan mantan anggota PKI dan organisasi massanya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon anggota legislatif seperti DPR/DPRD/DPD di Pemilu 2024.

Dalam aturan syarat anggota DPR/DPRD pasal 240, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD.

Hal yang sama juga tidak diatur secara khusus dalam pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.

Mengenai syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat peraturan khusus. Akan tetapi, tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti memperkirakan adanya perbedaan syarat eks anggota PKI dilarang maju sebagai capres/cawapres, tapi dibolehkan maju sebagai caleg karena sempat ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak politik eks PKI.

Sebagai informasi, MK pernah membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam. Artinya, eks PKI boleh maju sebagai caleg DPR/DPD/DPRD.

Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 tahun 2003 itu awalnya menyebutkan bahwa calon anggota DPR, DPD dan DPR disyaratkan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.

“Waktu itu UU Pemilu Legislatif dan UU Pilpres masih terpisah. Putusan MK ini hanya berlaku untuk UU 12/2003 saja tentang Pileg. Sementara waktu itu masih ada ketentuan larangan di UU Pilpres yang tidak terdampak dari putusan MK ini,” kata Khoirunnisa.

“Sehingga ketika UU Pemilu sekarang digabungkan, jadinya larangan itu masih ada di soal capres,” tambahnya.

Sumber: cnnindonesia.com

BERITA TERBARU