Beranda blog Halaman 1710

Ma’ruf Sempat Coba Melarikan Diri

0
kuat ma'ruf ( foto: tribunnews )

TNews, HUKRIM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sopir dan asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, sempat mencoba melarikan diri.

Menurutnya, percobaan itu dilakukan kuat usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengakui perbuatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan penyidik menetapkan Kuat bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) sebagai tersangka.

“Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri,” ujar Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam sebelumnya mengungkapkan bahwa Kuat merupakan sosok ‘skuad lama’ yang disebut pernah memberikan ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurutnya, hal itu diketahui pihaknya setelah melakukan penelusuran terhadap pacar almarhum Brigadir J, Vera.

“Kami komunikasi dengan Vera dan kami mendapatkan keterangan cukup detail. Memang betul tanggal 7 Juli malam, ada ancaman pembunuhan,” ucap Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8).

Anam berkata, Vera sempat menyampaikan kalimat ancaman yang diterima oleh Brigadir J. Menurutnya, kalimat itu kurang lebih berisi larangan terhadap Brigadir J untuk menemui istri Sambo, Putri Chandrawati, yang sedang sakit.

“Kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh,” kata Anam menirukan isi ancaman yang disampaikan Vera.

Kala itu, Vera menyebut ancaman berasal dari ‘skuad’. Tapi Vera tahu siapa yang dimaksud dengan ‘skuad’ yang mengancam Brigadir J.

“Siapa yang melakukan? Vera bilang oleh skuad. Skuad ini siapa, apa ADC apa penjaga, sama sama tidak tahu, saya juga tidak tahu,” ujar dia.

“Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad yang dimaksud itu adalah Kuat Maruf. Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata,” jelasnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Jarang Terlihat Saat Rapat, Wakil Ketua DPR RI Tiba-tiba Muncul di RDP Kasus Sambo

0
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. ( foto: cnnindonesia )

TNews, NASIONAL – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad muncul di tengah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tengah membahas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Timsus bentukan Kapolri telah mendapatkan lima tersangka yang salah satunya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kehadiran Dasco itu merupakan pemandangan yang tak biasa. Pasalnya, Dasco jarang terlihat hadir di rapat-rapat Komisi III DPR, walaupun Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memang terdaftar sebagai anggota Komisi III DPR.

Kehadiran Dasco di rapat tersebut sempat menjadi sorotan sejumlah anggota, termasuk Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Pacul.

Pacul pun sempat mempersilakan Dasco untuk duduk bersama dirinya di kursi pimpinan Komisi III DPR.

“Mana Wakil Ketua DPR, oh Bapak Dasco. Kalau mau ke depan, kami persilakan. Tapi, beliau memilih sendiri, di belakang, jadi tenang saja. Dia sedang bersikap rendah hati, nanti one day tinggi hati, sekarang rendah hati dulu,” ucapnya.

Merespons itu, Dasco terlihat hanya tersenyum sambil menempelkan kedua tangannya. Pria yang juga Ketua Harian Gerindra itu kemudian mengangkatnya seolah menyapa dan menghormati pimpinan dan anggota Komisi III DPR lainnya.

Hingga saat ini, RDP antara Komisi III DPR dengan Listyo masih dalam proses pemberian pandangan dari anggota Komisi III DPR, sebagai bagian dari merespons paparan Listyo. Dasco sendiri belum memberikan pandangannya hingga berita ini diturunkan.

Sumber: cnnindonesia.com

Tahapan Pelaksanaan Pilsang di Kotamobagu Dimulai, Tatong Bara Pimpin Rapat bersama Forkopimda

0
Wali Kota Tatong Bara Bersama Forkopimda Bahas Soal Tahapan Pilsang di Kotamobagu. (Foto : Dinas Kominfo Kotamobagu)

TNews, KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara memimpin rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pelaksanaan pemilihan sangadi (Pilsang) di Kota Kotamobagu, Selasa (23/8/2022), di Rumah Dinas Wali Kota.

Saat membuka rapat Wali Kota menyampaikan tahapan pelaksanaan Pilsang yang telah dimulai oleh pemerintah Kota Kotamobagu sejak 1 Agustus 2022 lalu di 15 desa yang ada membutuhkan dukungan dari unsur Forkopimda Kotamobagu.

“Pemkot sudah mulai bekerja sesuai tahapannya, saat ini tengah berlangsung pengumuman dan pendaftaran calon, kami memohon dukungan Forkopimda untuk bisa membantu pemerintah daerah terutama dalam hal pengamanan dan pengawalan distribusi kertas suara hingga pengamanan di TPS pada saat hari H,” kata Wali Kota.

Menurut Wali Kota, di Kota Kotamobagu memang hanya terdapat 15 desa, jumlah yang kecil dibanding daerah lain.

“Tapi minat dan antusias untuk menjadi Sangadi cukup besar, karena hanya terdiri dari 15 desa, dana desanya lumayan besar,” lanjut Wali Kota.

Dalam rapat seluruh unsur Forkopimda yang hadir, menyambut baik pelaksanaan Pilsang di Kotamobagu dan siap membantu dan mengawal seluruh tahapan pelaksanaannya.

“Alhamdulillah seluruh unsur Forkopimda yang hadir menyatakan kesiapannya untuk membantu dan mengawal seluruh tahapan pelaksanaannya. Mulai dari Pak Dandim, Pak Kejari, Ibu Ketua Pengadilan Negeri, hingga Pak Wakapolres yang hadir mewakili Pak Kapolres, semuanya mendukung dan siap mengawal. Dalam rapat unsur Forkopimda banyak menberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan Pilsang ini,” ungkap Wali Kota.

Wali Kota pun tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur Forkopimda atas kesiapannya dalam mendukung seluruh proses pelaksanaan Pilsang di Kota Kotamobagu.

“Sekali lagi terima kasih atas dukungan yang kuat dari Forkopimda. Mudah-mudahan seluruh proses berjalan baik dan akan terpilih Sangadi melalui proses pemilihan yang baik dan proses demokrasinya juga berjalan dengan baik, serta yang tak kalah penting adalah kondisi yang aman dan kondusif dalam pelaksanaannya,” tutup Wali Kota.

Rapat dihadiri Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Topan Angker, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, SH., MH., Ketus Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i, SH., MH, Wakapolres Kotamobagu Kompol Afrizal Nugroho, SIK., MH., Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, SH., panitia pemilihan sangadi Pemkot Kotamobagu, serta Sangadi se-Kota Kotamobagu. (**)

Warga Desa Moyag Todulan Dorong Sartono Makalalag Kembali Maju di Pilsang

0
Sartono Makalalag saat dikawal masyarakat desa Moyag Tampoan untuk mendaftar sebagai calon sangadi Desa Motag Todulan. (Foto : Ebby)

TNews, KOTAMOBAGU – Tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) di Kota Kotamobagu, mulai berjalan sejak 1 Agustus 2022, dimana diketahui tanggal 24 Agustus (hari ini) pendaftaran Bakal Calon (Balon) mulai dilakukan.

Salah satunya di Desa Moyag Todulan Kecamatan Kotamobagu Timur, tahun ini menyelenggarakan Pilsang.

Para bakal calon (Balon) di desa tersebut mulai lakukan pendaftaran, di Sekretariat Pilsang Desa Moyag Todulan, salah satunya Sartono Makalalag incumbent kembali di dorong masyarakat untuk maju melanjutkan pembangunan enam tahun kedepan.

“Papi Lis (Sapaan Akrab Sartono Makalalag), sudah terbukti lewat visi dan misinya membangun desa, mulai dari kesejahteraan masyarakat hingga transparansinya dalam membangun, maka layak untuk melanjutkan kepemimpinan di Desa Moyag Todulan,” ujar Masri Mamonto Tokoh Masyarakat Desa Moyag Todulan, Rabu (24/8/2022).

Disamping itu, tim pemenangan Sartono Makalalag, Muso Mamonto mengatakan. Sosok Makalalag masih dibutuhka warga Moyag Todulan, selain dekat dengan masyarakat juga bisa mengedepankan kepentingan warga.

“Selama kepemimpinan Papi Lis, enam tahun ini, kesejatehraan masyarakat terlihat mulai dari pembuatan jalan perkebunan, hingga usaha kecil menengah, semua dilakukan secara tranparan,” ungkap Mamonto.

Ditambahkannya juga, dengan sejuta pengalaman sebagai pensiunan birokrat, Sartono Makalalag layak untuk dipilih kembali menjadi Sangadi Desa Moyag Todulan.

“Sudah terbukti membangun, mari kita pilih kembali melanjutkan pembangunan enam tahun mendatang,” tukasnya.

Diketahui, Sartono Makalalag Rabu (24/8/2022) siang tadi telah mendaftarkan diri sebagai Balon pada Pilsang Desa Moyag Todulan yang akan diadakan pada 19 Oktober mendatang.

Pendaftaran tersebut, dikawal ratusan massa pendukung dan simpatisan ke Balai Desa dijadikan Sekretariat Pilsang.

“Sebagai panitia pilsang kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bakal Calon dan pendukung serta simpatisan ke sekretariat, untuk selanjutnya kami mengharapkan agar kiranya pendukung dan simpatisan agar menjaga tali silaturahmi didalam tahapan nanti,” ujar Herdi Mamonto Ketua Panitia Pilsang Desa Moyag Todulan.

Reporter : Konni Balamba

 

Ini Alasan MA Perbolehkan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2024

0
MA mengizinkan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018. ( Foto: CNN Indonesia )

TNews, POLITIK – Mantan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

MA menuliskan sejumlah pandangan saat mencabut larangan itu. Beberapa alasan di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia (HAM) hingga alasan tumpang tindih peraturan.

Langgar HAM

MA berpendapat larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

MA menyebut hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, kata MA.

Mahkamah pun mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.

“Bahwa dalam UU HAM di atas sangat jelas diatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” dikutip dari salinan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018.

Tabrak Empat Undang-undang

MA menyitir Pasal 73 UU HAM soal pembatasan hak asasi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang. KPU mengatur larangan eks napi koruptor nyaleg lewat peraturan KPU, bukan undang-undang.

Pada saat yang sama, UU Pemilu tidak mengatur secara rinci larangan eks napi koruptor nyaleg. Dengan demikian, larangan tersebut merupakan norma baru yang tak diatur undang-undang.

“Maka ketentuan tersebut harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dan Nomor 7 tahun 017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tulis MA dalam putusan itu.

Aturan Pemilu 2024

Pemilu Serentak 2024 merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada undang-undang tersebut, hanya ada aturan mengenai narapidana secara umum.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” bunyi Pasal 240 UU Pemilu.

Hingga saat ini, KPU belum menerbitkan PKPU syarat pendaftaran caleg. Tahapan pemilu baru sampai di proses pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Sumber: cnnindonesia.com

Perayaan “Gebyar Kemerdekaan” dalam Rangka HUT RI ke 77 di Dusun Bedingin Desa Sukorejo Kota Nganjuk Berjalan Meriah

0
Ketua RT:01/04 Heru bintoro saat acara Gebyar kemerdekaan Pada: minggu 21/08/2022 (Foto: Ari)

TNews, NGANJUK – Kegiatan “Gebyar Kemerdekaan” Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI KE-77 di dusun bedingin RT:01/04 Desa Sukorejo dimeriahkan oleh pemuda pemudi serta warga lingkungan sekitar mulai dari anak-anak sampai orang dewasa berlangsung tertib, aman dan sangat meriah.

Acara diawali dengan sambutan Bapak Heru Bintoro sebagai ketua RT 01/04 (Bedingin), acara yang bertempat di lingkungan bedingin Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Dlm sambutannya Heru Bintoro selaku ketua RT 01/04 menyampaikan rasa terima kasih kepada semua warga lingkungan RT 01/04, semua guyup rukun saling bahu membahu menyukseskan acara pentas seni “Gebyar Kemerdekaan”.

“Hidup guyup rukun akan terasa tentram, hidup dengan seni akan terasa indah, hidup dengan ilmu akan terasa mudah, dan hidup dengan agama akan terarah” Ungkap Heru bintoro.

Masih kata Heru ketua rt 01/04 dalam sambutannya menyampaikan guyup rukun/ gotong royong, kesenian dlm bentuk kreasi seni apapun harus diuri- uri(terus dilestarikan), karena budaya merupakan salah satu kekayaan bangsa dan  warisan leluhur.

Hadir juga dalam acara “Gebyar Kemerdekaan” Yaitu Bapak Babinsa  Joko Raharjo, tokoh agama dan warga sekitarnya.

Yudi utomo salah satu warga gendingan Rt 01/04 saat di konfirmasi awak media saat acara mengatakan kalau Hidup guyup rukun n gotong royong mendukung program desa mandiri menuju desa yg gemah ripah loh jinawi pungkasnya.

Reporter : Alisa/iik / rini

 

Fadel Muhammad Melawan!

0
fadel muhammmad ( foto: tvone )

TNews, NASIONAL – Fadel Muhammad keberatan dengan keputusan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR unsur DPD. Fadel menolak mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota DPD terhadapnya.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Fadel Muhammad, Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief. Keterangan itu sekaligus merupakan hak jawab dari pihak Fadel Muhammad atas pencopotan di DPD.

“Bahwa klien kami adalah dr. Ir. Fadel Muhammad yang merupakan salah satu Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI yang dalam pemilihannya telah melalui hasil pemungutan suara (voting) meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara dari 136 anggota,” kata Pitra dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).

Pitra mengatakan Fadel juga menolak mosi tidak percaya yang ditandatangani itu. Pitra menilai mosi tidak percaya itu tak berdasarkan aturan yang berlaku.

“Bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Agustus 2022 oleh para anggota DPD RI ini tidak berdasarkan hukum yang wajib ditaati sebagaimana sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD juga secara konstitusional mosi tidak percaya tidak dikenal dan diakui dalam struktur negara Republik Indonesia dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI 1945),” ujarnya.

Berikut ini pernyataan lengkap keberatan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya:

Hak Jawab Tim Penasehat Hukum Fadel Muhammad Terkait Mosi Tidak Percaya

Bersama ini Kami menyatakan keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya yang dibuat dan di tandatangani oleh 102 (seratus dua) Anggota DPD RI. Adapun dasar hukum penolakan tersebut, kami sampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa klien kami adalah dr. ir. Fadel Muhammad yang merupakan salah satu Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI yang dalam pemilihannya telah melalui hasil pemungutan suara (voting) meraih suara terbanyak yaitu 59 Suara dari 136 Anggota.

2. Bahwa pencalonan, pemilihan dan pengangkatan klien kami sebagai Wakil Ketua MPR telah memenuhi syarat dan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) dan ketentuan Pasal 19 Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat serta telah dituangkan dalam Surat Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;

3. Bahwa pada rapat paripurna tanggal 15 Agustus 2022 merupakan agenda konstitusional untuk mendengarkan laporan kinerja dari klien kami selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019 – 2024 yang kemudian pada saat itu juga Ketua DPD RI melayangkan pendapat tentang mosi tidak percaya terhadap klien kami selaku Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat serta terdapat mosi tidak percaya yang telah ditandatangani oleh 91 Anggota DPD RI berdasarkan bukti pada berita di media online 2022, Uritanet tanggal 15 Agustus 2022, Rakyat Merdeka tanggal 16 Agustus, Antaranews tanggal 17 Agustus 2022, dan Rakyat Merdeka tanggal 17 Agustus 2022;

4. Bahwa dalam perjalanannya kariernya selama 2 tahun lebih klien kami mengabdikan diri sebagai wakil rakyat yang belakangan ini mendapat desakan dari 102 Anggota DPD RI untuk menarik diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua Majelis Persmusyawaratan Rakyat dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah melalui mosi tidak percaya yang di tandatangani oleh 102 Anggota DPD pada saat rapat paripurna pada tanggal 15 Agustus 2022 kami anggap telah cacat hukum dan inkonstitusional;

5. Bahwa mosi tidak percaya yang di sampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Agustus 2022 oleh para anggota DPD RI ini tidak berdasarkan hukum yang wajib di taati sebagaimana sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD juga secara konstitusional mosi tidak percaya tidak dikenal dan diakui dalam struktur negara Republik Indonesia dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI 1945), Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

a) Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyatakan bahwa Badan Kehormatan memiliki masa jabatan untuk satu tahun siding Berdasarkan hal tersebut, setelah tanggal 15 Agustus dimana tahun sidang 2021-2022 telah ditutup dengan pidato ketua DPD dalam sidang paripurna, maka semua pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPD termasuk pimpinan dan anggota Badan Kehormatan sudah tidak lagi menjabat sampai dengan ditentukan keanggotaan baru dalam sidang paripurna DPD dan dilakukan pemilihan pimpinan Badan Kehormatan yang baru. Untuk itu, segala kegiatan alat kelengkapan DPD terhitung setelah pidato penutupan tahun sidang 2021-2022 pada tanggal 15 Agustus adalah tindakan yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;

b) Pasal 298 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPD menegaskan bahwa Badan Kehormatan berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, dalam Pasal 100 Peraturan Tatib DPD ditegaskan tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

1) Tidak melaksanakan kewajiban;

2) Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a;

3) Tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d;

4) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e;

5) Melanggar pakta integritas; dan/atau;

6) Melanggar ketentuan larangan Anggota;

Kemudian Pasal 240 Peraturan Tata Tertib DPD makin memberikan penegasan bahwa pengaduan disampaikan oleh masyarakat tentang perilaku anggota DPD.

c) Berikutnya fakta hukum terkait pemberhentian anggota DPD, pakta integritas, kewajiban, larangan dan sanksi sebagai berikut:

1) Pasal 25 Peraturan Tata Tertib DPD mengatur tentang pemberhentian antar waktu, yang utama disini adalah terkait dengan ketentuan “diberhentikan”. Dalam hal ini ketentuan tersebut telah memberikan kepastian hukum bahwa, anggota diberhentikan antarwaktu apabila:
• tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
• melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
• dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
• tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat Alat Kelengkapan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
• tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau
• melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD ini.

2 )Pasal 11 Peraturan Tatib DPD mengatur Pakta Integritas yang mengatakan bahwa pakta integritas yang harus dijalankan oleh anggota adalah:
• bersedia dan bersungguh-sungguh menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;
• bersedia ditugaskan DPD sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;
• tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
• bersedia melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
• tidak menerima dan/atau memberi imbalan atau hadiah dari pihak lain, secara melawan hukum terkait tugas dan kewajibannya termasuk Pimpinan Alat Kelengkapan; dan
• menaati sanksi atas pelanggaran karena tidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan/atau Kode Etik.

3) Pasal 13 mengatur tentang kewajiban Anggota DPD yaitu :
• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
• melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan;
• mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;
• menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara daerah.
• menaati tata tertib dan kode etik;
• mematuhi dan/atau menaati keputusan lembaga;
• menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
• menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
• memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya; dan
• menyebarluaskan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

4) Pasal 298 tentang larangan bagi anggota DPD adalah tidak boleh rangkap jabatan, dilarang melakukan pekerjaan lain, dilarang melakukan KKN dan menerima gratifikasi;

5) Pasal 299 ayat (1) mengatur tegas tentang sanksi bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajiban berupa sanksi teguran lisan, teguran tertulis, diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan dan/atau diberhentikan sebagai Anggota DPD. Selanjutnya ayat (2) mengatur tentang sanksi pemberhentian bagi anggota yang terbukti melanggar ketentuan larangan anggota DPD. Ayat (3) mengatur tentang sanksi pemberhentian sebagai anggota bagi anggota yang terbukti melakukan KKN berdasarkan keputusan pengadilan.

6. Bahwa berdasarkan uraian poin 5 (lima) di atas dapat ditegaskan bahwa Mosi tidak percaya tidak dikenal dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan terutama yang mengatur tentang pelaksanaan tugas MPR dan DPD. Pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPD terhitung sejak penutupan tahun sidang 2021-2022 pada tanggal 15 Agustus 2022 telah berakhir masa jabatannya. Sebelum diadakan penetapan keanggotaan dan pemilihan pimpinan untuk tahun sidang 2022-2023, segala bentuk pelaksanaan tugas alat kelengkapan termasuk Badan Kehormatan tidak sesuai atau bahkan melanggar peraturan perundang-undangan, dan Badan Kehormatan hanya memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik, melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang disampaikan oleh masyarakat (bukan anggota dan/atau pimpinan DPD) serta Sanksi bagi anggota DPD diberikan hanya ketika anggota melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar pakta integritas, melanggar kewajiban, dan melanggar larangan. Sanksi yang diberikan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut hanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan dan/atau diberhentikan sebagai Anggota DPD.

7. Bahwa laporan hasil kinerja yang klien kami sampaikan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas selaku Wakil Ketua MPR selama satu tahun sidang telah sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.

8. Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai tindak lanjut dari penyampaian laporan kinerja klien kami selaku wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat selain laporan tersebut di tindaklanjuti oleh Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ketentuan pasal 138 ayat 2 peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.

9. Bahwa mosi tidak percaya yang Inkonstitusional terhadap klien kami yang disampaikan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah untuk ditindaklanjuti jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Peraturan Tata Tertib DPD yang menyatakan “Pimpinan Badan Kehormatan memiliki masa jabatan untuk satu tahun sidang”.

Sehingga setelah tanggal 15 Agustus, sidang tahunan 2021-2022 telah ditutup dengan pidato ketua DPD dalam sidang paripurna, maka semua pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPD termasuk pimpinan dan anggota Badan Kehormatan sudah tidak lagi menjabat sampai dengan ditentukan keanggotaan baru dalam sidang paripurna DPD dan dilakukan pemilihan pimpinan Badan Kehormatan yang baru. Untuk itu segala kegiatan alat kelengkapan DPD terhitung setelah pidato penutupan tahun sidang 2021-2022 pada tanggal 15 Agustus adalah tindakan yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;

10. Bahwa sampai saat ini tidak pernah dapat dijelaskan serta tidak terdapat dasar hukum yang menjadi kesalahan Klien Kami sehingga para anggota DPD RI yang menandatangani mosi tidak percaya yang inkonstitusional kepada klien kami dan klien kami tidak pernah diperiksa terkait adanya pelanggaran kode etik dari Badan Kehormatan.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami selaku Kuasa Hukum Ir. Fadel Muhammad menilai mosi tidak percaya yang dibuat dan di tandatangani oleh 102 Anggota DPD RI tidak sesuai ketentuan aturan yang berlaku (inkonstitusional). Sehingga sudah sepatutnya mosi tidak percaya tersebut dinyatakan Inkonstitusional dan cacat hukum, serta klien kami akan menempuh jalur hukum terhadap keputusan tersebut.

Sumber: detik.com

Permudah Transaksi, Bantuan Operasional Sekolah untuk SD dan SMP di Boltim Sudah Non Tunai

0
ILustrasi Dana BOS

TNews, Boltim – Untuk mempermudah transaksi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan PT Bank SulutGO Cabang Tutuyan teken Memorandum of Understanding (MoU).

MoU tersbebut, dilakukan pada Rabu 24 Agustus 2022 bertempat C.E.O Cafe & Resto Desa Paret Timur Kecamatan Kotabunan.

Menurut Deputy Branch Manager Bank SulutGo Cabang Tutuyan, Irma Aslah mengatakan, MoU tersebut dilakukan, untuk mempermudah semua transaksi BOS di Sekolah.

“Jadi nanti transaksi BOS bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun, dan tidak dibatasi ruang dan waktu,”jelas Irma.

Diketahui, dalam penandatanganan PKS tersebut, dihadiri oleh Kepala Disdikbud Yusri Damopolii, Sekretaris Dinas Pendidikan Agus Rohimat, serta Kepala Bank SulutGo Tun Emir Sumba.***

90 Persen Anak di Boltim Miliki Akta Kelahiran

0
Ilustrasi Akta Kelahiran

TNews, Boltim – Sebanyak 90 persen anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sudah memiliki akta kelahiran.

Hal tersebut diungkapkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boltim, Subari Manangin, melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan data, Christy Manangin.

“ Total anak 0 sampai 18 tahun di Boltim sebanyak 23.267 jiwa, yang sudah memiliki akta kelahiran yakni 20.962 jiwa, dimana itu sudah mencapai presentase 90.09 persen,”jelasnya.

Manangin melanjutkan, sedangkan untuk jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 2.305 jiwa.

“Kami menghimbau adar kiranya. Yang belum memiliki akta kelahiran segera mengurusnya,”ungkap Manangin.

Manangin menegaskan, pengurusan Akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeserpun, alias gratis,”tutup Manangin.***

Tim Resmob Polres Kotamobagu Grebek Judi Sabung Ayam, Pelaku Lari Kocar-kacir

0
Penggrebekan judi sabung ayam di perkebunan pasi barat oleh Resmob Polres Kotamobagu. )Foto : Humas Polres Kotamobagu)

TNews, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu menggrebek judi sabung Ayam di perkebunan Tuntung  Desa Passi Barat pada Minggu (21/08/2022).

Informasi judi sabung Ayam ini disampaikan oleh masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu dengan melakukan penggrebekan.

Saat penggrebekan, para pelaku langsung lari kocar-kacir, namun di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 5 ekor Ayam adu, 1 buah felt, 1 buah karpet warna biru.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penggrebekan ini. “Polres Kotamobagu akan memberantas judi di wilayah hukum Polres Kotamobagu, masyarakat diminta memberikan informasi jika mendapati ada aktifitas judi dilingkungan tempat tinggalnya,” himbau Kasi Humas.

Reporter : Konni Balamba

 

BERITA TERBARU