Beranda blog Halaman 1936

Seorang Juru Parkir Tewas Dikeroyok di Area Hiburan Malam

0
ilustrasi

TNews, HUKRIM – Seorang juru parkir berinisial S (40) tewas setelah dihajar sekelompok orang di area klub hiburan malam Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Sejumlah orang yang diduga pelaku penganiayaan kini telah menyerahkan diri ke Polres Sleman.

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi mengatakan penganiayaan itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB kemarin. Korban merupakan juru parkir di area tempat hiburan malam itu.

“Iya dia sebagai korban penganiayaan. Korban bekerja sebagai tukang parkir ya, dia juru parkir,” kata Wachyu saat dihubungi wartawan, Rabu (29/9/2021).

Polisi, kata Wachyu, segera datang ke lokasi kejadian untuk melakukan pemerikasaan dan telah menggelar olah TKP. Sejumlah saksi juga telah diperiksa polisi.

“Kita sudah lakukan olah TKP kemudian juga memeriksa saksi-saksi, memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Pelakunya akhirnya menyerahkan diri tadi malam sebanyak tiga orang,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku kemungkinan besar hanya tiga orang. Baik korban maupun pelaku tidak saling mengenal. Menurutnya, korban dihajar karena terjadi kesalahpahaman.

“Ya karena selisih paham. Sampai saat ini kemungkinan tiga orang ini saja. Korban meninggal itu di RSA UGM pada Selasa siang,” jelas Wachyu.

Saat ditanya soal apakah tempat hiburan malam itu buka atau tidak saat kejadian, Wachyu mengatakan masih akan meminta keterangan pengelola.

“Nah ini masih kita mintai keterangan dari pengelola,” pungkasnya

 

 

Sumber : detik.com

Viral Pungli Modus Parkir Resahkan Warga, Polisi Turun Tangan

0
ilustrasi

TNews, VIRAL ‑ Video memperlihatkan seorang pria diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Medan viral di media sosial (medsos). Polisi turun tangan menyelidiki info tersebut.

Dilihat detikcom, Rabu (29/9/2021), dalam video itu tampak seorang pria berkacamata berdiri di depan salah seorang pengendara sepeda motor. Pria itu pun tampak memegang sejumlah uang.

Dia tampak berbicara dengan pengendara itu. Pria itu pun kemudian meminta si pengendara untuk bayat diduga uang parkir.

“Jangan banyak cerita kau, kau bayar terus,” sebut pria itu.

Sementara dalam narasi video disebut pungli modus parkir itu terjadi di Jalan Andalas, No 2 Kelurahan Pasar Baru, Medan Kota.

Si preman bermodus parkir sangat meresahkan, siapa pun yang singgah sebentar diminta paksa, walau tak turun dari sepeda motor dan hanya sepersekian detik antar sayuran ke pedagang.

“Hal ini sungguh meresahkan warga dan para pedagang yang buka usaha di Jalan Andalas. Ketika diminta karcis parkir tidak ada dan malah memaki pengendara. Mohon aparat kepolisian bisa menindak hal ini,” tulisnya.

Sementara Wakapolsek Medan Kota AKP AW Nasution mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti aksi pria itu. Pihaknya pun bakal mengecek ke lokasi.

“Kita cek. Saya suruh cek sama reserse,” kata AKP AW Nasution dimintai konfirmasi.

 

 

Sumber : detik.com

Mahfud Md: Direkrut Polri, 56 Pegawai KPK Tak Otomatis Jadi Penyidik

0
Mahfud MD (foto google)

TNews, POLITIK – Menko Polhukam Mahfud Md bicara soal upaya Polri merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Mahfud menyebut puluhan pegawai itu tak lantas jadi penyidik, melainkan ASN.

“Bukan penyidik tapi ASN,” ucap Mahfud dalam akun Twitter resminya, seperti dilihat, Rabu (29/9/2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan, telah mendapat lampu hijau dari Istana.

Mahfud Md kemudian mengungkap dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri tersebut. Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya.

Mahfud pun mengatakan kontroversi TWK KPK bisa diakhiri. Mahfud mengajak seluruh pihak untuk move on.

“Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud.

Eks Ketua MK itu kemudian menerangkan soal persamaan ASN di KPK dan Polri. Mahfud menegaskan 56 pegawai yang gagal TWK itu tak serta merta jadi penyidik.

“Mereka tidak di KPK karena secara formal formasinya tidak tersedia bagi mereka di KPK. Di Polri pun mereka tidak otomatis jadi penyidik. Tapi mereka sebagian besar akan didayagunakan di bidang pemberantasan korupsi. Apa posisinya? Tunggu, biar Kapolri mengaturnya,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, Jenderal Listyo mengatakan siap merekrut 56 pegawai gagal TWK KPK untuk menjadi pegawai di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.

“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi). Di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9/2021).

Dalam surat tersebut, Sigit menyampaikan usulan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri. Sigit telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut.

 

Sumber : detik.com

Sedang Bersih-bersih Sampah Bawah Laut, eh Nemu Koin Emas Romawi!

0
ilustrasi

TNews, WISATA – Dua orang ini bisa disebut beruntung. Saat bersih-bersih laut, mereka ‘dibayar’ mahal dengan menemukan harta karun kuno.

Mereka adalah Luis Lens dan Cesar Gimeno. Dua bersaudara itu melakukan freediving di Laut Mediterania saat liburan di Xbia, Spanyol.

Dilansir dari The Times, dua turis ini lagi berniat untuk membersihkan sampah bawah laut. Sebagai freediver, kegiatan ini memang kerap dilakukan untuk menjaga kebersihan laut.

Saat sedang asyik membersihkan sampah, mereka menemukan benda mengkilap berbentuk logam. Begitu dilihat dari dekat, koin tersebut memiliki nilai 10 sen.

Mereka segera keluar membawa koin tersebut dan melaporkannya ke petugas berwenang. Cerita ini ditanggapi dengan baik oleh pihak berwajib. Tim penyelam scuba dan arkeologi langsung datang untuk memeriksa tempat tersebut.

Di sana, mereka menemukan beberapa sisa peti dengan 53 koin emas dan tiga paku. Harta karun itu segera diteliti oleh para ilmuwan dari University Institute for Research in Archaelogy and Historical Heritage.

Mereka menemukan bahwa benda-benda tersebut berasal dari akhir abad keempat dan awal abad kelima. Dua saudara itu mengaku sangat senang.

“Luar biasa. Adalah impian setiap anak untuk menemukan harta karun,” ujar Luis Lens.

Yang membuat penemuan ini luar biasa adalah kondisi dari koin-koin tersebut. Dari penelitian tersebut diketahui ada koin Valentian I (tiga koin), Valentinian II (tujuh koin), Todosio (15 koin), Arcadi (17 koin), Honorius (10 koin), dan sebuah koin tak dikenal.

“Ini adalah salah satu set koin emas Romawi terbesar yang ditemukan di Spanyol dan Eropa,” ujar Jaime Molina, Kepala tim arkeolog bawah air dari Universitas Alicante.

Menurut Molina penemuan tersebut dapat memberikan banyak informasi baru untuk memahami fase akhir dari jatuhnya kekaisaran Romawi Barat. Sejarawan mengatakan bahwa koin itu bisa saja disembunyikan untuk menghindari penjarahan orang barbar, seperti Alans.

Koin ini juga bisa menjelaskan momen historis ketidakamanan masa itu, ketika kedatangan orang-orang barbar, seperti Suevi, Vandal, dan Alan yang menyebabkan jatuhnya Kekaisaran Romawi.

Menurut keterangan Universitas Alicante, saat ini koin-koin emas tersebut akan direstorasi dan dipamerkan di Museum Arkeologi dan Etnografi Soler Biasco di Xabia.

 

 

Sumber : detik.com

Vaksinasi Covid-19 Hak atau Kewajiban?

0
Ilustrasi stok vaksin Covid-19. (Katadata)

Coronavirus Disease 2019 atau yang sering biasa disebut Covid-19 merupakan sebuah pandemi yang tak pelak usai hingga saat ini wabah ini sudah mengakibatkan sejumlah perubahan besar dalam berbagai sektor salah satu diantaranya yaitu sektor ekonomi. Kasus kematian Covid-19 kian hari kian meningkat.

Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per 3 April menyebutkan kasus positif Covid-19 sejumlah 1.821.703 jiwa, sembuh sejumlah 1.669.119 jiwa, dan meninggal sejumlah 50.578 jiwa. betapa sangat membahayakannya Covid-19 ini.

Namun disamping itu berbagai regulasi sudah diterapkan diantaranya diberlakukannya Social Distancing untuk segala bentuk kegiatan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Karantina Kesehatan, Bahkan sampai dilakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, serta upaya pemerintah yang sedang diberlakukan sekarang yaitu program vaksinasi.

Namun dalam program vaksinasi Covid-19 ini memunculkan polemik baru dimana tak sedikit masyarakat yang menerima dengan begitu saja adanya program vaksinasi ini. banyak pro kontra untuk program vasinasi Covid-19 yang diberlakukan pemerintah. Lalu apa saja yang menjadikan permasalahan yang muncul dari program vaksinasi ini serta apa saja alasan pro dan kontra dari adanya program vaksinasi. Untuk itu kiranya isu ini akan menjadi suatu hal yang menarik untuk kita kaji Bersama terkait dengan vaksinasi merupakan sebuah kewajiban atau Hak setiap warga negara

Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dari sekian banyak program pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19 ini. sebagaimana tercantum dalam Keputuisan Presiden No.12 Tahun 2020 tentang Pentapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagai Bencana Nasional.

Tetapi program pemerintah terkait dengan vaksinasi ini menuai pro dan kontra terlebih dengan adanya berita bahwasannya setiap orang yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi adminstrasi bahkan sanksi pidana. Adapun regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan snaksi yang diberikan bagi seseorang yang menolak vaksinasi yaitu dalam Keputusan Presiden No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentenag Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda. Hal ini tentu bertentangan dengan konstitusi terkait hak warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”

Adapun produk hukum lainnya yang dikeluarkan pemerintah terkiat dengan sanksi seseorang yang menolak vaksinasi yaitu terdapat pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Sebagaiamana tercantum dalam Pasal 30 Perda DKI Jakarta seseorang yang menolak Vakasinasi dikenakan Pidana Denda sebesar 5 Juta Rupiah.

Peraturan daerah ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 5 ayat (30) yang menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan Kesehatan yang diperlukan dirinya.

Adapun sanksi pidana sebagaiman merujuk pada Pasal 9 Jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Adapun dilansir dalam Merdeka.com Amnesti Internasional Indonesia mengatakan bahwasannya adanya sansksi terhadap seseorang yang menolak vaksinasi terutama sansksi administrasi menciptakan pemaksaan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia. Adapun Pasal 41 ayt (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh”

Hal demikian merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia, memang vaksinasi merupakan suatu program yang baik guna meningkatkan imun kekebalan tubuh manusia tetapi marilah kita ketahui bersama kembali bahwa vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk memnghetikan penyebaran Covid-19 melainkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh bukan untuk mematikan virus yang ada didalam tubuh.

Sebagaimana kita katahui pula Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan produk hukum dalam memerangi pandemi Covid-19 dan Sebagian besar produk hukum yang ditetapkan menimbulkan sanksi lalu apakah kita sebagai warga negara tidak mempunyai hak sama sekali dalam hal pelindungan dan kesehatan pribadi.

Dengan adanya sanksi terkait dengan penolakan vaksinasi merupakan suatu pelanggaran hak karena masih banyak cara yang mana dapat diterima oleh seluruh masyarakat seperti halnya vaksinasi tersebut diganti dengan pemberian suplemen dalam bentuk sirup bagi anak-anak dan dalam bentuk kapsul bagi orang dewasa. Karena tidak semua sama dalam satu hal adakalanya seseorang phobia atau trauma dengan jarum suntik atau bahkan adanya keraguan dalam vaksinasi tersebut.

Pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak rakyat karena sejauh ini rakyat juga sudah menerima sebagaian besar apa yang sudah menjadi ketetapan seperti halnya PSBB dimaan masyarakat banyak yang kehilangan mata pencahariannya dan lain sebagainya. Kemudian muncul produk hukum yang mana seseorang yang menolak pemberian vaksinaksi akan dikenakan sanksi adminsitrasi dan sanksi pidana.

Hal tersebut tentu menuai kontroversi dimana masyarakat justru malah semakin tidak percaya lagi dan pemerintah akan kehilangan legitimasinya akan apa yang dilakukan dan diberikan seolah olah bersifat otoriter tidak memperdulikan hak setiap warga negaranya.

Maka dari itu dalam perspektif penulis pemberian vaksinasi Covid-19 hendaknya bersifat sukarela dan tidak adanya paksaan serta sanksi yang dapat menimbulkan hilangnya hak warganegara. sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, WHO mengatakan bahwa sebenarnya vaksinasi tidak diwajibkan untuk seluruh populasi, bahkan Amerika Serikat dan Perancis pun tidak mewajibkan program vaksinasi Covid-19 ini.

Penulis: Andre Bagus saputra (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)

Ini Yang akang Dilakukan Janita Janet Jika Gugatan Alief Dikabulkan

0
Jenita Janet (foto google)

TNews, SELEB – Jenita Janet siap mengambil langkah hukum lagi jika gugatan Alief Hedy terkait harta gono-gini dikabulkan. Hal itu disampaikan oleh Yopi Enanda pengacara Jenita Janet.

“Masih ada upaya banding masih ada kasasi. Masih panjang. Masih ada banding kasasi kita pun masih ada pidananya,” kata Yopi di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9).

Yopi berharap kliennya telah mendapatkan yang terbaik dalam perkara ini. Namun, pihaknya yakin gugatan Alief ditolak karena tak mampu membuktikan Harley Davidson sebagai obyek yang digugat Alief kepada Jenita.

“Ya harapan pengin yang terbaik seperti kesimpulan proses kesimpulan itu agendanya beberapa minggu yang lalu. Salah satu rekan kita hadir lah termasuk kuasa hukum penggugat. Yang jadi jadi pertanyaan agenda kesimpulan pada saat itu, kesimpulan diserahkan ketika itu penggugat pada saat itu nggak menyerahkan. Terlebih dahulu menyerahkan pada saat sidang ketiga itu pun belum berjalan,” beber Yopi.

“Sebenarnya kesimpulan itu tidak papa bisa menyerahkan atau tidak. Tapi kan itu yang jadi pertanyaan bagi kita, kenapa ada kan gitu. Ya sudah semuanya tinggal ketok palu aja,” tambahnya.

Sementara itu, dengan tak mampunya Alief menghadirkan Harley Davidson di pengadilan, Jenita Janet menuding adanya penggelapan harta gono-gini. Saat ini kasusnya masih ditangani Polres Metro Bekasi dan pihak Jenita masih menunggu putusan pengadilan untuk menindaklanjuti aduannya.

“Yang di Polres itu masih berjalan jadi menunggu sidang putusan yang saat ini, harusnya hari ini kemudian ditunda tanggal 6 Oktober. Kalau nanti tanggal 6 Oktober diputus benar-benar masuk dalam harta gono-gini, kita tindaklanjuti yang di Polres. Sementara ini yang di Polres itu ditunda dulu tunggu sidang putusan ini,” kata Yopi.

“Penggelapannya itu bisa itu dijual, ya. Kemungkinan besar itu barang sudah dijual. Kalau misalkan barang itu ada, pasti dikembalikan gitu barang itu pasti dihadirkan. Kemungkinan besar barang itu sudah dijual dan sudah tidak ada dalam penguasaannya penggugat gitu,” pungkas Rangga B Rikuser, pengacara Jenita lainnya.

 

 

Sumber : detik.com

Ini Resiko Jika Seduhan Kopi Dihangatkan

0
Ilustrasi Kopi. Foto (dok)

TNews, KULINER – Kopi paling nikmat diseruput saat baru diseduh. Ketika sudah dingin, aroma dan rasanya akan berubah. Tapi sebaiknya jangan menghangatkan kopi.

Minum kopi paling enak sambil ngobrol atau sambil bekerja. Tapi kadang saking asyiknya bekerja, kopi jadi dingin dan tak lagi nikmat diseruput. Menghangatkan kopi bukanlah pilihan terbaik karena kopi bukan minuman yang bisa dipanaskan ketika sudah dingin.

Kopi berbeda dengan makanan yang bisa bisa dihangatkan lagi. Rasa, aroma dan kandungan pada kopi akan berubah ketika kopi dihangatkan. Daripada menghangatkan kopi, akan jauh lebih baik jika membuat lagi kopi yang baru.

Dilansir dari Inverse (28/9) menghangatkan kopi akan merubah struktur kandungan nutrisinya. Kopi juga akan terasa lebih pahit dan aromanya akan hilang. Christopher Hendon, asisten profesor kimia di University of Oregon mengatakan kandungan kafein dalam kopi tidak hilang dengan cara dihangatkan namun bukan berarti kopi direkomendasikan sebagai minuman yang bisa dihangatkan.

Berikut ini alasan untuk tidak menghangatkan kopi:

  1. Kandungan nutrisi kopi

Kopi mengandung berbagai nutrisi seperti kalium, natrium, protein dan pastinya kafein. Kopi tidak mengandung karbohidrat, lemak, gula, vitamin C maupun zat besi. Dalam 100 gram kopi terkandung 40 mg kafein.

Biji kopi mentah yang masih berwarna hijau mengandung asam klorogenat. Proses pemanggangan kemudian memecah asam ini menjadi asam kuinat dan asam caffeic. Asam klorogenat memiliki rasa pahit, asam kuinat dan asam caffeic keduanya memiliki rasa pahit juga dan astringen yang lebih kuat.

Meskipun demikian, kopi juga secara alami memiliki rasa asam dan manis alami. Bagi pencinta kopi yang punya lidah peka, tentu bisa merasakan sensasi rasa manis, rasa kacang bahkan rasa gurih pada kopi. Hal ini dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya tempat dimana kopi ditanam.

  1. Kopi yang dihangatkan tidak merubah jumlah kafein

Christopher Hendon menyebutkan kopi yang dihangatkan tidak merubah jumlah kafein yang terkandung di dalamnya. Kandungan kafein akan tetap sama saat kopi diseduh, kopi dalam keadaan dingin ataupun ketika kopi dipanaskan kembali.

“Kopi yang dipangggang menghasilkan jumlah kafein. Setelah diekstraksi menggunakan air, jumlah kafein akan tetap sama,” kata Hendon.

Dalam secangkir kopi mengandung sekitar 95 miligram kafein.

“Kafein tidak terlalu reaktif,” kata Hendon. “Ini adalah molekul organik yang cukup stabil yang diproduksi dalam proses pematangan biji kopi.”

Satu-satunya cara untuk menghilangkan kafein dari kopi adalah melalui proses sublimasi di mana senyawa mengalami perubahan dari padat menjadi uap.

  1. Kopi akan kehilangan aromanya

“Meskipun kadar kafein pada kopi tetap stabil, itu tidak berarti kopi tidak akan berubah dengan pemanasan ulang,” kata Hendon. Kopi akan kehilangan aromanya serta rasa kopi juga akan berubah.

Kopi yang sudah dipanaskan akan memiliki rasa tidak enak. Aromanya akan hilang karena menguap, rasanya juga seperti kopi yang sudah tidak segar. Namun jika tetap ingin memanaskan kopi, Hendon mengatakan lebih baik memanaskan menggunakan microwave dan tidak merebus kopi langsung di atas kompor.

  1. Bolehkah minum kopi sisa?

Kopi yang sudah diseduh sebaiknya memang diminum langsung. Atau setidaknya kopi dihabiskan tidak lebih dari 12 jam. Kopi yang sudah didiamkan terlalu lama memang tidak basi tapi rasanya akan berubah drastis.

Dilansir dari Eat This, Not That (28/9) “Melihat (jumlah) mikrobanya, sisa kopi relatif aman untuk diminum,” kata Bryan Quoc Le, PhD. “Kopi hitam adalah media yang relatif buruk untuk pertumbuhan mikroba karena tidak ada nutrisi yang tersedia seperti gula atau protein.”

  1. Simpan kopi dalam lemari es

Jika kamu punya stok kopi banyak dan tidak ingin menghabiskannya sekaligus maka cobalah simpan dalam wadah tertutup seperti botol. Simpan botol berisi kopi ini dalam lemari es. Kopi ini bisa bertahan hingga 4 hari.

Alternatif menikmati kopi dingin, kamu bisa mengolahnya menjadi americano ataupun es kopi susu. Rasanya tetap enak meskipun sensasinya berbeda dengan saat menikmati kopi hangat yang baru diseduh.

 

 

Sumber : detik.com

Hindari 5 Minuman Ini Sebelum Tes Antigen, Bisa Picu Hasil Positif Palsu!

0
ilustrasi

TNews, SEHAT TNTTim peneliti menemukan lima minuman yang sebaiknya dihindari jika seseorang akan melakukan tes antigen. Pasalnya, lima minuman ini diketahui bisa membuat hasil tes antigen positif palsu.

Dikutip dari Express, Selasa, (28/9/2021) kelompok peneliti dari Tubingen University di Jerman baru-baru ini menerbitkan sebuah penelitian di International Journal of Infectious Disease yang juga mencatat efektivitas tes antigen COVID-19.

Tetapi, mereka menambahkan minuman sehari-hari tertentu dapat menyebabkan tes COVID positif palsu. Setidaknya, ada lima minuman yang dapat memberi hasil positif palsu pada tes antigen.

Menggunakan Abbott Panbio COVID-19 Ag Lateral For Test, mereka melaporkan lima minuman ini menyebabkan munculnya garis uji merah yang artinya positif COVID-19.

“Semua soft drink, energy drink, minuman alkohol, air mineral botolan, dan air mineral berkarbonasi menyebabkan munculnya garis merah,” kata peneliti.

Tes antigen memungkinkan orang yang tidak memiliki gejala virus corona untuk melihat apakah mereka terinfeksi virus atau tidak.

Tim peneliti juga menyarankan jika seseorang akan melakukan tes antigen, sebaiknya lakukan di pagi hari sebelum makan dan minum apapun. Mereka percaya, dengan cara ini hasil yang dikeluarkan akan lebih akurat.

Sebuah studi yang dilakukan oleh para peneliti di Queen Mary University of London, University of Oxford, Institute for Advanced Studies, Wina, dan Medical University of Graz, menemukan tes ini 95 persen efektif dalam mendeteksi COVID-19 ketika digunakan sejak awal gejala.

Tes antigen lebih akurat memberikan hasil COVID-19 ketika diberikan selama minggu pertama gejala.

Para peneliti menemukan tes cepat mengidentifikasi COVID-19 dengan benar dalam rata-rata 78,3 persen kasus selama minggu pertama. Pada minggu kedua, rata-rata turun menjadi 51 persen.

 

 

Sumber : detik.com

Takehiro Tomiyasu Jadi Idola Baru di Arsenal

0
Takehiro Tomiyasu

TNews, OLAHRAGA – Takehiro Tomiyasu jadi idola baru di Arsenal. Bek kanan asal Jepang ini cukup tangguh juga!

Arsenal memboyong Takehiro Tomiyasu dari tim Italia, Bologna di akhir bursa transfer musim panas kemarin. Arsenal membelinya seharga 18 juta Euro atau setara Rp 300 miliar.

Tomiyasu bermain di pos bek sayap kanan. Usianya masih mua, 22 tahun.

Takehiro Tomiyasu udah bermain tiga kali sejauh ini di Liga Inggris. Selama dirinya bermain, Arsenal cukup aman pertahanannya dan tidak pernah kalah.

Squawka mencatat, bahkan Tomiyasu tidak pernah mampu dilewati lawan!

Takehiro Tomiyasu juga kuat untuk berduel memenangkan bola. Di laga Burnley misalnya, dia mencatatkan lima kali sukses melakukan duel.

Bahkan ketika menghadapi Tottenham Hotspur di akhir pekan lalu, Tomiyasu menjadi pemain terbanyak soal ball recoveries sebanyak delapan kali. Malah, dia juga jadi pemain yang paling banyak melakukan sentuhan sebanyak 67 kali.

Tomiyasu (kiri), sukses bikin lini serang Spurs mati kutu (Getty Images)

Takehiro Tomiyasu sudah memulai debutnya untuk Timnas Jepang pada tahun 2018. Sudah 24 kali, dirinya bermain.

Manajer Arsenal, Mikel Arteta turut memuji kepada Takehiro Tomiyasu. Menurutnya, Tomiyasu mampu tampil percaya diri!

“Cara dia beradaptasi sangat bagus dan dia pantas mendapatkan pujian sejauh ini,” ujarnya seperti dilansir dari BBC.

Mikel Arteta menambahkan, Takehiro Tomiyasu sebenarnya tidak punya waktu yang cukup untuk beradaptasi di Arsenal. Akan tetapi, Tomiyasu sudah cukup merasakan persaingan di level tertinggi kala dua musim bermain di Liga Italia bersama Bologna (dirinya mencatatkan 61 penampilan di Serie A)

“Dia tampil luar biasa walau tidak punya cukup banyak waktu untuk beradaptasi. Penampilannya dari menghadapi Norwich dan Burnley, membuktikan dirinya sanggup bersaing,” terang Arteta.

“Dia selalu fokus dan berkomitmen penuh, itu membanggakan,” tutup arteta.

 

 

Sumber : detik.com

Wakil Wali Kota Hadiri Paripurna DPRD Kotamobagu

0

TNews, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu melalui Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan menghadiri agenda sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Selasa 28 September 2021.

Sidang Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot, SE.

Dalam sambutannya, Nayodo memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Kotamobagu yang telah membahas APBD-P T.A 2021. “Apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Kotamobagu, ” ujar Nayodo.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kotamobagu dari 6 perwakilan Fraksi langsung menerima dan menyetujui pembahasan tersebut, untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, yakni sejumlah pejabat teras Pemkot Kotamobagu dan para anggota DPRD Kotamobagu.

BERITA TERBARU