Beranda blog Halaman 2125

Hadiri Pembukaan Diklat Calon Kepala Sekolah, Ini Pesan dan Harapan Bupati Bolmut

0

TNews, BOLMUT — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. Hi. Depri Pontoh membuka secara resmi kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah se – Kabupaten Bolmut, bertempat di gedung wanita kawasan pantai batu Pinagut. Selasa (14/09/2021).

Bupati Bomut Drs.Hi. Depri Pontoh, dalam sambutannya, menyampaikan pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas Sumbe Daya Manusia (SDM), oleh karena itu pembangunan pendidikan baik secara nasional maupun regional harus mampu menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan guna menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan global.

“Saya  memberi apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, serta ucapan terima kasih kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, atas partisipasi dan kerjasama yang terbangun saat ini”.kata Bupati Bolmut.

Disampaikan juga orang nomor satu di Kabupaten Bolmut ini, tantangan terbesar bagi kepala sekolah sebagai seorang “manager” di sekolah adalah masalah mutu pendidikan. Harus disadari bersama bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu upaya penting dalam membangun dan menjamin masa depan anak dan masa depan bangsa.

Memperkuat pelaku pendidikan, khususnya kepala sekolah merupakan sesuatu yang tidak dapat ditunda-tunda. Sebab, masih banyaknya kepala sekolah yang menduduki jabatannya tanpa melalui pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam peraturan mentri pendidikan nasional nomor 28 tahun 2010. Kemudian dipertegas kembali melalui peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dimana kepala sekolah wajib mengikuti diklat penguatan kepala sekolah dengan memperoleh sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.

“Saya berharap melalui kegiatan ini akan mewujudkan kepala sekolah yang handal, profesional, memiliki kompetensi dan berkualitas sesuai dengan standar kepala sekolah, sebagaimana diamanahkan dalam peraturan mentri pendidikan nasional nomor 13 tahun 2007”.harap Bupati Bolmut.

Bupati Bangka Barat, H. Sukirman, SH., menghadiri pembukaan kegiatan diklat calon Kepala Sekolah untuk Kabupaten Bangka Barat di Hotel Fox Haris Pangkalpinang, Selasa, 7/9/21. Sebanyak 39 peserta mengikuti Calon Diklat Kepala Sekolah yang berlangsung dari tanggal 7 – 11 September 2021.

Ditambahkan Bupati Bolmut, dirinya berpesan agar dapat mengatur dengan baik dalam mendidik anak-anak/ siswa ketika menjadi seorang Kepala Sekolah. “Kabupaten Bolmut, sangat mengharapkan sosok Kepala Sekolah yang energik, cerdas, arif dan bijaksana. Dengan adanya diklat ini diharapkan bisa menambah ilmu dan memahami karakter, serta perilaku siswa. Untuk itu, gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar apa yang di dapat selama diklat ini bisa memberikan manfaat kepada orang lain,” pungkas Bupati Bolmut.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sulut bapak Febry H.J. Dien, ST, M.Inf.Tech (MAN) beserta tim, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut Sulha Mokodompis, S. Pd, M.Si, staf khusus Bupati, dan peserta diklat.

Uphik Mando

WTP 5 Kali Berturut-Turut, Kabupaten Bolmut Dapat Penghargaan Dari Kemenkeu RI

0

TNews, BOLMUT  — Kabupaten Bolaang Mongodow Utara (Bolmut), dibawah kepemimpinan Bupati Drs.Hi.Depri Pontoh, dan Wakil Bupati Drs. Amin Lasena, M.AP, kembali mengukir prestasi, dengan meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Repoblik Indonesia (Kemenkeu RI), karena berhasil meraih opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut.

Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021, yang digelar melalui Video Conference (Vicon) dan diikuti oleh  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut DR.Drs.Hi. Asripan Nani, M.Si,  bertempat di ruang rapat Bupati Bolmut, Selasa (14/09/2021).

Rakernas yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ini, dibuka langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan mengangkat tema bangkitkan ekonomi, pulihkan negeri, bersama hadapi pandemi.

“Tema tersebut dimaksudkan kepada seluruh jajaran, baik itu di kementerian, lembaga, baik itu di pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bisa membangkitkan dan memulihkan perekonomian di tengah pandemi,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan kegiatan rakernas ini merupakan agenda strategis tahunan yang menjadi ajang bergengsi bagi para penyelenggara negara.

“Sebagai upaya berkesinambungan yang sinergis dalam komitmen terkait akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah dan juga sebagai ajang dalam pemberian penghargaan predikat opini WTP terhadap penyelenggara negara tahun 2021,”kata Menkeu Sri Mulyani.

Selaras dengan itu,  Sekda Kabupaten Bolmut DR.Drs.Hi.Asripan Nani, M.Si,  menyampaikan Kabupaten Bolmut sendiri, sampai saat ini telah memperoleh penghargaan WTP lima kali berturut-turut.

“Alhamdulillah Kabupaten Bolmut, telah dapat mempertahankan prestasi predikat Opini WTP, selama lima kali  berturut-turut atas Laporan LKPD. Sehingga dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah tahun 2021, Kabupaten Bolmut, mendapat penghargaan WTP 5 kali berturut turut dari Kementerian Keuangan RI,”kata Sekda Bolmut.

Sekda Bolmut juga  mengungkapkan, kegembiraan dan rasa syukur atas pencapaian ini.

“Dengan raihan opini WTP ini saya berharap dan yakin dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya dan penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,”ungkap Sekda Bolmut.

Ditambahkan Sekda Bolmut, hal ini tidak lepas dari kerja keras semua pihak yang membantu Pemkab Bolmut, sehingga berhasil menorehkan prestasi sebagai  Kabupaten di Sulawesi Utara (Sulut) meraih penghargaan tersebut.

“Terimakasih juga kepada BPK RI Perwakilan Sulut yang terus membantu Pemkab Bolmut, dengan memberikan pelatihan tentang tata kelola keuangan yang baik,” pungkas Sekda Bolmut, yang dalam kesempatan itu didampingi Asisten Admistrasi Umum Uteng Datungsolang S.Pd, M,Si, serta Pimpinan OPD terkait usai mengikuti Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021.

Uphik Mando

Kenali 6 Jenis Celemek Bayi Beserta Fungsinya

0

TNews, LIFESTYLE – Sebagai ibu, Anda mungkin akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum membeli celemek untuk bayi. Ya Moms, saat ini celemek bayi punya beragam jenis yang disesuaikan dengan fungsinya.

Ada celemek khusus untuk bayi makan, ada juga celemek yang ditujukan untuk membersihkan air liur. Nah, agar Anda tidak bingung saat akan membeli celemek, berikut beberapa jenis celemek bayi dan juga fungsinya yang bisa Anda pertimbangkan.

Beragam Jenis Celemek Bayi dan Fungsinya

  1. Celemek Silikon

Celemek silikon memiliki bahan yang lembut, fleksibel, dan tahan air. Celemek ini sangat cocok digunakan saat bayi sedang makan karena mudah dibersihkan dari serpihan makanan. Beberapa celemek silikon juga memiliki bibir atau saku di bagian bawah untuk menampung makanan yang dijatuhkan si kecil sehingga tidak berceceran ke lantai atau ke pangkuannya.

  1. Celemek Plastik

Celemek plastik bentuknya sama seperti celemek kain, tapi terbuat dari plastik tahan air yang dapat dibersihkan. Beberapa celemek jenis ini juga memiliki kantong untuk remah-remah, tetapi tidak sebagus celemek silikon. Namun celemek plastik ini lebih besar sehingga dapat menutupi bahu atau pangkuan bayi.

  1. Celemek Kain

Celemek kain ini tidak disarankan untuk makan, namun bisa digunakan untuk membersihkan air liur bayi, Moms. Sebab celemek kain ini mudah menyerap air liur. Kemudian, jangan lupa untuk membeli celemek yang berbahan lembut dari katun, muslin, atau terry.

  1. Celemek Bandana

Celemek bandana sebenarnya sama saja seperti celemek kain, hanya bentuk modelnya saja yang seperti bandana motor. Celemek ini sangat bagus digunakan saat bayi bepergian karena bentuknya yang fashionable. Selain itu, celemek bandana juga cocok dikenakan oleh segala usia.

  1. Celemek Baju

Seperti namanya, celemek baju dipakai seperti kaos sehingga dapat menutupi bayi dari leher hingga lutut. Jenis celemek ini sangat cocok untuk melindungi baju bayi yang berwarna putih atau saat sedang menggunakan pakaian rapi dan makan di luar rumah.

  1. Celemek Sekali Pakai

Meskipun mungkin tidak praktis untuk penggunaan sehari-hari, celemek sekali pakai ini sangat cocok digunakan saat Anda sedang berlibur atau menghadiri acara. Sebab jika makanan berantakan, celemek ini tinggal dibuang saja dan tidak perlu dibersihkan, Moms.

Sumber : kumparanMOM.com

DPRD Sulut Tak Boleh Interupsi Dalam Sidang Paripurna

0
ilustrasi

TNews, SULUT – Salah satu pasal dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut yang telah final dibahas menuai kontroversi.

Adalah pasal 101 ayat 4 menyebutkan, ‘dalam hal anggota DPRD menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum fraksi’ menuai tanggapan dari legislator DPRD Sulut.

Menurut Ayub Ali Al Bugis hal ini berdampak pada pelanggaran hak sebagai anggota DPRD yakni membatasi hak bicara.

“Ini perlu dijadikan catatan. Bagaimana mungkin Tatib memasung hak bicara anggota DPRD. Kita bicara bukan untuk keburukan orang, tetapi untuk kemaslahatan rakyat yang telah mempercayakan kita menjadi wakil mereka di DPRD Sulut,” ungkap Ayub Albugis.

Dilanjutkan Polisi PAN ini, keberadaan alat pelantang suara di meja legislator dalam ruang paripurna seakan tidak akan ada gunanya.

“Apa manfaat pengeras suara di meja rapat paripurna disediakan kalau untuk menyampaikan aspirasi harus diatur atau dibatasi,” tegas Ayub Albugis.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Sulut lainnya Yusra Alhabsyi.

Menurut Yusra Alhabsyi, pasal tersebut akan menimbulkan sorotan.

“Karena ini akan berbahaya. Contohnya, kalau dilihat dari redaksinya, yang disebut di situ, ‘dalam rangka anggota dewan menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum’. Jadi logikanya kalau lihat aturan ini, ada pemandangan umum berarti ada pemandangan akhir,” terangnya.

Dicontohkan wakil rakyat asal BMR ini, ada sebuah kasus yang muncul di masyarakat dan itu perlu disampaikan di paripurna yang sifatnya mendesak.

“Seperti yang saya sampaikan di paripurna berkaitan dengan penanganan Covid-19 di wilayah saya. Itu kan di luar konteks sidang paripurna. Tak mungkin disampaikan dalam pemandangan umum. Karena beda konteksnya,” sambung Yusra.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus penyusun Tatib DPRD Sulut Boy Tumiwa mengatakan bahwa pasal tersebut sudah dibahas sejak rapat pansus waktu lalu.

Saat dibuka notulennya, kata Boy Tumiwa, pasal itu muncul di Rapat 10 Maret 2020, dihadiri Richard Sualang, Netty Pantouw, Melky Pangemanan dan Boy Tumiwa.

Lanjut Politisi PDIP itu, yang dimaksudkan menyampaikan aspirasi terkait konteks dalam hal rapat paripurna.

“Kalau mau interupsi silahkan, misalnya sudah diluar agenda rapat paripurna, tentu bisa interupsi. Soal penyampaian aspirasi, justru kami mengatur jalurnya supaya tepat sasaran. Tentu lebih kuat dilakukan melalui fraksi daripada sendiri. Dan ingat, anggota DPRD itu harus masuk dalam fraksi,” tegas Tumiwa.

Terkait penetapan Tatib itu sendiri, lanjut Tumiwa, tinggal menunggu konsultasi dengan pimpinan DPRD.

“Sudah tuntas, sudah selesai. tinggal menunggu penetapan Tatib. waktunya akan dikonsultasikan dengan pimpinan,” tutupnya.

 

Sumber : beritamanado.com

Gegara Knalpot Racing, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

0
ilustrasi

TNews, SULUT ‑ Kasus penikaman dipicu suara knalpot bising terjadi di Pateten 3 Lingkungan 1 RT 02, Maesa, Bitung, pada Senin (13/09/2021), sekitar pukul 00.30 WITA.

Dilakukan oleh RK (18), warga Pateten 3 Lingkungan 2 terhadap Noldi Humena (34), warga Pateten 3 Lingkungan 1.

Informasi diperoleh, dini hari itu pelaku dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor berknalpot racing.

Namun tiba-tiba sepeda motornya mogok di depan rumah korban.

Pelaku mencoba menyalakan kembali mesin dan berhasil, lalu memutar gas berulang-ulang hingga menimbulkan kegaduhan.

Hal tersebut membuat anak korban terbangun dan menangis.

Korban lalu menegur pelaku agar tidak membuat keributan.

Namun pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk, justru menantang korban.

Terjadilah adu mulut cukup sengit antara keduanya.

Korban kemudian memukul pelaku hingga terjatuh.

Tak terima, pelaku pun mencabut sebilah pisau dari pinggangnya lalu menikam lengan korban hingga mengalami luka cukup parah.

Pelaku kemudian melarikan diri.

Sedangkan korban melapor ke Polsek Maesa beberapa saat usai kejadian.

Sementara itu Tim Tarsius Polsek Maesa merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tim akhirnya mengamankan pelaku saat bersembunyi di sekitar Pasar Cita Maesa, Senin siang, sekitar pukul 12.00 WITA.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersbut.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Jules Abast.

Sumber :beritamanado.com

Polres Boltim Lakukan Penyaluran Bansos Satpres, Dipimpin Lasung Kapolres

0
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid saat melakukan penyaluran bansos satpres

TNews, Boltim -Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan penyaluran bantuan sosial (Bansos) Sekretariat Presiden (Setpres) Republik Indonesia.

Kegiatan penyaluran diawali dengan apel yang dipimpin Kapolres AKBP Irham Halid SIK, dan berlangsung dengan penerapan prokes di halaman Mapolres setempat, Selasa 15 September 2021.

Diketahui untuk Polres Boltim sendiri kuota penyaluran beras di wilayah hukumnya sebanyak 12 ton atau 12.000 Kg. Hal ini berdasarkan Surat Kapolda Sulawesi Utara Nomor : B/1363/IX/LOG.3.13.1./2021 tanggal 08 September 2021 tentang petunjuk teknis pengambilan beras bantuan PPKM dari Sekretariat Presiden Republik Indonesia.

Adapun penyaluran bansos tersebut disebar di seluruh jajaran Polres Boltim. Masing-masing Polres Boltim sebanyak 4. 740 Kg;

Polsek  Kotabunan sebanyak 1.590 kg; Polsek Modayag sebanyak 2.810 kg; Polsek Nuangan sebanyak 1.770 kg; serta

Polsek Tutuyan sebanyak 1.090 kg.

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan, sesuai data Babhinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Boltim, ada sekitar 700 kepala keluarga calon penerima bansos.

“Bantuan sosial ini diberikan oleh sekretariat Presiden RI kepada masyarakat miskin yang terkena dampak covid-19. Kiranya bantuan ini dilaksanakan tepat sasaran, jangan sampai ada duplikasi bantuan, karena bantuan ini juga di laksanakan oleh TNI AD yang ada di wilayah Kabupaten Boltim. Olehnya saya tegaskan, laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan tetap mempedomani protokol kesehatan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, penyerahan sembako ini merupakan salah satu jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

“Tujuannya untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga masyarakat miskin yang terdampak wabah virus corona khususnya di wilayah Kabupaten Boltim. Jenis bantuan meliputi paket beras sebanyak 10 kg setiap keluarga miskin,” tuturnya.

Adapun metode penyaluran tambah Kapolres, akan dilakukan oleh personil Polsek jajaran dengan mendatangi kediaman masyarakat miskin serta pendokumentasian.

“Mengingat adanya anjuran dari Pemerintah untuk social distancing, maka penyaluran bantuan tidak diperkenankan dilaksanakan dengan cara mengumpulkan masyarakat  di satu area,” tandasnya.

Untuk diketahui, situasi darurat saat ini, mengharuskan Pemerintah dalam hal ini Sekretariat Presiden  RI memberikan bantuan Bansos sehingga dapat mewujudkan performa yang Humanis, Adaptif, Dedikatif, Inklusif dan Responsif untuk menjangkau masyarakat melalui kebijakan dan program-program Pemerintah Republik Indonesia.

Hadir dalam kegiatan Wakapolres Boltim Kompol Hadisiswoyo Gobel, Kabag Sumda Polres Boltim Kompol Drs. Johny Lantang, Kasat Lantas Polres Boltim  AKP Jaya Simbala SH, Kasat Binmas Polres Boltim IPTU Sriyono, Kasat Intelkam Polres Boltim IPDA Rendy Sual serta para Kapolsek jajaran Polres Boltim.

 

(Iki)

 

Hebat! Pemkot Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

0

Adve, Kotamobagu -Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kategori 5 tahun berturut – turut.

Penghargaan tingkat nasional tersebut, disampaikan pada Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021, yang dilaksanakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara Virtual, Selasa (14/9/2021) pagi.

Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, usai kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukur, sekaligus apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas berbagai upaya, sehingga Pemerintah Kota Kotamobagu, dapat meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini Pemkot Kotamobagu dapat meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas diraihnya Opini WTP untuk kategori 5 kali berturut-turut. Dan ini tentunya berkat kerja keras dan upaya seluruh SKPD yang selama ini selalu melaksanakan penatausahaan keuangan dengan baik,” ujar Tatong.

Tatong juga optimis dengan penatausahaan keuangan yang baik, Pemkot Kotamobagu akan dapat kembali meraih opini WTP dari BPK RI, sebagaimana yang ditargetkan.

“Saya optimis dalam 2 tahun ke depan hingga 2023, Pemerintah Kota Kotamobagu dapat kembali meraih WTP, dan bisa mencapai ke 10 kali, sebagaimana yang menjadi target 5 Tahunan pemerintahan Ini. Dengan pengalaman WTP yang berulang kali, saya yakin dan percaya SKPD ikut serta dalam upaya meningkatkan kinerja untuk pencapaian WTP. Ini bukan lagi pencapaian WTP, tapi sudah menjadi budaya yang diciptakan di pemerintahan ini, yakni dengan mengedepankan penatausahaan keuangan yang professional, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Tatong.

 

Taufik Paputungan

PP Baru Jokowi: PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

0
ilustrasi

TNews, NASIONAL ‑ Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS). PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.

Berdasarkan salinan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dilihat detikcom, Selasa (14/9/2021), poin tersebut masuk dalam daftar kewajiban yang harus dipenuhi PNS. Hal itu tertuang dalam Pasal 4.

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

  1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
  2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
  4. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  7. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  8. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
  9. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin mulai dari sedang sampai berat. Untuk diketahui, hukuman disiplin di PP ini terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Sedangkan hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Adapun jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Aturan mengenai PNS yang tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan harta kekayaan itu tertuang di Pasal 10 ayat (2) poin e dan Pasal 11 ayat (2) poin c. Berikut selengkapnya:

Pasal 10

(2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

  1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
  2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah;
  3. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  4. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
  5. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional;

Pasal 11

(2) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

  1. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
  2. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah;
  3. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya;

 

Sumber : detik.com

PMI Jakarta Lapor Polisi soal Hoaks Ucapan Dukacita ke Megawati

0
Megawati Soekarnoputri (foto google)

TNews, NASIONAL ‑ Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta resmi melaporkan pembuat hoax flyer ucapan dukacita bergambarkan sosok mirip Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya. Dalam rilis resmi mereka, akun media sosial yang dimaksud adalah Instagram Reels @_genocide.anon3 yang mengunggah ucapan dukacita tersebut pada 9 September 2021.

“Kami melaporkan berita bohong, fitnah, dan atau hoax yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab terkait dengan beredarnya flyer ucapan dukacita yang merupakan desain resmi PMI DKI Jakarta terdapat gambar mirip tokoh nasional,” ujar Sekretaris Pengurus PMI DKI Jakarta Arief Rachman dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Menurut Arief, beredarnya flyer atau pamflet tersebut sangat merugikan PMI DKI Jakarta sebagai organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan dan menjunjung tinggi kenetralan. Laporan didaftarkan dengan kelengkapan bukti-bukti berupa screenshot gambar, kronologi kejadian, dan bukti lainnya. Laporan atas dasar Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Semua komponen PMI DKI Jakarta merasa tercederai dengan perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu dan pelaporan ini dilakukan berdasarkan desakan oleh seluruh unsur di PMI DKI Jakarta dari pengurus, pegawai, hingga para relawan,” ujar Arief.

PMI DKI Jakarta, sambung Arief, meyakini perlu adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait masalah tersebut. Pasalnya, unggahan flyer hoaks ucapan dukacita ke Megawati tersebar sedemikian rupa dan viral sehingga berpotensi merusak citra PMI secara nasional.

“Jadi, untuk memastikan bahwa tindakan itu tidak benar dan merugikan, Kami perlu mengklarifikasi dengan mengambil langkah hukum,” ujar Arief Rachman.

Megawati Baik-baik Saja

Ketika diterpa isu sakit dan hoaks ucapan dukacita, Megawati muncul ke publik. Megawati menegaskan dirinya baik-baik saja.

Megawati hadir di acara Pembukaan ToT Kader Madya PDIP yang disiarkan melalui akun YouTube PDI Perjuangan, Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 13.40 WIB. Megawati tampak berbaju merah dan berkerah hitam.

Terlihat kader PDIP lainnya, Bambang Wuriyanto atau Bambang Pacul dan Olly Dondokambey, mendampingi Megawati. Megawati tampak mengikuti acara secara daring dari rumahnya di Teuku Umar, Jakarta Pusat.

“Pak Hasto, waktu setelah (kabar) beredar, datang kepada saya, sampai nangis-nangis. Saya bilang, ‘Kenapa mesti nangis? Orang itu tahu kalau itu nggak benar, kamu toh ketemu saya sendiri’, ‘Saya jengkel banget, Bu’. Ya jangan jengkel, anggap sajalah menunjukkan bahwa orang ada yang suka ada yang tidak suka kepada kita. Jadi alhamdulillah kembali,” ujar Megawati.

Sumber: detik.com

Bupati Sachrul Pantau Penyuntikan Vaksin di Kantor Camat Modayag

0
Bupati saat memantua Vaksinasi di kantor camat modayag

TNews, Boltim – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, memantau kegiatan penyuntikan Vaksinasi di Kantor Camat Modayag, Selasa (14/09) pagi tadi.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Camat Modayag Drs. Asral Mamonto.

Pantauan media ini, Bupati Sachrul melihat langsung proses penyuntikan yang dilakukan para tenaga medis dari UPTD Puskesmas Modayag. Bupati juga berkesempatan untuk berbincang-bincang dengan warga yang sedang mengikuti program vaksinasi tersebut.

Kepada warga, Bupati memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan (Prokes), pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

“Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya dengan melaksanakan program vaksinasi untuk masyarakat,” ungkap Sachrul.

Bupati juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung program vaksinasi tersebut agar terhindar dari wabah virus corona.

“Jangan takut, vaksin ini aman dan halal. Selain itu warga juga harus patuhi prokes, salah satunya dengan selalu memakai masker saat berada di luar rumah,” tutupnya.

 

(Iki)

BERITA TERBARU