Beranda blog Halaman 2154

Ini Daftar Vitamin untuk Pasien Covid-19 yang Direkomendasikan

0

TNews, KESEHATAN – Vitamin merupakan salah satu faktor penting dalam proses pemulihan pasien Covid-19. Berikut vitamin untuk Covid yang direkomendasikan. Vitamin berfungsi untuk untuk meningkatkan kekebalan tubuh yang sangat dibutuhkan dalam melawan infeksi virus corona. Selain itu, vitamin juga mengandung antioksidan yang dapat menyembuhkan dan mencegah peradangan. Terdapat sejumlah vitamin untuk pasien Covid-19 yang direkomendasikan. Daftar vitamin ini tercantum dalam Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 3 yang disusun oleh gabungan perhimpunan dokter Indonesia.

Berbeda dengan obat-obatan yang harus sesuai resep dokter, vitamin ini boleh dibeli oleh masyarakat secara bebas. “Yang boleh (dibeli) vitamin saja, yang lain (obat) harus resep dokter,” kata Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Susanto, Januari silam. Berikut daftar vitamin untuk Covid-19 yang direkomendasikan.

  1. Vitamin untuk Covid-19 tanpa gejala

Vitamin C, dengan pilihan:

– Tablet vitamin C non acidic 500mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)

– Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)

– Multivitamin yang mengandung Vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)

– Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zink

Vitamin D

– Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)

– Obat 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunya 5000 IU.

  1. Vitamin untuk Covid-19 derajat ringan

Vitamin C, dengan pilihan:

– Tablet vitamin C non acidic 500mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)

– Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)

– Multivitamin yang mengandung Vitamin C 1-2 tablet/24 jam (selama 30 hari)

– Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zink

Vitamin D

– Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)

– Obat 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunya 5000 IU.

  1. Vitamin untuk Covid-19 derajat sedang

Pada pasien Covid-19 derajat sedang pemberian vitamin dilakukan melalui intravena karena pasien derajat sedang umumnya sudah memiliki pneumonia dan dirawat di rumah sakit.

  1. Vitamin untuk Covid-19 derajat berat atau kritis

Pada pasien Covid-19 derajat berat atau kritis berarti sudah membutuhkan perawatan di rumah sakit. Pemberian vitamin dilakukan melalui intravena sesuai dengan resep dokter. Selain mengonsumsi vitamin untuk Covid, minum juga obat-obatan yang sudah diresepkan oleh dokter. Dokter akan meresepkan obat-obatan sesuai dengan Pedoman Tatalaksana Covid-19 yang sudah disebarkan kepada para dokter di seluruh Indonesia.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Warganya Gemar Gotong-royong dan Gemar Jadi Relawan, Ini Pulau Paling Cinta Damai

0

TNews, WISATA – Dikelilingi oleh laut dan hutan, 6.700 pulau di Kepulauan Aland memiliki view yang amat menawan. Katanya, kedamaiannya di kawasan itu jauh melampaui keindahannya. Aland, sebuah kepulauan otonom Finlandia yang terletak di Laut Baltik, di antara Finlandia dan Swedia. Dikutip dari BBC, pada tahun 2014, para relawan bekerja sama membahas pariwisata berkelanjutan berdasarkan warisan budaya bersama. Bersama-sama mereka merealisasikan ide membuat rute pelayaran Saint Olav, Raja Norwegia, seorang pejuang Viking. Bak ziarah, proyek ini akan berkeliling Laut Baltik dan berkunjung ke berbagai gereja.

Raja Norwegia yang memeluk agama Kristen adalah santo pelindung Kepulauan Aland. Ia sering berkeliling Laut Baltik, dari Gotland, Swedia, hingga Novgorod, Rusia. Akhirnya dibuka pada tahun 2020, bagian baru, yang disebut St Olav Waterway, menjadi Rute Budaya Eropa bersertifikat pertama di Aland. Seluruh jalurnya dibangun oleh para sukarelawan. Rute sejauh 600 km ini mengikuti jalur yang ditandai di atas tanah dan menggunakan feri umum untuk menjangkau antarpulau. Di bagian Laut Baltik ini, sejarah dan warisan sama kusutnya dengan rumput laut yang terhampar di pantainya yang berbatu. 6.700 Kepulauan Aland adalah bagian dari Finlandia tetapi tidak sepenuhnya Finlandia.

Mereka secara budaya selaras dengan Swedia, tetapi juga tidak cukup Swedia. Aland, Finlandia, dan Swedia telah lama dikaitkan, tetapi hubungannya tidak selalu mulus. Seratus tahun yang lalu, Kepulauan Aland menjadi subyek sengketa antara Finlandia dan Swedia. Pulau-pulau itu berada di Swedia sampai tahun 1809, sebagai bagian dari Grand Duchy of Finland, kawasan itu menjadi pos terdepan paling barat Kekaisaran Rusia. Rusia segera mulai membangun benteng besar di Bomarsund di pulau utama Kepulauan Aland, tetapi selama Perang Krimea (1853-1856) Inggris Raya dan Prancis menyerang benteng tersebut. Reruntuhannya sekarang menjadi salah satu atraksi wisata utama Aland.

Dalam Perjanjian Perdamaian Paris 1856, Aland didemiliterisasi. Setelah kemerdekaan Finlandia dari Rusia pada tahun 1917, sebuah gerakan untuk reuni Aland dengan Swedia mulai meningkat. Penduduk pulau yang berbudaya Swedia takut akan ancaman terhadap bahasa dan budaya mereka dari gerakan nasional Finlandia. Ketegangan meningkat. Pada satu titik Finlandia mengirim pasukan untuk menahan para pemimpin gerakan itu dan Swedia merespons dengan memanggil diplomatnya dari Finlandia. Parlemen Finlandia mengadopsi Undang-Undang Otonomi untuk Aland pada tahun 1920, yang ditolak oleh penduduk Kepulauan Aland.

Pada bulan Juni 1921, penduduk Aland akhirnya menerima kompromi dengan Undang-Undang Otonomi yang memperhitungkan kepentingan kedua negara serta penduduk Aland dan masing-masing pihak. Swedia diyakinkan bahwa Aland tidak akan menjadi ancaman militer. Finlandia mempertahankan kedaulatan dan pulau-pulau memperoleh status tinggi dari pemerintahan otonom. Penduduk Aland sekarang memiliki dewan legislatif dan pemerintah provinsi mereka sendiri, dan Finlandia berkewajiban untuk melindungi budaya dan Bahasa Swedia di Aland. Pada saat yang sama, status demiliterisasi pulau itu ditegakkan dan menjadi dinetralkan.

Penduduk Aland dibebaskan dari dinas militer wajib di Finlandia dan Undang-Undang Otonomi untuk Aland diterapkan pada tahun 1922. Penyelesaian sengketa secara damai telah berjalan dengan baik sehingga Aland sekarang menjadi contoh untuk konflik lainnya. Ibu kota Aland, Mariehamm, adalah rumah bagi Aland Islands Peace Institute (AIPI), sebuah wadah pemikir yang didedikasikan untuk mempromosikan resolusi konflik yang sukses bagi seluruh dunia. Penduduknya mewarisi menjadi sukarelawan, juga meneruskan budaya gotong royong dan saling membantu tetangga.

Salah satu yang paling kentara adalah rencana penduduk untuk berkumpul setahun penuh untuk menuju 100 pembentukan wilayah itu. Awalnya, acara tersebut direncanakan kickoff mulai Juni 2021 dan berakhir di bulan yang sama tahun depan, namun pandemi Covid-19 membuyarkan. Untuk mengisi acara setahun itu, penduduk menyiapkan meja piknik terpanjang di dunia, persembahan ini itu setahun penuh, festival, opera, dan perlombaan kapal layar berukuran jumbo.

 

 

Sumber : detik.com

Putusan MA Komitmen Pemkab Bolmong Pertahankan Batas Daerah

0
Asisten I Bidang Pemerintahan Deker Rompas saat mengikuti Vidcon bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri.

TNews, BOLMONG — Dengan adanya hasil putusan yang dikeluarkan Mahkama Agung (MA) RI terkait judicial review yang diajukan beberapa waktu lalu soal batas daerah tetap menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk dipertahankan.

Proses penyelesaian tapal batas tersebut hingga saat ini terus diselesaikan. Pemkab Bolmong sendiri tetap optimis bahwa sebagian wilayah yang saat ini diklaim masuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan kembali ke Kabupaten Bolmong.

Dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bolmong Deker Rompas, mengatakan penyelesaian tapal batas wilayah pihaknya tetap berpegang pada hasil putusan MA.

“Soal tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel, kami tetap berpegang pada putusan MA Nomor 75 P/HUM/2018,” ungkap Deker saat diwawancarai sejumlah wartawan usai mengikuti video coverence bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto SE M.Si, Jumat (02/07/2021).

Judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong kata dia, merupakan langkah hukum yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deker menjelaskan, perselisihan batas itu bergulir setelah Pemkab Bolmong terlibat perselisihan batas daerah dengan Kabupaten Bolsel yang kemudian difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara. Namun dalam setiap pertemuan, Kabupaten Bolsel tetap tidak mengakui batas daerah tersebut meskipun masyarakat setempat tetap mengakui batas daerah yang telah disepakati melalui proses adat.

Pada judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong hingga dikabulkan, dijelaskan bahwa Permendagri nomor 40 Tahun 2016 sama sekali tidak mengadopsi kesepakatan adat tahun 2004 dan tahun 2008. Pasal 2 Permendagri 40 Tahun 2016 secara eksplisit memunculkan titik titik koordinat baru yang memotong wilayah kesepakatan awal yang jumlahnya terdapat 4 titik yaitu kode TK 4, TK 5, TK 6 dan TK 7. Akibatnya, sebagian besar wilayah yang sebelumnya adalah wilayah Bolmong ditarik jauh dan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bolsel.

“Selain tidak mengadopsi kesepakatan adat yang telah ada sebelumnya, penentuan titik titik koordinat baru yang diatur dalam Pasal 2 Permendagri 40 Tahun 2016, juga tidak didasarkan pada data penelitian faktual di lapangan. Semestinya titik-titik batas yang baru tersebut harus ada dasar penelitian survey/pengecekan lapangan. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum bagi hak-hak Pemkab Bolmong,” ungkapnya.

Di Pasal 1 ayat 5 Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 menyatakan, titik koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran posisi titik dengan menggunakan peta dasar. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dalam penjelasannya menyatakan, jika batasnya adalah pertemuan lebih dari dua batas daerah, maka dilakukan pengukuran titik koordinat batas pada pertemuan batas (titik simpul) secara kartometrik.

Hal ini menunjukan bahwa titik TK dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 ada permasalahan, karena sejatinya hanya TK 1 lah yang merupakan pertemuan lebih dari dua daerah sebagai titik simpul yaitu pertemuan batas Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolsel dan Kabupaten Bolmut. Sedangkan 6 TK yang lain hanya merupakan pertemuan antar dua daerah yaitu Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel. Akibat terbitnya Permendagri 40 Tahun 2016, Pemkab Bolmong harus menghadapi persoalan faktual yang telah terjadi di lapangan antara lain hilangnya asset daerah berupa wilayah yang berpotensi tinggi mengandung sumber daya alam. Kehilangan asset daerah ini akan mempengaruhi pemasukan daerah yang berpengaruh langsung kepada kesejahteraan warga Bolmong.

“Dengan terbitnya Permendagri 40 Tahun 2016 justru seolah meniadakan dan menganggap hukum adat (kesepakatan adat) dianggap sama sekali tidak ada. Hal ini yang ditanggung Pemkab Bolmong yang timbul akibat konflik social di lapangan. Begitu isi judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong ke MA,” tutur Rompas.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bolmong Triasmara Akub menyebut, dalam pengujian formil, MA menerima dan mengabulkan dan menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.

“Putusan MA sudah jelas. Bahwa Permendagri tidak sah dan tidak berlaku untuk umum karena mengandung cacat formil dalam pembentukannya,” jelas dia.

Itulah yang menjadi sebab mengapa Pemkab Bolmong saat ini tetap berpegang pada putusan MA. Karena apa yang diputuskan itu, semua sudah diuji atas nama lembaga.

Pada rapat dengar pendapat melalui vidcon, pihak Pemkab Bolsel sendiri tidak hadir. Begitu juga dengan pihak Pemprov Sulut.

“Untuk itu kita berharap penyelesaian tapal batas antara dua daerah akan selesai. Bahkan pihak Pemprov Sulut akan mengambil langkah adil berdasarkan keputusan MA,” beber Tri sapaan akrabnya.

Imran Asiaw

PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

0

Tnews, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.

“Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

Argo mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas). Diantaranya adalah, satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.

Lalu, satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas).

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

“Tindaklanjut apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 satgas sekarang ada 7 satgas operasi itu,” ujar Argo.

Menurut Argo, dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali.

“Operasi ini diawaki 21.168 personel, mulai dari Polda di Jawa dan Bali, ada Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Polda Bali,” ucap Argo.

Selain itu, Argo menyebut bahwa, untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.

“Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” kata Argo.

Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu Tol, Rest Area, stasiun, bandara, pelabuhan.

“Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira,” tutup Argo.

PLUR

DED Pembangunan Stadiun Gelora Ambang Sudah Dipresentasikan

0

TNews, Kotamobagu – Detail Engineering Design (DED) pembangunan Stadion Gelora Ambang telah dipresentasikan tahap awal oleh tim konsultan pemenang tender kepada Pemerintah Kotamobagu dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), beberapa waktu lalu. Kepala Dispora kotamobagu Marham Anas Tungkagi, melalui Kepala Bidang Keolahragaan, Hendra Mokoagow mengatakan, konsultan pemenang tender DED telah mempresentasikan secara awal terkait DED pembangunan stadion Gelora Ambang dihadapan Pemkot Kotamobagu.

“Selain Dispora, yang hadir dalam presentasi beberapa waktu lalu yakni dari Bappelitbangda, dinas PUPR dan pihak Kelurahan Kotamobagu. Dalam presentasi tahap pertama itu, pihak konsultan meminta masukan serta saran dari pemerintah daerah terkait DED yang mereka presentasikan. Itu kalau kita lihat sementara sangat luas dan megah sekali untuk rencana pembangunan stadion,” katanya Ia mengungkapkan untuk presentase kedua Dispora akan kembali mengagendakan dalam waktu dekat.”untuk presentasi selanjutnya masih menunggu agenda dari ibu Wali Kota, apakah akan dilaksanakan di aula rudis atau di kantor wali kota,” ucapnya.

Dikatakannya, pembangunan stadion Gelora Ambang menjadi prioritas Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan prestasi atlit Kota Kotamobagu dibidang olahraga. “Insha allah pembangunannya akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2022. Yang kemungkinan pertama akan dibangun stadion lebih dulu. Ini semua adalah bagian dari pada kepedulian pemerintah daerah dalam hal ini Ibu Wali Kota Tatong Bara dalam rangka peningkatan prestasi dibidang olahraga,” ujarnya. Lanjutnya ke depan Gelora Ambang akan menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, lebih khusus Bolaang Mongondow Raya (BMR). Sebab kata Hendra, lokasinya sangat strategis berada di tengah Kota yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Sulawesi Utara.

“Rencana pembangunan dengan konsep bertahap akan dituangkan dalam kebijakan anggaran baik bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan APBD Kota Kotamobagu dan tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan pihak ketiga (investor),” pungkasnya. Terinformasi, total anggaran dalam DED stadion Gelora Ambang senilai Rp620 juta, dengan luas 13,5 hektare. Adapun venue yang rencana akan dibangun antara lain; stadion, GOR, wisma atlit, kolam renang serta sarana prasarana penunjang lainnya.

 

Taupik Paputungan

Dishub Kotamobagu Akan Perbaiki ‘Traffic Light’ di 5 Titik

0

TNews, Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu dalam waktu dekat ini akan segera melakukan perbaikan di 3 titik Traffick Light atau Lampu Merah yang mengalami kerusakan. Kepala Dishub Kotamobagu, Usmar Mamonto,mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan perbaikan di 3 titik Traffick Light yang bermasalah. “Jika tak aral melintang rencana perbaikanya nanti melalui anggaran APBD Perubahan. Ada 3 tempat yang saat ini rusak menggunakan Solar Cell, yakni di Perempatan jalan Kelurahan Molinow, dan Perempatan jalan Kelurahan Mogolaing serta di perempatan jalan Kelurahan Matali,” katanya

Dirinya mengungkapkan, untuk optimalisasi penggunaan, Traffic Light yang bermasalah tersebut nantinya akan dialihkan menggunakan daya listrik. “Karena saat ini ketiga Traffic light ini masih menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya  atau Solar Cell. Meski demikian, menjadi suatu kendala jika terjadi jadwal pemadaman listrik dari pihak PLN atau mengalami fluktuasi tegangan,”ungkapnya Usmar menambahkan, kalau pihaknya juga telah berkordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kotamobagu, terkait dengan proses pengadaan dan perawatan Traffic Light. “Nantinya soal pengadaan dan perawatan itu ranah Dishub. Sementara soal pengisian pulsa listrik setiap bulanya nanti urusan Dinas PRKP. Kita sudah koordinasikan ini,” pungkasnya.

 

Taupik Paputungan

27 Siswa SMA/ SMK Sederajat Lolos Seleksi Calon Paskibra

0

TNews, Boltim – Sebanyak 27 siswa SMA/SMK sederajat lolos seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tingkat Kabupaten. Seleksi tingkat Kabupaten ini dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Jumat (2/07) Kepala Dispora Boltim Rahman Hulalata mengatakan, proses seleksi yang dilakukan pihaknya pada Februari 2021 lalu sebanyak 67 pelajar putra putri terbaik di tingkat SMA/SMK sederajat. Saat itu peserta diseleksi selama 2 dua hari. Mereka dilatih oleh purna Paskibra, TNI-Polri serta tim Dispora.

“27 siswa sudah lulus seleksi, mereka nantinya yang akan bertugas di pasukan 8 dan 17,” kata Rahman. Lanjutnya juga, untuk karantina dan latihan, akan dilaksanakan pada awal Agustus mendatang. “Agenda untuk karantina Paskibra itu pada 5 Agustus. Mereka bertugas hingga 18 Agustus,” terangnya. Adapun seleksi sebanyak 175 pelajar di tingkat sekolah, kemudian yang lulus seleksi ke tingkat kabupaten sebanyak 67 pelajar dan menjadi 27 orang untuk Paskibra tingkat kabupaten.

 

Iki

Begini Akhir Dari Petisi Euro 2020 Prancis vs Swiss Diulang

0

TNews, OLAHRAGA – Petisi Prancis vs Swiss pada babak 16 besar Euro 2020 resmi dihentikan setelah mencapai lebih dari 270.000 tanda tangan. Sebelumnya pria bernama Pierre memulai petisi melalui situs Les Lignes Bougent. Pierre membuat petisi agar laga Prancis vs Swiss pada 16 besar Euro 2020 diulang karena menganggap kiper Yann Sommer melakukan pelanggaran. Pierre menganggap Sommer tidak menginjak garis gawang saat memblok tendangan penalti Kylian Mbappe, satu-satunya eksekutor penalti Prancis yang gagal.

“Lebih dari 270.000 orang menandatangani petisi ‘Replay Laga Prancis vs Swiss di Euro 2020’. Server kami hampir meledak. Banyak media yang memberitakan, baik dari Prancis dan Swiss,” tulis pihak Les Lignes Bougent. Setelah mendapat berbagai respons, baik pro dan kontra, Pierre akhirnya memutuskan untuk mengakhiri petisi Prancis vs Swiss itu. Petisi dihentikan setelah mendapat lebih dari 270.000 tanda tangan daring. Petisi juga dihentikan setelah beredar foto Sommer menginjak garis gawang dengan satu kaki saat Mbappe menendang penalti.

“Jika Anda lihat lebih dekat, kiper [Sommer] memiliki satu kaki di garis gawang, dan banyak media mempublikasikan foto itu. Kami sudah berbicara dengan author petisi [Pierre] untuk mencari tahu apa yang dia inginkan terhadap petisi, dan dia mengindikasikan dia lebih memilih untuk menghentikan petisi,” tulis pihak Les Lignes Bougent. “Mari kita jadi orang yang bijak. Swiss layak menang dan Prancis sudah berjuang hingga akhir. Kami kita lanjutkan suara masyarakat dalam solidaritas,” sambung pihak Les Lignes Bougent. Swiss selanjutnya akan melawan Spanyol pada babak perempat final Euro 2020 malam ini, Jumat (2/7).

 

Sumber : cnnindonesia.com

PPKM Darurat, PKS: Kebijakan Terlambat Sadari Bahaya

0

TNews, POLITIK – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat merupakan kebijakan yang terlambat. Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat seharusnya sudah diterapkan oleh pemerintah sejak awal lonjakan kasus penularan Covid-19. “Seharusnya kebijakan tarik rem darurat sudah dilakukan sejak awal, sebagai bentuk keseriusan pemerintah melakukan pengetatan mobilitas. Ini kan jadi seperti terlambat menyadari bahaya,” kata Netty, Kamis (1/7).

Meski begitu, ia meminta pemerintah melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan dengan pemerintah daerah. Menurut Netty, sinkronisasi dan koordinasi penting dilakukan agar PPKM Darurat tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif. “Pemerintah harus melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan dengan pemda agar tidak terjadi kebingungan dan penolakan. Bukankah ujung tombak pelaksanaan PPKM Darurat ada di pemda? Jangan sampai kebijakan jadi mandul dan tidak efektif karena kurangnya koordinasi pusat-daerah,” katanya.

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat se-Jawa dan Bali mulai 3 Juli 2021 lusa. “Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan yang ada,” kata Jokowi dalam konferensi persnya, Kamis (1/6). Jokowi juga meminta agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ia pun berharap masyarakat mendukung kerja Pemerintah dan aparat keamanan dalam menangani persoalan virus corona saat ini. Kasus infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan. Sudah lebih dari dua juta kasus Covid-19 yang didata pemerintah Indonesia sejak Jokowi mengumumkan pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Terbaru, sejak 24 Juni lalu kasus positif terbaru yang terdata saban harinya tembus di angka 20ribuan. Dan, pada hari ini, Rabu (30/6), tercipta rekor harian positif yakni tambahan 21.807 kasus baru Covid-19. Dengan demikian total positif Covid-19 di Indonesia kini menjadi 2.178.272 orang. Dari jumlah akumulatif per hari ini total yang telah dinyatakan sembuh ada 1.880.413 atau tambah 10.807 dan meninggal 58.491 atau tambah 467. Dengan demikian total kasus aktif Covid RI di Indonesia per hari ini adalah 239.368 orang, baik yang dirawat maupun isolasi mandiri. Selain itu, Penambahan kasus positif harian ini menjadi rekor baru selama pandemi, di mana lonjakan harian tertinggi sebelumnya adalah pada 27 Juni lalu sebanyak 21.342 orang.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Anggota DPR Fraksi PAN Dilaporkan ke MKD

0

TNews, POLITIK – Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Wei Nugroho melaporkan anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gauske Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena menolak karantina usai tiba dari luar negeri. “Benar. LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD,” kata Kurniawan, Jumat (2/7). Kurniawan mengatakan pelaporan itu karena Guspardi diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran Kasatgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan tes swab PCR.

“Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online,” kata dia. Terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengaku sudah mendapat info terkait pelaporan dari LP3HI terhadap Guspardi. Meski demikian, ia mengaku belum bisa mempelajari substansi laporan tersebut. “Karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat Staf MKD yang dinyatakan positif Covid 19 sejak Selasa kemarin,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya.

Ia menyatakan MKD masih menunggu aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR. Sebab,ada ketetapan bekerja dari rumah atau WFH sebesar 100 persen. “Belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk,” kata dia. Guspardi mengaku menolak untuk dikarantina setelah pulang dari negara Kirgistan. Ia menilai pergi ke Kirgistan hanya berupa kunjungan dan tidak dalam waktu yang lama. “Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen [Kementerian] Kesehatan,” kata Guspardi.

 

Sumber : cnnindonesia.com

BERITA TERBARU