TNews, BOLMONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (10/02/2021) menerima Kunjungan kerja (Kunker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut).
Kunker tersebut diketahui dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemkab Bolmong, kedatangan rombongan Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM, DPRD Provinsi Sulut dipimpin langsung Ketua Komisi Vonny Paat bersama lima anggota lainnya, diterima langsung Asisten I Bidang Pemerintahan Decker Rompas, Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Zainudin Paputungan, Asisten III Bagian Administrasi Umum Ashari Sugeha, Sekretaris DPRD Bolmong Yahya Fasa, dan Kepala DPMD Ahmad Yani Damopolii, di Ruang Rapat Asisnten II Setda.
Asisten I Deker Rompas mengatakan, pihak pemkab menyampaikan ucapan selamat atas kedatangan Komisi I DPRD Sulut dalam rangka koordinasi terkait Ranperda yang diajukan kabupaten dan kota ke Pemprov Sulut.
“Kunker ini membahas beberapa Ranperda yang belum disetujui oleh Pemprov, yang kemudian nanti akan dikoordinasikan bersama DPRD,” ungkapnya.
Seentara itu, Ketua Komisi I DPRD Sulut Vonny Paat, mengatakan kunker di Bolmong dalam rangka konsultasi terkait Ranperda di kabupaten dan kota.
“Kabupaten Bolmong merupakan daerah ke-6 yang kami kunjungi,” ujar Paat.
Lanjutnya, koordinasi tersebut juga termasuk bagaimana proses pembahasan rancangan daerah yang ada di kabupaten dan kota, kemudian akan ditindaklanjuti Biro Hukum Pemprov Sulut untuk dievaluasi.
“Intinya, proses pengajuan Ranperda dari Pemerintah Bolmong ke Pemerintah Sulut dalam hal ini Biro Hukum, bahwa pada tahun 2020 ada 11 Ranperda yang diajukan oleh Pemkab dan ada 7 Perda dan 1 peraturan DPRD itu semua sudah difasilitasi dan dievaluasi,” ucapnya.
Di sisi lain kata dia, ada satu Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Bolmong tentang peraturan minuman beralkohol sejak tahun 2015, hingga saat ini belum ada hasil evaluasi dan akan difasilitasi dengan Biro Hukum.
“Kami akan menfasilitasi dan dikomunikasikan dengan Biro Hukum, karena sampai saat ini kenapa belum ada evaluasi, begitu juga apa kendala-kendalanya. Harusnya pihak Biro Hukum Pemprov memberikan penjelasan kenapa belum selesai dievaluasi dan difasilitasi,” bebernya.
Dalam peraturan Kemendagri nomor 120 tahun 2018 kata dia, peraturan daerah itu wajib hukumnya dievaluasi dan difasilitasi oleh Pemprov dalam hal ini Gubernur melalui Biro Hukum.
“Mestinya jika ada kendala, harus dicari solusinya. Jangan didiamkan,” tegasnya.
Imran Asiaw