Beranda blog Halaman 2183

Insentif Guru Ngaji di Kotamobagu Mulai Dibayar

0

TNews, KOTAMOBAGU – Pencairan insentif bagi guru mengaji dan petugas agama yang ada di Kota Kotamobagu, dilakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, Selasa (11/05/2021).

Namun demikian, untuk proses pencairan insentif para petugas agama dan guru mengaji tersebut di triwulan I tahun anggaran 2021, dilakukan secara manual, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kotamobagu, Hamdan Mokoagow kepada awak media. “Khusus untuk pencairan kali ini dilakukan secara manual. Mengingat ketika akan dilakukan lewat rekening para petugas agama maupun guru mengaji, prosesnya di Bank masih cukup panjang,” ungkap Hamdan.

Dirinya mengatakan, untuk guru mengaji yang ada di Kotamobagu tercatat qda sekira 200 orang, sementara jumah petugas agama di daerah itu, berkisar 482 orang. Dimana, untuk petugas agama islam sebanayk 378 orang, petugas agama Kristen 51 orang, petugas agama Katolik 21 orang, Petugas agama Hindu 22 orang, dan petugas agama Budha sebanyak 10 orang. “Untuk petugas agama dan guru mengaji insentif mereka sebanyak Rp 750 ribu setiap bulan sementara untuk kordinator petugas agama Rp 900 ribu per bulan, dengan system pencairan setiap triwulan,” tambahnya.

 

Tim Totabuan News

 

AA-RS Resmi Dilantik Sebagai Walikota dan Wawali Kota Manado Periode 2021 – 2024

0

TNews, MANADO – Gubernur Olly Dondokambey melantik Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang resmi dilantik di Ruang Mapalus Kantor Gubernur dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam ruangan pelantikan Senin, (10/05/2021).

Pemilihan Kepala Daerah 09 Desember 2020 kemarin AA – RS berhasil mengalahkan rival tangguh Paula Runtuwene – Harley Mangindaan,Mor Bastian – Hanny Jos Pajouw dan Sonya Kembuan – Syarifudin Saafa Keduanya terpilih melalui Pilkada Serentak 09 Desember 2020 dan akan memimpin Kota Manado periode 2021-2024 dengan waktu yang sikat.

Gubernur Olly Dondokambey, meminta kepada kedua pasangan PDIP ini setelah dilantik langsung bekerja maksimal membawa perubahan besar bagi kota Manado

“Pentingnya sinergitas dengan Pemprov Sulut dalam rangka menjalankan roda pemerintahan sehingga pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat dapat terlaksana dengan baik”Pesan Olly

Usai pelantikan dilanjutkan dengan rapat Paripurna DPRD Kota Manado di ruang serba guna, sekaligus Serah Terima Jabatan dari Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya, DR. Ir. G. S. Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA dan Mor Dominus Bastiaan, SE.

Selanjutnya diadakan jumpa pers di Cerdas Command Center (C3) Pemkot Manado dengan memberikan waktu awak media melontarkan pertanyaan

Menurut Andre Angouw janji yang kami katakan waktu kampanye Kami tak ada program 100 hari kerja,Pokoknya langsung kerja, kerja, kerja menjalankan visi dan misi sekaligus melunasi janji kepada rakyat.

Waktu kami sangat mepet. Hanya 3,5 tahun. wajar kalau ada pejabat dari luar yang masuk,dalam memaksimalkan roda pemerintahan daerah, menegaskan akan segera mereview kinerja pejabat

Mengenai pelaksanaan vaksinasi, “kami akan mempercepat vaksinasi warga dengan target tuntas di akhir tahun”ujar Bendahara PDIP Sulut ini.

Sementara itu Wakil Walikota Manado dr Ricard Sualang menyampaikan terima kasih pada masyarakat Kota Manado karena pada tanggal 9 Desember Tahun 2020 telah memilih dan mempercayakan kami untuk menjadi pemimpin Kota Manado yang baru.tanpa rakyat kami tak berhasil.

Ditempat terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Kota Manado bidang Pemerintahan Benny Parasan SH mengucapkan Selamat atas dilantik Walikota Manado Andre Angouw dan Ricard Sualang sebagai Wakil Walikota Manado.

Semoga Pemerintahan baru ini dapat bekerja sama dengan baik bersama lembaga DPRD “Apalagi kedua Pemimpin ini berasal dari lembaga Legislatif dan sudah banyak mengerti keadaan Kota Manado”ungkap Politisi Partai Gerindra

Sementara itu Abdul Wahid Ibrahim Anggota DPRD dari Fraksi PAN,mengungkapkan Kepemimpinan yang baru dapat memberikan perubahan kerena banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan

Seperti pananganan sampah kerena Manado dikenal dengan Kota bersih,penanganan Jalan berlobang,Penerangan lampu jalan dan penyaluran air bersih yang di kerjakan oleh pihak PDAM.

TIM TNEWS

SSM OPPO Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado

0

TNews, BOLTIM – Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dan Wakil Bupati Oskar Manoppo menghadiri pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih, Andrei Angouw dan dr Richard Sualang, Senin (10/5).

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Kantor Gubernuran dan dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan dihadiri sejumlah kepala daerah di Sulut.

Bupati Sachrul dan Wakil Bupati Oskar melalui Asisten I Pemkab Boltim, Priyamos menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado. Semoga ke depan sinergitas antar kabupaten dan kota se-Sulut lebih kompak lagi demi kemajuan bersama.

“Ini momen penting buat Pak Andrei dan Richard. Semoga awal yang baik untuk Kota Manado menjadi lebih baik lagi. Terlebih Manado adalah ibu kota Provinsi Sulut,” ujar Priyamos.

Seperti diketahui, Andrei Angouw dan dr Richard Sualang dilantik menggantikan pejabat lama, yakni G.S Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.

TIM TNEWS

Wakili Walikota, Nayodo Lantik Forum Anak Daerah Kotamobagu

0

TNews, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, mewakili Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, pada kegiatan Pelantikan Forum Anak Daerah Kota Kotamobagu Periode 2021-2023, Senin (10/5).

Membacakan sambutan wali Kota, wawali menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan Forum anak tersebut salah satunya bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak di Kotamobagu.

“Keberadaan pengurus FAD Kotamobagu menjadi hal yang sangat penting, karena selain menjadi salah satu faktor utama dalam penyelenggaraan kota layak anak, kegiatan pagi ini juga dapat menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin meningkatkan peran serta dan kesadaran tentang pentingnya memberikan perhatian yang lebih terhadap masa-masa pertumbuhan dan perkembangan anak,” ungkap Nayodo.

Nayodo pun mengajak kepada orang tua, keluarga, masyarakat serta dunia usaha untuk terus memberikan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak.

Turut hadir pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Ir Sandera Dodo, Kanit PPA Polres Kotamobagu, Taufik Anis, Para Asisten Setda, Staf Ahli Walikota, serta Kepala-Kepala OPD dan Camat serta Lurah/Sangadi se-Kotamobagu.

Sumber : Detik.com

Ronald Sampel Sepakat Tolak Pertambangan PT.TMS

0

TNEWS.COM-Sejumlah elemen masyarakat yang ada di kepulauan Sangihe, menolak terkait ditetapkannya separuh luas Pulau Sangihe sebagai wilayah pertambangan emas milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Sehubungan dengan terbitnya IUP Operasi Produksi (OP) pertambangan emas PT Tambang Mas Sangihe Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 (terlampir), perkenankan kami masyarakat sipil yang tergabung dalam wadah Save Sangihe Island memohon lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau seluruh Izin-Izin PT Tambang Mas Sangihe dengan tujuan pembatalan/pencabutan Izin-Izin tersebut baik diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun oleh Menteri ESDM.
Adapun alasan-alasan atau dasar permohonan ini sebagai berikut :

1.Menurut UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (selanjutnya disebut UU No. 1 Tahun 2014) Pulau Sangihe adalah pulau kecil pulau kecil oleh karena luas pulau Sangihe adalah 73.680 HA atau 736,8 km2, sedangkan kriteria luas pulau kecil yang dimaksud UU No. 1 Tahun 2014 adalah lebih kecil dari 2000 km2 (lebih kecil dari 200.000 Hektar), sedangkan luas wilayah yang akan ditambang oleh PT Tambang Mas Sangihe sebagaimana IUP OP adalah seluar 42.000 HA, atau lebih dari setengah luas Pulau Sangihe;

2.Terdapat LARANGAN EKSPLISIT dalam ketentuan Pasal 35 huruf k UU No.1 Tahun 2014, sebagaimana kutipan berikut:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:

k.Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;

3.Karakteristik Pulau Sangihe dalam keadaan normal saja secara fisik sangatlah rentan dengan bencana alam dan jika terjadi perubahan bentang alam oleh kegiatan pertambangan emas skala besar tersebut, patut diduga akan menimbulkan bencana atau malapetaka lingkungan bagi masyarakat Pulau Sangihe (vide sejarah bencana alam di gugusan Kepulauan Sangihe dan Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sangihe);

4.Kegiatan pertambangan emas untuk luasan wilayah sebagaimana IUP OP yang dipegang oleh PT Tambang Mas Sangihe, sangat berpotensi merugikan masyarakat sekitarnya, yaitu masyarakat yang telah berabad-abad hidup tenteram dan damai di wilayah yang sekarang menjadi wilayah IUP PT Tambang Mas Sangihe harus disingkirkan dari wilayah tersebut, serta hutan yang merupakan pelindung (sumber air bersih) bagi masyarakat setengah wilayah Pulau Sangihe (menimbulkan ancaman keberlangsungan hidup masyarakat);

5.Ancaman-ancaman yang timbul akibat dari dikeluarkannya IUP OP oleh Dijen Minerba Menteri ESDM, telah menimbulkan gejolak sosial karena dinilai bertentangan dengan common sense (akal sehat) dan hak konstitusi yang diatur Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 tentang hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, tegasnya, tidak jelas tujuan pertambangan emas dari IUP OP tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat;

6.Adanya larangan kearifan lokal (local wisdom) terhadap segala tindakan yang merusak Pulau Sangihe, sehingga masyarakat adat (terlampir Surat Penolakan) dan kalangan agama (terlampir Surat Penolakan) di Kabupaten Kepulauan Sangihe menolak pertambangan emas PT Tambang Mas Sangihe tersebut, tegasnya bertentangan dengan budaya setempat;

7.Masyarakat terkena dampak langsung dari aktivitas pertambangan emas tersebut sebagaimana diatur ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup tidak dilibatkan dalam proses pembuatan AMDAL sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan;

8.Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) sangat tertutup dalam proses penerbitan IUP OP PT Tambang Mas Sangihe serta Izin Lingkungan, dalam hal ini nyata-nyata melanggar hak-hak masyarakat yang diatur peraturan perundang-undangan;

9.Terancamnya Kawasan hutan lindung Sahendarumang di kecamatan Tamako (masuk dalam wilayah IUP OP PT Tambang Mas Sangihe) telah menjadi rumah dari habitat hewan-hewan  endemik Sangihe termasuk spesies burung yang dilindungi yang kini terancam keberadaannya;

10.IUP OP PT Tambang Mas Sangihe bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Garam serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;

Menanggapi itu, Anggota DPRD Sulut Dapil Kepulauan Sangihe, Ronal Sampel mengatakan tadi kami menerima aspirasi dari masyarakat Sangihe yang diwakili oleh beberapa orang termasuk tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh masyarakat dan LSM, istilahnya pemerhati tambang emas yang ada di kepulauan.

“Jadi tujuan utama aspirasi adalah menolak aktivitas PT Tambang Emas Sangihe yang memang sesuai dengan UU No 1 tahun 2018 tidak bisa dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Karena Kabupaten Kepulauan Sangihe itu hanya terdiri dari 73 ribu hektar sedangkn ijin yang di berikan 40 ribu hektar, jadi untuk menjaga anak cucu kedepan jelas kita harus menolak dengn keras,”ungkap anggota Komisi III DPRD Sulut ini.

Sampel mengakui bahwa PT TMS ini sudah memiliki ijin yang lengkap sesuai dengan aturan koridor yang ada.

“Tentu inikan kita negara Hukum bukan siapa yang tidak setuju langsung di cabut ijinya tetap ini harus mengacu pada aturannya,”terangnya

Selain itu di katakan Sampel bahwa DPRD Sulut telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di kepulauan sangihe ini

“Upaya dari DPRD lewat Ketua Dewan Andi Silangen, bersama MJP, Berty Kapojos. Kita sudah pergi ke kementrian KKP jadi ada tindaklanjut, berikut akan ada pertemuan dengan KKP dengan kementrian ESDM,”pungkasSampel. Sambil menyatakan jika dirinya secara pribadi menolak keras Tambang Mas Sangihe.

(Dvd)***

Positif Covid-19, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

0

TNews, NASIONAL – Ustaz Tengku Zulkarnain meninggal dunia. Dia meninggal setelah dinyatakan positif Corona atau COVID-19.

“Benar, ustaz sudah meninggal dunia. Baru saja 1 menit setelah selesai azan Magrib,” kata Direktur Corporate Communication RS Tabrani, Ian Machyar, Senin (10/5/2021).

Tengku Zulkarnain dirawat sejak 2 Mei 2021 karena positif Corona. Dia dirawat di RS Tabrani Pekanbaru.

“Beliau masuk ke RS kita tanggal 2 Mei. Kita berkewajiban siapa saja yang masuk untuk ditangani. Itu sudah jelas perintah Gubernur, kita rumah sakit yang ditunjuk sebagai RS rujukan. Kita lakukan yang terbaik untuk dirawat,” kata Direktur Corporate Communication RS Tabrani, Ian Machyar, kepada wartawan, Senin (10/5).

Dia mengatakan Tengku Zulkarnain dalam kondisi stabil saat pertama kali masuk di RS. Menurutnya, Tengku Zulkarnain tidak memiliki penyakit lain.

“Waktu masuk kondisinya positif saja, kesehatan stabil. Tidak ada sakit lain,” katanya.

Tengku Zulkarnain dinyatakan terpapar COVID setelah melakukan swab PCR di RS Tabrani. Saat itu, dia berencana pulang ke Medan, Sumatera Utara.

“Beliau rencana besoknya mau pulang ke Medan. Ketahuan positif karena swab mau pulang ke Medan. Jadi swab untuk perjalanan,” kata Ian.

Ian menyebut kesehatan Tengku Zulkarnain dalam kondisi stabil. Tengku Zulkarnain dirawat di ICU.

“Sekarang dalam pengawasan dokter yang berwenang. Dirawat di ruang ICU dan kami terus memantau. Tidak ada sakit penyerta, hanya positif saja,” kata Ian.

“Keluarga ada di sini dari Medan dan Pekanbaru, jadi yang positif hanya sendiri. Yang perlu digarisbawahi, masuk tanggal 2 Mei bukan tanggal 6 Mei. Bukan melanggar mudik, karena mudik tanggal 6 Mei dilarang. Ini hari ke-8 Mei dirawat,” katanya lagi.

Sumber : Detik.com

HP Android Rp 1 Jutaan untuk Hadiah Lebaran

0

TNews, SAINS TEKNO  Ada rencana memberikan hadiah kepada orang terdekat handphone (HP) di lebaran ini? HP Android Rp 1 jutaan bisa dipertimbangkan.

Meski harganya terbilang terjangkau kantong, bukan berarti HP Android Rp 1 jutaan kualitasnya kaleng-kaleng detikers. Malah saat ini banyak yang menawarkan tampilan menarik, kaya fitur dan performa kencang di kelasnya.

Berikut rekomendasi detikINET HP Android Rp 1 jutaan untuk hadiah lebaran:

HP Samsung Rp 1 Jutaan

Ada banyak pilihan yang diberikan Samsung di kelas Rp 1 Jutaan. Untuk jajaran Galaxy A dapat dibeli lewat toko fisik maupun online. sementara seri Galaxy M hanya dapat dibeli secara online.

Galaxy A01 Core Rp 1.199.000

Galaxy A02 Rp 1.299.000

Galaxy A02s Rp 1.399.000

Galaxy M02 Rp 1.599.000

Galaxy M12 Rp 1.599.000

HP Oppo Rp 1 Jutaan

Pilihan HP Oppo Rp 1 jutaan tidak sebanyak di kelas mid-range. Saat ini hanya dua HP yang dapat dibeli secara online dan offline, yakni:

Oppo A11 k Rp 1.699.000 (2/32 GB)

Oppo A15 Rp 1.799.000 (3/32 GB)

HP Xiaomi Rp 1 Jutaan

Xiaomi memiliki sejumlah pilihan HP yang menawarkan spesifikasi dan fitur terbaik di rentang harga tersebut. Beragam pilihan model dan varian yang bisa dipilih mulai dari Redmi 9A hingga Redmi 9T, termasuk Poco M3 berikut lengkapnya.

Redmi 9A Rp 1.199.000 (2/32 GB), Rp 1.299.000 (3/32 GB)

Redmi 9C Rp 1.399.000 (3/32 GB), Rp 1.599.000 (4/64 GB)

Redmi 9 Rp 1.599.000 (3/32 GB), Rp 1.699.000 (4/64 GB)

Redmi 9T Rp 1.899.000 (4/64 GB)

Redmi Note 9 Rp 1.999.000 (4/64 GB)

Poco M3 Rp 1.799.000 (4/64 GB)

HP Vivo Rp 1 Jutaan

Pilihan HP Vivo Rp 1 jutaan saat ini hanya dua varian. Vendor asal China ini menyediakan lebih banyak pilihan HP Rp 2 jutaan.

Vivo Y1s Rp 1.499.000

Vivo Y12s Rp 1.799.000

HP Realme Rp 1 Jutaan

Realme C11 Rp 1.499.000 (2/32 GB)

Realme C12 Rp 1.499.000 (3/32 GB)

Realme C15 Rp 1.999.000 (4/64 GB)

Realme C20 Rp 1.299.000 (2/32 GB)

Realme C21 Rp 1.699.000 (3/32 GB), Rp 1.999.000 (4/64 GB)

Sumber : Detik.com

Usai Bentrokan di Yerusalem, Erdogan Sebut Israel ‘Negara Teroris’

0

TNews, INTERNASIONAL – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengecam Israel sebagai ‘negara teroris yang kejam’ saat mengomentari bentrokan berdarah antara warga Palestina dan polisi Israel di Yerusalem. Seperti dilansir AFP, Senin (10/5/2021), kecaman itu disampaikan Erdogan saat berpidato di Ankara, setelah lebih dari 200 orang mengalami luka-luka dalam bentrokan antara warga Palestina dengan polisi Israel di kompleks Masjid Al-Aqsa pada Jumat (7/5) malam waktu setempat. “Israel, negara teroris yang kejam, menyerang umat Muslim di Yerusalem — yang kekhawatirannya hanyalah melindungi rumah-rumah mereka … dan nilai-nilai sakral mereka — dengan cara biadab tanpa etika,” sebut Erdogan dalam pernyataannya.

Erdogan menyebut tindak kekerasan polisi Israel di Yerusalem sebagai ‘serangan terhadap seluruh umat Muslim’. “Melindungi kehormatan Yerusalem menjadi kewajiban setiap Muslim,” cetusnya. Erdogan juga mendorong semua negara, khususnya negara-negara Muslim, untuk bereaksi dan menyerukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk ‘menghentikan persekusi ini’. Sebelumnya Erdogan juga melontarkan kecaman via Twitter pada Sabtu (8/5) waktu setempat. “Kami mengecam keras serangan mengerikan terhadap Masjid Al-Aqsa… yang sangat disayangkan dilakukan setiap Ramadan. Kami akan terus berada di sisi saudara-saudari Palestina dalam segala situasi,” tulisnya.

Diketahui bentrokan di Masjid Al-Aqsa diawali oleh aksi warga Palestina memprotes rencana penggusuran keluarga-keluarga Palestina yang terlibat sengketa tanah dengan pemukim Yahudi di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Sengketa tanah itu berlangsung selama bertahun-tahun dan semakin panas setelah awal tahun ini, sebuah pengadilan distrik Yerusalem menjatuhkan putusan yang menguntungkan para pemukim Yahudi yang mengklaim tanah-tanah di Sheikh Jarrah, yang sekarang menjadi tempat tinggal bagi 30 keluarga Palestina — dari yang tadinya hanya empat keluarga Palestina.

Rencana penggusuran keluarga Palestina itu dikecam banyak pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menyebutnya mengarah pada kejahatan perang. Arab Saudi juga menolak rencana penggusuran warga Palestina di Yerusalem itu. Sementara itu, dalam bentrokan pada Jumat (7/5), polisi Israel diketahui menembakkan peluru karet, gas air mata dan granat kejut kepada warga Palestina yang ada di dalam Masjid Al-Aqsa. Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu, menyerukan pemerintah Israel untuk mengakhiri kebijakan ‘agresif dan provokatif’ terhadap warga Palestina. Hubungan Turki dan Israel memburuk sejak kedua negara saling menarik Duta Besar mereka tahun 2018 setelah kematian demonstran Palestina di Gaza.

 

Sumber : detik.com

Pelajar Muslim ASEAN Mengutuk Keras Serangan Israel Terhadap Palestina Saat Ramadhan

0

TNews, HUKRIM – Sejumlah organisasi pelajar muslim di Asia Tenggara mengutuk serangan aparat Israel terhadap warga muslim Palestina, dalam bentrokan baru-baru ini. Mereka menilai tindakan Israel adalah penghinaan. “Tindakan keji kaum Zionis ini jelas menunjukkan bentuk penghinaan terhadap warga Palestina khususnya terhadap penduduk Muslim, di bulan suci Ramadhan ini. Tindakan kekerasan ini merusak semua kemajuan perdamaian yang telah dilakukan di wilayah tersebut,” kata Pepiat dalam pernyataan bersamanya, disampaikan secara tertulis, Senin (10/5/2021).

Pernyataan sejumlah organisasi pelajar muslim Asia Tenggara ditandatangani Sekjen Pepiat (Persatuan Pelajar Islam Asia Tenggara) Ahmad Farhan Rosli. Turut bertanda tangan pula, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Affandi Ismail, Ketua Umum PB Pelajar Islam Indonesia (PII) Rafani Tuahuns, Sekjen Persatuan Nasional Pelajar Muslim Malaysia (PKPIM) Ahmad Fordaus Hadzier, Presiden Pemuda OKI Indonesia Astrid Nadya Rizqita, dan Pejabat Tertinggi Eksekutif Misi Perdamaian Global Malaysia (GPM) Ahmad Fahmi Bin Mohd Samsudin.

“Kami, Pemimpin Pemuda Muslim Asia Tenggara, mengutuk keras serangan teror oleh pasukan Israel dan pemukim terhadap orang-orang Palestina di Masjid al-Aqsa dan di lingkungan Yerusalem Timur,” kata mereka. Pepiat mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh dunia menekan pemerintah Israel. Soalnya, Israel membahayakan perdamaian global. Pepiat juga mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengadakan pertemuan darurat. Mereka juga mendesak pemimpin negara-negara Islam untuk memastikan Zionis dan sekutunya tidak menumbangkan kedaulatan Palestina. Transaksi apa pun yang bertujuan untuk mempromosikan kebijakan Israel harus ditolak dengan tegas.

Latar belakang bentrokan

Sebagaimana diberitakan, bentrokan terbaru terjadi di kompleks Masjid Al Aqsa dan Yerusalem Timur, pada Jumat (7/5) kemarin dan berlanjut ke hari-hari selanjutnya. Seratusan orang luka-luka. Bentrokan terjadi di tengah ketegangan soal kasus hak tanah kontroversial di wilayah Sheikh Jarrah. Kasus hukum ini berpusat pada rumah-rumah empat keluarga Palestina yang diklaim oleh pemukim Yahudi. Awal tahun ini, sebuah pengadilan distrik Yerusalem memutuskan bahwa rumah-rumah itu secara legal milik keluarga Yahudi, dengan mengutip pembelian tanah yang dilakukan beberapa dekade lalu.

Pemukim Yahudi yang mengajukan gugatan mengklaim keluarga mereka kehilangan tanah itu saat perang yang berujung pembentukan Israel tahun 1948 silam — konflik yang juga membuat ratusan ribu warga Palestina kehilangan rumah mereka. Keluarga-keluarga Palestina yang digugat menyediakan bukti bahwa rumah mereka diperoleh dari otoritas Yordania yang menguasai Yerusalem Timur antara tahun 1948 hingga 1967 silam. Otoritas Yordania melakukan intervensi dalam kasus ini, dengan menyediakan dokumen untuk mendukung klaim keluarga Palestina. Rencananya, sidang terbaru untuk sengketa tanah itu akan digelar pada Senin (10/5) waktu setempat. Kementerian Kehakiman Israel mengumumkan penundaan sidang terkait sengketa tanah itu. “Dalam semua situasi dan sehubungan dengan permintaan Jaksa Agung, sidang reguler untuk besok, 10 Mei 2021, dibatalkan,” demikian pernyataan Kementerian Kehakiman Israel, Minggu (9/5) waktu setempat.

 

Sumber : detik.com

Hakim PN Wates Kabulkan Transgender Jadi Laki-laki Atas Nama HAM

0

TNews, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta mengabulkan seorang perempuan menjadi laki-laki, RS, karena memiliki orientasi seksual berubah. Hakim tunggal menyitir Yogyakarta Principal, sebuah piagam HAM yang berisi soal orientasi seksual dan identitas gender. Hal itu tertuang dalam penetapan PN Wates yang dilansir websitenya, Senin (10/5/2021).RS dilahirkan sebagai perempuan pada 2 November 1989. Meski terlahir sebagai perempuan, RS dalam pertumbuhannya menolak bermain layaknya bocah perempuan. Ia lebih menikmati permainan layang-layang, mobil-mobilan dan berpakaian menyerupai laki-laki. Di mata orang tuanya, kala itu, RS dianggap hanya berperilaku tomboi.

Saat beranjak dewasa, ia semakin menegaskan diri sebagai laki-laki. Selepas SMS, ia mencari jati dirinya dengan mengikuti kelompok lesbian, gay ataupun biseks. Namun ia merasa tidak nyaman dengan komunitas itu. Pada 2015, ia mulai membaca buku-buku bacaan soal transgender dan merasa cocok dengan paparan buku tersebut. Ia semakin yakin dirinya adalah laki-laki dan mulai berani memilih toilet laki-laki dan menjalankan ibadah sebagai laki-laki. Tiga tahun setelahnya, ia konsultasi dengan dokter di RS Premier Jatinegara. RS mendapatkan diagnosa transgender famel to male fase sintonik. RS diberi terapi hormonal/testeron injeksi sejak Januari 2020 hingga sekarang. Injeksi dilakukan tiap 3 minggu sekalli.

Setelah itu, dokter membuat surat yang berbunyi:

Bahwa dari hasil pemeriksaan kami saat ini, pasien secara mental dalam kondisi stabil, tenang. Kami sudah mengamati kasus ini sejak 2019, pasien adalah seorang transgender yang sudah dalam fase sintonik (tekad bulat) memilih gender laki-laki.

Setahun yang lalu ia sudah menjalani terapi hormon untuk lebih meyakinkan penampilannya sebagai laki-laki. Saat ini siap menjalani permohonan untuk penyesuaian identitas jenis kelaminnya. Surat ini diperlukan sebagai persyaratan pengajuan sidang permohonan penyesuaian identitas gender. Demikian diterangkan dengan sesungguhnya.

Mengantongi surat dokter itu, RS mantap mendaftarkan perubahan jenis kelaminnya ke PN Wates. Harapannya, secara catatan sipil semuanya akan berubah. Hasilnya, permohonannya dikabulkan. “Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon yang terlahir sebagai anak perempuan yang tercatat sebagai perempuan ditetapkan sebagai seorang laki-laki,” ujar hakim tunggal Edy Sameaputty. Dalam pertimbangannya, Edy mengutip Yogyakarta Principles (Prinsip-Prinsip Yogyakarta). Yaitu sebuah hasil pertemuan 29 ahli Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, pada tanggal 6 sampai 9 November 2006. Mereka sepakat mengadopsi Yogyakarta Principles / Prinsip-Prinsip Yogyakarta tentang Undang-Undang HAM Internasional Terkait dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender.

“Prinsip pertama dari Prinsip- Prinsip Yogyakarta tentang hak atas penikmatan HAM secara universal menyebutkan bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dan setara dalam hal martabat dan hak. Setiap manusia dengan orientasi seksual dan identitas gender mereka berhak menikmati semua hak asasi mereka. Selanjutnya di dalam prinsip ketiga dari Prinsip-Prinsip Yogyakarta a quo tentang Hak untuk diakui di mata hukum disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pengakuan sebagai seorang manusia di hadapan hukum.

“Orang yang memiliki orientasi seksual dan identitas gender berbeda juga harus dapat menikmati kapasitas hukum mereka dalam berbagai aspek kehidupan,” ujar Edy. Dalam Yogyakarta Principles, disebutkan orientasi seksual dan identitas gender yang ditunjukkan oleh masing-masing orang merupakan bagian integral dari kepribadian mereka dan merupakan salah satu aspek paling dasar dari penentuan diri, martabat dan kebebasan mereka. Tidak ada seorangpun yang dapat dipaksa untuk melakukan prosedur medis, termasuk perubahan alat kelamin, sterilisasi atau terapi hormon, sebagai persyaratan pengakuan atas identitas gender mereka dimata hukum.

Ketiadaan status, seperti status pernikahan atau kedudukan sebagai orang tua mungkin saja dapat dipergunakan untuk menghalangi seseorang agar tidak mendapatkan pengakuan hukum atas identitas gendernya. Tidak ada seseorangpun yang dapat dipaksa untuk menyembunyikan, menekan atau menyangkal orientasi seksual dan identitas gender mereka “Berdasarkan pertimbangan tersebut dihubungkan dengan prinsip ketiga dari Yogyakarta Principles tentang hak untuk diakui di mata hukum yang salah satu haknya adalah tidak dapat dipaksa untuk melakukan prosedur medis, termasuk perubahan alat kelamin, sterilisasi atau terapi hormon, sebagai persyaratan pengakuan atas identitas gender mereka di mata hukum. Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon untuk memilih identitas gender laki-laki dan dinyatakan melalui penetapan pengadilan adalah permohonan yang berlandaskan hukum,” ucap Edy.

Secara tegas, Edy menegaskan pengakuan HAM dalam mengabulkan permohonan itu. “Berdasarkan pertimbangan a quo Hakim berpendapat bahwa pilihan identitas gender laki-laki yang telah ditegaskan oleh Pemohon sejak awalnya hingga tahap menggunakan proses medis berupa terapi hormon adalah pilihan pribadi pemohon tanpa paksaan keluarga maupun pihak lain yang berkepentingan dengan Pemohon. Pilihan identitas gender Pemohon a quo adalah Hak Asasi Manusia yang wajib dilindungi secara hukum sebagaimana telah diuraikan di dalam Prinsip-Prinsip Yogyakarta dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor A/HRC/19/41 Tahun 2011 tersebut di atas,” pungkas Edy.

 

Sumber : detik.com

BERITA TERBARU