Beranda blog Halaman 2186

Masyarakat Boltim Boleh Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Terbuka, Tapi Harus…

0
Ilustrasi Sholat ied

TNews, BOLTIM— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan surat edaran Nomor 003/Setda Kab/361/V/2021 perihal pemberitahuan Shalat Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ dan surat edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 sekaligus kesepakatan rapat antara Pemkab Boltim dengan Kemenag dan PHBI serta Ormas Islam Kabupaten Boltim.

Adapun poin pemberitahuan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Sonny Warokka atas nama Bupati Boltim ini diantaranya:

  1. Pelaksanaan kegiatan Takbir keliling Tingkat Kabupaten Boltim ditiadakan.
  2. Kegiatan takbir dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla masing-masing desa;
  3. Pelaksanaan Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka, tetapi diwajibkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat;
  4. Pelaksanaan Open House di Rumah Bupati dan wakil Bupati ditiadakan;
  5. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dilaksanakan di Masjid Al-Barkah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat;
  6. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Wakil Bupati Oscar Manoppo dilaksanakan di Masjid Nurjannah Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan;

Surat edaran ini dilayangkan kepada seluruh Camat Se – Kabupaten Boltim untuk selanjutnya diinformasikan kembali ke desa-desa di wilayahnya masing-masing.

 

Tim Redaksi Totabuan News

MA Perintahkan Mendikbud-Mendagri-Menag Cabut SKB Seragam Sekolah, Ini Alasannya

0

TNews, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Apa alasannya? Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Berikut alasan putusan yang disampaikan juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021):

Kewenangan MA :

Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Keputusan bersama tiga Menteri (in casu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah). Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil a quo dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan yang materi/substansinya dapat diuji oleh Mahkamah Agung;

 Kedudukan Hukum:

Bahwa Pemohon adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Bahwa secara formal Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil karena unsur dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 sudah terpenuhi;

Pokok Permohonan :

Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka objek permohonan keberatan hak uji materiil patut untuk dikabulkan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah Agung berpendapat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus dikabulkan dan peraturan objek hak uji materiil berupa Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun amarnya yaitu:

Mengadili,

  1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) SUMATERA BARAT tersebut;
  2. Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara; Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

 

Sumber : detik.com

Usulan Pembubaran Komisi VII DPR Bakal Dibahas Dalam Waktu Dekat

0

TNews, NASIONAL – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR akan membahas usulan mengenai pembubaran Komisi VII DPR pada rapat pimpinan dalam waktu dekat. Hal itu ia sampaikan merespons gagasan ihwal peniadaan Komisi VII oleh salah satu anggota dari Fraksi Golkar Dyah Roro, usai mendapati mitra kerjanya saat ini hanya tersisa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam rapat paripurna akan kita bicarakan dalam rapat pimpinan,” kata Dasco pada Jumat (7/5).

Dasco lantas membeberkan keluhan dari anggota Komisi VII DPR RI terkait mitra kerja, bukan pertama kali disampaikan kepada pimpinan DPR. Pasalnya, saat itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang awalnya mitra kerja Komisi VII pun dipindahkan ke Komisi IV. Dia mengatakan, keluhan tersebut sudah kerap diutarakan sejak awal masa sidang DPR RI periode 2019-2024. “Memang apa yang disampaikan ini bukan hal yang baru. Karena memang sejak dari awal masa sidang memang terjadi dinamika masalah mitra dari Komisi VII dan Komisi IV ini,” kata Dasco. Sebelumnya, Dyah mengatakan peleburan Kementerian Riset dan Teknologi Ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kemitraan Komisi VII dengan Kemenristek hilang secara otomatis.

Hal itu pula yang menjadi alasan utama wacana pembubaran Komisi VII muncul. “Saya rasa lebih baik Komisi VII dibubarkan saja. Lebih baik kita digabungkan dengan komisi lain saja,” kata Dyah pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (6/5). Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menjadi mitra Komisi VII. Pasalnya, Eddy mengakui Komisi VII tidak efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasan penganggaran dan fungsi legislasi di DPR RI karena kini mitra kerja hanya tersisa satu. Usulan pembubaran Komisi VII DPR RI mengemuka setelah Presiden Joko Widodo melebur Kemenristek dengan Kemendikbud. Usai peleburan tersebut, mitra kerja Komisi VII pun hanya tersisa Kementerian ESDM.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Larangan Mudik Berubah-ubah, Wali Kota Tangerang Harapkan Kejelasan Pemerintah Pusat

0

TNews, NASIONAL – Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengaku bingung dengan aturan larangan mudik yang berubah. Hal itu ia sampaikan setelah pemerintah pusat tak mengizinkan mudik lokal dalam satu wilayah aglomerasi. Arief mengatakan belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan aturan itu. Ia hanya mengetahui aturan baru itu dari media massa. “Kita bingungnya sekarang tertulisnya enggak terima, tapi informasinya sudah disampaikan lisan ke media-media,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (7/5). Arief berharap segera ada kejelasan dari pemerintah pusat. Dia menegaskan Pemkot Tangerang mendukung apapun kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik.

Untuk sementara, Tangerang tetap melakukan penyekatan di jalur-jalur mudik. Mereka hanya memperbolehkan warga ber-KTP Jabodetabek masuk ke Tangerang. “Kalau dari luar Jabodetabek sudah enggak bisa masuk ke Kota Tangerang, kecuali dia melakukan fungsi ekonomi, misalnya kerja, sakit, tugas dinas, kan ada aturan pengecualian. Untuk mudik ke kota Tangerang, enggak bisa,” ujarnya. Arief berharap surat edaran resmi larangan mudik lokal satu aglomerasi bisa segera diterbitkan. Menurutnya, mudik lokal akan terjadi beberapa hari jelang Hari Raya Idulfitri. “Sementara kita ikut sosialisasikan supaya masyarakat tidak mudik lokal sampai kita dapat edaran tertulisnya,” ucap Arief.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik Idulfitri pada 6-17 Mei. Larangan itu dipertegas dengan larangan mudik dalam satu wilayah aglomerasi. Meski begitu, pemerintah memperbolehkan pergerakan warga dalam satu wilayah aglomerasi. Pergerakan yang diperbolehkan berkaitan dengan kegiatan ekonomi. “Kegiatan nonmudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” ucap Wiku dalam jumpa pers daring di kanal Sekretariat Presiden, Selasa (4/5).

 

Sumber : cnnindonesia.com

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Absen Panggilan KPK

0

TNews, HUKRIM – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik KPK. Azis Syamsuddin mengaku sedang ada kegiatan lain. “Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/5/2021). “Untuk itu KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya Azis seharusnya memberikan kesaksian terkait kasus suap yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Selain terhadap Azis, penyidik KPK memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada, PNS Darwansyah Merta Wijaya, Ketua Lingkungan Abdul Rahim Sirait, dan PNS Waris. Keterangan Azis Syamsuddin dinilai penting berkaitan dengan pusaran kasus suap ini. Sebab, pemberi suap yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial bertemu dengan AKP Robin di kediaman Azis Syamsuddin.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. Saat beraksi AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin yang mengenalkan Syahrial ke AKP Robin. Hal inilah yang bakal ditanyakan KPK ke Azis Syamsuddin. “Pada Oktober 2020, MS (M Syahrial) menemui AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai,” kata Firli saat itu. Azis Syamsuddin sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin masih belum terang. “Bismillah alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4).

 

Sumber : detik.com

Roket China Akan Jatuh Tak Terkendali ke Bumi, Ini Sikap AS

0

TNews, INTERNASIONAL – Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS), Lloyd Austin, menyatakan AS memiliki kemampuan untuk melakukan banyak hal saat negara itu melacak pergerakan puing roket China yang akan jatuh tak terkendali ke Bumi. Lantas, apakah AS akan menembak jatuh roket China tersebut? Pada Kamis (29/4) pekan lalu, China meluncurkan satu dari tiga elemen untuk stasiun luar angkasa terbaru miliknya dengan menggunakan roket Long March 5B buatannya. Puing roket inilah yang tengah dilacak pergerakannya oleh AS.

Diketahui bahwa usai memisahkan diri dari modul stasiun luar angkasa, roket China mulai mengorbit Bumi dalam rute tak teratur karena perlahan kehilangan ketinggian. Upaya memprediksi di mana roket itu akan masuk kembali ke atmosfer Bumi atau di lokasi mana roket akan jatuh ke daratan sulit dilakukan. Roket China itu bisa berakhir hancur saat masuk ke atmosfer dengan hanya puing-puing kecil yang jatuh ke Bumi. Jika roket nyaris utuh maka ada kemungkinan besar akan jatuh ke lautan, mengingat Bumi terdiri atas 70 persen lautan. Namun, masih ada kemungkinan bahwa roket China akan jatuh menghantam area berpenduduk atau jatuh menimpa kapal.

Seperti dilansir AFP, Jumat (7/5/2021), Austin menegaskan bahwa militer AS untuk saat ini belum berencana menembak jatuh roket China yang tak terkendali itu. “Kami memiliki kemampuan untuk melakukan banyak hal, tapi kami tidak memiliki rencana untuk menembak jatuh itu (roket China-red) sejauh ini,” tutur Austin kepada wartawan setempat pada Kamis (6/5) waktu setempat. Pakar Pentagon atau Departemen Pertahanan AS memperkirakan bahwa roket China itu akan jatuh ke permukaan Bumi antara Sabtu (8/5) atau Minggu (9/5). Namun tepatnya kapan dan di mana roket itu akan jatuh, masih sulit untuk diprediksi. “Kami berharap agar (roket China) itu jatuh di suatu tempat yang tidak membahayakan siapapun. Mudah-mudahan di laut, atau tempat semacam itu,” ucap Austin.

Lebih lanjut, Austin menyebut China lalai karena membiarkan roketnya jatuh tak terkendali. “Saya pikir ini menunjukkan fakta bahwa, bagi kita yang beroperasi di domain luar angkasa, ada persyaratan, atau seharusnya ada persyaratan untuk beroperasi dalam mode yang aman dan bijaksana,” cetusnya. “Perlu memastikan bahwa kita mempertimbangkan hal-hal semacam itu saat kita merencanakan dan melakukan operasi (di luar angkasa),” tegas Austin. Sementara itu, Global Times — tabloid China berbahasa Inggris yang dikelola People’s Daily, corong Partai Komunis China — menyebut laporan soal roket China ‘tak terkendali’ dan ‘bisa memicu kerusakan jika mengenai area berpenduduk’ sebagai ‘sensasi Barat’.

Global Times menekankan situasinya ‘tidak perlu membuat panik’. Analis luar angkasa yang dikutip Global Times menyebut puing roket itu kemungkinan besar akan jatuh ke perairan internasional. “Sebagian besar puing akan terbakar saat masuk kembali (re-entry) ke atmosfer Bumi, menyisakan hanya sebagian kecil yang mungkin jatuh ke darat, yang berpotensi jatuh di area-area yang jauh dari aktivitas manusia atau di lautan,” tutur kepala editor majalah Aerospace Knowledge, Wang Ya’nan.

 

Sumber : detik.com

Ini Daftar dan Aturan Penyekatan Mudik 2021

0

TNews, NASIONAL – Pada masa larangan mudik, yang jatuh pada 6-17 Mei, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan ratusan titik penyekatan mudik 2021. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat dan mencegah rantai penularan COVID-19. Diketahui sebelumnya, Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan mudik 2021. Namun kemudian ditambahkan menjadi 381 titik di sembilan provinsi. “Iya (pos penyekatan bertambah) jadi 381 titik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui pesan singkat, Selasa (4/5/2021). Alasan ditambahinya titik penyekatan mudik 2021 adalah membuat jalur alternatif pemudik semakin sedikit sehingga mencegah mobilitas warga.

Hal ini dilakukan sesuai aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Mana saja titik penyekatan yang disiapkan Polri? Setelah ditambah, terdapat 381 titik penyekatan mudik 2021 yang tersebar dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Polda Bali. Dari sembilan provinsi, Polda Jawa Barat memiliki pos penyekatan paling banyak, yakni 158 titik, sementara pos paling sedikit dimiliki Polda Bali dengan hanya 5 titik.

Berikut sebaran titik penyekatan di sembilan provinsi di masa larangan mudik:

  1. Polda Jabar: 158 titik
  2. Polda Jateng: 85 titik
  3. Polda Jatim: 74 titik
  4. Polda Banten: 16 titik
  5. Polda Metro Jaya: 14 titik
  6. Polda DIY: 10 titik
  7. Polda Sumsel: 10 titik
  8. Polda Lampung: 9 titik
  9. Polda Bali: 5 titik

Razia Mudik 2021

Di 381 titik penyekatan mudik 2021, petugas kepolisian disiapkan untuk melakukan razia. Kendaraan yang tidak sesuai syarat-syarat bepergian di masa larangan mudik akan diminta putar balik jika tidak bisa menunjukkan SIKM maupun surat bebas COVID-19. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta agar mudik lokal juga dilarang demi mencegah penularan virus COVID-19. “Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dan lainnya,” ungkap Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Nasional 2 Mei 2021.

Dalam rapat itu, Doni menyebut potensi penularan COVID-19 juga masih bisa muncul dari arus mudik lokal masyarakat, apalagi saat hari raya mencapai puncaknya. “Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? Bisa terjadi proses penularan antara satu dengan lainnya,” ungkap Doni.

Siapkan SIKM dan Surat Keterangan Bebas COVID

Di titik penyekatan mudik 2021, ada sejumlah pengecualian yang tetap diperbolehkan melintas di masa larangan mudik tahun ini, yakni:

  1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
  2. Kunjungan keluarga yang sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
  4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
  5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.
  6. Pelayanan kesehatan yang darurat.

Mereka yang harus bepergian dengan alasan tertentu harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) hingga surat keterangan bebas COVID yang berlaku.

 

Sumber : detik.com

AHY Kunjungi Anies Baswedan Berdiskusi Soal Ini

0

TNews, POLITIK – Keluarga besar Partai Demokrat ingin terus bersinergi, berkolaborasi, dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Langkah yang dimaksud yaitu dalam menangani dan menghadapi krisis pandemi juga dalam rangka memulihkan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media setelah melakukan silaturahmi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/5/2021) sore. Ketum AHY berpendapat, menjadi pemimpin di masa pandemi merupakan kondisi yang sangat berat sehingga kinerja Gubernur Anies saat ini patut diberikan apresiasi. “Kami apresiasi segala kerja yang dikerjakan oleh Pak Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta,” ucap AHY.

Agus Harimurti Yudhoyono juga menjelaskan, silaturahmi ini dilakukan untuk meyakinkan kehadiran semua pihak dalam situasi negeri seperti sekarang ini. “Kami hanya ingin meyakinkan bahwa dalam situasi negeri yang membutuhkan kehadiran kita semua, negara hadir, pemerintah hadir, partai-partai politik hadir, dan semua elemen bangsa juga harus hadir, itulah diskusi kita tadi. Jadi mudah-mudahan dengan banyak pengalaman dan diskusi yang kita lakukan, bisa memperkuat upaya kita berkontribusi untuk negeri ini. Mudah-mudahan silaturahmi semacam ini bisa terus kita jalin dan kita bawa ke tempat-tempat yang lain,” kata AHY. Sebagaimana siaran pers yang diterima dari Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, dijelaskan, Anies pun menyampaikan apresiasi kepada Ketum Partai Demokrat yang lebih sering disapa AHY ini dan seluruh jajarannya.

“Kita mendiskusikan tadi bersama Mas Agus berbagai tantangan yang ada di Jakarta dan saya sampaikan apresiasi kepada Mas Agus dan seluruh jajaran Partai Demokrat yang selama ini telah bekerja bersama. Partai Demokrat baru saja melewati masa ujian yang tidak sederhana, insya Allah ini akan membuat kepemimpinan makin solid, partai juga semakin solid, dan makin memberikan manfaat untuk semua. Kami terima kasih atas kesempatan untuk bisa menerima dan bersilaturahmi pada sore hari ini,” tutur Anies. Saat pertukaran cinderamata, Gubernur Anies memberikan AHY sebuah buku yang berisi potret Jakarta selama pandemi yang berjudul “Potret Jakarta 2020: Kolaborasi Melawan Pandemi. Sementara AHY memberikan Anies sebuah kaos bertuliskan “Muda adalah Kekuatan”.

Sebelumnya, Ketum AHY bersilaturahmi dengan para anggota FPD DPRD DKI Jakarta, di Kantor DPRD DKI Namun karena jaraknya tidak terlalu jauh, Ketum AHY dan rombongan berjalan kaki menuju Balai Kota. Tiba di lokasi pukul 15.36 WIB, Ketum AHY yang mengenakan batik bercorak biru tua langsung disambut oleh Gubernur Anies. Mendampingi Ketum AHY antara lain, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum Renville Antonio, Kepala Badan Komunikasi dan Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron serta Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Santoso.

 

Sumber : beritamanado.com

Olly Dondokambey Bersama Rusli Habibie Tinjau Pos Larangan Mudik Perbatasan Sulut-Go

0

TNews, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melakukan kunjungan kerja di perbatasan Sulut dan Gorontalo dalam rangka meninjau pos penyekatan larangan mudik saat Idul Fitri 1442 H, Kamis (6/5/2021). Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga hadir. “Hari ini kita bertemu dengan Gubernur Gorontalo di perbatasan dalam rangka pengecekan suasana kebijakan pemerintah untuk membatasi para mudik,” kata Olly Dondokambey. Olly menuturkan posko pemantauan arus mudik di perbatasan Gorontalo dan Sulut terlihat berjalan baik. “Saya kira apa yang kita lihat posko perjalanan ini sudah berjalan dengan baik berbeda dengan tahun lalu saat kita melakukan pembatasan terjadi kemacetan yang sangat panjang,” bebernya.

Menurutnya, sinergitas dalam menjalankan peraturan pemerintah pusat dalam menekan arus mudik di Sulut dan Gorontalo tak lepas dari koordinasi lancar antara pemerintah Sulut dan pemerintah Gorontalo selama ini. “Saya kira ini koordinasi yang baik antar provinsi sehingga berjalan sesuai dengan harapan pemerintah,” ucapnya. Sementara terkait arus mudik dari Gorontalo ke Sulut atau Sulut ke Gorontao Olly menjelaskan bahwa untuk sementara akan ditutup. “Itu jelas semua kesepakatan setiap perbatasan tidak ada mudik,” tandasnya. “Kecuali ada kebijakan diantara kecamatan Pinogaluman dan kecamatan Atinggola,” sambungnya. Rusli Habibie menyambut baik kerjasama anatar Pemprov Sulut dan Gorontalo dalam menjalanakan peraturan mudik ini. “Alhamdulila berjalan lancar semua karena koordinasinya bagus,” ucap Rusli.

Ia juga mengajak kepada semua masyatakat untuk kiranya dapat mematuhi peraturan dari pemerintah pusat dalam mudik hari raya Idul Fitiri nantinya.  “Kita harapkan kepada masyarakat karena ini sudah dilarang tolong ditaati,” ujarnya. Diketahui Olly bersama dengan Forkopimda Sulut melakukan pemantauan di pos-pos pengawasan arus mudik Idul Fitiri di beberapa daerah yaitu pos pengamanan Perbatasan Poigar-Minahasa Selatan, pos pengamanan Perbatasan Poigar- Bolmong dan pos perbatasan Sulut dan Gorontalo di Desa Tontulow, Kecamatan Pinogaluman, Boltim. Dalam peninjauan tersebut diserahkan juga secara simbolis 200 paket bahan natura dari Pemprov Sulut yang diberikan kepada masyarakat Bolmut di Kecamatan Pinogaluman serta penyerahan 2 kontainer/dus besar paket masker dari kepada petugas pos penjagaan perbatasan dan masyarakat sekitar maupun yang melintasi pos perbatasan.

 

Sumber : beritamanado.com

Lantik 179 Pejabat Eselon III-IV, Steven Kandouw Ingatkan Soal Ini

0

TNews, SULUT – Sebanyak 179 pejabat struktural eselon III-IV Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) mengalami perubahan. Kamis (6/5/2021), Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw melantik dan mengambil sumpah janji para pejabat administrator dan pengawas. “PNS di era digital ini butuh kerja dengan kecepatan, ketepatan dan efisiensi. Ini harus jadi mindset bersama dalam mendukung kepemimpinan ODSK (Olly Dondokambey-Steven Kandouw),” pesan Wagub Steven Kandouw kepada ASN. Lanjut Steven Kandouw juga mengingatkan ASN tentang integritas dan loyalitas

“Saya ingatkan tentang integritas tetaplah bekerja dengan baik. Di tengah pandemi Covid-19, Pak Gubernur telah mengeluarkan keputusan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kendati Sulut saat ini berada di peringkat 2 dari bawah. Tetapi kita harus tetap pertahankan dengan social distancing,” ucapnya seraya berpesan agar pejabat yang baru dilantik tidak menggelar acara makan-makan. Turut hadir dalam pelantikan diantaranya Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Praseno Hadi, Kepala BKD Femmy Suluh dan para pejabat di Lingkup Pemprov Sulut.

 

Sumber : beritamanado.com

BERITA TERBARU