Beranda blog Halaman 2191

Viral Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Ini Kata Politikus

0
Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira

TNews, NASIONAL – Viral siswi SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diminta memakai jilbab oleh pihak sekolah. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira harus ada peringatan dan sanksi tegas terhadap sekolah dan guru yang melakukan pemaksaan atribut keagamaan terhadap siswi tersebut.

“Terhadap lembaga pendidikan yang melakukan peserta didik untuk berkeyakinan atau menggunakan simbol yang tidak sesuai dengan keyakinan agamanya harus diberikan peringatan keras,” ujar Andreas kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

“Dan terhadap guru yang melakukan pemaksaan terhadap siswa di SMKN 2 Padang tersebut harus diberikan teguran dengan sanksi yang tegas karena tindakan-tindakan represif seperti ini bertentangan dengan prinsip moral dan etik pendidikan bangsa yang berdasarkan Pancasila,” sambungnya.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu lembaga pendidikan tidak boleh melakukan pemaksaan kepada siswa. Termasuk pemaksaan terkait keyakinan agama tertentu.

“Tidak diperbolehkan adanya pemaksaan oleh sekolah maupun birokrasi pendidikan baik pusat maupun daerah terhadap peserta didik baik dalam hal keyakinan maupun simbol-simbol keyakinan agama tertentu terhadap peserta didik,” ucapnya.

Andreas menilai lembaga pendidikan harus memberikan ruang toleransi antar peserta didik. Ia berharap toleransi dapat menjadi prinsip bagi para peserta didik.

“Harus ada ruang untuk menghargai perbedaan, menerima kebhinnekaan peserta didik. Toleransi antar pendidik dan peserta didik, maupun antar sesama peserta didik harus menjadi prinsip moral dan etika di sekolah-sekolah tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial video yang memperlihatkan percakapan antara orang tua murid Eliana Hia dan pihak SMK Negeri 2 Padang pada Kamis (21/1/2021). Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab.

Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.

Dalam video tersebut, Eliana berusaha menjelaskan bahwa anaknya adalah nonmuslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab.

“Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa untuk ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri,” kata Eliana mencoba berpendapat.

Pihak sekolah yang menerima kehadiran Eliana menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. “Menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” kata pihak sekolah dalam video tersebut.

 

Sumber: detik.com

Kasus Siswi ‘Non muslim’ Pakai Jilbab, Ini Kata Kepala SMK Negeri 2 Padang

0

TNews, NASIONAL – Video adu argumen antara orang tua siswi nonmuslim dan pihak sekolah, yang diminta memakai kerudung atau jilbab viral. Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi, meminta maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling.

“Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” kata Rusmadi dalam pertemuan dengan wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.

Ia menyatakan, yang terlibat dalam adu argumen di video viral itu adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Sebagai wakil kepala sekllah bidang kesiswaan, Zakri memang salah satunya menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang.

“Prinsipnya itu adalah proses menjelaskan aturan berpakaian. Kami tidak mewajibkan siswi nonmuslim untuk menggunakan kerudung seperti informasi yang viral di media sosial. Tidak ada paksaan,” katanya.

Menurut Rusmadi, pihak sekolah tidak melakukan pemaksaan, melainkan hanya mengimbau siswa agar menggunakan kerudung atau jilbab. Rusmadi menjelaskan, ketentuan penggunaan seragam sekolah, telah diatur untuk pakaian apa yang akan digunakan sejak Senin sampai Jumat.

“Kalau Ananda kita Jeni Cahyani Hia tidak mau menggunakan jilbab, yang bersangkutan tetap bisa sekolah seperti biasa. Sekolah memfasilitasi keinginan ananda kita itu untuk berseragam sekolah seperti yang disebutkan dalam surat pernyataannya,” kata dia.

Diketaui Elianu Hia orang tua salah satu siswi dipanggil menghadap pihak sekolah, karena anaknya tak mengenakan jilbab sebagaimana diwajibkan dalam peraturan sekolah. Elianu dan anaknya Jeni Hia menolak mengenakan jilbab karena bukan kaum muslim.

Karena menolak menggunakan jilbab, Jeni menandatangani surat pernyataan, yang juga ikut ditandatangani Elianu. Surat itu berisi dua hal, yakni tidak bersedia untuk memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah, dan bersedia untuk melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang lebih berwenang.

Video Eliau sendiri viral di sosial media. Video itu direkam pada Kamis (21/1/2021) yang memperlihatkan adu argumen antara Elianu dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini. Elianu dipanggil pihak sekolah, karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas X pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu. Ia tidak mengenakan jilbab, karena bukan muslim.

Dalam video tersebut, Elianu berusaha menjelaskan bahwa anaknya adalah non-muslim, sehingga cukup terganggu dengan keharusan untuk mengenakan jilbab. Namun

“Bagaimana rasanya kalau anak bapak dipaksa untuk ikut aturan yayasan. Kalauyayasan tidak apa, ini kan (sekolah) negeri,” kata Eliana mencoba berpendapat.

Zakri Zaini yang menerima kehadiran Eliana menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah. “Menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak ikut peraturan sekolah. Kan di awal kita sudah sepakat,” katanya dalam video tersebut.

 

Sumber: detik.com

PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim, Ini Penyebabnya

0

TNews, NASIONAL – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2021).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu. Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq melayangkan surat ke PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat. Namun surat balasan belum diterima oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dari PTPN VIII.

“Balasannya surat dari PTPN ke kami belum ada atau belum kami terima sampai hari ini,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (4/1).

Tim kuasa juga masih menunggu informasi pertemuan dengan PTPN VIII. Namun Ichwan mengatakan tim kuasa hukum mencoba mendatangi lagi PTPN VIII untuk membahas lahan Markaz Syariah.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan. Kita masih menunggu info pertemuan atau dialog dengan pihak PTPN VIII,” ucapnya.

“Iya. Insyaallah kita akan ke kantor PTPN kembali nanti,” tandas dia.

 

Sumber: detik.com

WhatsApp Cari Gara-gara Berujung Blunder

0

TNews, SAINS TEKNO – Masih banyak yang menengok lagi kronologi WhatsApp tersandung kontroversi kebijakan privasi baru. Status WhatsApp sebagai aplikasi messaging terbesar dunia, dengan 2 miliar pengguna, memang membuatnya selalu jadi pusat perhatian. Berikut runutan singkat kisah WhatsApp cari gara-gara dan berujung blunder:

WhatsApp kenalkan kebijakan privasi baru

Sekitar dua minggu yang lalu WhatsApp memberikan notifikasi di aplikasinya tentang ketentuan dan kebijakan privasi terbaru. Ada tiga poin utama dalam update ini yang fokus kepada perpesanan dengan akun bisnis.

Tiga poin utama dalam kebijakan terbaru ini mempengaruhi bagaimana WhatsApp memproses data pengguna, bagaimana bisnis bisa menggunakan layanan yang dihosting Facebook untuk menyimpan dan mengelola isi percakapan, dan bagaimana WhatsApp akan bermitra dengan Facebook untuk menawarkan integrasi yang lebih dalam di produk-produk mereka.

Kebijakan ini rencananya akan mulai diterapkan pada 8 Februari 2021 mendatang. Jika pengguna masih ingin mengakses WhatsApp setelah tanggal tersebut, mereka harus menerima kebijakan baru tersebut. Jika tidak setuju, pengguna bisa menghapus akun mereka.

Hal itu membuat pengguna meradang, apalagi aturan baru itu terkesan membingungkan. WhatsApp pun beberapa kali memberikan klarifikasinya. Dalam klarifikasi pertama, WhatsApp mengatakan kebijakan berbagi data dengan Facebook sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2016.

“Sejak 2016, WhatsApp telah membagikan sejumlah data terbatas dengan Facebook di ranah backend, khususnya untuk kebutuhan infrastruktur. Tidak ada perubahan baru di update kebijakan ini,” ucap WhatsApp.

WhatsApp mengatakan perubahan kebijakan ini tidak mempengaruhi percakapan pribadi di luar konteks tersebut. “Semua percakapan ini masih akan terenkripsi end-to-end. WhatsApp maupun Facebook tidak bisa mengaksesnya,” jelas WhatsApp.

Signal dan Telegram langsung melesat

Apapun klarifikasi WhatsApp tidak memuaskan banyak pengguna. Banyak yang merasa WhatsApp menyalahgunakan data mereka dengan membagikannya ke Facebook. Apalagi kemudian, Elon Musk dan Edward Snowden menyarankan agar pengguna pindah ke Signal.

Tak sedikit pula yang pindah ke Telegram. Bahkan kedua aplikasi ini sampai menjadi aplikasi paling populer di toko aplikasi seperti Apple App Store dan Google Play Store.

Seperti dikutip detikINET dari Associated Press, Jumat (15/1), analisa dari Sensor Tower menunjukkan Signal didownload sebanyak 17,8 juta kali di Play Store dan App Store pada 5 sampai 12 Januari. Itu merupakan peningkatan 61 kali lipat dari minggu sebelumnya yang sebesar 285 ribu kali.

Kemudian Telegram tembus 15,7 juta kali download di kurun waktu yang sama, 5 sampai 12 Januari, peningkatan dari jumlah 7,6 juta kali pada minggu sebelumnya. Bahkan Telegram telah mengumumkan jumlah pengguna aktif telah mencapai 500 juta user.

Adapun angka download terkini WhatsApp berada di belakang keduanya, dengan 10,6 juta kali unduhan, turun dari 12,7 juta kali download pada minggu sebelumnya. Pendiri Telegram, Pavel Durov dan Brian Acton pun langsung sigap memanfaatkan momentum.

“Gelombang masif user baru yang sudah terjadi ke Telegram terus berakselerasi. Kita mungkin saja menyaksikan migrasi digital terbesar dalam sejarah manusia,” tulis Durov di akun Telegram-nya.

“Saya rasa Signal benar-benar unggul di atas WhatsApp di kategori privasi. Kalian melihatnya di ‘label privasi’ aplikasi. Kalian melihatnya di bagaimana kami membangun produknya,” kata Acton dalam wawancara dengan NDTV.

“Kami memiliki fitur privasi seperti ‘disappearing messages’ (dan juga) semua terenskripsi, termasuk metadata kalian,” sambungnya.

WhatsApp tunda aturan privasi baru

Aturan privasi baru yang akan diterapkan WhatsApp membuat perusahaan di bawah Facebook ini banjir kritikan dan bikin sebagian user eksodus ke aplikasi pesaing, terutama Signal dan Telegram. WhatsApp pun menarik rem darurat.

Pada awalnya, implementasi kebijakan baru itu akan dilakukan pada tanggal 8 Februari, di mana user harus menyetujuinya atau tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp.

Namun kini, WhatsApp memutuskan menundanya selama 3 bulan sampai 15 Mei. Jadi pengguna memiliki perpanjangan waktu untuk meninjau dan menerima pembaruan ini, dan tidak akan ada akun yang dihapus pada 8 Februari.

“Kami mendengar dari banyak orang tentang banyaknya kebingungan terkait update terbaru kami. Ada banyak misinformasi yang menyebabkan kecemasan dan kami ingin membantu setiap orang memahami prinsip kami dan faktanya,” tulis WhatsApp di blognya.

WhatsApp mungkin tak menyangka bahwa aturan itu akan menuai kontroversi yang begitu besar. Sampai-sampai beberapa langkah mitigasi dilakukan oleh WhatsApp. Mereka beriklan besar-besaran antara lain di India agar user WhatsApp tidak pindah ke lain hati.

Bos WhatsApp Will Cathcart juga turun tangan. Dalam wawancara dengan Times of India, Cathcart mengakui bahwa komunikasi yang dilakukan WhatsApp tentang perubahan kebijakan ini membuat pengguna bingung. Ia juga menanggapi banyaknya pengguna WhatsApp yang pindah ke platform lain seperti Signal dan Telegram.

“Kami tahu bahwa kami harus bersaing untuk kepercayaan pengguna menyangkut privasi, dan kami pikir pada akhirnya ini adalah hal yang baik untuk dunia, untuk orang-orang memiliki pilihan,” kata Cathcart.

 

Sumber: detik.com

Respon Cepat , Benny Rhamdani Kawal Kasus Pekerja Migran Indonesia Asal Kotamobagu

0

TNews.com_Sulut-Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengantar langsung salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Awak Kapal Perikanan (ABK), Tri Septianto, ke rumahnya di Poyowa Kecil, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Jumat (22/21) malam setelah sebelumnya ia bersama belasan kawan lainnya telah mengadukan kasus tidak dibayar ke kantor BP2MI Pusat, Rabu (20/01/2021)lalu.

Saat itu Septianto melaporkan bahwa ia direkrut oleh PT Maritim Samudera Indonesia yang berkantor di Bekasi, dan dipekerjakan di perusahaan perikanan asal China yang melakukan pelayaran ke Peru.

“Kontrak saya selama 2 tahun di sana. Dari pihak PT mengatakan telah mengirimkan gaji setiap bulan kepada keluarga saya, namun ternyata hanya 3 kali keluarga mendapatkan kiriman tersebut. Selebihnya mereka belum membayarkan gaji saya senilai total sekitar Rp 70 juta,” ungkap Tri kepada Kepala BP2MI.

Tri yang berasal dari Kotamobagu, akhirnya sampai di kampung halaman setelah menempuh perjalanan udara dari Jakarta ke Manado dan dilanjutkan perjalanan darat ke Kotamobagu selama sekitar 4 jam. Ia diantar oleh Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Manado, Sutrisno, dan disambut langsung oleh Kepala BP2MI untuk selanjutnya diantar pulang ke rumahnya bertemu kedua orangtuanya.

Kepada Wartawan, Benny Rhamdani mengatakan Malam ini saya akan antarkan langsung Tri Septianto ke rumahnya sebagai bentuk penghormatan saya. Kemarin saat Tri dan teman-temannya tiba di kantor pusat BP2MI, saya langsung melakukan video call untuk menanyakan kabar dan memastikan kondisi mereka,” tutur Benny.

BP2MI tidak akan membiarkan kasus ini, lanjut Benny, Manning Agency yang terlibat akan dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, tidak ada tawar menawar, terhadap apapun bentuk kejahatan perusahaan, siapa pun di belakang mereka, mau orang berpangkat ataupun memiliki bintang di bahunya, saya akan pasang badan dan perang terhadap perusahaan, sindikat yang melakukan eksploitasi dengan tidak membayar gaji sesuai kontrak, saya akan kejar di manapun perusahaan itu berada,” ungkap Benny.

Selanjutnya BP2MI akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut proses hukumnya.

“Saya akan buktikan bahwa negara hadir memberi perlindungan kepada setiap warga negaranya, dan negara tidak boleh kalah oleh satu pun perusahaan di negeri ini yang seolah-olah bisa mengatur negara ini,” tegas Benny.

Benny juga mengingatkan kembali kepada Tri agar melaporkan diri kepada BP2MI jika ingin berangkat lagi menjadi ABK ke luar negeri.

“Di sini ada UPT BP2MI Manado yang mencakup seluruh wilayah Sulawesi Utara, jangan lupa laporkan diri agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Bersyukur saat ini bisa pulang ke rumah dengan selamat, baik fisik maupun mental, karena tidak sedikit pula ABK lainnya yang kurang beruntung sehingga belum bisa pulang dengan selamat,” tutup Bento “sapaan tenarnya”.

 

(DVD)

Viral! Wanita Ini Makan di Pesta Pernikahan yang Kena Banjir

0

TNews, KULINER – Aksi seorang wanita makan di tengah pesta pernikahan yang terkena banjir ini viral di TikTok. Ia rela menerjang banjir karena kelaparan.

Saat di pesta pernikahan pasti ada jamuan makanan untuk para tamu yang disiapkan mempelai. Biasanya berisikan nasi, lauk, dan aneka camilan. Ada juga hidangan penutup yang menyegarkan.

Bahkan beberapa pasangan pengantin sampai memesan catering makanan dan minuman dari gerai resto ternama. Ada yang memesan dari Starbucks, Sushi Tei, hingga KOI.

Tapi ada yang unik dari jamuan makan pesta pernikahan kali ini. Karena jamuan makan ini tempatnya ada di tengah-tengah banjir.

Seorang wanita di TikTok bernama Defira dengan akun @defirasap membagikan pengalamannya saat makan di pesta pernikahan yang terkena banjir itu. Wanita yang dikenal sebagai pramugari cantik ini menghadiri pesta pernikahan bersama orang tuanya.

“Jadi guys, aku mau ambil makan tapi aku harus melewati ini,” ujar Defira di awal video TikTok miliknya (20/1).

Saat itu Defina memakai gaun panjang, jadi ia harus mengangkat gaunnya itu. Ia pun digandeng oleh sang ayah saat menerjang banjir itu.

Defira juga terlihat sangat antusias menuju ke sana. Saat sampai di tempat perjamuan, Defira mengambil semangkuk soto Banjar.

“Akhirnya guys! Demi semangkok soto Banjar gue rela,” lanjutnya.

Soto Banjar yang terlihat nikmat itupun langsung disantap oleh Defira. Pramugari cantik ini juga mengaku seru memiliki pengalaman makan seperti ini.

Videonya pun viral di TikTok. Terbukti sudah ditonton lebih dari 3 juta kali. Komentar dari netizen juga beragam di sana.

“Nikahan tema waterpark, wonderful Indonesia,” ujar seorang netizen.

“Kapan lagi kan kondangan sambil berendem,” sahut netizen lain.

“Kondangan yang tak terlupakan ini ya,” komentar lainnya.

Sebelumnya, pesta pernikahan pasangan lain juga viral di TikTok. Ini karena sekelompok pria yang merupakan teman sang pengantin membawakan aneka sembako sebagai hadiah. Sembako yang mereka bawa adalah beras, minyak goreng, tepung terigu, telur, garam, hingga kopi sachet.

 

Sumber: detik.com

Bupati Sleman Kena COVID-19 Usai Divaksinasi, Ini Penjelasan Kemenkes

0

TNews, SEHAT – Bupati Sleman Sri Purnomo positif COVID-19 beberapa hari usai disuntik vaksin COVID-19 Sinovac. Sri Purnomo menerima vaksin COVID-19 pada 14 Januari lalu dan dinyatakan positif pada Rabu, 20 Januari.

Sebelum dinyatakan positif, Sri Purnomo sempat mengalami gejala ringan seperti demam dan batuk kecil. Ia kini tengah isolasi mandiri di rumah.

Menanggapi positifnya Bupati Sleman usai divaksinasi, juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmidzi memaparkan bahwa vaksin COVID-19 yang diberikan pada Sri Purnomo berjenis inactivated, sehingga vaksin bukan penyebab ia terkena Corona.

Jika melihat sequence waktunya, sangat mungkin pada saat Bupati divaksin, ia sudah dalam masa inkubasi, artinya sudah terpapar virus tapi belum bergejala. Meski demikian, kejadian ini tetap dilaporkan sebagai KIPI.

“Secara alamiah, waktu antara paparan dan munculnya gejala/load virus sedang tinggi adalah sekitar 5-6 hari (waktu yg pas, karena divaksin tanggal 14 Januari sementara hasil swab PCR positif tanggal 20 Jan,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (22/1/2021).

Berdasarkan penjelasan tertulis dari Kabupaten Sleman, saat ini Sri Purnomo melakukan isolasi mandiri di Rumah Dinas Bupati. Kondisi saat ini dalam keadaan baik dan tidak ada gejala apapun.

“Dari awal juga sudah ditekankan bahwa vaksinasi COVID-19 memang membutuhkan dua kali dosis penyuntikan, sebab sistem imun perlu waktu lewat paparan yang lebih lama untuk mengetahui bagaimana cara efektif melawan virus,” ungkapnya.

Suntikan pertama dilakukan untuk memicu respons kekebalan awal. Dilanjutkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang telah terbentuk. Hal ini memicu respons antibodi yang lebih cepat dan lebih efektif di masa mendatang

Nadia menyampaikan, sejumlah vaksin seperti cacar air, hepatitis A, herpes zoster (cacar ular) juga memerlukan dua dosis vaksin untuk mencegah penyakit tersebut. Beberapa vaksin bahkan membutuhkan dosis lebih banyak seperti vaksin DTaP untuk difteri, tetanus, dan pertusis.

Proses pemberian vaksinasi tetap dilakukan seperti yang sudah ditargetkan. Nadia berpesan, dengan adanya vaksinasi, masyarakat juga masih punya kewajiban menjalankan protokol kesehatan.

“Karena selain tetap harus menjaga diri sendiri juga masih dibutuhkan waktu untuk Bersama sama bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok,” pungkasnya.

 

Sumber: detik.com

McGregor ‘Ngancem’ Gini jika Khabib

0

TNews, OLAHRAGA – Conor McGregor tidak memaksa Khabib Nurmagomedov mau kembali ke octagon. Namun, The Notorious memberi rekomendasi bernada ancaman kepada sang rival.

Khabib terus dirumorkan akan kembali bertarung di UFC, setelah memutuskan pensiun tahun lalu. Terakhir, isu menguat setelah petarung asal Dagestan itu bertemu bos UFC, Dana White.

Dalam kesempatan itu, White menyiratkan ingin mempertemukan Khabib vs McGregor. Duel itu diproyeksi terjadi, menunggu hasil pemenang McGregor vs Dustin Poirier, yang akan berlangsung di UFC 257 akhir pekan ini.

Namun, Khabib sempat menegaskan kembali dirinya tidak tertarik berduel lagi. Hal itu membuat McGregor berjanji tidak akan mengejar-ngejar The Eagles lagi.

“Saya tidak terlalu peduli. Dia tidak mengatakannya, Dana yang bilang. Mari kita lewatkan saja melalui pertarungan nanti. Semua pria ini ada di sini, ada banyak tantangan. Ini bisnis yang sulit. Banyak hal telah terjadi dalam kehidupan pribadinya, saya tidak ingin dia terluka. Seperti yang saya katakan itu di tahun 2018, banyak waktu telah berlalu,” kata McGregor, dilansir Bloody Elbow.

“Dunia tahu pertarungan ini belumlah berakhir. Perang belum berakhir. Olahraga membutuhkannya untuk terjadi. Orang-orang membutuhkannya untuk terjadi. Saya tidak akan mengejarnya jika dia tidak menginginkannya. Saya akan tetap tenang dan melanjutkan hidup. Itulah yang saya lakukan. Saya kembali ke sini, divisi 155 pon. Saya akan menunjukkan kepada dunia apa itu dari waktu ke waktu dan itu saja. Ini dimulai pada Sabtu malam melawan Dustin Poirier,” jelasnya.

McGregor lantas memberi rekomendasi jika Khabib memang tak ingin berduel lagi. Ia ingin agar gelar juara sang petarung dicoret, di mana Khabib merupakan petarung yang memegang sabuk kelas ringan sebelum akhirnya pensiun.

“Saya akan membuat kasus jika orang itu terus menghindar dan menghindari komitmen untuk bersaing lagi, gelar harus dicabut dan harus terlibat dalam perebutan gelar. Tapi saya yakin itu akan terjadi setelah laga ini,” katanya.

 

Sumber: detik.com

Gelar Konsultasi Publik RKPD 2022, Ini Kata Bupati Iskandar Kamaru

0

TNews, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru, S Pt membuka secara langsung Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022, Kamis (21/01/2021) di Aula Kantor Bupati Panango.

Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan dokumen RKPD dalam periode satu tahun, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Diketahui, Tahapan ini bertujuan untuk penyampaian program prioritas pembangunan beserta tema pembangunan sebagai salah satu panduan dalam menyamakan persepsi dan pemahaman bersama antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan mengenai pedoman pembangunan Tahun 2022. ini juga berguna untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2022.

Dalam kesempatannya Kamaru mengatakan, Permendagri telah mengamanatkan untuk tertib dalam melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan di daerah. “Pada Tahun 2021 ini kita berkewajiban menyusun RKPD tahun 2022 yang didahului dengan penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2022. Guna penyempurnaan rancangan awal RKPD 2022 ini maka perlu dilakukan konsultasi publik ranwal RKPD tahun 2022,” ujar Bupati

“Dengan memahami tahapan proses penyusunan perencanaan yang sesuai dengan peraturan, kita dapat menyadari arti penting mengapa forum konsultasi publik pada hari ini kita laksanakan,” lanjut Bupati.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Bolsel, Harifin Matulu, S Pd M AP mengatakan, tujuan dilaksanakannya konsultasi publik rancangan awal RKPD ini adalah untuk mendapatkan masukan penting antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam menyusun Rancangan Awal RKPD yang lebih menitik beratkan pada aspek teknokratis guna penyempurnaan atas rancangan Awal RKPD Bolsel tahun 2022 dengan menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan tahun 2022.

“Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap keterkaitan program prioritas dan sasaran pembangunan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022 nanti,” tutur Matulu.

“Target peserta kegiatan ini terdiri dari unsur DPRD Bolsel, seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tokoh masyarakat dan lainnya, ” Tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid, Ketua DPRD Bolsel ir. Arifin Olii serta Sekretaris Daerah (Sekda) Bolsel Marzanziuz A Ohy S STP dan para Asisten Setda.

Gie

Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar

0
PARIS, FRANCE - MARCH 05: In this photo illustration, the social media application logo, Tik Tok is displayed on the screen of an iPhone on March 05, 2019 in Paris, France. The social network broke the rules for the protection of children's online privacy (COPPA) and was fined $ 5.7 million. The fact TikTok criticized is quite serious in the United States, the platform, which currently has more than 500 million users worldwide, collected data that should not have asked minors. TikTok, also known as Douyin in China, is a media app for creating and sharing short videos. Owned by ByteDance, Tik Tok is a leading video platform in Asia, United States, and other parts of the world. In 2018, the application gained popularity and became the most downloaded app in the U.S. in October 2018. (Photo by Chesnot/Getty Images)

TNews, NASIONAL – TikTok digugat Rp 13,1 miliar oleh PT Digital Rantai Maya. TikTok dinilai telah melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman yang dimiliki PT Digital Rantai Maya.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) yang dikutip, Jumat (22/1/2021). PT Digital Rantai Maya mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 3,1 miliar terkait tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman.

PT Digital Rantai Maya juga meminta ganti rugi Rp 10 miliar karena mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis perusahaan di masa yang akan datang.

Berikut petitum lengkap gugatan PT Digital Rantai Maya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label 2. Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelanggaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.100.000.000 karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10 miliar karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Proses hukum masih dalam tahap pendaftaran pihak Penggugat sehingga belum diketahui jawaban TikTok sebagai Tergugat atas gugatan itu.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak TikTok terkait gugatan ini. Namun, dalam situsnya, TikTok mencantumkan kebijakan privasi di mana aplikasi tersebut menyatakan berkomitmen untuk melindungi dan menghormati data pribadi. Dalam ketentuan layanannya, TikTok juga menyatakan menghormati hak atas kekayaan intelektual dan meminta agar penggunanya melakukan hal yang sama.

“Sebagai syarat pengaksesan dan penggunaan Layanan oleh Anda, Anda setuju untuk tidak menggunakan Layanan untuk melanggar hak atas kekayaan intelektual apapun. Kami mencadangkan hak, dengan atau tanpa pemberitahuan, setiap saat dan semata-mata atas kebijakan kami, untuk memblokir akses ke dan/atau menutup akun-akun milik setiap pengguna yang melanggar atau diduga melanggar hak cipta atau hak atas kekayaan intelektual lainnya,” demikian tulis TikTok dalam situsnya.

 

Sumber: detik.com

BERITA TERBARU