Beranda blog Halaman 2256

Bamsoet Dorong Polri, Kominfo & OJK Segera Tertibkan Fintech Ilegal

0

TNews, HUKRIM – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong sejumlah lembaga untuk turut menertibkan dan menindak tegas berbagai financial technology (Fintech) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah membuat resah masyarakat. Adapun lembaga yang dimaksud antara lain Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini ia sampaikan pada Rabu (28/4) usai menerima Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Menurutnya, langkah ini penting untuk dilakukan mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di Playstore dan App Store yang tidak memiliki izin OJK.

“Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam. Tetapi, juga kepada keluarga, kawan ataupun orang dekat lain dari si peminjam yang tidak tahu menahu utang piutang yang terjadi. Upaya OJK menutup beberapa Fintech ilegal harus terus dilakukan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021). Ketua DPR RI ke-20 ini menilai maraknya Fintech/Pinjol ilegal tak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Menurutnya, tak jarang pinjol ini menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi.

“Masyarakat jangan sekali-kali meminjam uang dari Fintech/Pinjol ilegal. Selain fee sangat besar, bunga tinggi, jangka waktu pengembalian pendek, cara penagihan utang pun sangat tidak manusiawi dengan teror ancaman,” tegasnya. Ia berpesan pada masyarakat untuk menggunakan Fintech resmi yang telah mendapatkan izin dari OJK jika harus meminjam uang dari Fintech. Adapun cara untuk memastikan izin ini adalah dengan mengeceknya melalui website ojk.go.id. Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan salah satu contoh korban Fintech ilegal bernama Yulia yang sempat akan bunuh diri akibat diteror penagih hutang Fintech. Ia mengatakan Yulia diteror dengan perkataan yang tidak senonoh, ancaman kekerasan, menyebarkan identitas korban, hingga difitnah melakukan pelecehan seksual dengan dikirimkan ke orang-orang yang ada di kontak ponsel korban.

“Penagih hutang Fintech ilegal tidak hanya meneror peminjam, melainkan juga meneror berbagai nomor kontak yang ada di phonebook ponsel mereka. Korban merasa sangat dipermalukan, karena urusan dengan Pinjol malah melebar ke orang-orang lain. Korban bahkan sempat mau bunuh diri karena terus diteror dan dipermalukan,” jelas Bamsoet. Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membawahi Bidang Hukum dan Keamanan ini menerangkan tidak hanya Yunita dan Yulia, berbagai lapisan masyarakat juga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Bahkan, lanjutnya, dalam sehari HAMI bisa menerima ratusan laporan terkait Pinjol.

Bamsoet mengungkap wartawan pun ada yang terkena kasus serupa hingga dipecat dari kantornya karena debt collector Pinjol meneror atasan sang wartawan dengan kata-kata yang tidak sopan. “Polisi harus memanggil dan menindak Fintech/Pinjol ilegal. Kominfo juga harus menindak serta meminta pengelola Appstore dan Playstore menghapus aplikasi Fintech/Pinjol ilegal dari Appstore dan Playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Fintech/Pinjol yang ada di Appstore dan Playstore adalah legal atau resmi,” pungkas Bamsoet.

 

Sumber : detik.com

Sebar Berita Hoax Soal Babi Ngepet, Ustaz Adam Ibrahim Ditangkap

0

TNews, HUKRIM – Polresta Depok mengungkap cerita soal babi ngepet atau babi jadi-jadian yang menghebohkan warga Bedahan, Sawangan, ternyata cuma rekayasa. Pelaku, yang tak lain adalah Ustaz Adam Ibrahim, yang pertama menyebarkan berita hoax, telah ditangkap. “Kami sampaikan semua yang sudah viral tiga hari sebelumnya itu adalah hoax, itu berita bohong. Kejadiannya tidak seperti apa yang diberitakan,” ujar Kapolresta Depok Kombes Imran Siregar dalam jumpa pers di Polresta Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (29/4/2021).

Iman menjelaskan ihwal cerita soal babi ngepet ini. Cerita bermula, tersangka bernama Adam Ibrahim ini menerima laporan terkait adanya sejumlah warga yang kehilangan sejumlah uang. “Cerita ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang Rp 1 juta, ada yang Rp 2 juta,” katanya. Dari situ, Adam Ibrahim dan delapan orang lainnya kemudian bekerja sama. Mereka lantas mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini. “Tersangka ini bekerja sama dengan kurang-lebih delapan orang, mengarang cerita tersebut, seolah-olah babi ngepet itu benar. Ternyata itu rekayasa tersangka dan teman-temannya,” jelasnya.

Kepada warga, Adam Ibrahim menggambarkan babi ngepet itu berkalung dan kepalanya diikat tali merah. Lalu dari mana asal-usul babi itu? “Tersangka merekayasa dengan memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang,” ujarnya. Sebelumnya, isu babi ngepet ini membuat heboh warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok. Pihak kepolisian dari Polsek Sawangan mendatangi lingkungan RT 2/4 Bedahan, Sawangan, Kota Depok, Rabu (28/4/2021). Polisi terlihat menemui Ustaz Adam Ibrahim dan warga sekitar. Mereka berbincang soal babi itu. Polisi bersama Ustaz Adam dan sejumlah warga lainnya berjalan kaki ke sebuah perkebunan tak terpakai. Ternyata perkebunan itu merupakan tempat bangkai hewan diduga babi ngepet itu dikubur.

“Saya juga kurang tahu, baru tahu ini (bangkai babi) dipindahkan,” ujar Adam. Seorang warga yang membawa cangkul kemudian menggali tanah dan sekantong plastik warna merah diangkat. Di balik plastik warna itu terbungkus dan terlihat badan serta kepala babi yang kemarin dibunuh. Polisi kemudian langsung mengambil alat ukur untuk mengukur panjang babi yang mati itu. Polisi pun menegaskan bangkai tersebut benar-benar babi. “(Panjang babi sekitar) 50 cm, lebarnya 25 cm, perutnya diameter. Berat berapa? 20 kilogram ada?” ujar anggota polisi ke warga. “Nggak ada, sekitar 8 kilo,” balas warga.

 

Sumber : detik.com

Mahfud Md Tegaskan Sikap Pemerintah Terhadap KKB di Papua

0

TNews, HUKRIM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Mahfud Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang. “Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hiudup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” jelas Mahfud Md.

“Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” sambung Mahfud. Dia meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. “Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” tegas Mahfud.

 

Sumber : detik.com

Tindak Lanjut Larangan Mudik, Petugas Gabungan Akan Lakukan Penyekatan

0

Tnews, Manado –  Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi mengeluarkan imbauan Larangan Mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Pengetatan persyaratan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pun dilakukan 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.

Menyikapi hal tersebut, Polda Sulawesi Utara dan seluruh jajaran bersama TNI serta instansi terkait lainnya, menyeriusi hal tersebut dengan menggelar Operasi Ketupat Samrat 2021 pengamanan Hari Raya Idul Fitri yang akan dilaksanakan mulai 6 Mei 2021 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, menindaklanjuti aturan larangan mudik dari Pemerintah, Polda Sulut dan jajaran bersama personel TNI serta instansi terkait akan melakukan penyekatan-penyekatan di batas wilayah Provinsi.

“Hal tersebut juga nantinya akan diikuti oleh seluruh Polres jajaran, yang akan melakukan penyekatan di batas Kabupaten dan Kota, di wilayahnya masing-masing,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).

Rencana akan dibangun pos penyekatan secara terpadu oleh personil Polda Sulut dan jajaran, unsur TNI, dan dinas terkait lainnya, yaitu Pos Bandara Sam Ratulangi, Pos Pelabuhan Manado, Pos Pelabuhan Bitung, Pos Jalur Boboca Malalayang, Pos Jalur Bolmut-Gorontalo dan Pos Jalur Bolsel-Gorontalo.

Larangan mudik ini katanya berlaku untuk semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara, yang akan diberlakukan sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun demikian, perjalanan bisa dilakukan oleh mereka yang membawa kendaraan distribusi logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, seperti bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang untuk kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

“Mari kita menjadi orang bijak, bersabar untuk tidak mudik guna memutus rantai penyebaran covid-19. Tetap patuhi imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Mari kita sayangi diri kita, keluarga dan lingkungan di sekitar kita agar jangan sampai tertular covid-19,” pesan Kombes Pol Jules Abraham Abast.

PLUR

Wakili Walikota, Nayodo Lantik 69 Anggota BPD

0

TNews, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH melantik dan mengambil sumpah kepada 69 Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Timur. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara Nomor : 147 tahun 2021 tentang peresmian anggota BPD Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya, yang dibacakan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH mengatakan, banyak selamat kepada seluruh anggota BPD periode 2021-2027 yang baru saja diambil sumpah.

“Sesuai UUD No 6 tahun 2014, BPD memiliki peran yang sangat strategis. Sehingga, saya berharap dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan tugas BPD,” ujar Nayodo Wawali. Wawako menjelaskan, BPD memiliki peran sangat penting dalam mensukseskan pelaksanaan berbagai program pembangunan yang dilaksanakan di Desa. “Sebagai mitra pemerintah desa diminta dapat membangun dan menjaga hubungan yang harmonis baik di tingkat desa dan pemerintah kota kotamobagu,” jelasnya. Wakil Wali Kota juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian anggota BPD periode 2015-2021. “Kemudian untuk panitia pelaksana terima kasih banyak karena sudah melaksanakan pemilihan BPD 2021-2027 dengan aman, dan sukses,” pungkas Nayodo saat membacakan sambutan Wali Kota.

 

Taufik Paputungan

Pembalakan Liar Hutan Di Touna Makin Parah”LSM Taktis Minta Aparat Tindak Tegas

0

TNews, Touna – Pembalakan liar di Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una hingga kini masih terus berlangsung. Hal ini sesuai dengan laporan yang disampaikan masyarakat kepada LSM TAKTIS bahwa aktivitas pembalakan liar semakin hari semakin meresahkan masyarakat sebab tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar tapi juga telah berdampak pada kerusakan jalan usaha tani yang dilalui kendaraan pengangkut hasil pembalakan liar. Terkait hal tersebut LSM TAKTIS mendesak pada Aparat agar menangkap pelaku utama pembalakan liar di Kabupaten Tojo Una-Una, sebab selama ini aparat hanya menangkap para penebang dan pengangkut hasil ilegal logging.“Kepolisian dan kejaksaan harus melakukan pembedahan lebih dalam lagi, sehingga bisa menangkap aktor dibalik pembalakan liar tersebut,”. Tindakan dan partisipasi masyarakat yang melaporkan pembalakan liar merupakan bukti kesadaran masyarakat sudah tumbuh. Karena itu para aparat hukum harus lebih serius lagi dalam menangai kasus tersebut. “Yang jelas kita menuntut tindakan serius untuk membongkar sindikat jaringan illegal loging itu,”.

Menurut LSM TAKTIS jika tak ada penanganan secara serius kasus tersebut tidak akan selesai. Itu terbukti masih ada pembalakan liar meski sudah ada beberapa oknum yang diadili. “LSM TAKTIS akan terus intens mengawal perkembangan penanganan kasus ilegal logging yang terjadi, hingga aparat bisa menangkap pelaku utama pembalakan liar di Kabupaten Tojo Una-Una.

 

Dales Lantapon

Meski Tak Masuk Kabinet, PAN Nyatakan Tetap Pendukung Pemerintah

0

TNews, POLITIK – PAN tak masuk Kabinet Indonesia Maju setelah Presien Joko Widodo (Jokowi) melantik Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek dan Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi. PAN menyatakan tetap menjadi partai pendukung pemerintah. “Menanggapi tentang PAN tidak masuk kabinet dalam reshuffle kemarin. Meski dalam reshuffle kemarin belum ada kader PAN yang masuk di kabinet, PAN tetap menjadi partai pendukung pemerintah,” kata Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Kamis (29/4/2021). Jubir PAN ini menjelaskan mengapa PAN tetap menjadi partai pendukung pemerintah meski kadernya tak masuk kabinet. Sebagai produk konstitusional, pemerintahan Jokowi menurut PAN perlu didukung apalagi di tengah beban berat pandemi COVID-19.

“Dasar pemikirannya, pertama, pemerintahan Jokowi terbentuk melalui produk pemilu yang konstitusional. Beban berat pemerintah saat ini perlu di-support dalam pemberantasan bencana pandemi COVID-19 yang belum tuntas dan upaya pemulihan ekonomi nasional agar pertumbuhan ekonomi meningkat, daya beli masyarakat naik, dan roda kegiatan ekonomi dapat berputar,” ujar Viva. Viva menjelaskan bahwa PAN tak masalah berada di dalam atau di luar pemerintahan Jokowi. PAN, kata Viva, menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan Jokowi di Senayan. “Kedua, di dalam platform PAN dinyatakan bahwa berada di dalam kekuasaan atau di luar kekuasaan adalah sama-sama mulianya, asal untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan bangsa,” ucap Viva.

“PAN akan menjalankan fungsi konstitusionalnya melalui lembaga legislatif untuk melakukan kontrol dan pengawasan agar pemerintah menjadi clean and good government. Itu merupakan tanggung jawab PAN sebagai partai pendukung pemerintah,” imbuhnya. PAN sebelumnya dikaitkan masuk kabinet Presiden Jokowi di tengah isu reshuffle kabinet. PAN diperkirakan akan mengisi pos Kemenko PMK atau Kemenhub. Kemarin, Presiden Jokowi melantik Nadiem Makarim dan Bahlil Lahadalia mengemban jabatan baru di Kabinet Indonesia Maju. Mereka berdua dilantik Presiden Jokowi sebagai Mendikbud-Ristek dan Menteri Investasi. Pelantikan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/4). Prosesi pelantikan diawali dengan dikumandangkan lagu Indonesia Raya serta pembacaan keputusan presiden.

 

Sumber : detik.com

Dibalik Kasus Alat Tes Antigen Bekas, Anggota DPR Curiga Ada Korupsi

0

TNews, HUKRIM – Polisi menggerebek laboratorium yang diduga menggunakan alat tes swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Anggota Komisi XI DPR RI, Didi Irawadi Syamsuddin, curiga ada korupsi di balik kasus ini. “Sungguh sedih dan menjijikkan di tengah pandemi COVID-19 telah terjadi korupsi test swab antigen. Alat swab antigen bekas digunakan berkali-kali kepada pihak lain yang hendak swab. Betapa murah dan tidak beradabnya para pelaku,” kata Didi Irawadi kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Politikus Partai Demokrat ini menilai penggunaan alat antigen bekas merupakan kejahatan besar. Didi mengatakan antigen bekas meresahkan warga karena kasusnya berawal dari lokasi resmi. “Kasus ini adalah kriminal besar yang harus diusut tuntas, termasuk motif dan kemungkinan adanya jejaring modus serupa. Kasus ini meresahkan karena terjadi di counter resmi bandara dan melibatkan BUMN,” ujar Didi. Didi mendesak aparat menegak hukum menindak tegas pelaku antigen bekas. Warga, kata Didi, tak patut dirugikan dengan antigen bekas di tengah pandemi COVID-19.

“Siapa pun tidak boleh mengambil keuntungan ekonomi atas pandemi Corona. Aparat harus segera menindak tegas pelaku kriminal ini. Sekecil apa pun jangan pernah ada komersialisasi dan jangan pernah berbisnis dengan rakyat dalam mitigasi pandemi COVID-19. Kesehatan dan keselamatan rakyat mutlak harus dijaga dan dilindungi. Rakyat jangan pernah dirugikan, dijadikan obyek tipuan,” ucapnya. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung juga geram dengan kelakuan pegawai perusahaan PT Kimia Farma Diagnostika yang curang dengan alat tes antigen bekas. Martin mengatakan apa yang dilakukan oknum pegawai Kimia Farma tersebut merupakan tindakan keji.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Sejak kapan dilakukan, dan siapa saja pelakunya. Mereka harus diberi hukuman berat. Karena ini dapat mengakibatkan public distrust atau ketidakpercayaan publik kepada BUMN. BUMN itu seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus COVID-19,” ujar Martin secara terpisah. Ketua DPP Partai NasDem ini juga meminta Kementerian BUMN untuk mengawasi langsung PT Kimia Farma dalam melakukan evaluasi. Serta mendesak Kimia Farma terlibat dalam pengusutan kasus tersebut secara internal.

“Evaluasi yang dilakukan Kimia Farma harus dikawal oleh Kementerian BUMN. Harus terang dan jelas. Karena mungkin saja ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu,” tambahnya. Polisi sebelumnya menggerebek lokasi diduga tempat tes antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ada enam orang yang ditangkap. “Sudah ada. Ada lima sampai enam orang petugas yang ada di salah satu ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid test. Totalnya saya tidak tahu persis berapa tapi beberapa sudah kita minta keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (28/4).

Hadi mengatakan penggerebekan dilakukan oleh Subdit 4 Krimsus Polda Sumut pada Selasa (27/4) di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Alat tes bekas tersebut berupa alat untuk dimasukkan ke hidung. Polisi menduga alat yang sudah dipakai dicuci lalu dimasukkan ke kemasan untuk digunakan lagi ke pasien lain. “Jadi benar Subdit 4 Krimsus itu melakukan penindakan terhadap dugaan Tindak Pidana UU Kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu. Penindakan itu dilakukan kemarin sore ada beberapa orang yang sudah kita mintai keterangan, sudah kita periksa dan sampai saat ini penyidik Subdit 4 masih terus mendalami,” ujar Hadi.

Kimia Farma telah buka suara. Mereka berjanji menindak tegas karyawannya jika terbukti bersalah. “Terkait kasus yang ada, pada dasarnya kami mendukung dan men-support penuh proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkait dugaan penggunaan bahan medis habis pakai secara ulang,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Bulqini kepada wartawan di kantor Angkasa Pura, Kualanamu, Rabu (28/4).

Pihak Bandara Kualanamu juga menyetop sementara kerja sama tes antigen dengan Kimia Farma. Keputusan itu kerja sama dilanjutkan atau tidak menunggu hasil pemeriksaan terkait dugaan adanya penggunaan peralatan anti gen bekas. “Sementara memang kita setop karena ini artinya dalam pemeriksaan ya. Nanti tindaklanjutnya akan diputuskan kembali setelah ada putusan dari hasil pemeriksaan. Sementara ini tidak beroperasi dulu,” kata Plt Eksekutif General Manager (EGM) Bandara Kualanamu, Agoes Soepryanto kepada wartawan di Kantor Angkasa Pura.

 

Sumber : detik.com

Minta Dokumen Terkait Obligor, Mahfud Md Ajak Satgas BLBI ke KPK

0

TNews, HUKRIM – Menko Polhukam Mahfud Md mendatangi KPK bersama Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan BLBI. Satgas BLBI meminta dokumen terkait obligor BLBI. “Saya bersama pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh pimpinan KPK, Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI,” ujar Mahfud, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). Selanjutnya, Satgas BLBI akan mengklasifikasi jaminan terkait utang BLBI itu. Klasifikasi dilakukan agar bisa diputuskan sistem penagihannya.

“Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kita klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya,” kata Mahfud. Mahfud menjelaskan kasus BLBI awalnya merupakan utang perdata melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu diputuskan bahwa Inpres tersebut sudah sah dan diputuskan oleh DPR. “Jadi BLBI itu semula adalah utang keperdataan yg diselesaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2002 oleh Presiden. Pada waktu itu dikeluarkan secara sah dan MA kemudian memutuskan bahwa Inpres itu udah sah dan DPR juga udah pernah keluarkan keputusan bahwa DPR menganggap itu udah selesai dan menghormati keputusan pemerintah jalan keluar pada 2002,” ujar Mahfud.

“Kemudian pembayaran atas Inpres itu terakhir pada 2004 dalam bentuk keluarnya bbrp surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN. Nah ada 48 obligor, dari sekian banyak obligor oleh KPK, ditemukan satu kasus yang dipidanakan yaitu kasus SKL BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor dan juga debitur melalui Bank Dewa Rutji, dia nggak masalah tinggal bayar, kita tagih,” tambahnya. Ternyata BDNI itu bermasalah dan kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim dinyatakan onslag (melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum). Dari onslag itu terdapat kerugian negara yang bisa ditagih karena merupakan perdata.

“Yang BDNI itu jadi masalah. Ternyata oleh MA yang kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslag. Onslag itu betul ada kerugian negara yg bisa ditagih, tapi itu bukan pidana melainkan perdata,” katanya. “Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Kita memang sengaja KPK tidak masuk ke tim karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Yang kedua, biar tetap independen, kalau ada masalah dengan ini biar masuk itu memang kewenangannya. Jadi kita hargai KPK, BPK juga kita enggak masukkan, biar dia independen nanti, kalau ada audit silakan,” sambungnya.

 

Sumber : detik.com

Usai Geledah Kantor-Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Bukti Kasus Suap

0

TNews, HUKRIM – KPK menggeledah empat lokasi, di antaranya ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. “Rabu (28/4), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4/2021). “Adapun empat lokasi tersebut salah satunya ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuh Ali.

Setelah menggeledah empat lokasi, KPK menemukan bukti-bukti terkait dengan perkara berupa dokumen dan barang. Namun KPK tak menjelaskan apa saja bukti-bukti yang dimaksud. “Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” katanya. Ali mengatakan bukti-bukti tersebut akan diproses lebih lanjut. KPK juga mengajukan penyitaan bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara. “Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” katanya.

Seperti diketahui, Azis diketahui sempat disebut di kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial. Azis Syamsuddin sendiri sudah angkat bicara perihal itu. Namun respons Azis Syamsuddin belum terang. “Bismillah alfatehah,” kata Azis Syamsuddin lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/4).

 

Sumber : detik.com

BERITA TERBARU