Beranda blog Halaman 2262

Mensos Risma Kembali Sambangi KPK Tanpa Pengawalan

0

TNews, NASIONAL – Menteri Sosial Tri Rismaharini mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (30/4). Berdasarkan pantauan Risma tiba di KPK pukul 12.45 WIB tanpa pengawalan. Ia tampak mengenakan baju batik dan kerudung merah. “Jaga jarak ya, jaga jarak,” ucap Risma saat didatangi awak media di depan gedung KPK, Jumat (30/4). Belum diketahui maksud kedatangan Risma ke KPK. Saat ditanya oleh awak media, Risma tidak menjawab. Ia memilih langsung masuk ke dalam gedung KPK. “Nanti ya,” ucapnya seraya meninggalkan awak media.

Sebelumnya, Risma juga sempat menyambangi Kantor KPK pada Senin (11/1), untuk membahas pengelolaan bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19. “KPK menerima kehadiran Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bansos,” kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Senin (11/1). Ipi mengatakan pertemuan itu dihadiri oleh Komisioner KPK yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron, serta Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dan jajarannya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Terkait Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Geledah Rumah Pengacara

0

TNews, HUKRIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengacara bernama Maskur Husain yang merupakan salah satu tersangka kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen data perbankan dan barang elektronik, Kamis (29/4). Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyebut akan melakukan validasi dan verifikasi terkait barang bukti yang ditemukan. “Bukti-bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali Fikri dalam pesan yang diterima, Jumat (30/4).

Maskur Husain disebut-sebut ikut menerima sejumlah uang dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattujudan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan Rp1,5 miliar. Syahrial pun menyetujui permintaan Maskur dan Stepanus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Maskur menerima uang sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta dari Stepanus dari Syahrial. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Diselimuti Skandal, Pengamat Sebut Pelemahan Terhadap KPK Kian Kuat

0

TNews, HUKRIM – Pengamat politik dari Esposit Strategic Arif Susanto menyoroti empat skandal yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu belakangan. Arif menduga situasi ini mencerminkan pelemahan lembaga anti rasuah itu tak hanya dari luar, tapi juga dari dalam. “Saya mencatat bahwa hanya di bulan April, ini belum [termasuk yang terjadi] sebelum April. KPK mencetak quattrick, kalau dalam istilah sepak bola. Seorang pemain mencetak empat gol berturut-turut dalam satu pertandingan. Tapi KPK dalam makna negatif. Karena quattrick skandal,” tutur Arif dalam konferensi pers daring, Kamis (29/4).

Skandal tersebut diantaranya terkait Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis (1/4). Kemudian, terkait pencurian barang bukti berupa emas seberat 1,9 kilogram oleh pegawai KPK berinisial IGAS yang diungkap KPK secara lengkap pada Jumat (9/4). Selanjutnya, mengenai gagalnya penggeledahan kasus suap pajak di Kalimantan Selatan yang dilakukan di hari yang sama. KPK melaporkan barang bukti sudah dibawa kabur menggunakan truk. Diduga upaya itu gagal karena informasi tentang penggeledahan sudah bocor sebelum penyidik KPK datang ke lokasi. Dan yang terakhir, terkait penyuapan penyidik KPK Stepanus Robin Pattujusebesar Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Saya kira ini menjadi coreng arang ya di muka KPK. Jadi mestinya Firli (Ketua KPK) tidak hanya malu sebagai pribadi. Tapi harus minta maaf,” kata Arif. Ia menilai insiden ini menggambarkan bahwa pelemahan terhadap KPK kian kuat. Dari luar, menurut dia, KPK dilemahkan dari tiga unsur kekuasaan, baik eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Contohnya, dengan pengalokasian anggaran KPK yang dinilai minim, hingga pelucutan kewenangan KPK dengan pembentukan dewan pengawas melalui Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Sekarang integritas KPK dihancurkan juga dari dalam. Kalau ingat, Firli pernah peroleh surat teguran dari Dewan Pengawas dan mestinya ini menjadi sebuah catatan hitam,” tuturnya.

Meskipun KPK sempat menindak dua menteri di awal tahun ini, Arif menilai rentetan skandal yang kemudian menyusul menjadi bukti bahwa lembaga itu mulai kehilangan marwahnya sebagai penindak korupsi. “KPK tidak sungguh-sungguh mampu mengembalikan integritas mereka. Tapi justru pelemahan KPK bukan hanya dari luar, tapi juga dari dalam,” lanjut dia.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Terkait Prostitusi Anak, Hotel RedDoorz Tebet Ditutup Permanen

0

TNews, HUKRIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup dan melarang operasional Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4). Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan pihaknya menutup hotel tersebut karena kedapatan melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur. “Sebelumnya itu, telah dilakukan operasi oleh Polda Metro Jaya pada 21 April bahwa tempat ini memang kedapatan diduga praktik prostitusi anak di bawah umur,” kata Eko dalam rekaman video yang diunggah akun Satpol PP, @satpolpp.dki di Instagram, Jumat (30/4).

Eko mengatakan, hotel tersebut akan ditutup secara permanen. Pasalnya, hotel itu telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, menurut Eko, hotel itu juga melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata. Petugas Satpol PP telah memasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu gerbang hotel berlantai empat tersebut. Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan kasus prostitusi anak di Hotel RedDoorz Tebet. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai muncikari dan joki.

Namun, mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Para tersangka ini dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE karena menawarkan jasa prostitusi online lewat media sosial. Sementara itu, dari delapan korban yang juga anak di bawah umur, sebagian telah dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan empat lainnya, dititipkan sementara di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov DKI.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Respons Negara Cap KKB Papua Teroris, Ini Tujuh Sikap Lukas Enembe

0

TNews, NASIONAL – Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan tujuh sikap merespons kebijakan pemerintah pusat yang memberi label teroris kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Sikap pertama Enembe adalah meminta pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Enembe ingin pemerintah memastikan objektivitas dari kebijakan tersebut. “Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik. Dengan demikian, penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan saksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian kasus tersebut,” kata Enembe lewat keterangan tertulis, Jumat (30/4). Dalam poin kedua, Enembe sepakat segala tindakan yang dilakukan KKB adalah perbuatan meresahkan, melanggar hukum, dan mencederai prinsip-prinsip dasar HAM.

Di poin ketiga, dia kembali mendesak pemerintah pusat dan DPR RI mengkaji ulang penyematan label teroris kepada KKB. Menurutnya, kajian harus komprehensif dengan memerhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum. Pada poin berikutnya, Enembe mendorong TNI-Polri untuk memetakan kekuatan, wilayah sebaran, jumlah orang, dan ciri khusus KKB. “Hal ini sangat dibutuhkan sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan ada peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua,” ucap Enembe. Politikus Partai Demokrat itu menyoroti dampak yang akan diterima warga Papua di perantauan.

Dia khawatir penyematan label teroris kepada KKB akan menimbulkan stigma negatif bagi warga Papua di perantauan. Enembe menyarankan pemerintah pusat berkonsultasi dengan Dewan Keamanan PBB terkait kebijakan tersebut. Di poin ketujuh, Enembe meminta pemerintah pusat mengubah pendekatan dalam menyelesaikan konflik di Papua. “Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan, bukan pertukaran peluru,” tutur Enembe.

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan penyematan lebel teroris kepada KKB di Papua.Pemerintah juga menugaskan aparat keamanan melakukan tindakan tegas kepada KKB di Papua. Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Eddy Hartono mengatakan selama ini upaya pemerintah terbatas dalam menangkal KKB. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah punya wewenang lebih lewat UU Terorisme. “Ini sebabnya peluang-peluang yang selama ini tidak tersentuh yang dilakukan KKB ini diharapkan dengan kerangka UU Nomor 5/2018, itu mempersempit gerakan,” ucap Eddy pada diskusi daring, Kamis (29/4).

 

Sumber : cnnindonesia.com

Soal Isu Jabat Dewan Pengarah BRIN, PKS Soroti Megawati

0

TNews, POLITIK – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyatakan tidak ada dasar hukum yang bisa melegalkan opsi Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi dan Pembinaan Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri, menduduki jabatan Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Saya tidak ada masalah person, tapi dari segi struktur mungkin. Pertama, dasar hukum tidak ada,” kata Mulyanto, Jumat (30/4). Menurutnya, aturan Ketua Dewan Pengarah BPIP menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN sebelumnya pernah dituangkan di Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Namun, lanjut dia, rancangan regulasi itu telah dihapus dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Dia menjelaskan, UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) juga tidak memberikan legalitas Ketua Dewan Pengarah BPIP otomatis menjabat Ketua Dewan Pengarah BRIN. Menurutnya, Pasal 5 huruf (a) UU Sisnas Iptek hanya bersifat normatif sebagai dasar filosofis pembuatan regulasi yang harus senantiasa bersandar pada Pancasila. Tidak ada kalimat dalam UU tersebut yang menyatakan kepala BPIP boleh menjadi dewan pengarah BRIN. Pasal 5 huruf (a) UU Sisnas Iptek sendiri berbunyi, “menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila”.

“Itu kan hanya normatif, semua UU harus punya tiga dasar UU [yaitu] dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis. Dasar filosofisnya harus bersandar pada haluan ideologi Pancasila. Tidak ada yang namanya BPIP,” kata Mulyanto. “Kalau norma bahwa semua berdasarkan Pancasila, itu wajib itu kan landasan filosofis. Tapi ketika bicara BPIP dia kan lembaga, sangat berbeda itu,” imbuhnya. Mulyanto melanjutkan, membuat jabatan Dewan Pengarah BRIN juga tidak tepat dari segi rasionalitas. Menurutnya, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) seharusnya tidak memiliki Dewan Pengarah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.

“LPNK itu di sana sudah diubah delapan kali, di sana konsisten struktur LPNK adalah adanya ketua atau kepala kemudian sekretaris utama, deputi, lalu baru adalah unit pengawasan, itu di Perpres LPNK, tidak ada dewan pengarah,” tutur Mulyanto. Diketahui, BRIN dikabarkan bakal memiliki Dewan Pengarah. Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN pun disebut akan diduduki oleh Megawati selaku ex officio Ketua Dewan Pengarah BPIP. Penunjukan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN itu disebut sesuai dengan UU Sisnas Iptek.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Diduga Terlibat Mafia Kasus, Jaksa Agung Copot Sesjamdatun

0

TNews, HUKRIM – Kejaksaan Agung mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir lantaran diduga menjadi mafia kasus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan kabar bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mencopot Sesjamdatun karena diduga menjadi mafia kasus. “Sesuai yang beredar,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/4). Meski demikian, dia tak merinci kasus mana saja yang ‘dimainkan’ oleh Chaerul itu. Leonard hanya menyebut pencopotan itu dilakukan usai bidang pengawasan Kejagung merampungkan hasil inspeksi.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang,” kata dia. Dia mengatakan, LHP tersebut kemudian menjadi pertimbangan diterbitkannya Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini. Chaerul pun dicopot dari jabatannya sebagai Sesjamdatun sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hanya saja, Leonard menjelaskan bahwa Chaerul dapat diangkat kembali ke jabatan struktural dua tahun setelah keputusan tersebut dikeluarkan. “Dua tahun sejak dikeluarkannya Keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,” tutup dia. Namun demikian, Leonard tak menjelaskan secara rinci mengenai kasus tersebut. Termasuk, proses hukum yang bakal dilanjutkan oleh aparat kepada Chaerul nantinya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Ramai di Medsos, Uang Koin Pecahan Rp 100.000, Beneran Ada Aslinya?

0

Ramai di jejaring pesan instan dan media sosial terkait uang koin pecahan Rp 100.000. Seperti gambar yang diterima uang pecahan berwarna keemasan ini disebut diterbitkan untuk menyambut momen lebaran. Direktur Eksekutif Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkapkan gambar tersebut merupakan hoaks. “Hoaks itu, tidak ada pecahan itu,” kata Marlison, Jumat (30/4/2021). Marlison menjelaskan BI juga sudah mengeluarkan pengumuman jika uang koin tersebut merupakan hoaks.

Dikutip dari laman resmi BI disebutkan jika dapat THR pecahan koin Rp 100.000 merupakan hoaks. “Eits, jangan keburu senang dulu, karena BI memastikan tidak pernah mengeluarkan uang seratur ribu dalam pecahan koin lho. Jadi, jangan mudah percaya hoaks ya. Caranya? Hubungi BICARA 131 untuk mendapatkan kepastian informasi seputar BI,” tulisnya. BI juga mengajak masyarakat untuk memberi makna pada transformasi digital dengan konfirmasi informasi sebelum meyakini.

 

Sumber : detik.com

Bakal Dibangun Habis Lebaran, Ternyata Bukit Algoritma Belum Berizin

0

TNews, NASIONAL – Bupati Sukabumi Marwan Hamami heran dengan rencana pembangunan Bukit Algoritma. Sebab, proyek yang digadang-gadang bakal menjadi ‘Silicon Valley’-nya Indonesia itu belum mengantongi izin. Padahal pihak proyek berencana melakukan pembangunan pada Mei setelah Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, proyek senilai Rp 18 triliun itu baru dia ketahui setelah ramai diberitakan di media massa. Pihak yang terlibat dalam proyek itu, kata dia belum pernah menginformasikan rencananya. “Baru mendengar sehingga kondisi ini menjadi pencermatan, dan saya juga bertanya, setahu saya yang presentasi untuk semacam Silicon Valley itu adalah MNC yang akan dibangun dengan industri data,” kata dia baru-baru ini.

Ya, perusahaan Hary Tanoesoedibjo, MNC Land memang sedang membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Proyek tersebut berdiri di Kabupaten Bogor dan Sukabumi. Kembali ke Bukit Algoritma, dia menerangkan saat ini pihaknya sama sekali belum menerima pengajuan izin dari pihak proyek. Dia sudah memerintahkan anak buahnya untuk mencari tahu. “Untuk sampai hari ini kita sudah memerintahkan badan perizinan untuk mengkomunikasikan, berkoordinasi sejauh mana keseriusan dari posisi keberadaan investasi ini,” ujar Marwan.

Dia ingin meminta penjelasan, proyek tersebut bakal berdiri di KEK Cikidang atau di luar kawasan tersebut. Jika berada di luar KEK maka perizinannya memang tidak ke bupati. Tapi yang jadi soal, KEK tersebut belum ada, masih sebatas usulan. “Kalau KEK setelah disetujui oleh Gubernur, siapapun yang akan membangun di KEK adalah kewenangan badan otoritanya, Pemda tidak ada ikut serta, hanya mengawasi saja. Itu kelebihannya KEK. Tetapi kalau hari ini belum ditetapkan KEK, berarti kalau mereka mau bangun ya ikuti aturan main secara administrasi kepemerintahan,” tambahnya.

 

Sumber : detik.com

Dugaan Aktifitas Ilegal Di Pelabuhan Uki, PAMI-P Layangkan Surat Ke Kapolda Sulut

0

Tnews, MANADO – Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P), ternyata tidak main-main dengan dugaan aktivitas ilegal di Pelabuhan Labuan Uki, Kecamatan Lolak.

Ketua PAMI-P Jeffrey Sorongan, langsung melayangkan surat ke Kapolda Sulut tembusan Direktur Reskrimsus dan Direktur Reskrimum, Jumat (30/04/2021).

Dalam isi surat tersebut kata Sorongan, poin pertama bahwa dugaan ada pekerjaan pembongkaran material Ilegal tidak menggunakan izin JPT, di Pelabuhan Labuan Uki, Kecamatan Lolak.

“Kami juga temukan ada pembiaran dari pihak terkait terkait pengisian BBM di mobil angkutan, tidak menggunakan BBM Industri. Padahal untuk kepentingan perusahaan,” kata Sorongan.

Sorongan berharap pihak kepolisi dalam hal ini Polda Sulut untuk cepat menindak lanjuti laporan tersebut.

“Jelas ini meresahkan masyarakat, karena menimbulkan polusi yang mencemarkan lingkungan dan membahayakan warga sekitar.

PLUR

BERITA TERBARU