Beranda blog Halaman 2292

Bupati Boltim Hadiri Bimtek Penyederhanaan Birokrasi

0

TNews, BOLTIM – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos, menghadiri undangan Bimtek Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat dalam rangka penyederhanaan birokrasi, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN secara maksimal pada Senin, 12/04/21, di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

Acara bimtek tersebut, dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, serta seluruh Kepala daerah Kabupaten/Kota se Sulut.

Dalam acara tersebut, MenPAN-RB berharap bahwa output dari bimtek tersebut menargetkan Pemprov dan Kabupaten/Kota se Sulut, dapat menerjemahkan kebijakan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, maka keluarannya adalah meningkatnya pendapatan ekonomi rakyat sehingga target percepatan pembangunan nasional dapat dicapai.

Untuk mencapai target tersebut, strateginya adalah implementasi kebijakan Kementerian PAN-RB dengan penyederhanaan birokrasi, sistem kerja berbasis digital, manajemen ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami berharap agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam program visi misinya agar bisa sejalan dan bersinergi dengan Pemerintah Pusat. Dengan begitu, pelaksanaan reformasi birokrasi yang tertuang dalam visi dan misi Presiden Joko Widodo dapat tercapai,” ungkap Tjahjo Kumolo berharap.

Merespon hal tersebut, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos menyebutkan bahwa Pemkab Boltim akan melakukan follow up hasil bimtek yang digelar MenPAN-RB, sebagai bentuk sinergitas dengan pemerintah pusat demi mewujudkan target percepatan pembangunan nasional.

Untuk melakukan penyederhanaan birokrasi, saat ini Pemkab Boltim melalui Bagian Organisasi dan BKPSDM sedang melakukan inventarisir jabatan eselon IV yang akan disederhanakan, kemudian dialihkan ke dalam jabatan fungsional.

Untuk usulan penerimaan CPNS Tahun 2021, Pemkab Boltim telah mengusulkan 280 formasi CPNS ke Kemenpan-RB, dan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 215 khusus tenaga Guru. “Pak Menteri memaparkan banyak hal terkait birokrasi pemerintahan. Tentunya, akan kita tindak lanjuti demi terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik dan bersih,” terang Bupati.

Sementara itu, dihari yang sama dan tempat terpisah, Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo SE MM, Sekretaris Daerah Ir J Sonny Warokka, bersama jajaran Asisten dan Kepala SKPD, mengikuti bimtek tersebut secara virtual, bertempat di Hotel Quality Manado.

 

Tim Totabuan News

Layar Redmi Note Bermasalah, Ini Tanggapan Xiaomi

0

TNews, SAINS TEKNO – Sejumlah pengguna Redmi Note 10 series di India melaporkan layar perangkatnya bermasalah. Kebanyakan mengaku layarnya tidak merespon sentuhan. Beberapa pengguna mendapati layar mengalami flicker kala menjalankan refresh rate 120Hz.

Padahal saat disetel 60Hz, mereka tidak melihat adanya kedipan. Masalah yang sama juga ditemui saat mereka mengaktifkan mode gelap.

Terkait masalah yang terjadi pada layar Redmi Note 10, Xiaomi India sudah angkat bicara. Dalam pernyataan resminya mereka mengakui adanya keluhan pelanggan.

Namun Xiaomi meminta pengguna Redmi Note 10 series tidak perlu panik, sebab masalah tersebut dilaporkan oleh sebagian kecil pengguna saja. Pun begitu vendor ponsel asal China ini tengah berupaya menemukan solusi secepat mungkin.

“Perangkat kami melalui pengujian ketat dengan pemeriksaan kualitas 10 poin, untuk memastikan bahwa kami memenuhi standar kualitas tertinggi. Kami melihat masalah ini sebagai prioritas utama dan menyesali ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada konsumen kami,” kata Xiaomi India seperti dilansir Fonearena, Senin (12/4/2021).

Untuk diketahui, seperti di Indonesia, Xiaomi merilis Redmi Note 10 series di India pada Maret lalu. Sejumlah peningkatan signifikan dibawa oleh ponsel tersebut.

Redmi Note 10 series membawa layar AMOLED. Tak hanya itu pada varian Pro menawarkan refresh rate 120 Hz.

Kemampuan kameranya pun turut diunggulkan. Xiaomi menyematkan sensor 108 MP pada Redmi Note 10 Pro. Tentu saja fitur-fitur yang sebelumnya ada di ponsel flagship itu bisa dinikmati dengan harga yang terjangkau oleh dompet.

Di Indonesia, harga Redmi Note 10 (4/64 GB) Rp 2.499.000. Sementara Harga Redmi Note 10 Pro Rp 3.599.000 (6/64 GB) dan Rp 3.999.000 (8/128 GB).

Sumber : Detik.com

Sumargi Buka Usaha Jualan Roti di Tengah Pandemi Covid-19

0

TNews, Kotamobagu – Tidak hanya bagi orang Barat saja, roti juga saat ini menjadi menu yang digandrungi oleh masyarakat Indonesia. Makanan yang mengenyangkan ini kerap dijadikan sebagai menu sarapan yang lezat. Didampingi dengan segelas susu, tentu roti siap menemani aktivitas seharian. Karena banyak disukai oleh berbagai kalangan, peluang usaha roti menjadi salah satu yang dapat Anda masuki dan juga dijadikan sumber usaha ditengah pandemi covid-19 ini. Sepeti yang dilakukan Sumargi Bin Garing, warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara yang awalnya bekerja pada suatu perusahaan kue, akhirnya terinspirasi untuk membuat usaha roti sendiri. Sekarang menuai hasil yang cukup untuk menghidupi istri dan dua orang anaknya

Usaha yang kini sudah rintis selama 6 tahun ini, sudah ada Pemasaran disetiap warung yang ada di sejumlah desa dan kelurahan di Kotamobagu. Menurut Sumargi, Pemasaran belum sampai di toko, karena tenaga kerja kami masih kurang dan belum mampu untuk produksi yang lebih banyak. “Untuk pemasaran kami hanya dilakukan di warung yang ada di kelurahan Kotamobagu karena masih kekurangan tenaga sehingga belum mampu memproduksi banyak, itupun masih menggunakan tenaga bantuan dari dua orag anak saya,” ungkap Sumargi. Lanjut Sumargi, dengan Jualan Roti, dapat meraup omzet hingga Rp 3 Jutaan perbulan, tergantung dengan hasil penjualan.

“Hasil penjualan tidak menentu, karena masih pandemi Corona. Tapi jika di rata-ratakan per bulan kurang lebih 3 juta rupiah omzetnya,” lanjutnya. Ia berharap, kedepannya jika pandemi corona sudah berlalu, semoga usaha ini lebih maju berkembang di Kotamobagu. “Semoga usaha ini akan berkembang dan bisa menjadi lapangan kerja juga buat orang yang membutuhkan pekerjaan,” pangkasnya.

 

Taufik Paputungan

Tingkatkan PAD, Pemkot Kotamobagu Resmi Launching KPB

0

TNews, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) resmi meluncurkan Kartu Parkir Berlangganan (KPB) khusus kendaraan dinas (Kendis) roda empat di lingkungan Pemkot Kotamobagu, bertempat di halaman kantor Walikota Kotamobagu, Senin (12/4). Mewakili Walikota Tatong bara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo, melaunching kartu parkir berlangganan tersebut, yang merupakan terobosan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi perparkiran.

“Di era sekarang ini salah satu indikator utama yang digunakan untuk dapat mengukur kemampuan suatu daerah dalam melanjutkan otonomisasi adalah adanya tingkat kemampuan daerah dalam hal penyerapan atau penyediaan pembiayaan, agar pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien khususnya dalam rangka pelayanan umum kepada seluruh masyarakat,” kata Sekda.

Menurut Sekda, upaya untuk PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah ini juga menjadi hal yang sangat penting serta harus menjadi perhatian kita bersama, karena pendapatan daerah menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. “Dalam konteks ini, maka tentunya daerah juga dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki termasuk PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nasli paputungan mengatakan, launching kartu parkir berlangganan pada pagi hari ini hanya di khususkan dulu untuk seluruh kendaraan kendaraan dinas pemerintah daerah,nanti kedepan setelah ini berjalan baik maka segera kami sosialisasikan kepada masyarakat kotamobagu. “Keunggulan dari kartu ini yakni bagi kendaraan yang sudah terdaftar dan telah membayar lunas retribusi parkir setiap bulannya, saat melewati pos parkir tidak perlu lagi membayar, cukup memperlihatkan kartu tersebut kepada petugas parkir,” ujarnya

Nasli juga menambahkan kartu ini di gunakan secara manual dan hanya berlaku untuk pos-pos manual, terkait dengan biayanya sesuai perda nomor 6 tahun 2019 bahwa besaran parkir berlangganan bulanan ini, itu hitungannya empat kali masuk dalam sehari. Jadi kalu 2000 rupiah kali empat dalam sehari di kali 25 hari kerja sehingga di dapatlah angka 200.000 rupiah perbulannya. “Kami juga mengimbau setiap tanggal satu kartu ini sudah harus di perpanjang kembali dan setiap bulan kartu ini berubah-ubah warnanya,” tutup Nasli.

 

Taufik Paputungan

Gadis Berusia 17 Tahun Kendalikan Prostitusi Online

0

TNews, HUKRIM – Polisi membongkar praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor. Seorang muncikari berusia 17 tahun dan lelaki penyedia kamar apartemen ditangkap polisi. Polisi menyita barang bukti antara lain uang hasil transaksi, bukti jejak digital dan minuman beralkohol. “Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kota Bogor, untuk TKP-nya berada di apartemen, lantai 12. Kita amankan dua orang, selaku muncikari dan penyedia kamar,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Ermawan usai mengikuti apel pengamanan Ramadhan 2021 di Lapangan Pusdikzi, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Hal mengejutkan, Dhoni menjelaskan, prostitusi online ini melibatkan seorang perempuan yang usianya masih anak-anak. “Muncikari ini usianya masih di bawah umur, 17 tahun. Makanya tidak kita hadirkan tersangkanya. Kalau tersangka penyedia kamar inisial FA, lelaki usia 20 tahun,” tutur Dhoni. Mucikari dan penyedia kamar di apartemen itu mengaku sudah dua bulan melakoni prostitusi online. Mereka memanfaatkan Facebook untuk menjaring pria hidung belang. Sang muncikari menyediakan sejumlah wanita belia sebagai budak seks. “Jadi modusnya, si mucikari menawarkan wanita-wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Kemudian mucikari ini bekerja sama dengan tersangka FA. Jadi, FA ini menyewa kamar di apartemen, kemudian menyewakan untuk transaksi seks,” ujar Dhoni. Gadis berperan muncikari dan pemuda penyedia kamar itu ditangkap polisi di kamar apartemen yang berlokasi di Kecamatan Tanahsareal. Sewaktu polisi menggerebek, ternyata di dalam kamar itu ada tiga wanita berusia di bawah umur yang terlibat prostitusi online. “Ketika kita datang, mereka selesai bertransaksi seks. Kita juga amankan barang bukti uang, minuman beralkohol dan bukti jejak digital berupa isi percakapan mereka,” tutur Dhoni.

 

Sumber : detik.com

Viral Pemuda Makassar Bentrok Saat Tradisi Sambut Ramadhan

0

Viral di media sosial video bentrokan antar pemuda saat acara sambut bulan suci Ramadhan di Pulau Kodingareng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bentrokan antar pemuda pulau itu dipicu saling ejek hingga terjadi kesalahpahahaman. “Anak-anak berkelahi itu terjadi karena salah paham,” ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam saat dihubungi, Senin (12/4/2021). Dalam video yang beredar, tampak salah satu kelompok pemuda pemuda tengah berusaha menyerang dengan melempar. Sementara di lain sisi, seorang pemuda berusaha ditarik mundur oleh pria yang diduga rekannya dengan maksud untuk melerai.

Kadarislam mengatakan, perkelahian tersebut berawal dari kegiatan Minggu Ceria di Pulau Kodingareng, Minggu (11/4). Minggu Ceria sendiri disebut sebagai tradisi masyarakat setempat menjelang bulan puasa. “Anak-anak yang berkelahi antara anak-anak Kodingareng dan anak-anak Barang Lompo pas ada kegiatan Minggu Ceria. Kegiatan Minggu Ceria ini kegiatan yang sudah menjadi tradisi orang pulau menjelang ramadhan dengan cara kumpul-kumpul sambil makan-makan,” katanya. Namun saat kegiatan Minggu ceria tersebut, terjadi kesalahpahaman antarpemuda hingga sempat memicu perkelahian di antara mereka.

“Salah pahamnya itu, Kkarena ada anak-anak dari Barang Lompo yang teriak-teriak mereka (anak Kodingareng) pikir diejek, ada yang tak terima, akhirnya mereka saling lempar tapi setelah itu dilerai,” jelasnya. Kadarislam memastikan, insiden tersebut tak berbuntut panjang sebab emosi para pemuda dapat diredam. Mereka pun didamaikan. “Sudah selesai kok, mereka sendiri sudah berdamai,” katanya.

 

Sumber : detik.com

Oma Nona Pemilik UD Spirit, Meninggal Bersimbah Darah

0

TNews, Minut – Frederika Maluega (70) atau akrab disapa Oma Nona, warga Kelurahan Saroinsong II, Kecamatan Airmadidi, Senin (12/04/2021) diketemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Kapolsek Airmadidi AKP Mardy Tumanduk menjelaskan korban diduga dibunuh.
“Dugaan sementara korban dibunuh, dini hari tadi dan kami sedang melakukan olah TKP bersama tim identifikasi Sat Reskrim Mapolres Minut. Korban akan dibawa ke rumah sakit untuk divisum et reparteum,” kata Tumiwa.
Lokasi rumah keluarga Djafar-Maluega dimana korban diketemukan tepat berseberangan dengan RSUD Walanda Maramis Airmadidi dan dilalui ruas jalan utama Manado-Bitung. Kejadian menghebohķan ini, sontak mengundang kerumunan warga dan mengakibatkan tersendatnya arus lalulintas dengan antrian kendaraan mencapai lebih dari 4 kilometer hingga pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan penuturan saksi Suciningsih Suardi (50), salah satu pekerja di kios UD Spirit yang adalah milik korban. Dirinya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 09.00 Wita, untuk bekerja dan mengetuk pintu membangunkan pemilik yang dikira masih tertidur sehingga tokonya belum buka.
“Beberapa kali diketuk tetapi tidak ada jawaban dan pintu tak kunjung dibuka, Saya bersama seorang teman yang bertetangga dengan kios, akhirnya mendobrak pintu,” tutur dia.
Alangkah terkejutnya pekerja ini, ketika menemukan tubuh majikannya terlihat bersimbah darah. “Kami langsung menghubungi aparat terkait, melaporkan kejadian ini,” kata Suciningsih.
Kepolisian saat ini sedang berupaya mengungkap pelaku serta motif pembunuhan. Keterangan dari para saksi sementara kami kumpulkan. “Barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga ditemukan meninggal, sudah kami amankan dan kami berharap kasus ini terungkap dalam waktu singkat,” jelad Kapolsek Airmadidi.
Pemerintah setempat, melalui Lurah Saroinsong II Merry Rumuat mentungkapkan, korban yang yang adalah pemilik kios, tinggal seorang diri dan sehari-hari dia hanya ditemani karyawan yang bekerja padanya di kios.
“Pihak keluarga sudah diberitahukan perihal kejadian yang menimpa korban atau akrab disapa Oma Nona,” jelas Rumuat. (PCV)

KontraS Nilai Rancangan Perpres HAM Bakal Jadi Sarana Cuci Tangan

0

TNews, HUKRIM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden Untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat Melalui Mekanisme Nonyudisial bakal menjadi sarana ‘cuci tangan’ bagi para pelakunya. KontraS mengatakan melalui perpres ini penanganan HAM akan dilakukan melalui ‘jalan damai’ yang diklaim untuk memulihkan korban melalui jalan rekonsiliasi demi mewujudkan perdamaian bangsa. Dalam salinan draf yang berdasarkan sumber di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), draf tersebut terdiri dari sembilan bab dan 23 pasal.

Di dalamnya mengatur bagaimana kasus HAM bisa diselesaikan secara nonyudisial alias di luar proses hukum. Salah satunya yakni dengan membentuk unit kerja presiden yang berada di bawah naungan Menko Polhukam. Unit kerja ini dibentuk sebelum pemerintah resmi membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan akan segera dibubarkan setelah tim tersebut terbentuk. “Penanganan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk pemulihan dan rekonsiliasi dalam rangka penyelesaian dampak peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat melalui mekanisme nonyudisial,” demikian bunyi Pasal 1 angka 4 draf Perpres itu.

Tim ini nantinya akan melakukan penanganan atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM sebagai mana tercantum dalam Pasal 3. Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah pelanggaran HAM berat berdasarkan pada kesimpulan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Penanganan HAM yang dilakukan tim ini, seperti tercantum dalam Pasal 5 yakni dengan melalui mekanisme nonyudisial berupa upaya pemulihan dan rekonsiliasi yang dilakukan untuk mewujudkan perdamaian dan kesatuan bangsa.

“UKP-PPHB mempunyai tugas melaksanakan penanganan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat melalui mekanisme nonyudisial dalam bentuk upaya pemulihan dan rekonsiliasi untuk mewujudkan perdamaian dan kesatuan bangsa,” demikian bunyi Pasal 5. Meski begitu, rancangan draft yang disebut-sebut telah sampai di meja presiden itu tidak bisa diakses oleh publik. Sementara, pembahasannya disebut telah hampir rampung. Terpisah, Direktur Instrumen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Timbul Sinaga membenarkan bahwa rancangan Perpres tersebut tidak akan mengungkap pelaku pelanggaran HAM, tetapi hanya kejadian dan peristiwa.

“Terkait dengan beberapa pasal, saya lupa tetapi salah satu contohnya, tidak mengungkap pelaku, atau hanya kejadian dan di mana peristiwa terjadi,” kata di Jakarta, Kamis. Sebelum draf Rancangan Peraturan Presiden itu ditandatangani oleh Presiden, Timbul menyebut akan dibentuk lebih dahulu tim panitia seleksi (pansel). Pemerintah, katanya, akan membuka ruang secara luas kepada publik. Timbul mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM itu pada dasarnya melalui dua langkah, yakni secara yudisial dan nonyudisial. Untuk jalur yudisial, instansi yang paling berperan adalah Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung.

Adapun penyelesaian secara nonyudisial, Timbul menyebut Pemerintah bisa melakukannya dengan cara pemulihan kepada korban, baik individual maupun komunal. Hal tersebut, katanya, telah dilakukan terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Contohnya, korban peristiwa Talangsari, Lampung. Pemulihan oleh Pemerintah meliputi pemberian hak-hak dasar, bukan mengarah pada ganti rugi kepada korban maupun keluarga korban. “Jadi, tidak bicara ganti rugi, saya kira lebih besar pemulihan daripada ganti rugi,” kata Timbul. Sebagai contoh di Lampung, Pemerintah memberikan pemulihan di aspek pendidikan, kesehatan, wirausaha lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya. “Artinya, selama hidup kita berikan,” ujarnya.

Meski begitu, Timbul mengklaim saat ini Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di beberapa daerah. Untuk kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Provinsi Lampung, menurut dia, hampir bahkan bisa dikatakan telah diselesaikan. Saat ini, pemerintah pusat sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh. “Kami sedang berkomunikasi dengan Gubernur Aceh, bupati di Aceh, termasuk melibatkan pihak-pihak lain,” kata Timbul. Untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu, kata Timbul, negara tidak akan meminta maaf, tetapi Pemerintah menyesali atas peristiwa yang terjadi dan menjamin hal serupa tidak kembali terulang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Hari HAM Internasional 2020 menyatakan akan mengambil “langkah-langkah yang diperlukan dan diakui oleh komunitas internasional untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia”. Sebagai perwujudannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berencana membentuk kembali Komisi Pengungkapan Kebenaran sebagai salah satu proses yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tanpa mengabaikan mekanisme lainnya, baik yudisial maupun nonyudisial.

Cuci Tangan

KontraS menilai wacana rekonsiliasi dalam Ranperpres UKP-PPHB itu merupakan bentuk pengampunan alias impunitas terhadap para pelanggar HAM berat masa lalu, yang sebagiannya masih menjabat. “Wacana rekonsiliasi tak lain tak bukan hanya dimaknai sebagai bentuk lain ‘cuci tangan’ yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku pelanggaran HAM masa lalu yang saat ini masih menduduki jabatan publik yang strategis,” dikutip dari siaran pers KontraS, dari laman resminya. “Selain itu, wacana rekonsiliasi versi pemerintah juga berpotensi melanggengkan praktek impunitas karena tidak mengedepankan aspek akuntabilitas dan juga partisipasi keluarga korban,” lanjut KontraS.

Secara keseluruhan, Rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Unit Kerja Presiden Untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Melalui Mekanisme Nonyudisial (RPerpres UKP-PPHB) ini kurang berprespektif pada korban dan mencoreng rasa kemanusiaan dan keadilan. “Korban memiliki hak atas kebenaran. Mereka berhak untuk tahu mengenai kebenaran di balik pelanggaran HAM yang sudah terjadi. Tetapi, kenyataannya, pemerintah lebih mengutamakan rekonsiliasi tanpa dibarengi dengan pengungkapan kebenaran,” ujar KontraS.

Diketahui, sejumlah pejabat dan politikus di masa Presiden Jokowi dikaitkan oleh para aktivis HAM dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Misalnya, Wiranto dalam kasus Timor-Timur, Prabowo Subianto dalam kasus penculikan aktivis di era 1998, hingga Hendropriyono dalam kasus Talangsari. Mereka sudah membantah keterlibatan dalam kasus-kasus tersebut. Sejauh ini pun, belum ada putusan pengadilan yang membenarkan keterlibatan mereka.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Ini Rincian Sanksi Perusahaan yang Telat Bayar THR

0

TNews, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah sanksi bagi perusahaan yang telat dan tak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja sesuai dengan yang diatur pemerintah. THR untuk tahun ini wajib dibayar pada h-7 Hari Raya Idul Fitri. Ida menjelaskan aturan pembayaran THR tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Selain itu, pembayaran THR juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida menjelaskan pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya. “Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” ungkap Ida dalam konferensi pers, Senin (12/4). Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida. Sebagai informasi, Ida mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayar THR maksimal h-7 Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR h-7 untuk melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja. Hasil dialog itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum h-7 Hari Raya Idul Fitri.

Manajemen juga harus menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir untuk membuktikan bahwa keuangan perusahaan sedang tertekan. Nantinya, perusahaan itu diberikan waktu untuk membayar THR maksimal h-1 Hari Raya Idul Fitri. Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada lebaran tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi covid-19.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Gelar Reses Di Lansot, Herol Kaawoan Siap Kawal Aspirasi Warga

0

TNews.com-Tomohon- Herol Vresly Kaawoan melaksanakan reses  masa I tahun 2021 di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon, pekan lalu. Reses tersebut dilakukan dengan memperhatikan imbauan Pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kehadiran konstituen berdasarkan keterwakilan, diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok petani, serta perwakilan Kelurahan setempat, Ruland Sumolang selaku Sekretaris Lurah.

Adapun aspirasi yang disampaikan kepada anggota DPRD Herol Vresly Kaawoan:

– Suharto Abusalam (Imam Masjid kamja Tomohon)
Sering terjadi di kamja proyek jangka panjang dulu Musrembang kelurahan sampai sekarang tidak terealisasi.

– Pdt Vonny Ngantung Sth
Mitra kerja komisi 1 DPRD PROV SULUT Instansi Vertikal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana masyarakat masi mengharapkan program bantuan Sertifikasi tanah Prona yang sekarang di sebut (PTSL).

– Donal untu
Mengusulkan Revitalisasi Saluran air gorong-gorong yang ada di lingkungan 2, di sebabkan Pembuangan/salurannya sudah mengecil, dimana salurannya melintas di jalan Provinsi.

– Pnt Hendry tanor SE
Mengusulkan adanya penindakan dari pihak yang berwajib kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan kenalpot racing, dimana saat istirahat masyrakat yang rumahnya/tinggal di depan jalan raya merasa terganggu dengan kendaraan yang menggunakan kenalpot Racing.

 

– Pnt Rivay pangalila SE
Mengusulkan Reses ke depan nanti di adakan Kuesioner.

– Sarlota Bororing
Mengusulkan bantuan dana buat lansia dari Pemerintah Provinsi juga bantuan kursi roda dan tongkat peyangga buat lansia yang tak berdaya lagi.

– Pnt Ir.Daan Kairupan
Mengeluhkan kelangkaan pupuk di Kota Tomohon sehingga petani tidak lagi mengola lahan pertaniannya dan imbasnya juga ke peternak ayam dan babi dimana harga jagung tiap minggu naik di sebabkan jagung yang masuk dari Provinsi Gorontalo.

Perlu diketahui pakan ternak buat ayam dan babi 50 % adalah jagung juga mengusulkan perbaikan/pelebaran jln provinsi yang ada di lingkungan 1 Kelurahan Lansot yang kurang lebih jaraknya (500m).

Menanggapi aspirasi tersebut, Kaawoan akan membawa aspirasi-aspirasi masyarakat ini ke Gedung DPRD Sulut dan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Sebagai wakil rakyat Daerah pemilihan Kabupaten Minahasa Tomohon saya akan berjuang dan mengawal aspirasi yang masuk demi kepentingan masyarakat dan daerah. Yang menjadi kewenangan Provinsi akan saya sampaikan ke Pemerintah Provinsi dan apa yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota akan saya teruskan ke Pemerintah setempat dalam hal ini Walikota/Wakil walikota Tomohon,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Herol Vresly Kaawoan.

 

 

 

(dvd)**

BERITA TERBARU