Beranda blog Halaman 2293

Polri Gelar Operasi Sebelum 6 Mei

0

TNews, NASIONAL – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengantisipasi pergerakan masyarakat yang hendak melakukan mudik Idulfitri 2021 sebelum masa pelarangannya pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antarikswan mengatakan bahwa kepolisian bakal menggelar Operasi Keselamatan pada 12-25 April 2021, serta Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). “Kegiatan sosialisasi masif kepada masyarakat agar sadar, paham kenapa masyarakat dilarang mudik. Serta kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sosialisasi dan pencegahan,” kata Rudy saat dikonfirmasi, Senin (12/4).

Dalam hal ini, KKYD akan mulai diperketat sebelum tanggal 6 Mei sehingga polisi dapat memfilter masyarakat yang hendak mudik sebelum hari libur yang ditentukan. Masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Hanya saja, dia belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai metode pemeriksaan kepolisian itu nantinya. “Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan. Dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” kata dia.

Pemerintah sendiri telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021.Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia. Polri pun menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti. Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Terpisah, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 selama dua pekan ke depan, terhitung sejak Senin (12/4), dimulai dengan kegiatan apel yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Operasi ini berfokus pada aspek keselamatan lalu lintas serta imbauan kepada masyarakat terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya, soal larangan kerumunan massa. Disampaikan Fadil, ada sejumlah sasaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2021 ini. Pertama, sosialisasi tentang imbauan larangan mudik lebaran. “Nyok di Jakarta aja kata orang Betawi, kita di Jakarta aja kagak usah mudik, kita tunda tahun depan mudiknya,” ucap Fadil.

Sosialisasi larangan mudik ini, kata Fadil, akan dilakukan dengan cara pemasangan spanduk hingga pamflet. Sasaran lainnya dalam operasi ini yakni pembagian masker, pelaksanaan swab antigen gratis, hingga bakti sosial. Selain itu juga bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas seperti balap liar dan penggunaan knalpot bising, serta pelaksanaan manajemen rekayasa lalu lintas. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan ada lebih dari 3.000 personel gabungan yang diterjunkan dalam Operasi Keselamatan Jaya ini. “Ada sekitar 3.320 personel gabungan yang akan kita turunkan bersama-sama TNI dalam hal ini Kodam Jaya dan Pomdam dan kita Polda Metro Jaya dan dari pemda,” tutur Yusri

 

Sumber : cnnindonesia.com

Tas Hitam Mencurigakan Ditemukan di Halaman Gedung DPRD

0

Sebuah tas mencurigakan warna hitam membuat heboh warga dan petugas keamanan Gedung DPRD Kota Kediri. Tas hitam misterius itu ditemukan di belakang pintu gerbang masuk DPRD bagian selatan Jalan Mayor Bismo. Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Girindra Wardhana membenarkan adanya temuan tas hitam mencurigakan dan sedang menunggu kedatangan dan penyelidikan tim Jibom. “Sementara masih menunggu tim jibom detasemen gegana Satbrimob Polda Jatim, kami hanya melaksanakan pengamanan TKP dan menjaga status quo TKP sampai tim jibom tiba,” kata Iptu Girindra di lokasi, Senin (12/4/2021).

Girindra mengatakan pihaknya telah mensterilkan lokasi sembari menyelidiki tas mencurigakan tersebut. Tas mencurigakan itu ditemukan petugas keamanan internal anggota DPRD Kota Kediri sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu petugas keamanan sedang melakukan patroli pagi. Untuk saat ini wilayah gedung DPRD Kota Kediri ditutup untuk umum. Pintu gerbang kantor dewan juga ditutup, menghindari warga atau anggota dewan masuk ke lokasi. Hingga kini, belum diketahui apa isi di dalam tas tersebut.

 

Sumber : detik.com

Tak Berintegritas Tinggi, Calon Hakim Agung Dijatuhi Sanksi

0

TNews, HUKRIM – Sebanyak 116 nama lolos syarat administrasi calon hakim agung. Ternyata salah satu dari nama itu baru saja dijatuhi hukuman sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak berintegritas. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawasan MA tentang Hukuman Disiplin Maret 2021, Senin (12/4/2021).Salah satunya adalah hakim tinggi PT Palembang inisial EM. EM disanksi saat menjadi Ketua PN Bandung. EM dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun karena melanggar kode etik poin 5. Poin 5 yaitu kewajiban hakim untuk berintegritas tinggi.

Dijabarkan bahwa Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

EM disebutkan melanggar poin 5.1.7 dan 5.2.3 (2) yaitu:

5.1.7

Hakim dilarang melakukan tawar-menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

5.2.3 (2)

Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapa pun juga dalam hubungan finansial.

Selidik punya selidik, EM kini menjadi salah satu satu dari 116 nama yang lolos administrasi seleksi hakim agung di KY. “Saya belum dapat informasi. Tapi sekarang memang sedang ada tahapan penjajakan masukan masyarakat untuk para calon hakim agung,” kata juru bicara KY, Miko Ginting saat dimintai konfirmasi atas temuan itu.

 

Sumber : detik.com

Tak Mau Dipoligami Tapi Suami Tetap Nikah Lagi, Harus Bagaimana?

0

Bahtera rumah tangga penuh dengan cerita. Semua berharap bahagia sampai meninggal dunia. Namun, ada juga yang berakhir nestapa. Salah satunya dialami istri karyawan BUMN di Jakarta. Bagaimana ceritanya?

Berikut cerita A yang diterima detik’s Advocate:

Suami saya menikah lagi tanpa sepengetahuan saya. Setelah saya mengetahuinya, suami memaksa saya untuk mau dipoligami. Saya dipaksa untuk mau menandatangani surat poligami. Tapi saya tetap tidak mau dimadu. Apa yang harus saya lakukan? Oh iya, suami saya adalah karyawan BUMN.

 Terimakasih.

A

Jakarta

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan A. Sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, prinsipnya perkawinan di Indonesia menganut asas monogami. Pasal 3 ayat 1 berbunyi: Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Nah, bagaimana bila satu dua hal, poligami harus dilakukan? Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan harus seizin pengadilan. Bunyi lengkap Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan berbunyi: Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Bagi suami yang mau menikah lagi, maka wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan. Hal itu diatur tegas dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Perkawinan: Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya

Hakim juga tidak bisa semaunya mengizinkan seorang suami menikah lagi. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan syarat poligami:

  1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Di pasal selanjutnya, diatur syarat-syarat lainnya, yaitu di Pasal 5 ayat () UU Perkawinan yang berbunyi:

  1. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Bagi yang beragama Islam, permohonan izin diajukan ke Pengadilan Agama. Alasan perceraian dimuat dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang bunyinya:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;

f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g. Suami melanggar taklik talak;

h. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Terkait status karyawan BUMN apakah sama dengan PNS, ketentuan perkawinan dan perceraian bagi pegawai BUMN yang sebelumnya mengacu pada ketentuan perkawinan dan perceraian PNS pada PP 10/1983, menurut PP 45/2005 dinyatakan tidak berlaku. Dari uraian di atas, maka A dapat mengambil langkah sebagai berikut:

  1. Bila A tidak mau dimadu dan ingin mengakhiri rumah tangga, maka dapat mengajukan gugatan perceraian.

2. Bila A tidak mau dimadu dan tetap ingin rumah tangga tetap utuh, maka dapat mengajukan keberatan anda pada saat sidang pengadilan.

Terimakasih

Semoga jawaban bermanfaat

 

Sumber : detik.com

Mengkritik Pemerintah, Kim Jong Un Hukum Mati Pejabat Pendidikan

0

Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un dilaporkan telah memerintahkan eksekusi mati seorang pejabat pendidikan tinggi karena “kegiatan anti-partai” – setelah dia mengeluh karena tidak menerima dukungan dan sumber daya dari pemerintah. Seperti dilaporkan Daily NK dan New York Post, Senin (12/4/2021), pria berusia 50-an, yang hanya diidentifikasi sebagai Park, telah dipilih untuk menjabat sebagai ketua “komisi Kementerian Pendidikan Tinggi untuk implementasi Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh”.

Tetapi penyelidikan oleh Departemen Organisasi dan Bimbingan (OGD) atas komisi tersebut mengungkapkan bahwa Park gagal mencapai kemajuan nyata untuk menginformasikan pembelajaran jarak jauh di negara tersebut – dan bahwa komisi tersebut hanya berkumpul untuk mengkritik pemerintah. “OGD melakukan investigasi karena komisi gagal membuat kemajuan apapun dan karena beberapa mengkritik kebijakan pemerintah,” ujar seorang sumber di Korut. Di antara keluhan mereka adalah bahwa sebelum Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh dapat diterapkan, fasilitas dan peralatan yang diperlukan harus dipasang.

Park berulang kali mengeluh tentang hal ini kepada atasannya, yang menjawab dengan mengatakan: “Tidak ada instruksi dari Komite Sentral, jadi diam saja.” Tetapi Park dilaporkan terus melontarkan kata-kata kasarnya. “Saya tidak mengerti mengapa (pihak berwenang) memilih untuk menerapkan tindakan tersebut, membuat komisi ini, dan memanggil profesor yang sibuk untuk menjauh dari pekerjaan universitas mereka (jika mereka tidak mau memberikan komisi sumber daya apapun),” cetus Park. “Bahkan jika (kami) memberikan saran, mereka hanya menyuruh kami untuk tutup mulut, jadi mari kita lakukan gerakan berkumpul dan kemudian pulang,” katanya kepada anggota komisinya.

Komisi tersebut terdiri dari sekitar 20 profesor yang mengadakan pertemuan mingguan. OGD meluncurkan penyelidikan setelah Presiden Universitas Kim Il Sung Ri Guk Chol mengetahui komentar Park tersebut dan melaporkannya ke Komite Sentral. Dilaporkan Daily NK bahwa setelah menerima laporan Ri, OGD melakukan penyelidikannya, mendorong Kementerian Keamanan Negara untuk mengeksekusi Park karena “aktivitas sektarian anti-partai dan anti-revolusioner dalam sektor pendidikan.”

 

Sumber : detik.com

Nasi Gaul, Hidangan Khas Banjar yang Lebih Populer di Malaysia

0

TNews, KULINER – Nasi Gaul merupakan salah satu hidangan langka khas Banjar yang terancam punah. Meski dari Indonesia, hidangan yang satu ini justru lebih dikenal di Malaysia. Banyak orang yang tidak tahu hidangan Nasi Gaul. Makanan tradisional yang satu ini berasal dari orang-orang Banjar, di Banjarmasin, Kalimantan. Tampilannya seperti nasi campur dengan ciri khas nasi yang dimasak dengan kaldu ayam. Sayangnya makanan tradisional Banjar ini terancam punah. Karena hanya sedikit orang yang tahu bagaimana cara membuatnya. Nasi Gaul juga lebih populer di Malaysia, terutama di wilayah Johor dan Selangor tempat di mana orang-orang Banjar berkumpul.

Dilansir dari Malay Mail (09/04), dulu Nasi Gaul dibuat sebagai menu makanan utama dalam berbagai acara. Tentunya acara yang digelar oleh orang-orang Banjar. Mulai dari pesta pernikahan, pengajian sampai tahlilan. Tapi menurut Arbahai Abd Rashid, orang yang mahir membuat Nasi Gaul. Makanan ini semakin langka dan sudah jarang orang yang tahu. Karena kini kebanyakan orang Banjar lebih suka menyajikan nasi Biryani, dengan berbagai lauk yang lebih meriah. Dibandingkan dengan Nasi Gaul, yang hanya dilengkapi dua lauk saja. “Nasi Gaul dimasak menggunakan beras basmathi. Kemudian dimakan pakai lauk ayam dan daging sapi rebus. Nasi ini disajikan dengan Acar Banjar, isinya itu ada irisan mentimun, tomat, bawang, cabe dan terasi bakar,” ungkap pria berusia 63 tahun ini.

Selain daging sapi dan ayam rebus, orang-orang juga suka menambahkan dalca. Yaitu potongan terong yang disiram dengan kuah seperti gulai. Agar orang-orang mengenal kembali Nasi Gaul, Arbahai sengaja memasukkan menu ini ke warung makannya. Dikenal juga dengan nama ‘Warong Kulaan’ di Tongkang Pechah, Johor. Tapi karena Nasi Gaul ini membutuhkan waktu berjam-jam untuk membuatnya. Arbahai hanya bisa menyajikan menu ini setidaknya dua kali dalam sebulan. Untuk membuat varian lauknya lebih beragam, Arbahai menambahkan daging kambing empuk gurih sebagai teman makan nasi. Menurut warga di sekitar sana, Warong Kulaan ini merupakan satu-satunya tempat makan di Johor yang menyajikan makanan tradisional khas Banjar. Hampir semua makanan di sana berasal dari Banjarmasin.

 

Sumber : detik.com

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan

0

TNews, NASIONAL – Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1442 H atau 2021 Masehi. Sidang isbat akan diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Dirangkum, Senin (12/4/2021), Menag Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin jalannya sidang isbat pukul 16.45 WIB. Kemenag juga turut mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR. “Insyaallah, sidang isbat awal Ramadhan digelar 12 April 2021. Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulis, Kamis (1/4).

Penetapan hari sidang isbat sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. “Karenanya, sidang isbat awal Ramadhan ini digelar pada 29 Syakban yang bertepatan 12 April 2021,” tuturnya. Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Agus Salim mengatakan pihaknya akan menurunkan beberapa pemantau hilal di 86 lokasi yang tersebar di 34 provinsi. Pemantau hilal itu berasal dari petugas Kanwil Kemenag dari beberapa Kabupaten/kota beserta ormas Islam lainnya. “Akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Ramadhan 1442 H di 86 lokasi dari 34 provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan pengadilan agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat,” kata Agus Salim dalam keterangan pers tertulis seperti dikutip, Minggu (11/4).

 

Sumber : detik.com

Ada Gerakan Mau Kudeta Cak Imin dari Kursi Ketum PKB

0

TNews, POLITIK – Mantan Ketua DPC PKB Karawang Ahmad Zamakhsari alias Kang Jimmy bercerita ada gerakan untuk melaksanakan Muktamar Luar Biasa (MLB) atau kongres luar biasa versi PKB. Jimmy menyebut, sudah ada komunikasi dengan petinggi PKB di tingkat pusat untuk MLB tersebut. “Jadi para petinggi PKB sudah ada komunikasi dengan saya, terkait bakal ada gerakan ketidakpuasan atas hasil Munas PKB di Bali,” katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Minggu (11/4/2021). Dijelaskannya, para pengurus di beberapa kabupaten atau kota tengah berkoordinasi terkait MLB. Sudah ada kesepakatan beberapa kota untuk segera membuat MLB.

“Sudah ada 22 kabupaten atau kota sudah sepakat untuk segera membuat Muktamar Luar Biasa atau KLB versi kami, PKB,” katanya. Menurut Jimmy, alasan beberapa pengurus daerah ingin MLB PKB adalah karena masalah nilai yang diusung oleh PKB. PKB disebut telah meninggalkan nilai-nilai yang diusung Abdurrahman Wahid (Gus Dur). “22 Kabupaten sepakat KLB, karena banyak di daerah kecewa atas kepengurusan PKB yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang Gus Dur bangun, salah satunya adalah banyak muscab di daerah tidak sesuai pelaksanaannya, atau tidak sesuai AD/ART bahkan dinilai hasilnya sepihak,” jelasnya.

Ditanya terkait nama petinggi PKB yang memberikan instuksi Muktamar Luar Biasa, ia tidak mau menjelaskan. “Kalau pentingginya tidak perlu saya jelaskan siapa, pokoknya sudah ada intruksi,” akuinya. Kang Jimmy juga kecewa atas pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat sambutan dalam acara bimbingan teknis DPRD Jawa Barat fraksi PKB di Bandung pekan lalu. Dalam sambutan yang juga beredar videonya di Youtube, Cak Imin menyampaikan pernyataan yang dianggap mempermalukan namanya.

“Saudara Toleng, saudara Rahmat ini orang yang paling berani sedunia. Karena seluruh dunia enggak akan berani gantikan Jimmy (sebagai Ketua DPC PKB Karawang-red) kecuali dia,” ucapnya dalam sambutan, pada acara bimtek DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, di Bandung pekan lalu. Kemudian, melanjutkan sambutannya, Cak Imin berkata: “Jadi tunggu saja pembalasan Jimmy, kira-kira begitu. Karena saya saja enggak berani ganti Jimmy sebetulnya. Saya tanya sama Huda (Syaiful Huda, Ketua DPW PKB Jabar-red) berani enggak ganti Jimmy, orangnya kayak begitu, tapi karena utangnya banyak ya sudah kita ganti,” sambungnya disambut gelak tawa para peserta Bimtek.

Pasca video ucapan itu tersebar di YouTube, dan di media sosial, Kang Jimmy lalu menanggapinya, ia menyebut bahwa apa yang diucapkan oleh Cak Imin itu tidak sopan, dan tidak layak sebagai bahan guyonan. “Seharusnya sebagai Ketua Umum, tidak pantas berbicara seperti itu atau guyonan seperti itu, apalagi bawa masalah pribadi saya,” ujarnya. Jimmy mengatakan dirinya telah mewakafkan hampir seluruh hidupnya untuk membesarkan PKB. PKB Karawang dalam kepemimpinannya, kata dia, bisa meraih tujuh kursi di DPRD Kabupaten Karawang dan masuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Karawang.

“Karena saya melihat ini adalah partai yang dilahirkan oleh para kiai sepuh, para ulama dan para masyaikh (para guru-red), setelah itu saya nyalon bupati dan nyalon bupati pun saya tidak minta bantuan ke DPP dan DPW, saya jalan (modal) sendiri dan karena saya miliki keterbatasan anggaran akhirnya saya hanya mampu menghasilkan 326 ribu suara rakyat Karawang tanpa uang cendol,” jelasnya. Setelah itu dirinya diganti sebagai Ketua DPC PKB Karawang karena dianggap gagal dalam Pilkada Karawang 2020.

“Saya sabar dan tidak melawan. Saya terima semuanya dengan ikhlas,” ucap mantan Wakil Bupati Karawang periode 2015-2020 ini. Ia mengakui, video sambutan yang tersebar tersebut, seharusnya segera diklarifikasi oleh Cak Imin, atau panitianya. “Kalau memang hanya untuk konsumsi internal, kenapa harus disebar videonya ke YouTube, dan harusnya segera klarifikasi, ini benar-benar mempermalukan secara pribadi saya,” tandasnya. Melihat hal tersebut, ia berniat akan melakukan gerakan politik bersama beberapa pendukungnya untuk menuntut pelaksanaan Mukhtamar Luar Biasa (MLB) atau KLB versi PKB.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Umum DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati atau Rahmat Toleng, mengatakan apa yang diucapkan oleh Ketua Umum PKB adalah sebuah guyonan, dan bukan hal yang serius untuk ditanggapi. “Kalau dilihat itu kan hanya guyonan, seharusnya Kang Jimmy tidak harus serius menanggapinya,” katanya. Ia juga mengatakan, Kang Jimmy sebagai mantan Ketua PKB Karawang, seharusnya sudah terbiasa dengan guyonan Ketua Umum. “Ketua umum itu saking dekatnya dengan Kang Jimmy, jadi sudah biasa guyon seperti itu,” katanya.

Lanjutnya, kalau memang Kang Jimmy akan melakukan upaya lain, terkait kekecewaannya, pihaknya terbuka untuk menjalin komunikasi. “Kalau memang mau buat pernyataan publik atau kecewa, itu silahkan aja, bebas-bebas aja, itu kan haknya, kami tentunya terbuka untuk berkomunikasi, saya percaya kang Jimmy itu sudah dewasa, dan tentunya beliau juga adalah kader terbaik dari PKB,” tandasnya.

 

Sumber : detik.com

Ramadhan, Fraksi PKB DPRD Kotamobagu Minta Pemerintah Lakukan Oprerasi Pasar

0
Jusran Deby Mokolanut

TNews, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) segera melakukan operasi pasar. Hal ini untuk memastikan stok sembako dalam kondisi aman dan harga stabil menjelang dan dalam bulan Ramadan.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jusran Debi Mokolanot SAg MSi. Menurutnya, sangat penting untuk Pemerintah memastikan harga-harga bahan pokok di pasar modern mau pun pasar tradisional. Apalagi dengan kondisi seperti saat ini.

“Apalagi ini menjelang bulan puasa, sehingga dalam hal ini DPRD Kotamobagu mendorong supaya, Pemerintah menjalankan fungsinya dengan segera melakukan operasi pasar,” ujar Jusran.

Ia menambahkan, momen ramadan dan lebaran biasanya dimanfaatkan oleh oknum-oknum pedagang untuk menaikkan harga. Karena berapapun harganya, Masyarakat tetap akan membeli kebutuhan bahan pokok. “Jadi, Pemerintah Kotamobagu, harus melakukan tindakan. Satu diantaranya, yaitu operasi atau sidak supaya pasar tradisional maupun modern tidak semaunya sendiri menaikkan harga,” tandasnya.

Dipimpin OD-SK, Sulut Jadi Perhatian Khusus Pemerintah Pusat

0

ADVETORIAL, MANADO – Sulawesi Utara (Sulut) Patutlah berbangga karena dalam menjalankan Roda Pembangunan, Pemprov Sulut menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Pusat.

Terlihat jelas dimana secara bergantian, pejabat negara dan para Menteri hadir di Sulut, disamping meninjau, melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada, juga menghadiri kegiatan  baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat itu sendiri, maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Salut kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang tetap bersinergi, mampu menjaga hubungan baik dan mempertahankan kepercayaan yang di berikan oleh pemerintah pusat.

Sebagai bukti, baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah hadir secara fisik memberikan ceramah, motivasi, arahan dan bimbingan dalam Rangka peningkatan kualitas kinerja pemerintahan dalam mewujudkan sinergitas antar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut.

Pemprov Sulut Gubernur Olly, Wagub dan Jajaran sedang mempersiapkan aturan yang diberlakukan terkait penyederhanaan birokrasi yang merupakan salah satu prioritas kerja Presiden dan Wakil Presiden tahun 2020 hingga 2024. Penyederhanaan Birokrasi ini tujuannya agar Birokrasi lebih Dinamis mewujudkan Profesionalitas ASN, Fokus pada Pekerjaan Fungsional, Percepatan Sistim Kerja, mendorong Efektifitas dan Efisiensi Kinerja.

Adapun ruang lingkupnya adalah Penyederhanaan Birokrasi Transformasi Organisasi, Tranformasi Sistem Kerja, Transformasi Jabatan. Menpan RB berharap agar penyederhanaan Birokrasi ini,  dipercepat tidak bertele-tele atau tidak muter-muter sehingga paling lambat target pertengahan tahun ini selesai.

Menpan RB menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi meliputi tiga aspek yakni tranformasi organisasi, tranformasi sistematika dan transformasi jabatan. Dalam kesempatan tersebut, Menpan RB mengatakan penyederhanaan birokrasi akan dilaksanakan paling lambat pertengahan tahun ini. “Saya diperintahkan paling lambat pertengahan tahun ini ditengah-tengah pandemi Covid kami telah mempersiapkan semua terkait perencanaan,” terang Tjahjo.

Lanjut Tjahjo, penyederhanaan birokrasi tersebut akan mempermudah tugas dan fungsi pemerintahan. “Yang intinya membangun birokrasi yang lebih dinamis, mewujudkan profesionalisme ASN, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja dan mendorong efektivitas dan efesiensi kinerja,” katanya.

Ujung-ujungnya semua ini dilakukan baik ASN, TNI, POLRI  adalah untuk melayani masyarakat. Gubernur Olly pun mengatakan semoga kehadiran Menpan RB di Nyiur Melambai ini, membawa harapan-harapan yang lebih baik bagi kita.  “Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Menpan RB meskipun dalam kesibukan menyempatkan berkunjung ke Sulut,” kata Olly.

Olly menjelaskan bahwa pertemuan ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

BERITA TERBARU