Beranda blog Halaman 2307

Pemerintah Akan Lanjutkan Program Transformasi UMKM

0

TNews, NASIONAL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun ini. Bantuan yang akan dilanjutkan yakni Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Ia mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah ingin terus menghadirkan bantuan pembiayaan yang murah, mudah, dan cepat bagi UMKM agar segera naik kelas. “Insyaallah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Kamis (18/3). Data Siap Bersama UKM mengatakan para usaha wong cilik mengalami berbagai dampak pandemi covid-19. Mulai dari kesulitan pemasaran 22,9 persen, distribusi terhambat 20,01 persen, kesulitan permodalan 19,39 persen, dan bahan baku 18,87 persen.

“Sebesar 98 persen UMKM mengalami penurunan penjualan serta 50,5 persen UMKM mengurangi karyawannya,” jelasnya. Tak hanya melanjutkan program PEN UMKM, pemerintah juga akan melanjutkan program transformasi UMKM. Tujuannya agar UMKM terdata dengan baik, berusaha dalam skala ekonomi dan efisien, serta proses pembinaan menjadi lebih fokus dan terarah. Empat transformasi itu adalah transformasi dari informal ke formal, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi.

 

Sumber : cnnindonesia.com

KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Duagaan Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Covid-19

0

TNews, HUKRIM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Lokasi tersebut yakni kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, kantor CV Bintang Pamungkas di Lembang, CV Sentral Sayuran Garden City di Lembang dan, rumah dari pihak terkait perkara di Lembang.

“Pada empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (18/3). Ali menerangkan KPK akan menganalisa barang bukti tersebut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK. Dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya juga sudah menggeledah rumah pribadi dan kantor dinas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Ali berujar dari upaya paksa ini juga ditemukan dokumen yang diduga terkait perkara.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, Ali berujar lembaganya belum bisa menyampaikan kepada publik lantaran kebijakan pimpinan yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya penangkapan maupun penahanan. Berdasarkan sumber, sudah ada tiga tersangka yang dijerat KPK. Yakni bupati Aa Umbara Sutisna, pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa.

Sementara di tengah proses penggeledahan di rumah AA Umbara, Ketua KPK Firli Bahuri meyakinkan masyarakat untuk mempercayakan proses hukum ke lembaga antirasuah. Kendati saat itu ia belum membeberkan kasus korupsi yang menjerat nama Aa Umbara. Hanya saja Firli memastikan, KPK bakal mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga ia meminta masyarakat untuk menunggu pernyataan resmi KPK terkait Aa Umbara. “KPK bekerja secara profesional akuntabel transparan demi kepentingan hukum, umum dan menjamin kepastian hukum keadilan dan lebih penting lagi tolong hormati asas manusia,” ujar Firli.

 

Sumber :cnnindonesia.com

Soal Isu Presiden 3 Periode, PKS: Masih Banyak Stok Lain

0

TNews, POLITIK – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan masih banyak tokoh di Indonesia yang memiliki kapabilitas serta mampu menjadi presiden selanjutnya. Syaikhu bicara demikian menyikapi isu amendemen UUD 1945 agar presiden bisa menjabat hingga tiga periode. “PKS meyakini bahwa negeri ini memiliki banyak stok pemimpin dan tokoh yang memiliki kredibilitas, kapasitas, dan akseptabilitas untuk memimpin Indonesia ke depan,” kata Syaikhu saat berpidato dalam penutupan Rakernas PKS di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/3).

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan 2 periode dalam UUD 1945 bertujuan untuk memastikan bahwa kaderisasi kepemimpinan nasional berjalan dengan baik. Rakyat, kata dia, harus diberikan berbagai alternatif calon-calon presiden baru yang akan memimpin Indonesia ke depan. Syaikhu menegaskan pembatasan masa jabatan presiden juga untuk menghindari adanya penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mengenai isu masa jabatan presiden diperpanjang hingga tiga periode, Syaikhu menyinggung soal kualitas demokrasi di tanah air.

Syaikhu menilai demokrasi di Indonesia saat ini tengah mengalami kemunduran. Setelah lebih dari dua dekade pasca reformasi, lanjut dia, Indonesia juga dinilai gagal melakukan konsolidasi demokrasi. Bahkan, Ia mengatakan belakangan ini publik ditunjukkan beberapa fenomena politik yang membuat demokrasi di Indonesia perlahan-lahan menuju jurang kehancuran. “Adanya wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode membuat demokrasi kita semakin mundur ke belakang,” kata Syaikhu. “Kebebasan sipil semakin menurun, indeks demokrasi terus merosot dan penyalahgunaan kekuasaan serta praktik korupsi semakin menjadi-jadi,” sambungnya.

Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode berembus usai disinggung mantan Ketua MPR RI Amien Rais. Dia mengklaim ada skenario menambah masa jabatan presiden. Tanpa menyebutkan sumber, Amien menuduh pemerintah saat ini tengah bermanuver mengamankan semua lembaga negara. Langkah itu, kata Amien, ditempuh untuk menyukseskan rencana penambahan masa jabatan presiden. Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegaskan, tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode. Ia hanya ingin bila masa jabatannya akan berjalan selama dua periode sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Dinilai Potensi Menimbulkan Korupsi, KPK Rekomendasikan Agar Limbah FABA Dicabut dari Kategori Limbah B3

0

TNews, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menjadi pihak yang merekomendasikan limbah batu bara jenis Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding membenarkan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut. “Benar. Kami sedang jadwalkan untuk paparan secara lengkap ke teman-teman media,” tutur Ipi ketika dikonfirmasi, Kamis (18/3).

Ipi mengatakan pihaknya akan memaparkan kajian lengkap yang menjadi landasan KPK dalam memberikan rekomendasi tersebut. Menurutnya, paparan akan disampaikan berbarengan dengan instansi terkait lainnya. Ia juga enggan mengonfirmasi surat tertanda dari KPK bernomor B/5909/LIT.05/01-15/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 20 November 2020 yang dikonfirmasi kepada Ipi. Konfirmasi terkait surat tersebut juga sudah dikirim kepada Firli, namun yang bersangkutan belum menjawab pesan.

Dalam surat tersebut KPK merekomendasikan agar limbah FABA dicabut dari kategori limbah B3. Pasalnya, implementasi aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan korupsi karena biaya pengelolaan limbah B3 yang tinggi. Sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut FABA dari kategori limbah B3 melalui Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan turunan UU Cipta Kerja. Keputusan ini menuai kritik dari aktivis lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai aturan tersebut berpotensi memberi ruang pencemaran lingkungan oleh korporasi sejak limbah PLTU masih termasuk B3.

Pakar Lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) Tarsoen Waryono juga mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Menurutnya, limbah batu bara dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan terutama masyarakat yang bekerja di bidang tambang. Dia juga menyebut limbah FABA dapat membuat gatal pada kulit manusia, serta berbahaya terhadap organ pernapasan jika terhirup. Karena salah satu jenis limbah FABA berbentuk partikel debu yang sangat halus.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Pegawai Sekrtetariat DPRD Kotamobagu Mulai Di-Vaksin, Sekwan tak Lolos Screening

0

TNews, KOTAMOBAGU –  Pegawai di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, mulai mengikuti agenda vaksinasi yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kamis (18/03/2021). Dari pantuan, para pegawai Setwan mulai melakukan pendaftaran dan melakukan tahap screening. Beberapa diantaranya dinyatakan lolos dan langsung dilakukan penyuntikan.

Sementara itu, untuk Sekertaris Dewan (Sekwan) yakni Moh Agung Adati saat dilakukan screening, dinyatakan belum layak dan harus dilakukan penundaan. “Beberapa hari lalu saya sakit lambung, dan kata dokter tadi diarahkan untuk chekup dulu,” Tuturnya. Ia menambahkan, untuk bagian sekretariat dewan mendukung penuh program vaksinasi Pemerintah,” Tentu kami sangat mendukung, karna ini demi kesehatan kita bersama. Seluruh pegawai berjumlah 22 orang sudah mendaftar, dan tinggal menunggu giliran. Mudah-mudahan giliran saya pekan depan setelah chekup,” Pungkasnya.

 

Konni

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Tetapkan VAP Sebagai Tersangka Korupsi

0

TNews, HUKRIM – Kembali mendekam di penjara karena kasus korupsi membayangi mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan perempuan yang populer dengan sebutan VAP tersebut sebagai tersangka korupsi. Mantan calon Gubernur Sulut itu tersandung kasus penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Sejumlah pejabat di Minahasa Utara terseret dalam kasus tersebut dan sudah tuntas menjalani hukuman bervariasi. Mereka adalah Rosa Tindajoh, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016. Rosa divonis 3 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Lalu Steven Solang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan. Ada juga Robby Moukar, Direktur Manguni Makasiouw Minahasa sebagai pelaksana proyek.

Robby divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ia juga dikenai uang pengganti Rp 87 juta. Seorang pejabat pusat juga sudah menjalani hukuman. Ia adalah Junjungan Tambunan yang saat proyek bergulir menjabat direktur di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Junjungan divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Lama kasus mengendap, Kejati Sulut tidak sepenuhnya menutup kasus tersebut. Pasalnya, sejumlah nama terang benderang disebut dalam fakta persidangan terlibat dan berperan besar dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya Vonnie Anneke Panambunan yang disebut berkali-kali dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana korupsi pemecah ombak Likupang Minahasa Utara. Juga disebut mantan Kapolresta Manado, Rio Permana Mandagi, yang pada Pilkada 2020 lalu sempat ingin menjajal Pemilihan Wali Kota Manado. Kasus berawal saat Vonnie yang menjabat Bupati Minahasa Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 68 Tahun 2016 tanggal 18 Februari 2016 bahwa Kabupaten Minahasa Utara siaga darurat bencana. Padahal menurut BMKG Kabupaten Minut tidak berpotensi bencana.

Selain itu, Vonnie juga membuat dan menandatangani surat permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) siaga bencana banjir dan longsor kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional. Dalam rilis kasus di Kantor Kejati Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado, Rabu (17/03/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih SH MH telah menyatakan Vonnie Panambunan sebagai tersangka. Kajati menyebut, VAP telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar. Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.

Tim memperlihatkan tiga bal uang pecahan Rp 100 ribu serta beberapa ikat uang yang dibawa dalam koper. Dalam pernyataannya, Kajati menyebut uang yang dikembalikan Vonnie sebesar Rp 4.200.000.000 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Adapun jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182 (enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah). “Pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka,” bunyi pernyataan Kajati.

Vonnie sendiri belum dapat dihadirkan; ia tak berada di Sulawesi Utara. “Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.” Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado. Uang diterima langsung oleh petugas tim kurir kas, Paula Irene Lasabuda dan teller Anggara Putra Timang. Tanda-tanda Kejati Sulut mengincar Vonnie Panambunan sudah mulai terasa saat penyidik Kejati menjadikan AMP alias Alexander sebagai tersangka.

Tim Kejati menahan AMP seusai pemeriksaan di Kantor Kejati Sulut pada 21 Januari 2021 lalu. AMP ternyata adalah adik Vonnie Panambunan. Dalam perkara ini, AMP adalah pihak rekanan proyek. Penahanan terhadap AMP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih. “Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 9 Februari 2021,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theo Rumampuk.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 milar. Pada 2017 AMP pernah dipanggil Kejati Sulut untuk diperiksa dalam kasus ini.

Namun, saat itu AMP mangkir dengan alasan sakit. Bukti surat sakit dibawa langsung kuasa hukumnya, Stevi Da Costa. “Kami hanya bawa surat pemberitahuan, klien kami sakit,” kata Da Costa kepada Tribun Manado beberapa waktu yang lalu. Menurut Da Costa, kliennya sebenarnya kooperatif, andai saja dalam keadaan sehat maka akan memenuhi panggilan. “Sudah dua kali dipanggil kami akan berusaha setelah sehat tanpa panggilan, siap datang untuk klarifikasi,” katanya. Setelah menahan AMP, pada 27 Januari 2021 Tim penyidik Kejati juga mendatangi Kantor Bupati Minut dan menyita sejumlah dokumen dari sejumlah instansi.

Sebanyak delapan personel tim tindak pidana korupsi Kejati Sulut memeriksa kantor Badan Kuangan dan Bagian Hukum. Penggeledahan yang dimulai sekitar siang baru berakhir pada pukul 16.50 Wita. Dokumen yang disita dimasukkan dalam map besar. Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk saat itu menyebut, kedatangan tim Kejati ke kantor Bupati Minut dalam rangka penyidikan kasus proyek pemecah ombak di Likupang. “Benar ada penyitaan dokumen dari tim Kajati Sulut terkait kasus pemecah ombak,” ucap Rumampuk. Selama menjabat Bupati Minut, Vonnie Panambunan seakan tak tersentuh perkara korupsi pemecah ombak Likupang.

Hal itu juga membuat ia ‘percaya diri’ melangkah ke ajang Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Pilkada 2020. Saat konferensi pers di Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro, seusai pendaftaran bakal calon gubernur bersama bakal calon wakil gubernur, Hendry Runtuwene, Vonnie mengaku ingin mengabdi untuk rakyat. “Saya yakin tidak akan masuk penjara lagi. Saya berniat tak cari keuntungan, saya ingin menyejahterakan rakyat dan tidak akan mengecewakan rakyat lagi!” “Dengan perkenaan Tuhan, saya tidak ingin masuk di penjara lagi. Izinkan kami bekerja untuk Sulut yang lebih baik,” tekan perempuan yang sering tampil dengan rambut berwarna merah.

Pernyataannya itu merujuk pada kasus korupsi studi kelayakan proyek Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 2006 silam. Vonnie terseret perkara dengan tersangka utama Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais. Pada tahun 2008 ia terbukti bersalah memperkaya diri sendiri di bawah naungan PT Mahakam Diastar Internasional (MDI). Proyek Bandara Loa Kulu yang hanya menghabiskan biaya Rp 2,222 miliar dana APBD-nya bisa mencapai Rp 6,269 miliar, sehingga Vonnie mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,047 miliar.

Vonnie pun divonis penjara 1 tahun 5 bulan. Saat bersatus sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara, dalam satu sesi debat pasangan calon, 18 November 2020, Vonnie merespons kasus pemecah ombak Likupang yang menjerat sejumlah bawahannya. Gaya bicara Vonnie yang ceplas-ceplos saat menjawab pertanyaan pun membuat mereka yang mendengarnya menyunggingkan senyum. “Mengenai hukum Minut, kepala dinas (Kepala BPBD) dipenjara, dia pe bodok sandiri,” katanya dalam debat.

Korupsi pemecah ombak itu bersumber dari dana APBN. “Uang keluar masuk di dinas sendiri seperti waktu itu,” ujarnya. Jika jadi Gubernur, Vonnie berjanji akan mengawasi agar tidak lagi terjadi korupsi “Kenapa waktu itu ada yang ingin kita masuk penjara, kita minta pa Tuhan. Dia (Kepala BPBD) buka lubang masuk sendiri,” ujarnya. Menurut Vonnie, begitulah politik. Ada yang ingin ia masuk penjara, tapi mereka yang masuk sendiri.

 

Sumber :tribunnews.com

Edhy: Kebijakan Era Susi yang Melarang Ekspor Benur Membuat Banyak Kehilangan Pekerjaan

0

TNews, NASIONAL – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo melancarkan ke Menteri KKP pendahulunya, Susi Pudjiastuti. Perkara yang diributkan adalah soal ekspor benur alias benih lobster. Edhy menyebut kebijakan era Susi yang melarang ekspor benur membuat banyak orang kehilangan pekerjaan. Edhy juga menyebut benur selalu ada setiap tahun. Serangan dari Edhy ke Susi dilancarkannya dari sidang kasus korupsi. Sebagaimana diketahui, urusan benur atau benih lobster adalah urusan yang kini dihadapi oleh Edhy di persidangan.

Dia menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Edhy sendiri juga sudah menyandang status terdakwa dalam kasus suap. Jaksa menyebut Suharjito memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur. Edhy yang dulu dikenal sebagai politikus Partai Gerindra ini menjelaskan keinginan membuka keran budi daya dan ekspor benur sudah ada sejak ia duduk di DPR.

Saat itu, dia melihat kebijakan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti, banyak membuat masyarakat kehilangan pekerjaan. “Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi. Banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan dilaksanakannya Permen KP No 56/2016,” kata Edhy secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/3).

Edhy menyebut banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Permen KP No 56/2016 soal pelarangan ekspor benih lobster. Dia menyebut seharusnya ada solusi sebelum kebijakan itu dikeluarkan. “Benih lobster itu sumber daya alam setiap yang setiap tahun selalu ada fase-fase besar dan kecil tergantung musim. Menjadi tempat penghidupan masyarakat pesisir di lapangan hidupnya tergantung itu untuk menyekolahkan anak dan lain-lain. Begitu dikeluarkan keputusan menteri, mereka kehilangan pekerjaan. Kalau alasan lingkungan, harus ditanya kajian,” jelasnya.

Edhy menyebut gelombang protes terus terjadi terkait kebijakan Susi. Bahkan dia menyebut ada laporan soal kantor polisi yang dibakar akibat adanya protes. “Kalau ada kebijakan yang menghilangkan pekerjaan masyarakat sebelum kebijakan dilaksanakan, harus ada solusi. Kebijakan harus ada sosialisasi. Akibatnya, ada protes. Ada polsek ya dibakar masyarakat karena penegakan budi daya lobster sudah masif sehingga banyak yang ditangkap waktu itu,” ujarnya. Edhy menyebut pembukaan keran budi daya dan ekspor benur bukan serta-merta keinginannya sebagai menteri. Dia mengatakan, sebelumnya, ada kajian para ahli.

“Ada bukti dengan mengunjungi masyarakat dan pendapat ahli. Kebijakan itu tidak serta-merta saya menteri tidak. Saya himpun ahli, pelaksana lapangan, walau saat awal menteri kami juga dihajar, disebut saya merusak lingkungan dan itu kita himpun dengan baik,” katanya. Dia juga bercerita, ada kantor Polsek yang dibakar gara-gara kebijakan Susi Pudjiastuti. Para pelaku adalah masyarakat yang kesal lantaran dilarang menangkap lobster. “Kebijakan apa pun harus ada sosialisasi. Nah, akibatnya banyak sekali protes-protes.

Ada polsek yang dibakar masyarakat karena penegakan hukum pelarangan terhadap penangkapan lobster ini sudah masif sehingga banyak yang ditangkap waktu itu,” kata Edhy. Sebelumnya, Susi sudah menyampaikan penjelasannya menolak ekspor benih lobster. Ada dua alasan utama Susi menerbitkan larangan ekspor benih lobster berupa Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015. Mengutip artikel dalam laman resmi KKP, salah satu alasan Susi melarang ekspor benur adalah untuk meningkatkan nilai tambah lobster itu sendiri sebelum diperjualbelikan di pasar global.

Susi juga ingin agar populasi lobster dapat tumbuh berkelanjutan di laut Indonesia sebelum terjadi kelangkaan. Maka, Susi juga melarang segala bentuk penangkapan benih lobster. Sebelumnya, penangkapan benur menguntungkan negara lain terutama Vietnam. Lobster bakal diekspor oleh Vietnam dengan harga yang lebih tinggi dari yang dijual pihak Indonesia. Angka ekspor Vietnam mencapai 1.000 ton per tahun, sementara Indonesia hanya dapat ekspor 300 ton per tahun.

Maka Susi melarang ekspor benur saat dia menjabat sebagai Menteri KKP. Susi juga tidak ingin keberadaan lobster di Indonesia hanya tinggal cerita seperti ikan sidat yang sudah punah gegara dulu ada aturan yang membolehkan benih ikan sidat boleh diekspor. “Itulah kenapa kita atur plasma nutfah ini (lobster), kita tidak mau mengulang kesalahan pada ikan sidat, di mana sekarang sidat sudah punah. Karena dulu glass eel-nya diizinkan untuk diekspor juga diizinkan untuk dibudidayakan sehingga terputuslah mata rantai ikan sidat itu,” kata Susi di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, 23 Februari 2018.

 

Sumber : detik.com

Politikus Gerindra: Jabatan Presiden 2 Periode Tidak Sesuai dengan Budaya Politik di Indonesia

0

TNews, POLITIK – Politikus Gerindra Arief Poyouno akan mengajukan judicial review masa jabatan presiden ke Mahkamah Konstitusi. Arief berpendapat jabatan presiden 2 periode tidak sesuai dengan budaya politik di Indonesia. Gugatan ke MK dikatakan Arief berkaca dari permohonan partai Perindo soal masa jabatan wakil presiden pada 2018 lalu. Meski gugatan tersebut kemudian dicabut Perindo sebelum diputus hakim.

Lebih lanjut, Arief mengklaim munculnya wacana masa jabatan presiden 3 periode karena ada kehendak rakyat. Untuk memenuhi legal standing pemohon, Arief pun berkelakar akan mengajak Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Sumber : detik.com

Pesona Keindahan Hutan Bambu di Malang

0

TNews, WISATA – Wisata alam di Hutan Bambu tak perlu jauh-jauh ke Tiongkok, Jepang, atau India. Malang Jawa Timur, kini mulai mengembangkan wisata Hutan Bambu. Destinasi itu di Taman Wisata Boon Pring Andeman, Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Lokasi Boon Pring Andeman di area perbukitan yang dipenuhi dengan beraneka ragam jenis bambu. Ada Bambu Petung, Bambu Petung Hitam, Bambu Apus, Bambu Tutul, Bambu Ampel, Bambu Wulung, Bambu Kuning, Bambu Pagar, Bambu Budha, Bambu Amplex, Bambu Embong, Bambu Angus Tifolis, dan masih banyak lagi jenisnya.

Selain Bambu, di hutan seluas 25 hektare juga terdapat danau. Wisatawan bisa berkeliling menggunakan perahu menuju pulau kecil bernama Pulau Sekar. Nama Pulau Sekar sendiri diambil dari nama bunga yang banyak tumbuh di pulau itu. Untuk berkeliling dengan perahu, wisatawan hanya perlu menyiapkan uang Rp3.000 untuk dua kali putaran. Sementara bagi yang ingin menggunakan kapal angsa, membayar Rp10 ribu untuk dua orang dan Rp20 ribu untuk 4 orang.

“Kapal angsa yang disewa dapat digunakan selama 20 menit. Juga disediakan tempat berenang untuk anak-anak. Tentu area wisata ini menjadi pilihan yang tepat untuk berlibur bersama keluarga. Taman wisata Boon Pring pun relatif mudah dijangkau. Letaknya tidak jauh dari Masjid Jin Pondok Bihaaru Bahri yang sangat terkenal di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Dari Pasar Turen menuju Boon Pring menempuh perjalanan sejauh 8 kilometer. Untuk menuju lokasi bisa ditempuh dengan menggunakan minibus dan sepeda motor. Bagi Anda yang hendak menggunakan angkutan umum yakni mikrolet naik dari Pasar Turen turun di pangkalan ojek Masjid Jin Bihaaru Bahri hanya 3 kilometer menuju lokasi.

 

Sumber : bisniswisata.co.id

Ini Misi Empat Laskar Wanita Berani Mati Bolaang Mongondow untuk Pertahankan Kemerdekaan

0

TNews, SEJARAH – Dibalik perayaan hari kemerdekaan 17 agustus yang setiap tahun dirayakan diwilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), ternyata ada peristiwa heroik yang tercatat dalam sejarah Bolmong untuk mempertahankan kemerdekaan. Berikut penelusuran sekilas sejarah oleh awak media. Upaya kerajaan Bolaang Mongondow (Bolmong) kala itu dibawah pimpinan raja H.J.E. Manoppo, untuk menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan dari ancaman angkatan perang Belanda NICA, yang kembali masuk ke Indonesia bersama sekutu, maka perlu untuk mengumpulkan dan menyusun kekuatan dengan cara merangkul para pemuda pemudi pejuang bangsa yang tergabung dalam Organisasi Pemuda Muslimin Indonesia (OPMI) dan pemuda pemudi yang berasal dari anak-anak PSII.

Yang mana, sebagian dari mereka mendapat pendidikan militer sesama penduduk Jepang ‘Heidi’. Dari sini lah, maka pada tanggal 14 Oktober 1945, resmi dibentuk satu kelaskaran yang dinamakan laskar “banteng”. Nama Laskar banteng ini diambil dari nama  Bogani “Antong” atau Banteng. Bogani Antong atau Banteng dalam sejarah masyarakat Bolmong adalah orang terkuat sebagai pengawal Raja Datoebinangkang, atau Raja Loloda Mokoagow yang memerintah pada tahun 1650. Pasukan atau laskar banteng inipun dibagi dua pasukan, terdiri dari pasukan pria yang dipimpin Abdul Rahman Mokobombang, dan pasukan wanita dipimpin oleh Ny. Nurtina Damopolii Manggo, dengan komandan laskar banteng Y.F.K. Damopolii, yang tak lain adalah suami dari Ny. Nurtina Damopolii Manggo.

Dalam tubuh laskar banteng wanita ini pula terdapat 4 laskar wanita berani mati, yang semuanya adalah para wanita kelahiran Desa Tanoyan. Keempat laskar wanita berani mati ini adalah sebagai berikut:

  1. JAMILAH ANSIK
  2. HAMSIAH MOJI
  3. HASNA MOKOBOMBANG
  4. NURBAYA ANSIK

Berbekal pelatihan dasar militer yang didapat dari komandan laskar Y.F.K. Damopolii, dan persenjataan hasil pemberian tentara Jepang yang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu, serta kain merah dan putih yang dijahit menjadi bendera Indonesia, maka laskar wanita berani mati ini diberikan tugas dan misi untuk mengganti bendera Belanda dengan bendera Sang Saka Merah Putih di gedung kontroleur, yang ada di Kotamobagu dengan segala risiko dan tidak diperbolehkan jika gagal sekalipun nyawa jadi taruhan, sebagaimana janji dan sumpah yang telah diikrarkan (bai’at) sebelum berangkat.

Misi pun dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 1945, dengan mengunakan seragam putih serta senjata yang disisipkan di balik pakaian keempat laskar wamita berani mati berangkat dengan berjalan kaki sejauh kira-kira 20 kilometer dari Tanoyan menuju markas induk bandule yang terletak di Molinow. Pukul 06.00, tepatnya tanggal 19 Desember 1945, bendera merah putih pun sudah ramai terpasang di sekeliling lapangan Molinow, dan diiringi lagu kebangsaan Indonesia raya, karena Molinow adalah konsolidasi terakhir sebelum menuju gedung kontroleur di Kotamobagu kala itu. Tak disangka, ternyata laskar banteng telah dikepung oleh NICA yang ber-intikan tentara KNIL dan polisi kerajaan belanda dibawah pimpinan J. Kambey. Pertempuran sengit tak dapat dihindari.

Untuk menghidari lebih banyak masyarakat yang jatuh korban, pasukan laskar banteng memilih mundur dan kembali ke markas besar di Tanoyan, dan selang beberapa hari kemudian markas besar laskar banteng pun berhasil dikuasai oleh NICA. Kini tersisa nama keempat laskar banteng wanita pemberani yang tergores dalam sejarah kebangkitan perlawanan pejuang Bolmong dalam pertahankan kemerdekaan. Keempat wanita pemberani itu telah wafat sebagai pahlawan yang mungkin tidak banyak masyarakat Bolmong yang mengenal mereka. Sebagai bentuk penghormatan atas peristiwa itu, kini masih berdiri kokoh tugu peringatan ‘Napak Tilas’ di Desa Tanoyan.

 

Sumber : bolmora.com

BERITA TERBARU