Beranda blog Halaman 2335

Coaching Clinic SIPD, Bupati Iskandar Kamaru Sampaikan Ini

0

TNews, BOLSEL – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar Coaching Clinic Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Selasa (16/02/2021). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Manado ini, dibuka langsung oleh Bupati Bolsel, Hi Iskandar Kamaru S Pt, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy S STP.

Bupati dalam arahan menegaskan kegiatan ini merupakan upaya serta keseriusan pemerintah daerah, dalam mengimplementasikan serta menyesuaikan dengan regulasi yang ada saat ini. “Yaitu Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah,” terang bupati.

Lanjutnya, seluruh daerah pada tahun 2021 sudah menggunakan aplikasi SIPD, baik perencanaan maupun pengelolaan keuangan daerah. “Di mana aplikasi SIPD memuat menu E-Database SIPD, Perencanaan Pembangunan SIPD, dan Dasboard Profil SIPD yang didalamnya memuat informasi tentang Informasi pembangunan daerah,  Informasi keuangan daerah, serta Informasi lainnya seperti LPPD, EPPD dan Produk hukum daerah,” beber bupati.

Orang nomor 1 di tanah Totabuan Selatan ini berharap, kegiatan yang dilaksanakan tersebut, dapat meningkatkan kualitas data dan informasi daerah. “Karena data yang valid akan sangat mempengaruhi proses perencanaan dalam rangka mewujudkan visi Bupati terpilih, yaitu terwujudnya Kabupaten Bolsel bersatu, berdaulat, mandiri, sejahtera dan kepribadian dengan semangat gotong royong berdasarkan Pancasila,” tandas bupati.

Hadir dalam kegiatan pemateri dari Pusdatin Girisena Ergasera, Penyusun Bahan Kebijakan Ditjen Bina Bangda Kemdagri Hanz Budi Setiawan (via zoom), Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah beserta admin SIPD.

 

Gie

Kotamobagu Siapkan Atlet Terbaik Hadapi Porprov 2021

0

TNews, Kotamobagu – Kepala Bidang Olahraga, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotamobagu, Hendra Mokoagow, rencana pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2021 dipastikan bisa terlaksana. Hal tersebut sebagaimana informasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulut beberapa waktu lalu.

“Kami sudah koordinasikan dengan KONI Sulut saat mereka datang ke Kotamobagu. Rencana Porprov ini akan dilaksanakan setelah digelarnya Pekan Olahraga Nasional (PON),” ungkap Hendra, Selasa (16/02/2021).

Pelaksanaan Porprov kata Hendra, bisa dipastikan pada triwulan tiga di tahun 2021.

“Kemungkinan bulan Oktober atau November. Kami masih akan terus melakukan koordinasi dengan KONI Sulut. Setelah itu, pihak KONI akan konsultasikan ke gubernur untuk diterbitkannya surat keutusan tuan rumah penyelenggara yang tahun ini dipusatkan di Bolmong. Setelah itu, akan dilaksanakan rapat dengan seluruh pengurus KONI di kabupaten dan kota untuk persiapannya,” tutur Hendra.

Sementara itu, Hendra mengatakan jika Dispora Kotamobagu siap dengan seluruh cabang olahraga yang dipertandngkan di Porprov 2021.

“Kemungkinan Porprov bisa terlaksana sebab, PON saja sudah mulai mempersiapkan atlet. Kotamobagu sendiri sudah siap mengikuti seluruh cabang olahraga” kata Hendra.

Bahkan lanjut Hendra, pihaknya intens melaksanakan rapat dengan para pelatih terkait pelaksanaan Porprov.

“Direncanakan pada pekan depan Dispora akan melakukan raoat dengan pengurus dan pelatih cabang olahraga, ” pugkas Hendra.

(*/Neno Karlina)

Vaksin Covid-19 Tahap Dua di Lingkup SKPD Kotamobagu Mulai Dilakukan

0

TNews, Kotamobagu – Tenaga Kesehatan (Nakes), Satuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotamobagu dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) mulai melaksanakan Vaksin tahap 2.

“Hari ini mereka yang telah divaksinasi tahap 1 dua pekan lalu sebanyak 19 orang wajib untuk divaksin kembali di tahap 2 ini. Kecuali yang sakit. Kalau ada yang sakit ditunda. Tundanya maksimal dua pekan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Tanty Korompot, Selasa, (16/02/2021).

Penyuntikan vaksin tahap 2 ini perlu dilakukan agar supaya sistem kekebalan tubuh dari orang yang telah di suntik vaksin terbentuk dengan sempurna.

Pemberian vaksin kedua jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan. Suntikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac harus dilakukan dua kali agar dapat memastikan vaksin tersebut efektif dalam membentuk antibodi. Vaksin Covid-19 ini bersifat inactivated atau mati sehingga tidak dapat berkembang biak. Namun, bukan berarti jika sudah disuntik sekali, maka tidak akan tertular virus Corona. Pada jeda antara vaksin pertama dan kedua, penerima vaksin harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan karena antibodi belum secara penuh terbentuk,” jelasnya.

Meski telah disuntik vaksin jelas dr Tanty, penerima vaksin tetap wajib untuk menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

“Pemberian vaksin sinovac Covid-19 ini tidak menjamin bahwa kita tidak akan tertular, peserta yang divaksin tetap tidak bisa menghindari dari terinfeksi virus corona. Vaksin hanya mengurangi gejala, pasien tidak akan mengalami kesakitan yang parah dan meminimalisir risiko kematian,” pungkas Indah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, yang merupakan peserta vaksin tahap kedua ini mengaku tidak merasakan apa-apa usai disuntik vaksin.

“Alhamdulillah tidak ada. Tidak ada gejala. Sejak divaksin tanggal satu sampai dengan tanggal 15 ini Alhamdulillah tidak ada gejala,” kata Yani.

 

(*/Neno Karlina)

Tahapan Pilsang Desa Torosik Berjalan, BPD dan Pjs Sangadi Sebut Sesuai Juknis Kabupaten

0

TNews, BOLSEL – Pemilihan Sangadi (Kepala Desa) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diagendakan April 2021 mendatang. Tercatat 27 Desa siap untuk menggelar pesta demokrasi ini.

Di Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng) misalnya. Panita Pilsang bahkan sudah terbentuk, dan siap dalam tahapan tersebut. “Alhamdulillah, tahapannya sudah dalam penyusunan Anggaran Pilsang,” terang Ketua Panitia Pilsang Torosik, Ronal Bintang, kepada totabuan.news, Selasa (16/02/2021).

Sementara itu Pjs Sangadi Torosik, Hasia T  Podomi, menuturkan proses Pilsang sudah berjalan sebagaimana yang diatur di dalam Petunjuk Teknis (Juknis).

“Setelah menerima Juknis Pilsang, kami langsung berkoordinasi dengan BPD serta menyerahkan Juknisnya, untuk perekrutan Panitia Pilsang, sesuai yang diatur di dalam Surat Edaran Nomor 100/028/I/2021/sekr, tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Sangadi Serentak tahun 2021 di Kabupaten Bolsel,” terang Hasia.

Dari BPD juga menuturkan, saat menerima juknis dari Pjs Sangadi Torosik, langsung melakukan rapat, terkait Pembentukan Panitia Pilsang.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar, rapat yang dihadiri oleh seluruh Anggota BPD beberapa waktu lalu, telah berhasil membentuk Panitia Pilsang, dan saat ini dalam pantauan kami, Panitia telah bekerja berdasarkan pada Surat Edaran Bupati dan Juknis,” tandas Suriani Podomi, Anggota BPD Torosik.

 

Gie

Bupati Iskandar Kamaru : Selamat Atas Dilantiknya ODSK

0

TNews, BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru S Pt bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy S STP dan sejumlah pimpinan OPD, turut hadir menjemput kedatangan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK), di Bandara Samratulangi Manado, Selasa, (16/02/2021).

Bupati dalam penjemputan resmi oleh Forkopimda Sulut ini, mengucapkan selamat datang kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru dilantik oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo di Jakarta.

“Di periode yang kedua ini, kami optimis Sulut akan lebih berkembang dan maju lagi, di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw,” ujar bupati.

 

Gie

BK DPRD Sulut Berhentikan JAK

0

TNews, POLITIK — Guna pengambilan keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melilit Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK), Selasa (16/2/2021) DPRD Sulut menggelar rapat paripurna.

Rapat Paripurna dimaksud terkait pengumuman keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD Sulut.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok.

Juga sejumlah personel BK DPRD Sulut di bawah komando Ketua BK Sandra Rondonuwu serta anggota Ronald Sampel, Inggried Sondakh, Nursiwin Dunggio dan Alfian Bara.

Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu dalam pembacaan hasil pemeriksaan menyatakan, saudara JAK dengan sadar melakukan tindakan yang membahayakan nyawa istrinya.

“Terjadi juga kekerasan psikis. Dengan kejadian ini, itu adalah perbuatan keji dan tercela. Belum lagi hal itu ditonton masyarakat,” ungkap Rondonuwu.

Ditambahkan legislator PDIP ini, JAK secara sengaja atau tidak sengaja telah mencoreng martabat DPRD Sulut.

“Sikap kami, saudara JAK tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Kejadian ini bukan hal yang baik bagi BK, karena BK memiliki tanggungjawab kepada rakyat Sulut agar mampu menjaga wibawa lembaga terhormat ini,” katanya.

Dengan ini, lanjut Rondonuwu, BK telah bermusyawarah dan memutuskan sauara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran atas sumpah janji.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sangsi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian saudara JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut,” tegasnya.

Ditambahkannya, dengan kondisi yang ada saat ini, keputusan BK bukanlah keputusan perorangan atau putusan tekanan politik.

“Putusan ini independen dan seadil-adilnya yang berdasar musyawarah dan mifakat sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah yang diambil merupakan representasi fraksi di DPRD Sulut. Dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi,” tuturnya.

 

Sumber: detik.com

DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna 6 Ranperda Tahap I

0

TNews, KOTAMOBAGU – Paripurna tahap I enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Selasa (16/2//2021).

Dari total 6 Ranperda ini, 5 diantaranya merupakan inisiatif Dewan serta 1 ainnya merupakan usulan eksekutif. “Dari 6 Ranperda ini, 5 diantaranya adalah inisiatif dewan dan 1 usulan eksekutif,” kata Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag.

6 Ranperda tersebut adalah Penanganan Wabah, ulang tahun Kota Kotamobagu, kawasan kumuh, ketentraman dan ketertiban masyarakat, pembentukan produk hukum daerah dan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.

Selain anggota DPRD, paripurna itu diikuti oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara via vidcon serta di hadiri Sekretaris Kota Kotamobagu Sande Dodo, Assisten I Tedy Makalalag, Assisten II Rafika Bora (via vidcon), assisten III Adnan Masinae (via vidcon), kepala kejaksaan Kotamobagu, perwakilan Polres Kotamobagu, serta utusan Kodim 1303 Bolmong dan unsur Forkopimda.

DPRD Kotamobagu dan Dinkes Evaluasi Anggaran Penanganan Covid-19

0

TNews, KOTAMOBAGU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Senin (15/2/2021).

RDP ini dilakukan terkait realisasi anggaran dan penanganan Covid-19 oleh Dinkes Kotamobagu sepanjang tahun 2020. “Evaluasi terkait anggaran dan penanganan wabah Covid 19 tahun 2020 bersama Dinas Kesehatan dalam hal ini Satgas Covid -19,” ujar Ketua Komisi III, Royke Kasenda.

Royke juga menambhakan bahwa RDP ini juga membahas tentang rencana  serta bagaimana proses penggunaan anggaran dalam penanganan wabah pandemi di tahun ini (2021). “Selain evaluasi anggaran dan penanganan covid sepanjang tahun 2020, kita juga membahas soal langkah yang akan dilakukan oleh Dinkes Kotamobagu dan Satgas Covid di tahun 2021 ini,” pungkasnya.

Agenda RDP ini dipimpin ketua Komisi III Royke Kasenda, didampingi wakil ketua DPRD Syarifudin Mokodongan, Dani Iqbal Mokoginta, Steward Adityo Pantas, Anugerah Beggie Gobel, Rewi Daun, dan Abas Limbalo.

Ahli Sebut UU ITE Diduga Jadi Alat untuk Batasi Kritik

0
Suparji Ahmad.

TNews, NASIONAL – Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) banyak menimbulkan kontroversi. Oleh sebab itu, ia setuju dengan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU itu.

“Revisi suatu UU harus memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. UU ITE secara sosiologis ada masalah yakni penerapannya menimbulkan kontroversi, polemik, diduga dijadikan instrumen untuk membatasi kritik,” kata Suparji kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Menurut Suparji, secara yuridis ada pasal yang multitafsir dan abu-abu. Penerapan UU ITE kerap menimbulkan ketidakadilan.

“Secara filosofis ada pergeseran norma, yang semula dimaksudkan untuk mengatur transaksi elektronik tetapi mengatur juga muatan informasi yang bersinggungan dengan aspek politik,” papar Suparji.

UU ITE juga sudah seringkali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mengindikasikan ada masalah konstitusionalitasnya.

“Revisi hendaknya komprehensif dan paradigmatik, yaitu memisahkan transaksi elektronik dan informasi elektronik,” beber Suparji.

Revisi yang dimaksud untuk memperjelas sebuah norma. Yaitu sebagai delik formil atau materiil dan delik biasa atau aduan. Pasal yang perlu direvisi menurut Suparji yaitu pasal 27 sampai dengan pasal 37 UU ITE.

“Perlu dibuat naskah akademis yang disusun akademisi sehingga bersifat ilmiah dan obyektif bukan bersifat politis,” pungkas Suparji.

Sebelumnya, LSM SAFEnet mengusulkan 9 pasal di UU ITE yang perlu dihapus karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:

  1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
    2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online
    3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden.
    4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah.
    5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk mempidana orang yang mau melapor ke polisi.
    6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
    7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.
    8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
    9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan.

 

Sumber: detik.com

Janji Iskandar-Deddy Bawa Internet Masuk Desa di Bolsel Terbukti

0

TNews, BOLSEL – Upaya Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid untuk mamasukan jaringan internet ke semua desa di Kabupaten Bolsel, dibuktikan. Hal itu terihat dengan penandatanganan kerjasama dengan PT Indonesia Comnets Plus, terkait pembangunan infrastruktur layanan teknologi dan informasi dan Internet di Kabupaten Bolsel.

Penandatangan kerjasama itu digelar di Hotel Aston Manado disaksikan Ketua DPRD Bolsel Ariffin Olii, Sekretaris  Marzanzius Arvan Ohy, Kadis Kominfo Aldy Gobel beserta jajaran, General Manager ICON+ Iwan Sofian Sory bersama jajaran, Manager Perwakilan Suluttenggo Fargun Gumilar, Senior Manager Niaga PLN wilayah Sulutenggo Maria Gunawan.

Iskandar memberikan apresiasi atas kerjasama pembangunan infrastruktur IT dan internet ini. Dengan masuknay infrastruktur layanan internet akan menjawab kerinduan masyarakat Bolsel akan hadirnya sambungan internet.

“Diharapkan dengan masuknya internet di desa bisa mendukung sistem elektronik pemerintahan desa, siskeudes, serta pelayanan lainnya,” ujar Iskandar Senin 15 Februari 2021..

Menurutnya,  penyediaan sambungan internet merupakan salah satu program prioritas Pemkab Bolsel. Karena saat ini sekitar 40% desa yang ada di Bolsel, belum ada sinyal telepon dan layanan internet.

“Tujuan dari MoU ini, untuk perluasan jaringan internet fiber optik di Kabupaten Bolsel khususnya di desa-desa,” bebernya.

Terpisah, General Manager PT  Indonesia Comnets Plus SBU Sulawesi dan Indonesia Bagian Timur, Iwan Sofian Sory mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bolsel atas kerjasama ini. Menurutnya Iwan, tidak ada tranformasi digital kalau tidak ada infrastruktur teknologi. (*)

BERITA TERBARU