TNews, Kotamobagu – Dengan dukunga pemerintah daerah, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menjadi salah satu desa penghasil beras merah.
Salah satu petani beras merah, Natsir Dugian (56), mengatakan, saat ini beras merah telah menjadi salah satu produk unggulan desa.
“Beras ini adalah temuan saya sendiri. Karena warnanya merah, maka ini menjadi salah satu produk unggulan Kota Kotamobagu,” ujarnya, Rabu, (27/01/2021).
Menurutnya, beras merah pernah mewakili kotamobagu mengikuti kegiatan Pekan Nasional Petani Nelayan Indonesia Ke IX di Aceh.
“Beras merah sudah sampai di Aceh, saya bawa waktu itu 2017 mengikuti Pekan Nasional Petani Nelayan. Karena Prodak unggulan dalam bentuk inovasi dan menjadi unggulan Kotamobagu,” ungkapnya.
Natsir menuturkan, untuk penanamannya sama seperi padi pada umumnya, memerlukan waktu 85 hari atau Tiga Bulan.
“Beras Murah mempunyai khasiat yang luar biasa. Karena selain obat kolestrol serta kadar gulanya sangat rendah, sehingga sangat cocok dikonsumsi oleh bagi penyakit gula. Harganya lebih mahal dari beras biasa yaitu 15 ribu per kilogram,” jelas Natsir.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Tete Gufran ini mengakui memasarkan produk menjadi kendala utamanya, sehingga ia berharap pemerintah dapat membantu menyediakan pasar.
“Kendalanya pada kemasan, label juga pemasarannya. Sehingga saya berharap pemerintah mampu memasarkan produk ini sebab menjadi salah satu produk unggulan kotamobagu,” pungkasnya.
TNews, Kotamobagu – Meski masih dalam suasana pandemi, iklim investasi di Kotamobagu tahun 2020 masih terbilang stabil. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Aljufri Ngandu, Rabu, (27/01/2020).
Sejak tahun 2019,investor di Kotamobagu berjumlah 291 dengan nilai investasi mencapai Rp. 116.640.320.280.
Meski sempat mengalami, pada tahun 2020, namun tidak jauh dari nilai investasi di tahun 2019. Jumlah investor sebanyak 223 dengan nilai insvestasi Rp. 100.116.917.750.
“Lebih banyak di 2019 dari pada tahun 2020. Pada akhir desember kemarin, ada sekitar tiga puluh tiga miliyar insvestasi yang masuk,” kata Jufri.
Menurut Jufri, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, agar investasi terus masuk ke Kotamobagu dengan memberikan berbagai kemudahan bagi para investor.
“Tentu kita akan mengupayakan yang terbaik dengan memberikan kemudahan. Contohnya dalam melakukan pengurusan, semua sudah satu pintu. Tidak perlu lagi harus sibuk pergi ke bank dan lain-lain, semua pengurusan sudah ada disini,” ujar Jufri.
Jufri berharap, pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia segera berakhir, “Semoga pandemi segera berakhir, dan kita bisa menjalani segala sesuatu dengan normal kembali,” pungkasnya.
Dinkes Bolmong saat menerima 2000 Dosis Vaksi Covid-19.
TNews, BOLMONG — Sedikitnya, 2000 dosis vaksin Covid-19 tiba di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan diterima langsung Dinas Kesehatan (Dinkes), Rabu (27/01/2021) sekira Pukul 11.53 Wita.
Vaksin tersebut diterima langsung Ketua Satgas Covid-19 Deker Rompas, yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bolmong mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, didampingi Kadis Kesehatan Erman Paputungan, Kepala BPBD Syahril Mokoagow serta jajaran Dinkes Bolmong.
Menurut Kepala Dinkes Erman Paputungan, melalui Kepala Bidang P2P Yusuf Detu, 2000 dosis vaksin untuk tahap pertama akan diperuntukan bagi tenaga kesehatan.
“Iya, vaksinnya kita sudah terima dari Dinkes Provinsi Sulut siang ini, februari mendatang kita akan melakukan vaksinasi Covid-19, 985 tenaga kesehatan kita dahulukan untuk tahap awal,” kata Yusuf saat dikonfirmasi TNews melalui pesan WhatsApp.
Hal itu dilakukan kata dia berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk vaksin Covid-19 yang akan dilakukan diseluruh daerah se-Indonesia dan yang akan didahulukan adalah tenaga kesehatan.
Namun kata dia, beberapa daerah menjadi prioritas dan didahulukan, apalagi bagi daerah-daerah yang berbatasan dengan Ibukota Provinsi Sulut, seperti Bitung, Kota Tomohon dan beberapa daerah lainnya.
Untuk itu, dia berharap pelaksanaan vaksin yang akan dilakukan ini khusus Bolmong dapat berjalan dengan lancar dan diterima oleh masyarakat.
“Sosialisasi kita lakukan di masing-masing puskesmas. Langsung kepada masyarakat, agar masyarakat tidak beranggapan buruk tentang vaksin ini,” ucapnya.
Yusuf menambahkan, vaksinasi yang akan dilakukan tersebut berdasarkan kelompok usia mulai dari 18 tahun hingga 59 tahun. Selanjutnya bagi anak-anak dan orang tua lanjut usia, masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenkes.
“Kemudian, yang memiliki riwayat penyakit berbahaya seperti jantung dan lain sebagainya, termasuk yang sudah mendapatkan vonis positif covid berdasarkan hasil pemeriksanaan tidak diperbolehkan divaksin,” tuturnya.
Di sisi lain kata Yusuf, 2000 vaksin tersebut telah diterima dan langsung disimpan di tempat khusus yakni Cold Cain.
“Sementara untuk penyaluran di tiap puskesmas se-Bolmong masih dilakukan koordinas dengan pihak puskesmas. Kita masih melakukan persiapan-persiapan kemudian didistribusikan. InsyaAllah secepatnya, yang pasti februari kita lakukan vaksinasi,” ujarnya.
TNews, POLITIK — Sanksi organisasi dikenakan DPD I Partai Golkar Sulut pada James Arthur Kojongian (JAK), Ketua Harian Partai Golkar, yang viral menyeret istrinya dengan mobil karena sedang berada bersama simpanan.
Rabu (27/1) siang, DPD I Partai Golkar menggelar konferensi pers di kantor DPRD.
Dipimpin langsung Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Sulut Feryando Lamaluta didampingi Sekretaris Raski Mokodompit yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar, DPD I Golkar Sulut mencopot jabatan ketua harian yang selama ini disandang JAK.
“Dengan arif dan bijaksana kami mengambil sikap menonaktifkan jabatan ketua harian Partai Golkar Sulut periode 2020-2025 yang bersangkutan. Hal ini kami lakukan untuk menjaga marwah dan wibawa Golkar,” tandas Lamaluta.
Putusan ini menurut Lamaluta diambil berdasarkan rapat harian terbatas yang dipimpin langsung Ketua DPD I Partai Golkar Christiany E Paruntu (CEP).
TNews, SELEB – Hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora semakin dekat. Santer dikabarkan Rizky Billar sudah melamar Lesti secara pribadi.
Ditemui di kawasan Persari, Jakarta Selatan, Rizky Billar memberikan klarifikasi. Rizky Billar justru membantah sudah melamar Lesti Kejora.
“Nggak ada lamaran. Saya nggak mungkin mengada-adakan cerita yang nggak ada. Kalau udah ada pasti saya bilang ada,” kata Rizky Billar.
Jangankan melamar, Rizky Billar mengatakan belum ada persiapan apa-apa untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius dengan Lesti Kejora. Namun, Rizky Billar tak menampik sangat ingin meresmikan hubungan dengan Lesti Kejora ke jenjang yang lebih serius.
“Sejauh ini belum ada persiapan apa-apa. Kita memang pengin sih hubungan berlanjut ke yang lebih serius, cuma memang belum ada next step yang kita lakukan gitu,” ungkap Billar.
Ada kabar, Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah melakukan tukar cincin. Kabar itu ramai tersebar di kalangan penggemar mereka.
“Itu kan kata fans yang tahu kan saya dengan Lesti, yang jalanin juga kita. Itu mungkin saja ada orang yang menebak-nebak dan menerka-nerka,” jawabnya.
Walaupun terlihat semakin dekat, bahkan sempat liburan bareng, Rizky Billar mengatakan saat lamaran memang dianjurkan oleh agama untuk dirahasiakan terlebih dahulu. Meski begitu, Rizky Billar kembali menegaskan hubungannya dengan Lesti Kejora belum naik ke jenjang yang lebih serius, seperti lamaran.
“Ya kalau untuk bertunangan secara agama pun memang disarankan untuk menutupi karena takut terjadi hal-hal yang gimana,” akunya.
“Tapi, kalau saya pribadi, kalau ditanya sudah atau belum (lamaran) saya jawab apa adanya. Belum,” tegas Rizky Billar.
Rizky Billar pun sangat bersyukur keluarga sudah memberikan lampu hijau untuk hubungannya dengan Lesti Kejora. Begitu juga sebaliknya dengan keluarga Lesti Kejora yang mendukung Billar.
Kabar rencana pernikahan mereka juga santer merebak karena Lesti Kejora sudah memesan kebaya pengantin dengan Ivan Gunawan.
TNews, INTERNASIONAL – Tahun 2020 silam, pemerintah India memblokir TikTok dan 58 aplikasi asal China terkait alasan privasi dan keamanan. Awalnya masih dipertimbangkan bisa dicabut kembali, blokir itu kini telah diputuskan akan dilakukan secara permanen.
59 aplikasi asal China itu diblokir di Juni 2020 menyusul konflik perbatasan dengan China yang mengakibatkan 20 tentara India tewas. Saat itu, Kementerian Informasi India masih memberi kesempatan para pengelola aplikasi untuk mematuhi aturan.
Selain TikTok, aplikasi tenar lain yang dicekal termasuk WeChat dari Tencent dan UC Browser buatan Alibaba. Setelah mereka menjawab berbagai pertanyaan dari pemerintah India, disimpulkan bahwa hasilnya tidak memuaskan.
“Pemerintah tidak puas dengan tanggapan atau penjelasan dari para perusahaan itu. Karena itulah, pelarangan 59 aplikasi tersebut saat ini jadi permanen,” sebut beberapa media di India mengutip sumber terkait, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (27/1/2021).
Belum ada tanggapan dari TikTok mengenai berita ini. Sebelumnya, mereka sempat percaya diri akan kembali diizinkan beroperasi di India.
Sebelumnya, Kominfo India menyebut aplikasi yang dilarang itu berpotensi mengancam kedaulatan dan integritas India. Tak sampai dis itu, pada buan September, India memblokir lagi 118 aplikasi moblie asal China, termasuk game populer PUBG.
Setelah beberapa kali mencoba kembali agar diizinkan beroperasi, PUBG Corporation akhirnya menyerah dan mengumumkan akan menghentikan semua layanan dan akses gamenya ke pengguna di India.
Sejak 30 Oktober 2020, PUBG Mobile Nordic Map: Livik dan PUBG Mobile Lite berhenti berfungsi. Hak merek PUBG Mobile akan dikembalikan kepada pemilik properti intelektual dan Tencent Games tidak lagi memiliki hak atas franchise game tersebut di India. Kini TikTok akan menyusul jadi kenangan di sana.
TNews, SELEB – Nindy Ayunda disebut telah menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono atau APH karena kekerasan dalam rumah tangga. Hal itu dituturkan kuasa hukum Nindy, Herman Y Simarmata, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Herman menjelaskan beberapa alasan lain terkait latar belakang Nindy Ayunda mengugat Askara. Kurangnya perhatian dari suami menjadi salah satu poin gugatannya.
“Ya mungkin kalau kita lihat, ada beda pendapat, kurangnya perhatian dari suami, dan adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga juga ada,” jelas Herman.
Lebih lanjut, Herman turut menegaskan kejadian KDRT dialami Nindy Ayunda pada 2020. Hal itu sampai Nindy membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan pada 19 Desember 2020.
Saat itu Nindy Ayunda telah mengambil langkah hukum karena merasa kejadian KDRT itu sudah fatal.
“Terjadinya itu yang fatalnya KDRT itu tahun 2020 sehingga membuat laporan,” tutur Herman.
KDRT yang diterima Nindy Ayunda berupa kekerasan verbal maupun psikis. Hal ini juga turut dijelaskan Herman.
“Ya secara verbal dia,” lanjut Herman.
Ditegaskan Herman, pengajuan gugatan cerai Nindy Ayunda tak ada sangkutpautnya dengan kasus narkotika dan senjata api milik Askara. Beberapa kali Herman menegaskan hal ini.
Selain itu, KDRT yang dialami Nindy Ayunda juga dipicu dari kesalahpahaman pada 2011. Lalu mulai terjadi perkara kisruh rumah tangganya sejak 2012.
“Untuk kaitannya dengan perkara yang sedang dialami oleh suaminya memang tidak ada relevansinya ya, tidak ada kaitannya,” tegas Herman.
“Yang benar itu persoalannya sudah lama, dari tahun 2011 dari kesalahpahaman, terjadinya prahara rumah tangganya itu 2012,” tutupnya.
TNews, KOTAMOBAGU – Polemik kepemilikan gedung Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) di jalan Mayjend Sutoyo Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, secara tiba-tiba kembali menyeruak ke permukaan.
Ini menyusul adanya pengakuan dari pemilik pangkalan PO Totabuan, yakni Ferry Dotulong yang mengakui kalau pihaknya, telah melakukan perjanjian sewa menyewa dengan pihak Laskar Bogani Indonesia (LBI), selaku ormas yang menempati lokasi dan gedung di lantai I tersebut. “Ceritanya pangkalan ini saya beli dari pemilik sebelumnya yakni pak Buce. Waktu itu, beliau pak Buce ini sewa sama koperasi. Nah, ketika saya akan melakukan perpanjangan sewa, saya tanya ke ormas disitu dalam hal ini ke Dolfie Paath.
Penjelasan mereka, kalau mereka telah diberikan kepercayaan untuk menempati dan mengurus tempat itu. Bukan menguasai, tetapi hanya mengurus. Lantas saya bertanya untuk sewa tempat ini bagaimana, menurut mereka itu adalah urusan antara Ormas (LBI) dan Koperasi, maka harus melalui mereka proses sewa menyewanya,” jelas Ferry.
Ferry menambahkan, untuk menguatkan proses sewa menyewa tersebut, dirinya meminta untuk dibuatkan surat sebagai bukti telah dilakukan perjanjian sewa menyewa untuk ditempati sebagai pangkalan PO Totabuan di lokasi itu. “Saya minta dibuatkan surat perjanjian, dan saya mengantongi surat perjanjian itu. Saya juga belum lama menempati tempat ini, sekira 1 minggu yang lalu,” tambahnya.
Ditanya berapa besar sewa yang diberikan oleh pihak PO Totabuan. Ferry mengungkapkan kalau dirinya sesuai perjanjian berkewajiban memberikan uang sewa sebesar Rp1 juta tiap bulannya. “Menurut keterangan pak Dolfie Paath, mereka sewakan itu untuk bayar pajak bangunan. Karena alaasan bayar pajak, dan saya juga yang akan melakuan perpanjangan ijin pangkalan harus melampirkan lunas ajak, maka saya menyanggupi itu,” tuturnya.
Ferry sendiri mengaku telah mendengar penjelasan dari pihak Pemerintah Kelurahan Kotamobagu, yang mengatakan kalau tanah dan bangnan tersebut milik dari Pemkot Kotamobagu. “Karena saya sudah mendengar ini adalah milik Pemkot, tentu kami juga akan berfikir untuk mencari tempat baru, kalau itu akan digunakan oleh pemerintah,” paparnya.
Sementara itu, Dolfie Paath selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Laskar Bogani Indonesia (LBI) pun mengakui kalau pihaknya menyewakan bangunan tersebut ke PO Totabuan. “Kenapa kita pungut biaya sewa, tentu ada alasan. Selaku ormas, untuk bayar pajak dan untuk memelihara maka kami sewakan ke PO Totabuan, yang memang sudah lama menempati tempat itu. Tetapi, sewa menyewa ke ormas itu baru awal tahun ini,” ungkap Dolfie.
Dolfie mengatakan kalau proses sewa menyewa itu dilakukan mereka ke PO Totabuan, berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Bolaang Mongondow Raya yang meminta mereka untuk menjaga, mengelola juga memelihara dan merawat gedung tersebut. “Kami pinjam gedung ini ke Puskud Bolaang Mongondow Raya, dimana sebagaimana surat dar Puskud, diberikan kuasa ke ormas untuk mengelola menjaga dan merawat, serta memelihara tanah dan bangunan. Untuk itu, konsekuensinya tentu harus ada dana,” tambahnya.
Dolfie mengatakan, salah satu alasan disewakannya bangunan tersebut juga adalah untuk membayar pajak dari tanah dan bangunan itu. “Saya sudah ke Lurah siang tadi. Disitu saya jelaskan kalau tagihan pajak tanah dan bangunan ini sejak tahun lalu belum dibayarkan. Kita dari LBI siap membayar, asalkan disitu tertera bahwa yang membayar adalah pihak LBI, bukan Koperasi Kotamobagu. Ini kita lakukan, agar dana ormas ini bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Menariknya, Dolfie tidak menampik kalau bangunan yang ditempati mereka itu adalah asset pemerintah daerah. “Surat sertifikatnya ada atas nama Pemerintah Kabupaten Bolang Mongondow, yang dalam sejarahnya waktu itu dibuat oleh mantan Bupati Bolmong almarhum J.A Damopolii. Kita tidak diberi tahu ini sudah milik Pemkot. Harusnya kalau memang milik Pemkot dipasang papan disini,” tukasnya.
Sementara itu, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, saat dikonfirmasi menegaskan, kalau tanah itu adalah milik Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. “Itu hibah dari Pemkab Bolmong. Tahun 2020 lalu itu digugat di PN Kotamobagu terkait status kepemilikan. Faktanya, putusan tidak mengabulkan apa yang diinginkan, dalam artian gugatan mereka ditolak. Jadi secara umum, tanah itu milik Pemkot Kotamobagu,” ungkap Rendra yang ketika gugatan bergulir masih menjabat sebagai Plt Kabag Hukum Kotamobagu.
Terinformasi juga, dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 29/Pdt.G/2020/PN Ktg, diketahui kalau sengketa tanah tersebut telah dimenangkan oleh pemerintah daerah.
TNews, POLITIK — RevisiUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilumembuka peluang keterwakilan partai politik (parpol) menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemungkinan tersebut terinci pada Pasal 16 ayat 7 yang menjelaskan komposisi anggota KPU, KPU provinsi, hingga kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan parpol.
Dalam perubahan UU tersebut, perihal keanggotaan KPU diatur pada Pasal 16 dan berisi 11 ayat.
Sementara UU Pemilu saat ini, di Pasal 10 dan hanya 9 ayat.
Dosen Kepemiluan Fisip Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando menilai hal ini bukan masalah.
Menurut Ferry Liando, di Meksiko dan Jerman, penyelengara pemilu juga diisi perwakilan parpol.
Namun kata dia, jika dilakukan di Indonesia mesti memperhatikan beberapa syarat.
Salah satunya, lanjut Ferry adalah perbaikan kelembagaan parpol.
“Sepanjang parpol masih memproduksi aktor-aktor koruptor, saya belum setuju. Dibenahi dulu. Sebagian parpol belum mampu melahirkan calon pemimpin. Banyak kepala daerah tidak kreatif, pasif dan belum inovatif,” terang Ferry kepada BeritaManado.com, Selasa (26/1/2021).
Dikatakan Liando, beberapa parpol mengirimkan anggota DPRD yang tak mempunyai kemampuan berargumentasi.
Padahal dalam memperjuangkan kebutuhan publik, diplomasi menjadi modal utama.
“Selama ini, parpol sibuk mencari calon menjelang pemilu atau pilkada. Jauh sebelum itu, tidak ada satupun kegiatan pembinaan, latihan kepimpinan dan pembianaan moral,” bebernya.
Ia menuturkan, sebagian besar yang dicalonkan parpol juga bukan kadernya sendiri.
“Bahkan diduga karena si calon bersedia menyetor mahar. Sebagian juga hanya diambil dari kerabat dan keluarga,” tegas Liando.
Ia menambahkan, pada Pemilu 1999, penyelenggara diambil dari perwakilan 48 parpol.
“Tapi apa yang terjadi? Pemilu nyaris gagal. Parpol yang kalah tidak mau tanda tangan hasil.
Untung Pak Habibie, presiden waktu itu mengambilalih penetapan pemilu,” tandasnya.
Dua pelaku penguna narkoba yang berhasil di amankan Satnarkoba polres Touna
TNews, Ampana – Ambi (25) Warga Tanjung Kramat, Kelurahan Dondo dan Ino (35) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Touna karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu.
Satu pelaku yang berhasil di amankan satnarkoba Polres Touna
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Kramat, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, pada Sabtu 9 Januari 2021, pukul 21.00 Wita, di rumah pelaku Ino.
Hal itu disampaikan oleh KBO Satnarkoba Polres Touna, Aiptu Armansyah didampingi Kasubbag Humas Polres Touna, Iptu Triyanto pada saat konfrensi pers di kantin Polres setempat, Selasa (26/01/2021).
Aiptu Armansyah menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan aparat Kelurahan dilingkungan tempat kejadian dan masyarakat sekitar ditemukan paket narkotika didalam saku celana pelaku Ino.
“Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan yaitu 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 buah pirex, 1 jarum pematik, 4 buah pipet, 2 buah korek api gas, 1 buah penutup bong terbuat karet, 1 unit HP merk Mito warna silver, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 5 buah plastik klip bening dan 1 buah tempat permen cha-cha,” jelas Armansyah.
Lanjut, kata dia, untuk pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a.
“Pasal 112 ayat (1) berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar,” lanjutnya.
Dia menambahkan, untuk Pasal 132 ayat (1) huruf a berbunyi yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekurser Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129 pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
“Sedangkan pasal 127 ayat (1) huruf a berbunyi setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambahnya.
Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Lanjut KBO Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) dalam Pres Reliesnya kami juga berhasil berhasil menangkap pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu pada Minggu 20 Desember 2020, di lorong Pegadaian Jl. Moh. Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
“Pelaku adalah HL alias Roy (31) warga Jl. Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” kata KBO Satnarkoba Polres Touna, Aiptu Armansyah bersama Kasubbag Humas Iptu Tryanto pada saat konfrensi pers, Selasa (26/01/2021).
Aiptu Armansyah menjelaskan, bahwa peran pelaku Roy adalah sebagai pemilik dari tiga paket narkotika jenis sabu yang akan disalahgunakan atau di konsumsi sendiri oleh pelaku.
Jadi pada saat tim Satnarkoba Polres Touna melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat ditempat kejadian, paket narkotika ditemukan didalam pembungkus rokok Sampoerna Avulution.
“Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan yakni 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit hp merk Nokia, 1 buah korek api, 1 buah pirex, 1 buah pipet dan 1 buah pembungkus rokok Sampoerna Avulution,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku dikenakan Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) huruf a.
“Jadi Pasal 112 ayat (1) berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. Sedangkan pasal 127 ayat (1) huruf a berbunyi setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambahnya.
Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.