TNews, BOLMONG — Setelah resmi ditetapkan pada 1 Januari 2020 lalu soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, rupanya bakal berdampak pada capaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Bolmong. Kenaikan iuran itu juga di sebut akan mempengaruhi dan bahkan bisa menguras besaran anggaran yang harus dialokasikan, yang otomatis memperkecil alokasi anggaran lainnya. Pasalnya, meski merupakan bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda), BPJS tetap memberlakukan kenaikan iuran yang nyaris dua kali lipat dari tarif awal, yakni tahun 2019 lalu.
Menurut Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD), Kabupaten Bolmong, Wawan Gaib mengungkapkan, penerima bantuan iuran BPJS yang dibebankan pada APBD Bolmong, mencapai 5.000 penerima. “Tanggungan per jiwa di tahun 2020 ini sebesar Rp 42 ribu. Mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2019, red), hanya sebesar Rp 23 ribu,” kata Wawan, Kamis (13/02/2020).
Dia merinci, selisih kenaikan senilai Rp 19 ribu per jiwa di tahun ini dan sepenuhnya ditanggung APBD tahun anggaran 2020. “Sebelum ada kenaikan, kami sudah susun di tahap Rancangan APBD 2020 saat pembahasan dengan DPRD Bolmong sebelum disahkan menjadi Perda. Artinya kami sudah lakukan persiapan,” ungkapnya. Dari hitungan selisih Rp 19 ribu per jiwa dengan tanggungan 5000 jiwa kata dia, maka anggaran yang disediakan pemerintah daerah mengalami kenaikan Rp 95.000.000 per bulan atau Rp 1.140.000.000 (Rp 1,140 miliar) per tahun.
Sedangkan untuk hitungan dalam setahun, dengan iuran Rp 42 ribu untuk 5.000 jiwa, maka anggaran yang harus disediakan Pemda lewat APBD tahun 2020 senilai Rp 210.000.000 per bulan atau Rp 2.520.000.000 (Rp2,520 miliar) setahun. “Pemda sendiri tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, dan tetap bertahan di angka 5.000 jiwa, meski ada kenaikan iuran,” tutur Wawan. Sementara itu, dikutip dari laman Sekretariat Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019 itu. Kemudian, penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Iqbal menambahkan, kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah. Aturan untuk PBI ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019. “PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000,” kata Iqbal.
Imran Asiaw