Beranda blog Halaman 3366

Disnakertrans Bolmong Bakal Pidanakan Perusahaan

0
Ramlah Mokodongan.

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.051.076 yang naik 8,03 persen atau Rp 226.790 dari UMP tahun sebelumnya, Rp2.824.286 dan kenaikan tersebut mulai diberlakukan tahun depan.

Kenaikan UMP ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Menindak lanjuti hal tersebut, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan mengirim surat ke pihak perusahan untuk menerapkan UMP bagi karyawan.

“Kami akan kirim surat ke pihak perusahan dan meminta perusahan untuk menandatangani pernyataan apabila mereka sudah membayar pekerja sudah sesuai ump. tetapi Untuk di daerah Bolmong sebagian besar perusahan sudah menerapkan UMP,” ujar Kepala Disnakertrans, Ramlah Mokodongan. Rabu (14/11/2018).

Menurutnya bagi perusahan yang tidak membayar pekerjanya dengan UMP maka dapat dipidanakan.

“Perusahan yang tidak menerapkan UMP bisa dipidanakan,” tegasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

Pemkab Bolmong Genjot Perekaman E-Ktp

0
Pemda Bolmong Minta Semua Desa Sediakan Buku Catatan Warga Meninggal
Iswan Gonibala

TOTABUANEWS, BOLMONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menggenjot perekaman e-KTP.

“Kami terus bekerja maksimal untuk perekaman e-KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala, Rabu (14/11/2018).

Keseriusan pihak Disdukcapil Bolmong pun terlihat pada hari Senin (12/11/2018), Dimana. Dari data yang didapat, ada 50 yang melakukan perekaman, 48 diantaranya langsung siap cetak serta yang tercetak sebanyak 129.

“Padahal daerah lain ada gangguan. Namun, di Bolmong tidak,” jelasnya.

Langkah-langkah tersebut kata Iswan, untuk menunjang program pemerintah pusat guna pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Sebab, ini juga guna sebagai bentuk dukungan pelaksanaan pilpres dan pileg tahun depan,” tuturnya.

Selain itu, Gonibala menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bolmong sangat menunjang terkait pendataan kependudukan. Yakni dibuktikan dengan pengadaan dua alat perekaman e-KTP baru yang bisa mobile dan ditunjang dengan biaya operasional.

Dirinya berharap bagi masyarakat agar segera melakukan perekaman e-KTP.

“Datang saja dikantor, pasti akan dilayani. Ini pun gratis,” pungkasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

Wali Kota Buka Kegaitan Uji Publik Ranperda Kota Layak Anak

0

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, membuka pelaksanaan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Rabu (14/11/2018) di restoran Lembah Bening Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tatong Bara menyampaikan bahwa, perlindungan anak harus menjadi hal yang utama dan terutama, dalam upaya kita bersama untuk menyiapkan generasi penerus yang lebih  unggul di kemudian hari.

“Saya juga sangat berharap, agar semua         yang hadir pada pelaksanaan kegiatan Uji Publik ini, untuk dapat memberikan saran, serta masukan atas Ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak, sehingga nantinya akan dapat terwujud sebuah payung hukum yang kuat, dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak,”  ujar Tatong.

Selain itu, Tatong  juga mengimbau kepada para Lurah dan Sangadi, beserta seluruh perangkatnya, untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan anak dari berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi, serta upaya pemenuhan hak anak.

“Saya juga akan membuat 21 Indikator di setiap Desa dan Kelurahan, yang harus dapat diselesaikan oleh para Lurah dan Sangadi. Seperti, tidak adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kepemilikan Kartu Identitas Anak, Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, serta Kewajiban Pajak,”ujar Wali Kota bertangan dingin ini.

Sebelum pelaksanan kegiatan Uji Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kotamobagu tersebut, juga dilaksanakan kegiatan Pengukuhan para Relawan / Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) pada Kelurahan dan Desa, di wilayah Kotamobagu, serta penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kotamobagu, dengan pihak Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Posbakumadin), Cabang Sulawesi Utara, tentang penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.

Kegiatan Uji Publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Pengukuhan PATBM, yang dilaksanakan di Aula Restaurant Lembah Bening tersebut, juga dihadiri perwakilan unsur Forum           Koordinasi Pimpinan Daerah Anggota DPRD Kota Kotamobagu, serta  para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, dan para peserta yang berasal dari                   tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan LSM di Kota Kotamobagu.

 

 

Konni Balamba

 

Pemkot Data Pelajar Belum Miliki KIA

0
Virginia Olii,

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Selasa (13/11/2018) kemarin, menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 60 siswa sekolah di Kotamobagu.

Kepala Disdukcapil, Virgina Olii, menyebutkan, siswa sekolah yang menerima KIA diantaranya, SD Negeri 2 Biga dan SD Negeri 1 Molinow.

“Masing-masing 32 siswa di SD Negeri 2 Biga dan 28 siswa di SD Negeri 1 Molinow,” katanya, Rabu (14/11/2018).

“KIA yang kita serahkan ini adalah yang diurus sebelumnya secara kolektif. Sudah ada ribuan anak-anak yang memiliki KIA,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, saat ini Disdukcapil Kotamobagu juga sedang mendata semua anak sekolah, mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA yang belum memiliki KIA.

“Ada petugas kita yang turun ke sekolah-sekolah untuk mendata semua anak yang belum memiliki KIA. KIA adalah kartu identitas untuk anak berusia di bawah 17 tahun, dan belum menikah,” ungkapnya.

Kata dia, KIA tersebut penting untuk dimiliki setiap anak. Sebab, KIA terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada setiap warga sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Untuk itu, dia mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak berusia di bawah 17 tahun, dan belum menikah, untuk proaktif dalam mengurus KIA.

“Pengurusannya mudah dan gratis. Kita juga bekerja sama dengan seluruh kepala sekolah agar mengurus KIA bagi siswa secara kolektif,” tutupnya.

 

 

Konni Balamba

 

Tatib Bermuatan Lokal Yang Diusulkan,  Bakal Mendongkrak Kinerja Kerja Anggota Legislatif

0

TOTABUANEWS.COM- MANADO – Rapat lanjutan pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut, Selasa (13/11/2018) menghasilkan Beberapa point penting.

Dengan bebagai usulan ada salah satu poin penting penambahan terdapat pada masalah rapat-rapat dimana anggota Pansus Tatib DPRD Sulut James Karinda (JK) mengusulkan punismen ketidak hadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna atau Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

“Sebagai anggota DPRD kita harus buat suatu lompatan percontohan. Ada pasal yang diusulkan yakni pemotongan gaji dan perjalanan dinas terhadap anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna dan AKD sebanyak 3 kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kita berkaca dari ASN, 1 menit saja mereka terlambat dipotong tunjangannya. Jadi harus ada hati nurani dari anggota DPRD,” tegas Karinda.

Pasal tersebut, bagi JK, pasal ini bisa membuat anggota DPRD punya perhatian terhadap kehadiran dan kinerja kerja.

“Kita sistem gaji berbasis kinerja. Selama ini kita terima gaji namun tidak bekerja maksimal. Inilah revormasi dari Pansus. Inilah lompatan. Saya rasa punismen ini sangat ringan. Hanya tiga kali tidak hadir. Kalau tidak seperti ini sama saja tidak usah membahasa muatan lokal yang diminta Kemendagri,” tuturnya.

Sementara, Ketua Pansus Tatib DPRD Sulut menilai pasal yang diusulkan tersebut akan dikirim ke Kemendagri. Karena ini permintaan.

“Permintaan yang bermuatan lokal terkait tata cara yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Adapun beberapa poin muatan lokak yang akan diusulkan diantaranya, tata cara berpakaian dan yang hangat terkait kehadiran.

“Minimal kehadiran anggota DPRD akan semakin menungkat dengan adanya usulan Tatib bermuatan lokal seperti ini,” tutupnya.

(DVD)

Sehan Landjar Dinilai Keliru Gugat Djelantik

0
DJELANTIK MOKODOMPIT

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut), Sehan Salim Landjar SH menegaskan akan menggugat Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Hi Djelantik Mokodompit, karena dinilai telah memperlambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) 5 anggota DPRD Kotamobagu dari fraksi PAN.

“Saya printahkan digugat saja secara pribadi. Karena kami menilai ini sikap yang ditunjukan Wakil kektua DPRD Kotamobagu adalah sikap pribadi melanggar hak asasi orang lain. kalau sebagai politisi dan secara lembaga saya kira tidak seperti itu, itu sikap pribadi, karena kalau lembaga punya kesadaran dan patuh terhadap aturan,” tegasnya Landjar seperti dikutip dari salah satu media online.

Menurut Sehan, apa yang dilakukan Djelantik sangat jelas menghalang-halangi pengisian kursi ketua yang notabene adalah hak PAN. padahal dia yang memiliki kewenangan menandatangani administrasi yang ada. “saya agak marah dengan ini. ada apa Pak Djelantik menghalang-halangi ini. jika itu atas nama lembaga tentu ada ketentuan aturannya. Dan sekali lagi, ini adalah hak PAN,” tandasnya lagi.

Sehingga, menurutnya pihak DPW PAN Sulut tidak akan diam, jika perlu gugat pidana akan dilakukan, karena dia sendiri menilai, saudara Djelantik sudah melanggar undang-undang. “Karena kami tau, dia tidak bole beralasan atas nama lembaga, itu jelas urusan pribadi pak Djelantik selaku Wakil ketua dewan. Jika lembaga kami tahu sudah pada aturan. Dan sekali lagi itu hak PAN, PAN jelas memberikan usulan dan seluruh administrasi berdasarkan keputusan Pimpinan pusat,” tutupnya.

Terpisah, Djelantik Mokodompit saat dihubungi media ini mengatakan sangatlah keliru jika Sehan Landjar akan menggugatkanya terkait proses PAW 5 aleg PAN Kotamobagu. “Soal pergantian bukan kewenangan pribadi saya, tapi secara kelembagaan. Jadi sangatlah keliru jika menggugat saya secara pribadi,” jelas Djelantik.

Tambah Djelantik, dirinya tak pernah ada urusan pribadi dengan PAN. Sehingga tak sepantasnya Sehan Landjar sebagai ketua DPW PAN mengeluarkan kata menggugat. “Proses PAN secara administrasi sedang berproses. Soal keterlambatan beberapa waktu lalu, disebabkan pihak sedang dalam tugas luar saat ini. Tapi setelah itukan langsung kita proses,” tutup Djelantik.

Sementara itu sekretaris dewan kotamobagu Husain Mamonto menjelaskan tidak ada yang menghalangi dan menghambat proses PAW 5 aleg PAN. ”Sedang proses saat ini,” singkat sekwan.

 

 Konni Balamba

Tatong Ingatkan Sangadi–Lurah Wajib Gunakan Smartphone

0
TATONG BARA

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Setiap daerah di Indonesia terus bersaing dalam berbagai sektor. Baik memajukan daerah, pelayanan publik, hingga meningkatkan ekonomi masyarakat.

Di era globalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sangat penting. Khususnya untuk memajukan suatu daerah. Dengan begitu, di setiap pemerintahan, setiap perangkat wajib memanfaatkan teknologi informasi ini.

Di Kotamobagu, program Smart City terus dimaksimalkan. Hampir setiap pelayanan publik sudah berbasis teknologi.

Bahkan Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai sarana informasi di tingkat desa dan kelurahan.

Namun, di tingkatan desa dan kelurahan ternyata masih banyak yang belum memahami pentingnya teknologi informasi ini. Sehingga itu, Wali Kota Tatong Bara menegaskan agar lurah dan sangadi wajib kuasai teknologi informasi untuk pelayanan.

“Sangadi dan lurah jangan gaptek. Harus menggunakan Smartphone. Apalagi saat memberikan laporan ke saya sudah harus melalui email. Jika hanya berbentuk surat saya tidak akan terima,” tegas Wali Kota, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat, Selasa (13/11/2018) di Aula Rudis Wali Kota.

Lanjut Tatong, Kotamobagu terus berbenah. Semua sektor sudah harus berbasis teknologi. Ini bertujuan untuk mengiplementasikan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tahun 2018.

“Kita sudah bergerak lebih cepat dari daerah lain di Sulawesi Utara. Dengan begitu, semua sektor harus berbasis teknologi. Ini penting demi menuju Smart City tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut Tatong mengatakan, dengan dibentuknya KIM, diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi serta membantu masyarakat dalam.memperoleh informasi pelayanan hingga pembangunan daerah.

“Kotamobagu sudah memiliki Data Center, Command Center, aplikasi penunjang pelayanan publik dan KIM. Saya berharap agar KIM dapat berjalan baik sehingga masyarakat mendapat manfaat dari KIM ini,” pungkasnya.

 

Konni Balamba

 

Wali Kota Kotamobagu Buka Sosialisasi Pemberdayaan KIM

0

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (13/11/2018).

Kegiatan yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu ini, dihadiri camat, lurah dan sangadi serta melibatkan KIM yang tersebar di 11 Kelurahan dan 3 desa di Kotamobagu.

Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya KIM tersebut, akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kotamobagu. “Alhamdulillah, saya sangat berharap agar Kelompok Informasi Masyarakat yang dibentuk ini, akan bisa membantu masyarakat dalam meningkatkan nilai ekomoni serta mendorong majunya kelurahan dan desa di Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

“Juga, KIM harus benar-benar mampu memberdayakan potensi di tiap wilayah masing-masing,” tambahnya.

Kepala Diskominfo Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan KIK ini akan dilaksanakan selama tiga hari. “Untuk pemateri semua dari Diskominfo. Kami juga melibatkan beberapa jurnalis untuk memberikan materi tentang penguatan dan pemberdayaan KIM ini,” katanya.

 

Konni Balamba

Pemkab Bolmong Resmi Daftarkan Judicial Revier ke MA

0
TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi daftarkan Judicial Revier Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung (MA).
Selasa (13/11/2018) 13, kuasa hukum Pemkab Bolmong dari kantor Ihza & Ihza Lawfirm resmi mendaftarkan JR ke MA untuk menguji keabsahan dari Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel Provinsi Sulawesi Utara.
Permendagri yang dari awal menjadi polemik antar kedua daerah tersebut, terpaksa harus dilakukan uji materil karena Pemkab Bolmong merasa sebagian wilayahnya justru masuk ke wilayah bolsel.
Advokat dari ihza & ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra SH MH mengatakan, Permendagri 40 tahun 2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolsel itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materil nya.
“Dari segi formil ia disusun tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya. Sebagaimana diketahui pada tahun 2004 dan tahun 2008 sudah ada kesepakatan Adat soal batas kedua Daerah. bahkan saat itu kedua daerah sudah menutup kesepakatan itu dengan Itum-itum atau sumpah adat. tidak dimasukannya kedua kesepakatan adat itu dalam Permendagri 40 tahun 2016 jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Permendagri nomor 78 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah,” kata Ridho.
Alasan formil lainnya kata Ridho, adalah munculnya tujuh titik koordinat batas yang tidak dapat diketahui asal usulnya.
“Ketujuh titik koordinat ini tidak ada jejak penelusurannya dalam hasil survey di lapangan. karena ia muncul tanpa survey di lapangan maka jelas Permendagri 40 tahun 2016 telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri 78/2012 tentang penegasan batas daerah karena memunculkan titik koordinat tanpa melalui survey lapangan,” tegasnya.
Setelah dicek lebih dalam, kerapatan masing masing pilar RBU dalam Permendagri juga menyalahi aturan. menurut Permendagri 78 tahun 2012 kerapatan jarak maksimal bagi batas antar pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 km, faktanya melebihi itu. titik TK 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 KM.
“Selebihnya, secara materil permendagri 40 tahun 2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam UU nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial. melanggar asas kepastian hukum karena munculnya tujuh titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukumnya. permendagri melanggar asas keakuratan karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar sebab dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman,” jelas Ridho.
Dikesempatan yang lain Kasubag hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muh Triasmara Akub, Juga menyampaikan agar semua pihak menahan diri dulu dengan proses yg sudah ditempuh pemerintah daerah, masuknya JR ini adalah proses konstitusional yang harus dihormati dan sah.
“Tidak ada pihak manapun yang bisa menyalahkan proses yang dilakukan ini. Insha allah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam JR sangat kuat. Tentunya kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta teamnya dalam menangani masalah ini,” tutup Akub.
Peliput: Ebby Makalalag

Dekot Paripurnakan KUA PPAS TA 2019 Tahap I Kotamobagu

0

ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu mengelar Sidang Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2019.

Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Djaelantik Mokodompit, menyampaikan pencapaian prioritas pembangunan merupakan koordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui intergrasi program prioritas dan kegiatan prioritas. “Pemerintah daerah mendukung tercapainya lima prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada,” ujar Djaelantik Mokodompit.

Lebih lanjut, keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada singkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.

“Kelima prioritas pembangunan nasional tahun 2019 dimaksud yakni pertama pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, kedua pengurangan kesejangan wilayah melalui penguatan konektifitas dan kemaritiman, Ketiga peningkatan nilai tambah ekonomi mulai pertanian, industri dan jasa produktif, Keempat pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui persarian lingkungan, Kelima stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu 2019,” ungkap Djaelantik.

Sementara itu, Walikota Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menyampaikan Tema Pembangunan Kotamobagu pada tahun 2019 yaitu Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan dasar umum informasi.“Dengan tema pembangunan tersebut maka pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pembangunan yang nantinya akan kita laksanakan bersama pada tahun 2019 mendatang juga akan dilaksanakan sejumlah program prioritas pembangunan,” ujar Tatong Bara.

Lebih lanjut, ada empat program skala prioritas yaitu pertama peningkataan pertumbuhan ekonomi melalui pengurangan kemiskinan dan pengaguran, Kedua pematapan ketahanan pangan, Ketiga peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah dengan good Goverment, Keempat pemberdayaan masyarakat dan peningkatan modal sosial.

Sidang paripurna DPRD Kotamobagu juga dihadiri oleh Forkampinda, Pimpinan SKPD, ASN Kotamobagu, Camat se Kotamobagu, Lurah serta Sangadi se Kotamobagu.

 

 

Konni Balamba

 

BERITA TERBARU