Beranda blog Halaman 3548

Tatib Bermuatan Lokal Yang Diusulkan,  Bakal Mendongkrak Kinerja Kerja Anggota Legislatif

0

TOTABUANEWS.COM- MANADO – Rapat lanjutan pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut, Selasa (13/11/2018) menghasilkan Beberapa point penting.

Dengan bebagai usulan ada salah satu poin penting penambahan terdapat pada masalah rapat-rapat dimana anggota Pansus Tatib DPRD Sulut James Karinda (JK) mengusulkan punismen ketidak hadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna atau Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

“Sebagai anggota DPRD kita harus buat suatu lompatan percontohan. Ada pasal yang diusulkan yakni pemotongan gaji dan perjalanan dinas terhadap anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna dan AKD sebanyak 3 kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kita berkaca dari ASN, 1 menit saja mereka terlambat dipotong tunjangannya. Jadi harus ada hati nurani dari anggota DPRD,” tegas Karinda.

Pasal tersebut, bagi JK, pasal ini bisa membuat anggota DPRD punya perhatian terhadap kehadiran dan kinerja kerja.

“Kita sistem gaji berbasis kinerja. Selama ini kita terima gaji namun tidak bekerja maksimal. Inilah revormasi dari Pansus. Inilah lompatan. Saya rasa punismen ini sangat ringan. Hanya tiga kali tidak hadir. Kalau tidak seperti ini sama saja tidak usah membahasa muatan lokal yang diminta Kemendagri,” tuturnya.

Sementara, Ketua Pansus Tatib DPRD Sulut menilai pasal yang diusulkan tersebut akan dikirim ke Kemendagri. Karena ini permintaan.

“Permintaan yang bermuatan lokal terkait tata cara yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Adapun beberapa poin muatan lokak yang akan diusulkan diantaranya, tata cara berpakaian dan yang hangat terkait kehadiran.

“Minimal kehadiran anggota DPRD akan semakin menungkat dengan adanya usulan Tatib bermuatan lokal seperti ini,” tutupnya.

(DVD)

Sehan Landjar Dinilai Keliru Gugat Djelantik

0
DJELANTIK MOKODOMPIT

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut), Sehan Salim Landjar SH menegaskan akan menggugat Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Hi Djelantik Mokodompit, karena dinilai telah memperlambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) 5 anggota DPRD Kotamobagu dari fraksi PAN.

“Saya printahkan digugat saja secara pribadi. Karena kami menilai ini sikap yang ditunjukan Wakil kektua DPRD Kotamobagu adalah sikap pribadi melanggar hak asasi orang lain. kalau sebagai politisi dan secara lembaga saya kira tidak seperti itu, itu sikap pribadi, karena kalau lembaga punya kesadaran dan patuh terhadap aturan,” tegasnya Landjar seperti dikutip dari salah satu media online.

Menurut Sehan, apa yang dilakukan Djelantik sangat jelas menghalang-halangi pengisian kursi ketua yang notabene adalah hak PAN. padahal dia yang memiliki kewenangan menandatangani administrasi yang ada. “saya agak marah dengan ini. ada apa Pak Djelantik menghalang-halangi ini. jika itu atas nama lembaga tentu ada ketentuan aturannya. Dan sekali lagi, ini adalah hak PAN,” tandasnya lagi.

Sehingga, menurutnya pihak DPW PAN Sulut tidak akan diam, jika perlu gugat pidana akan dilakukan, karena dia sendiri menilai, saudara Djelantik sudah melanggar undang-undang. “Karena kami tau, dia tidak bole beralasan atas nama lembaga, itu jelas urusan pribadi pak Djelantik selaku Wakil ketua dewan. Jika lembaga kami tahu sudah pada aturan. Dan sekali lagi itu hak PAN, PAN jelas memberikan usulan dan seluruh administrasi berdasarkan keputusan Pimpinan pusat,” tutupnya.

Terpisah, Djelantik Mokodompit saat dihubungi media ini mengatakan sangatlah keliru jika Sehan Landjar akan menggugatkanya terkait proses PAW 5 aleg PAN Kotamobagu. “Soal pergantian bukan kewenangan pribadi saya, tapi secara kelembagaan. Jadi sangatlah keliru jika menggugat saya secara pribadi,” jelas Djelantik.

Tambah Djelantik, dirinya tak pernah ada urusan pribadi dengan PAN. Sehingga tak sepantasnya Sehan Landjar sebagai ketua DPW PAN mengeluarkan kata menggugat. “Proses PAN secara administrasi sedang berproses. Soal keterlambatan beberapa waktu lalu, disebabkan pihak sedang dalam tugas luar saat ini. Tapi setelah itukan langsung kita proses,” tutup Djelantik.

Sementara itu sekretaris dewan kotamobagu Husain Mamonto menjelaskan tidak ada yang menghalangi dan menghambat proses PAW 5 aleg PAN. ”Sedang proses saat ini,” singkat sekwan.

 

 Konni Balamba

Tatong Ingatkan Sangadi–Lurah Wajib Gunakan Smartphone

0
TATONG BARA

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Setiap daerah di Indonesia terus bersaing dalam berbagai sektor. Baik memajukan daerah, pelayanan publik, hingga meningkatkan ekonomi masyarakat.

Di era globalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sangat penting. Khususnya untuk memajukan suatu daerah. Dengan begitu, di setiap pemerintahan, setiap perangkat wajib memanfaatkan teknologi informasi ini.

Di Kotamobagu, program Smart City terus dimaksimalkan. Hampir setiap pelayanan publik sudah berbasis teknologi.

Bahkan Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu, membentuk Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai sarana informasi di tingkat desa dan kelurahan.

Namun, di tingkatan desa dan kelurahan ternyata masih banyak yang belum memahami pentingnya teknologi informasi ini. Sehingga itu, Wali Kota Tatong Bara menegaskan agar lurah dan sangadi wajib kuasai teknologi informasi untuk pelayanan.

“Sangadi dan lurah jangan gaptek. Harus menggunakan Smartphone. Apalagi saat memberikan laporan ke saya sudah harus melalui email. Jika hanya berbentuk surat saya tidak akan terima,” tegas Wali Kota, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat, Selasa (13/11/2018) di Aula Rudis Wali Kota.

Lanjut Tatong, Kotamobagu terus berbenah. Semua sektor sudah harus berbasis teknologi. Ini bertujuan untuk mengiplementasikan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik tahun 2018.

“Kita sudah bergerak lebih cepat dari daerah lain di Sulawesi Utara. Dengan begitu, semua sektor harus berbasis teknologi. Ini penting demi menuju Smart City tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut Tatong mengatakan, dengan dibentuknya KIM, diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi serta membantu masyarakat dalam.memperoleh informasi pelayanan hingga pembangunan daerah.

“Kotamobagu sudah memiliki Data Center, Command Center, aplikasi penunjang pelayanan publik dan KIM. Saya berharap agar KIM dapat berjalan baik sehingga masyarakat mendapat manfaat dari KIM ini,” pungkasnya.

 

Konni Balamba

 

Wali Kota Kotamobagu Buka Sosialisasi Pemberdayaan KIM

0

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (13/11/2018).

Kegiatan yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu ini, dihadiri camat, lurah dan sangadi serta melibatkan KIM yang tersebar di 11 Kelurahan dan 3 desa di Kotamobagu.

Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya KIM tersebut, akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kotamobagu. “Alhamdulillah, saya sangat berharap agar Kelompok Informasi Masyarakat yang dibentuk ini, akan bisa membantu masyarakat dalam meningkatkan nilai ekomoni serta mendorong majunya kelurahan dan desa di Kotamobagu,” ujar Wali Kota.

“Juga, KIM harus benar-benar mampu memberdayakan potensi di tiap wilayah masing-masing,” tambahnya.

Kepala Diskominfo Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan KIK ini akan dilaksanakan selama tiga hari. “Untuk pemateri semua dari Diskominfo. Kami juga melibatkan beberapa jurnalis untuk memberikan materi tentang penguatan dan pemberdayaan KIM ini,” katanya.

 

Konni Balamba

Pemkab Bolmong Resmi Daftarkan Judicial Revier ke MA

0
TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi daftarkan Judicial Revier Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung (MA).
Selasa (13/11/2018) 13, kuasa hukum Pemkab Bolmong dari kantor Ihza & Ihza Lawfirm resmi mendaftarkan JR ke MA untuk menguji keabsahan dari Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel Provinsi Sulawesi Utara.
Permendagri yang dari awal menjadi polemik antar kedua daerah tersebut, terpaksa harus dilakukan uji materil karena Pemkab Bolmong merasa sebagian wilayahnya justru masuk ke wilayah bolsel.
Advokat dari ihza & ihza lawfirm, Gugum Ridho Putra SH MH mengatakan, Permendagri 40 tahun 2016 tentang penegasan batas daerah Pemkab Bolmong dan Bolsel itu terdapat permasalahan dari segi formil maupun materil nya.
“Dari segi formil ia disusun tidak sesuai prosedur karena tidak didasarkan kesepakatan batas yang telah ada sebelumnya. Sebagaimana diketahui pada tahun 2004 dan tahun 2008 sudah ada kesepakatan Adat soal batas kedua Daerah. bahkan saat itu kedua daerah sudah menutup kesepakatan itu dengan Itum-itum atau sumpah adat. tidak dimasukannya kedua kesepakatan adat itu dalam Permendagri 40 tahun 2016 jelas melanggar ketentuan Pasal 3 Permendagri nomor 78 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah,” kata Ridho.
Alasan formil lainnya kata Ridho, adalah munculnya tujuh titik koordinat batas yang tidak dapat diketahui asal usulnya.
“Ketujuh titik koordinat ini tidak ada jejak penelusurannya dalam hasil survey di lapangan. karena ia muncul tanpa survey di lapangan maka jelas Permendagri 40 tahun 2016 telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Permendagri 78/2012 tentang penegasan batas daerah karena memunculkan titik koordinat tanpa melalui survey lapangan,” tegasnya.
Setelah dicek lebih dalam, kerapatan masing masing pilar RBU dalam Permendagri juga menyalahi aturan. menurut Permendagri 78 tahun 2012 kerapatan jarak maksimal bagi batas antar pemkab yang berpotensi tinggi maksimal 1-3 km, faktanya melebihi itu. titik TK 07 ke PBU 25 misalnya terbentang 5,9 KM.
“Selebihnya, secara materil permendagri 40 tahun 2016 jelas melanggar asas kepastian hukum dan asas keakuratan dalam UU nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial. melanggar asas kepastian hukum karena munculnya tujuh titik koordinat baru dalam peta batas tidak ada pijakan hukumnya. permendagri melanggar asas keakuratan karena tahapan penyiapan dokumen tidak dilakukan dengan benar sebab dua kesepakatan adat yang telah dibuat tahun 2004 dan 2008 sama sekali tidak dijadikan pedoman,” jelas Ridho.
Dikesempatan yang lain Kasubag hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muh Triasmara Akub, Juga menyampaikan agar semua pihak menahan diri dulu dengan proses yg sudah ditempuh pemerintah daerah, masuknya JR ini adalah proses konstitusional yang harus dihormati dan sah.
“Tidak ada pihak manapun yang bisa menyalahkan proses yang dilakukan ini. Insha allah proses ini bisa maksimal dan kami yakin karena bukti dan argumentasi dalam JR sangat kuat. Tentunya kami meyakini kapasitas dan profesionalitas dari Prof Yusril Ihza Mahendra beserta teamnya dalam menangani masalah ini,” tutup Akub.
Peliput: Ebby Makalalag

Dekot Paripurnakan KUA PPAS TA 2019 Tahap I Kotamobagu

0

ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu mengelar Sidang Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2019.

Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Djaelantik Mokodompit, menyampaikan pencapaian prioritas pembangunan merupakan koordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui intergrasi program prioritas dan kegiatan prioritas. “Pemerintah daerah mendukung tercapainya lima prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada,” ujar Djaelantik Mokodompit.

Lebih lanjut, keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada singkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah.

“Kelima prioritas pembangunan nasional tahun 2019 dimaksud yakni pertama pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, kedua pengurangan kesejangan wilayah melalui penguatan konektifitas dan kemaritiman, Ketiga peningkatan nilai tambah ekonomi mulai pertanian, industri dan jasa produktif, Keempat pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air melalui persarian lingkungan, Kelima stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu 2019,” ungkap Djaelantik.

Sementara itu, Walikota Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menyampaikan Tema Pembangunan Kotamobagu pada tahun 2019 yaitu Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan dasar umum informasi.“Dengan tema pembangunan tersebut maka pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pembangunan yang nantinya akan kita laksanakan bersama pada tahun 2019 mendatang juga akan dilaksanakan sejumlah program prioritas pembangunan,” ujar Tatong Bara.

Lebih lanjut, ada empat program skala prioritas yaitu pertama peningkataan pertumbuhan ekonomi melalui pengurangan kemiskinan dan pengaguran, Kedua pematapan ketahanan pangan, Ketiga peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah dengan good Goverment, Keempat pemberdayaan masyarakat dan peningkatan modal sosial.

Sidang paripurna DPRD Kotamobagu juga dihadiri oleh Forkampinda, Pimpinan SKPD, ASN Kotamobagu, Camat se Kotamobagu, Lurah serta Sangadi se Kotamobagu.

 

 

Konni Balamba

 

Dewan Bolmut Gelar Paripurna KUA PPAS 2019

0

TOTABUAN.NEWS, BOLMUT – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian secara resmi nota keuangan rancangan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019, Senin (12/11/2018).

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, didampingi Wakil Ketua I Abdul Eba Nani, dihadiri Bupati Bolmut Depri Pontoh diikuti seluruh anggota dewan dan unsur Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 tersebut disampaikan Oleh Bupati Depri Pontoh.

Dalam kesempatan itu, Depri menyampaikan bahwa sebelumnya telah disusun rancangan KUA-PPAS Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2019 oleh tim anggaran Pemkab. Selanjutnya, disampaikan kepada DPRD melalui sidang paripurna dalam agenda penyampaian rancangan KUA-PPAS untuk dibahas pada agenda pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan kesepakatan.

“Di dalam penyusunan dan perumusan rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2019, berpedoman pada peraturan yang ada. Serta mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan, meliputi peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan,” Bupati dalam sambutannya.

“Prioritas pembangunan daerah yang telah tersusun ini akan menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh satuan perangkat kerja daerah di lingkungan Pemkab Bolmut dalam menjabarkan program dan kegiatan tahun anggaran 2019,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Saiful Ambarak berterima kasih kepada Bupati Bolmut yang telah selesai membuat dan menyerahkan rancangan APBD.

“Terima kasih kepada Bupati Bolmut beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bolmong utara yang telah selesai membuat dan menyerahkan rancangan APBD Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2019, beserta nota keuangannya untuk dibahas bersama DPRD,” ungkapnya.

Ambarak berharap dapat memberikan dampak positif kedepannya dan bisa disahkan serta dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, serta mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bolmut.

Di tempat berbeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sirajudin Lasena ketika di mintai keterangan terkait jumlah APBD tahun 2019 mengatakan, ada penurunan APBD 2019 di bandingkan dengan APBD 2018, Penurunannya sekitar 40 Milyar lebih, itu di karenakan Bolmut tidak mendapat Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),”urai Lasena.

Lanjut Lasena, bukan hanya bolmut saja yang tidak mendapat DID dan DAK tapi ada dua daerah di Sulut yakni, Bolsel dan Bitung.

 

 

Jufry Mangkaha

 

Peringati Hari Pahlawan, 20 Veteran Terima Bantuan

0

TOTABUANEWS, BOLMONG – Selesai melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan dan Upacara Pelarungan (Tabur Bunga), bertempat di Desa Labuang Uki Kecamatan Lolak, Senin (12/11/2018).

Dari pantauan TOTABUANEWS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang juga menyerah secara langsung tujuh jenia Sembilan Bahan Pokok (Sembako), berupa Beras, Gula, Kue Kering, susu kaleng, Mie Instan, telur dan kain sarung kepada 20 orang veteran.

Selain itu juga, Sekda Bolmong juga menyerahkan Bantuan satu unit Kendaraan Operasional Jenis Mitsubishi Pick Up L300 kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bolmong yang bantuan tersebut berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat yang dianggarkan melalui APBN Tahun Anggaran 2018

 

Peliput: Ebby Makalalag

Pemkab Bolmong Peringati Hari Pahlawan Hingga Upacara Pelarungan

0

TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan, Senin (12/11/2018) bertempat di Desa Labuan Uki Kecamatan Lolak. Prosesi upacara tersebut juga dirangkaikan tabur bunga, pengibaran bendara merah putih dan sekaligus mengheningkan cipta.

Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow yang diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang saat membacakan sambutan Menteri Sosial (Mensos), mengatakan. Setiap tahun pada tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati hari pahlawan untuk mengenang pertempuran di Surabaya 73 tahun silam yang merupakan perang fisik pertama setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. “Prosesi peringatan Hari Pahlawan khususnya Upacara

Pengibaran bendera Merah Putih serta Mengheningkan Cipta, secara serentak selama 60 Detik seperti yang saat ini kita lakukan, juga dilaksanakan di seluruh pelosok tanah air, bahkan di perwakilan negara republik Indonesia di luar negeri. Seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan tersebut bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai kepahlawanan, mempertebal rasa cinta tanah air dan meneguhkan semangat pengabdian bagi bangsa dan negara di hati sanubari bangsa Indonesia,” ujar Sekda Bolmong saat membacakan sambutan Mensos.

Lanjutnya, peringatan Hari Pahlawan bukan semata sebuah acara, namun harus sarat makna, bukan hanya sebagai prosesi namun subfansi setiap peringatan Hari Pahlawan harus dapat menggali dan memunculkan semangat baru dalam implementasi nilai-nilai. “Kepahlawanan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini penting karena menguat bahkan dapat melemah. Untuk itu, kiranya seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari pahlawan harus menjadi energi dan semangat baru mewarisi nilai kejuangan dan patriotisme dalam membangun bangsa Indonesia,” katanya.

Dalam suasana tersebut Sekda Bolmong juga menambahkan, peringatan hari pahlawan, menjadi momentum bagi bangsa lndonesia untuk melakukan introspeksi diri. sampai seberapa jauh setiap komponen bangsa dapat mewarisi nilai-nirai kepahlawanan. “Melanjutkan perjuangan, mengisi kemerdekaan demi mencapai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,” tukasnya.

Setelah Upacara Hari Pahlawan Tahun 2018 selesai dilaksanakan, Sekda Bolmong dan seluruh Jajaran Pemkab Bolmong bersama-sama dengan Forkopimda Bolmong dan Batalyon Armed 19/105 tarik Bogani melaksanakan Upacara Pelarungan (Tabur Bunga) di Pelabuhan Labuhan Uki Lolak.

 

Feybi Makalalag

 

Wali Kota dan Wawali Hadiri Rapat Paripurna KUA PPAS 2109 Tahap I

0

TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kota Kotamobagu, Tatong Bara, mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu agar dapat menyatukan persepsi dalam penetapan peruntukan anggaran. Hal tersebut dikatakanya, usai rapat paripurna penetapan KUA-PPAS 2019 tahap I (Satu), di Gedung DPRD Kotamobagu, Senin (12/11/2018).

Dijelaskanya, sesuai dengan surat Kementerian Keuangan (Kemenku) RI, dalam penetapan peruntukan anggaran, supaya lebih terarah sesuai dengan perencanaan. ”Sehingga butuh kesamaan persepsi dengan DPRD agar tercapai. Karena dua 20 persen, pendidikan, 10 persen kesehatan, 25 persen infrastruktur,10 persen Add, dan 5 persen untuk kelurahan. Kami pun agak susah. Kita takut ketika dalam penetapan anggaran, PAD kita naikan lalu tidak tercapai. Ini Beresiko. Sehingga, DPR harus bersama sama dengan pemerintah untuk memahami kondisi keuangan saat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut ia katakan, terkait penerapan visi misi TBNK, ia pun memiliki kekhawatiran jika DPRD tidak memahami ini. Menurutnya, RPJMN, RPJPD Provinsi, dan RPJPD Kota, termasuk RPJMD 2018-2025 harus diseleraskan jangan sampai pemenuhan visi misi tidak tercapai.
”Jangan sampai ada aspirasi muncul tidak diakomodir. Sementara, ini harus depenuhi. Ancamanya DAU dipotong. Kita sudah membahas ini selama dua malam.

Artinya bahwa semangat dari pusat ini harus diterjemahkan juga oleh DPR, sama-sama sejajar mempelototi dasar pagu anggaran berdasarkan instruksi Kemenkeu. Memang indikator benar-benar keselaraan perencanaan dari pusat ke daerah. Jangan sampai keluar dari koridor indikator ini. Sehingga, ketetapanya tercapai dan terpenuhi inidikator RPJMD.

Konni Balamba

BERITA TERBARU