Libatkan 15 Camat, Bupati Bolmong Gelar Pertemuan dengan PT CNSC
Soal Pemekaran Gogagoman, Dewan Kota Audiens Bersama Pjs Wali Kota
ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – Pemekaran kelurahan Gogagoman terus diperjuangkan. Terbukti, Senin (19/3) Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Kotamobagu, Senin (19/3) menemui Pjs Walikota Mohammad Mokoginta, terkait percepatan Pemekaran Kelurahan Gogagoman.
Para legislator dari partai pendukung pasangan calon Wali Kota Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) ini melakukan Konsultasi soal pemekaran. Dipimpin Ketua Pansus Anugerah Begie Ch Gobel (PAN) bersama Wakil Ketua Fachrian Mokodompit (GOLKAR), Sekretaris Pansus Suharsono Marsidi (HANURA), anggota Pansus masing-masing Herdy Korompot (GOLKAR) dan Djufry Limbalo (PKS) dan didampingi Sekretaris DPRD Kotamobagu Husain Mamonto, serta Kabag Perundang-Undangan Erwin Pasambuna
Beggie mengungkapkan, tujuan konsultasi ini adalah untuk merealisasikan aspirasi yang sudah disuarakan Masyarakat Gogagoman sejak lama. “Tujuannya untuk merealisasikan aspirasi dari Masyarakat Gogagoman. Memang, dalam pembahasan di DPRD untuk Pemekaran Kelurahan Gogagoman ini sudah selesai, tinggal tahap finishing. Sehingga Pansus melakukan konsultasi dengan Pak Walikota,” kata Politisi PAN itu.
Ia mengungkapkan, terdapat kendala dalam Pemekaran Kelurahan tersebut, hal ini sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (2) Permendagri No. 31/2006 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan. Karena untuk Pulau Sumatera dan Sulawesi. Dimana, Kelurahan yang akan dimekarkan minimal memiliki luas wilayah 5 Kilo meter persegi atau sekitar 500 hektar.
“Luas Gogagoman hanya 2,26 Kilometer persegi atau 226 hektar. Sedangkan yang wilayah Kelurahan dan Desa yang dimekarkan itu minimal, 500 hektar. Akan tetapi, selain dari luas wilayah yang tidak memenuhi syarat, untuk jumlah penduduk serta sarana dan prasarana yang ada sudah sangat memenuhi syarat, untuk pemekaran,” terangnya.
Lanjut Gobel, karena yang menjadi kendala yakni luas wilayah, Pansus coba meminta pendapat Plt Walikota Kotamobagu yang juga selaku Pejabat di Pemprov Sulut untuk bisa membantu pemekaran gogagoman yang ditargetkan menjadi 5 kelurahan.
“Target kami untuk pemekaran ini, menjadi 5 Kelurahan. Namun jika tidak memungkinkan, setidaknya bisa menjadi berapa kelurahan, tentu ini tergantung konsultasi publik di awal bulan depan, serta di fasilitasi di Pemprov. Agar bisa di Paripurnakan untuk tahap 2. Berhubung Walikota adalah pejabat Pemprov,” ujarnya.
Plt Walikota Kotamobagu, Mohamad Mokoginta menyambut baik kedatangan Pansus tersebut, ia mengaku siap membantu Pansus dalam hal percepatan pemekaran Kelurahan Gogagoman.
Diketahui, turut mendampingi Pjs Walikota saat itu, Asisten I Setda Kotamobagu Nasrun Gilalom, Kabag Tapem, Anas Tungkagi, Kabag Hukum, Rendra Dilapanga, Kabag Humas, Ham Rumoroy dan Kaban PMD Teddy Makalalag.
TIM TOTABUANEWS
Prewedding di Rumah Adat, Ini Kata Pemerhati Budaya BMR
Lestarikan Budaya Mongondow, Putri BRANI Prewedding di Rumah Adat
Bupati Serahkan Kartu Pengganti Taspen Kepada ASN Boltim

Damkar Kotamobagu Taklukan Ledakan Gas LPG, Ini Videonya
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kotamobagu, melakukan simulasi pemadaman api pada kebakaran yang disebabkan oleh tabung gas.
Atraksi yang dilakukan di lapangan Boki Hotinimbang ini, digelar bersamaan dengan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol-PP, Linmas, dan Damkar, yang diperingati serentak, Senin (19/03/2018).
Peliput: Neno Karlina
Berikut cuplikan videonya:
Peserta Ujian Paket Lakukan Simulasi UNBK
KOTAMOBAGU, TOTABUANEWS – Menjelang Ujian Nasional (UN) pada 27 April mendatang, peserta ujian Paket B dan Paket C, melakukan simulasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kotamobagu, Senin (19/03/2018).
Penghargaan Koperasi Berprestasi Kotamobagu Jadi Contoh

Pjs Walikota Kotamobagu Irup HUT Sat-Pol PP, Linmas, dan Damkar



KPU Pastikan Jumlah DPT Alami Peningkatan
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pengelolaan daftar pemilih pemilihan yang dilakukan KPU dipastikan mengalami perkembangan, dan berbeda dari penyelenggaraan pemilihan sebelum-sebelumnya.
Hal ini dikarenakan, dalam Keputusan KPU RI Nomor 223/PL.03.I-Kpt/03/KPU/III/
“Sehingga penetapan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu termasuk sebagai informasi yang dikecualikan,” jelas Komisioner KPU Kotamobagu, Divisi Perencanaan dan Data, Asep Sabar, Senin (19/03/18).
Dirinya menambahkan, dalam Keputusan KPU RI tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu pengecualian informasi ditetapkan0: (a). nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK dalam jabatan-jabatan publik; dan (b). Formulir Model A-KWK diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kepada masyarakat selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Daftar pemilih tersebut, lanjutnya, bisa digunakan dengan catatan; (a). pemohon informasi adalah Penyelenggara Pemilihan Umum dan Lembaga lain, (b). informasi digunakan untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; (c). permohonan informasi disetujui oleh Ketua KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, sesuai wilayah kerjanya dalam rapat pleno; dan (d). pemohon informasi bersedia untuk tidak memberikan dan/atau mengumumkan informasi kepada publik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dirinya menambahkan, dikeluarkannya Peraturan KPU di atas, terkait dengan imbauan yang disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri RI (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Nomor 370/4755/Dukcapil tertanggal 13 Maret 2018 tentang tidak menampilkan NIK dan NKK secara utuh pada daftar pemilih untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Surat Nomor 280/PL.03.1/SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018 tentang Penetapan DPS.
“NIK dan NKK pemilih nantinya tidak lagi ditampilkan penuh, tapi empat angka terakhir akan disembunyikan dan diganti dengan tanda bintang. Ini untuk mengindari adanya penyalahgunaan NIK dan NKK oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab,” pungkasnya.
Neno Karlina