Wali Kota Resmikan Berbagai Sarana Prasarana di Desa Bilalang II
Pengelolaan Dandes 2017 Desa Kopandakan Dua 100 Persen
TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan, di tahun ini telah menyelesaikan pengelolaan Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2017 Tahap II, pembangunan desa tersebut meliputi peningkatan akses jalan di tiap dusun hingga pembuatan drinase.
Hal tersebut dikatakan, Sangadi Desa Kopandakan II, Marwan Palakum saat bersua dengan TOTABUANEWS. dikatakannya. Untuk tahap II sudah selesai dilaksanakan akan tetapi untuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sementara dibuat.
“Pembangunan sudah 100 persen, dan itu hasilnya kemarin, saat ini Pemdes menyusun LPJ untuk diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong dan juga Inspektorat daerah,” ujarnya, Senin (5/2/2018).
Lanjutnya, untuk anggaran Dandes di tahu 2017 untuk meningkatkan kebutuhan desa pembangunan meliputi Drinase dan jalan setapak di tujuh dusun yang ada.
“Semua itu adalah kebutuhan masyarakat apalagi, yang memiliki rumah di lorong dan susah akses jalan, maka kami membuatkan jalan setapak yang diperkirakan setiap dusun panjangnya 400 meter,” katanya.
Untuk selesaikan laporan, kata sangadi yang dekat dengan masyarakat ini akan membuat prasasti.
“Nanti kami akan membuat prasasti nah disitu akan dipampangkan jumlah anggaran dandes tahun 2017,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag
Keluhan Warga Pinteng Langsung Ditanggapi Dinas PU Bolsel
TOTABUANEWS, BOLSEL- Adanya keluhan warga masyarakat Desa Adow dan Torosik Kecamatan Pinolosian Tengah, terkait bocornya pipa induk air bersih, langsung ditanggapi instansi teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum Bolsel.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, ada beberapa titik pipa induk mengalami kebocoran, untuk itu kami akan segera menindaklanjuti keluhan ini, dengan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulut, terutama terkait pengelolaan atau pemeliharaanya,” ujar Kepala Dinas PU Bolsel Teddy Manika ST saat ditemui diruang kerjanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Bolsel Salman Mokoagow SE, saat ditemui di Gedung DPRD, Senin (05/02/2018) hari ini, juga merespon keluhan warga terkait air bersih di wilayah Pinolosian Tengah.
“Kami juga sempat didatangi beberapa warga masyarakat Adow dan Torosik terkait kebocoran pipa induk di beberapa titik tersebut, dimana salah satu pipa yang menuju ke arah pelabuhan Torosik dan ke arah desa Mataindo mengalami kebocoran, kami berharap instansi teknis yang dalam hal ini Dinas Pekerjaaan Umum Bolsel dapat memfasilitasi hal ini dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara, karena proyek tersebut merupakan salah satu proyek yang di danai APBN” tandas Salman.
Peliput : Aspriadi Paputungan
Kepsek SD N 2 Upai Akui Ada ‘Pungli’ di Sekolah
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, Sa’ban Hajarati, mengakui adanya iuran yang diminta kepada seluruh pedagang dilingkungan Sekolah. “Ia, iuran itu ada. Itu sudah ada sebelum saya Kepala Sekolah, sebelum saya disini, saya kan baru menjelang Empat Tahun disini,” akunya, Jumat (2/2/) pekan kemarin, saat ditemui sejumlah awak media.
Menurut Kepsek, iuran yang disetorkan para pedagang itu untuk membayar biaya listrik, air dan kerusakan keran serta kebersihan di Sekolah. Sayangnya, disinggung dasar hukum pemungutan iuran tersebut Kepsek menyebut tidak ada.
“Dasar hukumnya mungkin secara pemerintah itu tidak ada. Pertama mereka kan (Pedagang) menggunakan fasilitas Sekolah, air, lampu, kebersihan. Jadi uang-uang itu yang kita gunakan untuk membayar kerusakan-kerusakan keran, air, lampu. Untuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), juga dianggarkan biaya pemeliharaan Sekolah dan biaya listrik,” ujarnya.
Kepsek mengatakan, uang yang disetor pedagang itu disetorkan kepada salah satu guru yang ditunjuk sebagai bendahara Sekolah.“Uang itu bukan masuk ke tangan saya juga, tapi kepada bendahara Sekolah,” katanya.
Selain itu, Kepsek juga mengakui adanya pungutan kepada siswa yang tidak hadir (alpa) sebesar Rp5 ribu per Siswa. Namun, katanya, uang tersebut di setorkan oleh siswa yang bersangkutan kepada ketua Kelas. “Anak-anak saya yang ada disini, setiap hari Jumat, Sabtu ada sebagian yang tidak masuk Sekolah. Karena sebagian mereka (Siswa) ikut orang tuanya ke pesta. Apalagi kelas 6 (Enam),” ucapnya.
Kepsek menyampaikan, uang denda tersebut telah disampaikan kepada para Siswa bukan diminta kepada orang tua, tapi diambil dari uang jajan.“Saya sampaikan jangan minta kepada orang tua, tapi uang jajan saja yang dikurangi. Bukan juga guru yang pegang uang itu, tapi ketua kelas. Dan itu hanya kiat-kiat agar ada efek jerah bagi siswa. Dan Alhamdulillah sudah tidak ada yang alpa,” akunya.
Diketahui, informasi dihimpun para pedagang yang berdagang dilingkungan Sekolah dipungut biaya per hari sebesar Rp4 ribu hingga 5 ribu per hari untuk satu pedagang. Pun demikian bagi siswa yang tidak hadir sekolah dikenakan denda Rp5 rbu per siswa untuk sekali alpa.
TIM TOTABUANEWS
12 Februari KPUD Bolmut Tetapkan Pasangan Calon
Jelang Pilkada, Kader GP Ansor dan Banser Diharapkan Jadi Penenang Masyarakat Bolmut
Aspirasi ASENKO Sulut Siap Diperjuangkan Komisi II Ke Pusat
TOTABUANEWS, MANADO – Komisi II yang diketuai Cindy Wurangian, SE ini berencana akan memperjuangkan nasib para nelayan Pajeko Sulut hingga ke pusat. Nasib nelayan pajeko Sulut dilaporkan kian terpuruk lantaran disinyalir adanya peraturan moratorium yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dijelaskan Cindy Wurangian usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Nelayan Pajeko (ASENKO), Syahbandar Pelabuhan Manado, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Sulut, di Gedung Cengkih, Senin (5/2/2018) sore, pekan depan Komisi II akan mengunjungi Komisi IV DPR RI.
“Menindak lanjuti keluhan Asenko soal sulitnya perpanjangan SIPI dan SIUP dan hal-hal lainnnya, kami sudah buat janji dengan Komisi IV DPR RI selasa minggu depan untuk bertemu dan menyampaikan hal ini, agar ditindaklanjuti sampai ke menteri,” tutur legislator dua periode itu saat diwawancarai sejumlah wartawan usai RDP.
Senada juga dikatakan Kepala Dinas DKP Sulut Ronald Sorongan. Menurutnya, sejauh ini sudah proaktif mencari solusi dari polemik aturan moratorium yang dikeluarkan menteri Susi.
“Sebelumnya kami sudah ke Dirjen, karena memang aturan dari Menteri kapal di atas 30 GT ijinnya harus di pusat bukan lagi kewenangan daerah, jadi bersama-sama dengan komisi kami akan bertemu Komisi IV DPR RI,” Tutup Sorongan.(Dvd)
Diterima Rocky Wowor, BPSK Keluhkan Masalah Anggaran
TOTABUANEWS, MANADO – Konflik penyelesaian sengketa konsumen yang selama ini ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tampaknya akan menemui kevakuman. Masalahnya, lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen Pemerintahan Kabupaten/Kota resmi dialihkan wewenangnya ke Provinsi.
Menyayangkan kondisi tersebut, BPSK Kota Kotamobagu, Senin (05/02/2018)mendatangi DPRD Sulut menanyakan sekaligus mencari informasi terkait peralihan kewenangan tersebut dan diterima langsung Sekretaris Komisi II DPRD Sulut Rocky Wowor.
Kepada Awak media Kepala BPSK Kota Kotamobagu Decky Kaesang mengaku, sampai saat ini belum jelas nasib BPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelesaikan sengketa konsumen.
“BPSK Kotamobagu menyampaikan informasi bahwa kami memiliki aturan baru, dimana tahun lalu kami mendapat anggaran yang dianggarkan lewat APBD Kabupaten/kota. Sedangkan aturan barunya, sejak 2018 ini kami sudah dialihkan ke Provinsi, sekarang kami bekerja menyelesaikan sengketa konsumen namun kita bekerja tanpa ada anggaran,” jelas Kaesang didampingi sejumlah anggota BPSK lainnya.
Adapun fungsi BPSK sendiri, lanjut Kaesang, lebih memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Khususnya yang berkapasitas sebagai konsumen dalam memakai, menggunakan, dan/atau memanfaatkan barang dan jasa yang beredar di masyarakat, dalam hal barang dan jasa yang beredar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menyikapi aspirasi yang dimaksud, Rocky Wowor berjanji akan membahas masalah ini bersama dinas terkait.
“Komisi II akan memanggil dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut. Sebagaimana pengakuan tadi, sudah dua kali mereka (BPSK, red) meminta penjelasan Disperindag namun belum menemui jawaban. Semoga dengan dipertemukannya dinas terkait bersama BPSK akan menemui titik temu,” pungkas Wowor. (Dvd)
Ijin Sudah Habis. Aktivitas Tambang Pasir Besi Tanjung Ompu Masih Berjalan


Berkas Perkara Mantan Kabag Humas Masuk Kejaksaan
