Beranda blog Halaman 4081

Oskar: Senin Besok Pemprov akan Evaluasi Perda Pelaksanaan APBD 2015

0
Pekan Ini Pergeseran Anggaran akan Dilakukan Pemda Boltim
Oskar Manoppo
TOTABUANEWS, BOLTIM – Senin (18/07) Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mengevaluasi Peraturan Daerah (perda) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2015.
Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oskar Manoppo, setelah disahkan oleh DPRD Boltim menjadi perda pada 29 Juni. akan dieveluasi di provinsi, “Boltim daerah pertama yang memasukkan perda pelaksanaan APBD ke propinsi dan akan dievaluasi Senin pukul 10 pagi,” kata Oskar.
Lanjut, Boltim akan diwakili oleh tim anggaran pemerintah daerah dan DPRD Boltim dalam rapat evaluasi tersebut. “Setelah evaluasi Pemprov akan mengeluarkan nomor registrasi. Sehingga resmi menjadi perda,” katanya.
LPJ yang dibahas tersebut sudah diaudit BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Tahun lalu Boltim tertinggi realisasi serapan anggaran mencapai 94,97 persen dan target pendapatan yang terealisasi mencapai hingga 97,69 persen,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kecepatan dalam menetapkan perda tersebut akan menjadi nilai positif bagi indikator akan penerimaan dana insentif daerah. “Usai ini kita akan maju pada KUA PPAS APBD perubahan atau KUA PPAS APBD 2017,” terangnya.
Sebelumnya, dalam paripurna LPj pelaksanaan APBD 2015, DPRD mengeluarkan 11 rekomendasi ke pemerintah daerah antara lain meminta pemda agar melakukan rasionalisasi dan operasionalisasi objek pendapatan, petugas pemungut pajak dan daerah serta MoU dengan pihak perusahaan tambang agar realisasi PAD mencapai 100 persen.
Peliput : Dicky Mamonto

Nelayan Bolsel Pertanyakan Pelarangan Kompressor

0
Nelayan Bolsel Pertanyakan Pelarangan Kompressor
TOTABUANEWS, BOLSEL –  Sejumlah nelayan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mempertanyakan tindakan Pemda lewat Dinas Perikanan dan Kelautan, yang melarang penggunaan kompressor bagi nelayan.
Ini sebagaimana diutarakan beberapa nelayan asal Modisi Kecamatan Pinolosian yang namanya enggan dipublish, kepada TOTABUANEWS.COM, Minggu (17/07/2016).
“Sudah beberapa tahun ini kami menggunakan kompressor sebagai alat bantu pernapasan untuk menangkap ikan, dan itu aman-aman saja. Maka dari itu kami mempertanyakan alasan pemerintah melarang penggunaan kompressor. Kalaupun dengan alasan berbahaya, ditinjau dari segi apa dan apa dasar pelarangan itu?,” ujarnya.
Hal tersebut langsung ditanggapi Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Bolsel, Dr Ir Adharto Utiah M Si.
Kata Utiah, pelarangan tersebut sebagaimana surat edaran Menteri Perikanan dan Kelautan, yang mengacu pada pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Di mana, sesuai dengan regulasi tersebut ditegaskan, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian pada  pasal 9 ayat (1) dijabarkan, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu  dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor,” terang Utiah.
Untuk hal tersebut lanjut Utiah, sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan kepada Sangadi-sangadi, untuk diteruskan kepada para nelayan di wilayah masing-masing.
Diketahui pengertian kompressor yang tertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) yang menjadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan.
  • Kompressor yang dilarang adalah yang menggunakan mesin bensin karena gas buang knalpot (CD) ikut tersimpan dalam tabung kompressor yang membahayakan penyelam.
  • Kompressor yang dilarang adalah kompressor yang digunakan oleh penyelam untuk kegiatan penangkapan yang merusak lingkungan yaitu :
  1. operasi penangkapan dengan cara menempatkan bom, menebar racun, menyemprotkan bius.
  2. operasi penangkapan muroami yang cara operasinya dengan memukul-mukul karang untuk memaksa ikan keluar dan tempat persembunyiannya supaya mudah ditangkap.
Sedangkan kompressor yang dibolehkan yaitu:
  • Kompressor elektrik untuk mengisi tabung penyelam (rekreasi)
  • Kompressor  elektrik untuk penyelam menggunakan alat tangkap harpoon (panah)/tombak
  • kompressor yang terkait dengan mesin kapal perikanan (kompressor engine, kompressor mesin pendingin, kompressor hidrolik).
Peliput : Rhu Mokoagow

Dekot Gelar Konsultasi Publik Ranperda Trantibum dan Pengelolaan Limbah

0

ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik guna mensosialisasikan Produk Hukum Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Ketertiban Umum dan Pengolahan Limbah. Kegiatan dibuka Wakil Walikota Kota Kotamobagu Drs Jainuddin Damopolii pada hari Kamis (14/7), bertempat Grand Ballroom  Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

18f9b4ac-bb54-4c49-a1a9-c37d351debf2Dalam Sambutannya  Wakil Walikota mengatakan pentingnya penyempurnaan produk hukum tentang pengolahan limbah seiring dengan pesatnya perkembangan kota di berbagai bidang yaitu ekonomi, kesehatan dan industri, yang kesemuanya itu beberapa diantaranya bisa dikatakan menghasilkan limbah berbahaya dan beracun oleh karena itu diperlukan payung hukum guna mencegah terjadinya peningkatan limbah  tersebut

13407434_921102404664767_841786517_n“Menjadi sangat penting bagi pemerintah kota menerima masukkan dari elemen masyarakat dalam penyempurnaan produk hukum, terlebih khusus terkait Ranperda pengolahan limbah di Kota Kotamobagu “ ungkap nya

13407434_921102404664767_841786517_n - CopyPada kesempatan kegiatan juga dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 BM , Perwakilan Polres Bolaang Mongondow, Pimpinan SKPD, Ormas, LSM dan peserta yang kebanyakan adalah pelaku usaha.

 

Peliput : Isnandar Bangki

 

Gerindra Bolmong Siap Survey Kandidat

0
Panese Ingatkan Pejabat Tak Terlibat Politik
Esra Panese
TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong 2017 sudah mulai menghangat. Bahkan semua partai sudah mulai pasang kuda-kuda memenangkan perebutan kursi nomor satu didaerah tersebut.
Seperti yang dilakukan Partai Gerindra Bolmong. Dimana, meski partai besutan Prabowo Subianto ini harus berkoalisi dengan partai lain agar bisa mengusung pasangan calo, untuk saat ini sudah mulai melakukan survey kandidat.
“Target kami pilkada yakni berikan dukungan kepada Balon yang mempunyai suveri terkuat di masih-masing wilayah supaya tidak asal untuk berikan dukungan penuh untuk koalisi nanti,” ujar Esra Panese wakil ketua DPC Gerindra Bolmong, Jumat (15/07/2015) pekan kemarin.

Dijelaskan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bolmong dalam waktu dekat akan laksanakan rapat internal partai dengan Pimpinan Anak Cabang (PAC). “PAC yang lebih tahu siapa balon yang kuat maka kami lakukan rapat internal partai untuk mendengar juga masukan PAC yang ada, target kami akan koalisi dengan partai yang mengusung balon survei terkuat,” ungkapnya.

Jika tidak membuka pendaftaran Balon nanti di pilkada Bolmong sesuai mekanisme kami akan dukung balon yang punya survei tertinggi. “Nantinya distabilkan dulu waktu yang ada selanjutnya akan dimusyawarah di DPC untuk persiapan survei dengan melibatkan PAC, untuk survei kami akan lihat nama-nama yang diwacanakan bakal maju di Pilkada,” tukas Aleg DPRD Bolmong dari fraksi Gerindra ini.

Feybi Makalalag

ASN Teladan Bakal Dapat Reward  dari Pemkot

0
Realisasi PBB-P2 Masih Jongkok
Tahlis Galang

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) terus memantau kinerja semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya yang berkelakuan buruk dalam kinerja maupun sering melakukan tindakan indisipliner, yang berprestasipun menjadi fokus Pemkot. Sanksi tegas disiapkan bagi yang tak disiplin. Sebaliknya, ada reward bagi ASN yang memiliki kinerja baik atau berprestasi dibidangnya masing-masing.
“Setiap harinya kami menilai. Ada penghargaan disiapkan di akhir tahun bagi yang teladan. Setiap golongan dan eselon hanya satu orang, diluar pimpinan SKPD,” kata Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang, pekan lalu.
Dijelaskannya, ASN yang masuk kategori teladan adalah yang berprestasi dinilai dari kinerja, disiplin dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. “Penghargaan yang akan diberikan berupa sertifikat dan uang tunai. Kemudian akan dibuatkan baliho ASN berprestasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, tujuan pemberian penghargaan adalah untuk memotivasi agar terus meningkatkan disiplin, kinerja dan profesionalisme. “Disiplin bukan hanya sekadar slogan, tapi harus diaplikasikan dalam sikap dan tindakan sebagai seorang aparatur, baik itu dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun saat berada di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya. 
Peliput : RMM

Ini Kata Ishak Soal Perda Trantibum

0
Ishak Warning Pemkot Soal Pekerjaan Proyek
Ishak Sugeha

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pekan lalu, telah dilaksanakan uji publik dan sosialisasi Ranperda tersebut yang selanjutnya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi.
Banyak hal yang berkaitan dengan berbagai problematika yang timbul di tengah masyarakat diatur dalam Ranperda tersebut. Salah satunya adalah soal penggunaan knalpot bising dan musik di bentor yang beroperasi di Kotamobagu.
“Bukan hanya soal bangunan liar, tapi penggunaan trotoar, jalan umum untuk hajatan pesta maupun duka hingga penggunaan knalpot bising dan music di kendaraan juga diatur di dalamnya. Yang melanggar tentu ada sanksinya,” kata Ketua Banleg, Ishak Sugeha.
Diungkapkannya, pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai kalangan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda. “Sebelum diparipurnakan, kita akan konsultasikan dulu ke Pemprov Sulut,” ungkapnya.
Seperti diketahui, selain Ranperda Trantibum, Banleg juga sedang menggodok Ranperda tentang pengelolaan limbah. Dua Ranperda itu terus diupayakan agar dalam beberapa waktu kedepan bisa segera ditetapkan menjadi Perda.
Peliput : RMM

Traffic Light Rusak, Pengendara Bingung

0
Program Smart City Terus Diseriusi
Agung Adati
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Traffic light yang terpasang disejumlah titik di Kotamobagu error. Disimpang empat Kelurahan Mogolaing, misalnya. Lampu merah dari empat arah berlawan sering kali menyala bersamaan. Tak hanya itu saja, lampu berwarna merah dan hijau dari satu arah juga sering kali menyala diwaktu bersamaan. “Kerusakan ini harus segera diperbaiki. Jangan sampai ada pengendara yang jadi korban lantaran kerusakan traffic light ini,” kata Fandri Mamonto.
Kepala Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo), Agung Adati, tak membatah soal kerusakan tersebut. Katanya, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pembersihan ranting pohon perindang karena dianggap mengganggu fungsi traffic light. “Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum membersihkan ranting pohon yang ada disekitar traffic light,” kata Agung.
Agung menambahkan, kedepannya pihaknya akan mencari formula baru untuk mengantisipasi kerusakan traffic light secara berulang-ulang. “Kita akan carikan solusi, apakah menggunakan listrik atau tetap solar cell, akan dilihat dulu kedepannya seperti apa,” tambahnya.
Peliput : Rus

Pemkab Bolsel Bakal Bangun Asrama Mahasiswa di Kotamobagu

0
Diterapkan Bolsel, Program Ini Mulai Diikuti Daerah Lain
Iskandar Kamaru
TOTABUANEWS, BOLSEL– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berencana akan membangun asrama mahasiswa di Kota Kotamobagu (KK). Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, S Pt, kepada TOTABUANEWS.COM di ruang kerjanya.
“Untuk saat ini kita tengah mencari lahan, Insya Allah dalam waktu dekat hal itu akan segera kita wujudkan,” tutur Kamaru.
Lebih lanjut Kamaru mengatakan, bagi yang belum memiliki asrama, pemerintah telah mengupayakan sekretariat bagi para mahasiswa baik itu di Kotamobagu atau luar daerah.
Peliput : Rhu Mokoagow

Pemda Boltim Pastikan Akhir Juli Ini Pembangunan RLTH Terealisasi

0
Rp 105 Juta untuk Karang Taruna Boltim
Syaiful Umbola
TOTABUANEWS, BOLTIM – Pembangunan 300 unit Rumah warga miskin Rumah Tangga Tidak Layak Huni (RTLH) di Boltim senilai Rp 4,5 miliar, dipastikan akhir Juli ini terealisasi. Pembangunan yang  rencananya dikerjakan oleh TNI tinggal menunggu tandatangan Bupati.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Sosial Boltim Syaiful Umbola. Menurutnya saat ini pihak mereka sedang menyusun kerangka kesepakatan bersama yang akan ditandatangani oleh Bupati Boltim Sehan Landjar dan Dandim Bolmong.”Rencananya akhir bulan ini sudah bisa jalan, kita masih harus konsultasi ke BPK aturan-aturan,” bebernya.
Tiap unit akan dapat 15 juta untuk rehabilitasi total dan bangun baru yang pembangunanya akan dikerjakan oleh pihak TNI. “Akan ada 30 kelompok dari TNI yang berjumlah antara 5-8 orang per kelompok. Setiap minggu ada 30 unit rumah dikerjakan, Itu sudah betonisasi, semi permanen dikerjakan oleh TNI bersama-sama dengan masyarakat. Kita minta bantuan TNI agar bisa langsung tuntas,” tegasnya.
Dicky Mamonto

Kokain Tolak Pjs Bupati Bukan Dari BMR

0
Kokain Tolak Pjs Bupati Bukan Dari BMR
Nasir Ganggai
TOTABUANEWS, BOLMONG – Komunitas Kajian Intelektual Totabuan (Kokain), menolak Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), jika bukan kader dari Bolmong Raya (BMR).”Kami dari Kokain menolak Pjs Bupati Bolmong, jika bukan putra BMR,” ketus Koordinator Kokain, Abdul Nasir Ganggai, Jumat (15/07/2016).
Menurutnya, penolakan ini memiliki dasar kuat di karenakan BMR, memiliki sejumlah kader yang layak untuk menjabat Pjs Bupati Bolmong. “Dengan alasan Bolmong, telah memiliki kader layak untuk Pjs Bupati seperti Rudi Mokoginta, Norma Makalalag, Bahagia Mokoagow, Thalis Galang, Gun Lapadengan dan sejumah nama lainnya,” ujar Ganggai.
Peliput : GAS

BERITA TERBARU