Nelayan Bolsel Pertanyakan Pelarangan Kompressor
TOTABUANEWS, BOLSEL – Sejumlah nelayan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mempertanyakan tindakan Pemda lewat Dinas Perikanan dan Kelautan, yang melarang penggunaan kompressor bagi nelayan.
Ini sebagaimana diutarakan beberapa nelayan asal Modisi Kecamatan Pinolosian yang namanya enggan dipublish, kepada TOTABUANEWS.COM, Minggu (17/07/2016).
“Sudah beberapa tahun ini kami menggunakan kompressor sebagai alat bantu pernapasan untuk menangkap ikan, dan itu aman-aman saja. Maka dari itu kami mempertanyakan alasan pemerintah melarang penggunaan kompressor. Kalaupun dengan alasan berbahaya, ditinjau dari segi apa dan apa dasar pelarangan itu?,” ujarnya.
Hal tersebut langsung ditanggapi Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Bolsel, Dr Ir Adharto Utiah M Si.
Kata Utiah, pelarangan tersebut sebagaimana surat edaran Menteri Perikanan dan Kelautan, yang mengacu pada pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Di mana, sesuai dengan regulasi tersebut ditegaskan, setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 9 ayat (1) dijabarkan, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menggangu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diatarannya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompresor,” terang Utiah.
Untuk hal tersebut lanjut Utiah, sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan kepada Sangadi-sangadi, untuk diteruskan kepada para nelayan di wilayah masing-masing.
Diketahui pengertian kompressor yang tertuang dalam lampiran penjelasan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, sebagai Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) yang menjadi satu kesatuan dalam operasi penangkapan.
-
Kompressor yang dilarang adalah yang menggunakan mesin bensin karena gas buang knalpot (CD) ikut tersimpan dalam tabung kompressor yang membahayakan penyelam.
-
Kompressor yang dilarang adalah kompressor yang digunakan oleh penyelam untuk kegiatan penangkapan yang merusak lingkungan yaitu :
-
operasi penangkapan dengan cara menempatkan bom, menebar racun, menyemprotkan bius.
-
operasi penangkapan muroami yang cara operasinya dengan memukul-mukul karang untuk memaksa ikan keluar dan tempat persembunyiannya supaya mudah ditangkap.
Sedangkan kompressor yang dibolehkan yaitu:
-
Kompressor elektrik untuk mengisi tabung penyelam (rekreasi)
-
Kompressor elektrik untuk penyelam menggunakan alat tangkap harpoon (panah)/tombak
-
kompressor yang terkait dengan mesin kapal perikanan (kompressor engine, kompressor mesin pendingin, kompressor hidrolik).
Peliput : Rhu Mokoagow
Dekot Gelar Konsultasi Publik Ranperda Trantibum dan Pengelolaan Limbah
ADVETORIAL, KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik guna mensosialisasikan Produk Hukum Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Ketertiban Umum dan Pengolahan Limbah. Kegiatan dibuka Wakil Walikota Kota Kotamobagu Drs Jainuddin Damopolii pada hari Kamis (14/7), bertempat Grand Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Dalam Sambutannya Wakil Walikota mengatakan pentingnya penyempurnaan produk hukum tentang pengolahan limbah seiring dengan pesatnya perkembangan kota di berbagai bidang yaitu ekonomi, kesehatan dan industri, yang kesemuanya itu beberapa diantaranya bisa dikatakan menghasilkan limbah berbahaya dan beracun oleh karena itu diperlukan payung hukum guna mencegah terjadinya peningkatan limbah tersebut
“Menjadi sangat penting bagi pemerintah kota menerima masukkan dari elemen masyarakat dalam penyempurnaan produk hukum, terlebih khusus terkait Ranperda pengolahan limbah di Kota Kotamobagu “ ungkap nya
Pada kesempatan kegiatan juga dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 BM , Perwakilan Polres Bolaang Mongondow, Pimpinan SKPD, Ormas, LSM dan peserta yang kebanyakan adalah pelaku usaha.
Peliput : Isnandar Bangki
Gerindra Bolmong Siap Survey Kandidat
TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmong 2017 sudah mulai menghangat. Bahkan semua partai sudah mulai pasang kuda-kuda memenangkan perebutan kursi nomor satu didaerah tersebut.
Seperti yang dilakukan Partai Gerindra Bolmong. Dimana, meski partai besutan Prabowo Subianto ini harus berkoalisi dengan partai lain agar bisa mengusung pasangan calo, untuk saat ini sudah mulai melakukan survey kandidat.
“Target kami pilkada yakni berikan dukungan kepada Balon yang mempunyai suveri terkuat di masih-masing wilayah supaya tidak asal untuk berikan dukungan penuh untuk koalisi nanti,” ujar Esra Panese wakil ketua DPC Gerindra Bolmong, Jumat (15/07/2015) pekan kemarin.
Dijelaskan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bolmong dalam waktu dekat akan laksanakan rapat internal partai dengan Pimpinan Anak Cabang (PAC). “PAC yang lebih tahu siapa balon yang kuat maka kami lakukan rapat internal partai untuk mendengar juga masukan PAC yang ada, target kami akan koalisi dengan partai yang mengusung balon survei terkuat,” ungkapnya.
Jika tidak membuka pendaftaran Balon nanti di pilkada Bolmong sesuai mekanisme kami akan dukung balon yang punya survei tertinggi. “Nantinya distabilkan dulu waktu yang ada selanjutnya akan dimusyawarah di DPC untuk persiapan survei dengan melibatkan PAC, untuk survei kami akan lihat nama-nama yang diwacanakan bakal maju di Pilkada,” tukas Aleg DPRD Bolmong dari fraksi Gerindra ini.
Feybi Makalalag
ASN Teladan Bakal Dapat Reward dari Pemkot
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) terus memantau kinerja semua Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya yang berkelakuan buruk dalam kinerja maupun sering melakukan tindakan indisipliner, yang berprestasipun menjadi fokus Pemkot. Sanksi tegas disiapkan bagi yang tak disiplin. Sebaliknya, ada reward bagi ASN yang memiliki kinerja baik atau berprestasi dibidangnya masing-masing.
“Setiap harinya kami menilai. Ada penghargaan disiapkan di akhir tahun bagi yang teladan. Setiap golongan dan eselon hanya satu orang, diluar pimpinan SKPD,” kata Sekretaris Kota (Sekkot), Tahlis Galang, pekan lalu.
Dijelaskannya, ASN yang masuk kategori teladan adalah yang berprestasi dinilai dari kinerja, disiplin dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. “Penghargaan yang akan diberikan berupa sertifikat dan uang tunai. Kemudian akan dibuatkan baliho ASN berprestasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, tujuan pemberian penghargaan adalah untuk memotivasi agar terus meningkatkan disiplin, kinerja dan profesionalisme. “Disiplin bukan hanya sekadar slogan, tapi harus diaplikasikan dalam sikap dan tindakan sebagai seorang aparatur, baik itu dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun saat berada di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Peliput : RMM
Ini Kata Ishak Soal Perda Trantibum