Kerap Bikin Ulah, Hewan Ini Di Penjara Tujuh Tahun
TOTABUANEWS – Internasional, Ada-ada saja kebijakan di India. Laman Mirror pekan lalu melaporkan, seekor kambing harus menghadapi hukuman penjara lantaran dianggap mencuri rumput.
Kambing milik Abdul Hassan ini dihukum hingga tujuh tahun penjara lantaran memakan rumput milik tetangganya. Tak hanya si kambing, pemiliknya bahkan terancam mendapat hukuman yang sama.
“Kambing saya, melewati tembok pembatas dan makan bunga serta rumput dari halaman tetangga,” cerita Hassan.
Dia mengatakan, kambing tersebut segera dibawa ke kantor polisi.
“Saya juga turut serta ke kantor polisi,” lanjut dia.
Stasiun televisi lokal melaporkan insiden ini dalam siaran langsung. Dalam laporan itu disebutkan, tetangga Hassan merupakan seorang pejabat pengadilan setempat. Mungkin karena itu kambing milik Abdul di vonis 7 Tahun penjara oleh pengadilan setempat.
“Polisi telah menangkap seekor kambing dan pemiliknya. Kambing ditangkap karena makan di halaman rumah tetangga si pemilik, meski sudah diingatkan berkali-kali. Tetangga itu, yang merupakan seorang pejabat pengadilan setempat, melayangkan gugatan kepada kambing,” ucap sang reporter.
Kepolisian Chhattisgarh membenarkan adanya kejadian tersebut. Petugas mengatakan kambing itu bersalah karena sudah diperingatkan berkali-kali.
Sepertinya rumput tetangga lebih hijau dan menggugah selera kambing tersebut.
SUMBER : merdeka.com
Ratusan Personel Polres Bolmong Amankan Pilsang di Bolsel
TOTABUANEWS, BOLSEL – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), menurunkan ratusan personilnya, untuk mengamankan pesta demokrasi Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak, yang dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Senin (20/06/2016).
“Guna menjaga stabilitas keamanan, kita turunkan 250 personel kepolisian Polres Bolmong, gabungan dari 3 Polsek Bolsel,” Kata Kapolres Bolmong, AKBP William A Simanjuntak SIK MH, melalui Kasubag humas, AKP Saiful Tamu.
Rhu Mokoagow
KPU Bolmong Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS, Ini Persyaratannya
TOTABUANEWS, BOLMONG – Terhitung mulai Selasa (21/06) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow membuka pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Bolmong 2017.
Berikut Pengumuman dan persyaratannya: