TOTABUANEWS, Kotamobagu – Kabar bahwa Surat presiden (supres) terkait 65 RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Pembentukan Propinsi/Kabupaten/Kota, termasuk Provinsi Bolmong Raya, bukan hanya sekedar isu. Surpres dengan nomor R-66/Pres/12/2013 telah ditandatangani Presiden Dr H Susilo Bambang Yudhoyono
Informasi yang didapat dari sebuah sumber kuat di DPR-RI menyebutkan, Surpres tertanggal 27 Desember 2013 yang ditujukan langsung kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie itu, bersifat segera. “Surat sebanyak tiga lembar yang ditandatangani oleh Presiden SBY itu, dikirimkan sebagai jawaban atas surat dari Ketua DPR RI sebelumnya. bernomor LG/11230/DPR RI/X?2013 tertanggal 29 Oktober 2013,” ujar sumber tersebut.
Lanjutnya, dalam isi surat tersebut Presiden SBY juga mengharapkan agar pembahasan seluruh RUU 65 DOB dimaksud, dapat dipastikan tidak mengganggu jadwal dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014 yang telah berjalan. “Surpres tersebut ditembuskan ke sejumlah pejabat terkait di Jakarta. Mulai dari Wakil Presiden, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko Perekenomian, Menko Kesejahteraan Rakyat, Mendagri, Menkeu, serta Menkumham,” jelasnya.
Diketahui dari 65 DOB, ada empat daerah baru dari Sulut itu, masing-masing Propinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Kabupaten Talaud Selatan dengan kabupaten induk adalah Kabupaten Talaud, kemudian Kota Tahuna (kabupaten induk Kabupaten Sangihe), serta Kota Langowan (kabupaten induk Kabupaten Minahasa).
Terpisah, Wakil Ketua Panita PBMR Drs Hi Jainuddin Damopolii saat dikonfirmasi mengaku saat ini panitia sedang melakukan pengecekan atas informasi tersebut. “Informasi itu benar, Surpres sudah terbit. Panitia tinggal mengecek,” jelasnya.
Sementara itu, pelopor pembentukan PBMR Muhammad Salim Landjar saat diminta tanggapan terkait keluarnya surpres tersebut, mengaku sejak awal Ia sudah yakin bahwa PBMR akan terwujud. “Seperti kita ketahui Menkopolhukam telah menandatangani MoU dengan DPR RI untuk untuk membahas 65 DOB pada awal masa sidang. Artinya, loginya surpres itu sudah ada,” ungkap MSL sapaan Muhammad Salim Landjar.
Menurutnya, yang saat ini perlu dilakukan oleh panitia tinggal membenahi dan melengkapi segala persyaratan. “Termasuk seluruh elemen yang ada tetap menjaga stabilitas keamanan, sehingga tidak akan mengganggu proses terbentuknya PBMR,” tandasnya.
Dengan terbitnya Surpres tersebut, Kota Kotamobagu yang akan menjadi ibukota Provinsi harus mempersiapkan penambahan luas wilayah. Rencananya, sebagian Passi dan Lolayan harus digabung ke Kota Kotamobagu sebagai persyaratan Ibukota Provinsi.(koni/jun)