Beranda blog Halaman 4235

Kejagung Bidik DPID Kotamobagu

0

SANDE DODO-horzTOTABUANEWS, Kotamobagu – Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Kotamobagu anggaran tahun 2011 silam yang dikucurkan pemeritah pusat ke daerah ini.

Pemeriksaan dilakukan Kejagung Senin 02 Desember sampai Selasa 03 Desember 2013 lalu, di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kotamobagu, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Dinas PU Ir Sande Dodo MT mengakui pemeriksaan yang dilakukan Kejagung tersebut. “Selama dua hari mereka melakukan pemeriksaan,” kata Sande Jumat (13/12/2013).

Terpisah, Kepala Dikpora Kotamobagu Sa’ir Lentang Spd juga mengakuinya. “Kejagung hanya melakukan penyesuaian data dan hal itu telah selesai. ” ujarnya.

Diketahui, Dikpora mendapat kucuran DPID sekitar Rp 830 Juta dan PU mendapat Rp 51 Miliar. (dar)

Lawan Propaganda Jaksa

0

Oleh: Yudi Lantong, SH

yudi lantong
Yudi Lantong

Kamis 12 November 2013 lewat pemberitaan di media cetak lokal dengan tajuk “Kejari Boroko bakal jemput paksa eks bendahara Humas Bolmut”, kepala kejaksaan negeri boroko lewat kasie pidsusnya mengatakan bahwa akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap klien kami karna dinilai akhir-akhir tidak kooperatif. Atas pemberitaan itu maka kami selaku kuasa hukum akan mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Klarifikasi dan pernyataan singkat kami akan kami singgung dalam beberapa point berikut ini;

Pertama; bahwa benar klien kami tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada hari selasa 10 Desember 2013, diakibatkan klien kami dalam keadaan yang kurang sehat sehingga hemat kami, jika klien kami memaksakan untuk datang dalam pemeriksaan dimaksud maka pemeriksaan pun tidak akan berlangsung optimal. Sebagaimana pasal 113 KUHAP hal ini bisa dibenarkan.

Kedua; bahwa mengenai surat keterangan dokter yang dipertanyakan tentu saja hal itu ada karena klien kami memang dalam keadaan sakit dan surat keterangan dokter rencananya akan kami serahkan pada pemeriksaan selanjutnya. Seharusnya jaksa mengerti akan hal ini karena jarak antara Kota Kotamobagu sebagai tempat kediaman dari klien kami dan kantor kejaksaan negeri boroko bukanlah jarak yang pendek. Sehingga inisiatif awal klien kami memberitahukan lewat SMS agar memudahkan penyampaian maksud untuk menunda pemeriksaan.

Ketiga; bahwa tidak benar klien kami tidak kooperatif sebagaimana yang dikatakan kasie pidsus, janganlah jaksa melakukan propaganda yang menyudutkan klien kami karena faktanya tidak demikian. Karena buktinya tanpa surat panggilan pun kami selaku kuasa hukum dan klien kami mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Boroko untuk meminta Turunan BAP yang tidak diberikan padahal itu adalah hak dari klien kami.

Keempat; bahwa kemarin klien kami mendapatkan Surat panggilan dengan Nomor : SP-41.a/R.1.19/Fd.1/12/2013 untuk diperiksa sebagai tersangka pada jam 09.00 Wita. Anehnya surat panggilan itu sampai ke klien kami pada siang hari yang tentu saja hal ini sangat merugikan klien kami. kejaksaan sangat tidak profesional dalam menangani kasus yang membelit klien kami. Sebagaimana pasal 112 ayat (1) KUHAP dikatakan “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”.

Kelima; bahwa dengan melihat hal-hal seperti yang telah disebutkan diatas. Telah gamblang terlihat ketidakprofesionalan penyidik Kejaksaan Negeri Boroko dalam penanganan Case a quo, kami juga menilai Kasie Pidsus hanya melakukan propaganda kepada masyarakat yang entah dengan motif apa propaganda itu dibuat. Jika penyidik kejaksaan melontarkan opini sesat lewat propaganda yang menyudutkan klien kami, maka dalam tulisan ini kami akan melawan dengan balik mempertanyakan penanganan kasus ini yang kami nilai jauh dari rasa keadilan dan profesionalisme yang selama ini terkesan jaksa penyidik menghindar dan tak mau menjawab.

Keenam; pertanyaan yang akan kami lontarkan adalah 1). Pasal apa yang disangkakan terhadap klien kami sehingga ditetapkan sebagai tersangka? Dalam penerbitan Sprindik tidak tercantum dugaan pasal yang dilanggar oleh klien kami. 2). Mengapa turunan BAP tidak diberikan kepada klien kami? Padahal sebelumnya kami tim kuasa hukum telah datang baik-baik ke kejaksaan negeri boroko untuk memintanya. Dengan alasan klien kami masih sebagai saksi dan belum “tersangka” (untuk ulasan ini telah kami tuliskan dalam pemberitaan sebelumnya secara lengkap). 3). Dimana hasil audit BPK/BPKP yang menyatakan bahwa ada kerugian negara dalam case a quo? Sampai dengan detik ini kami belum mendapatkan konfirmasi akan halnya kerugian negara dimaksud. 3 point itu menjadi awal pertanyaan-pertanyaan kami kepada Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Boroko disamping pertanyaan yang masih kami simpan. Semoga mereka gentle ketika harus menyampaikan ke ruang publik biar masyarakat bisa menilai hal ini dengan jernih.

Dengan keadaan yang semakin tidak kondusif ini, kami tetap berharap pertolongan yang maha kuasa untuk menguatkan klien kami. Tidak pernah pupus harapan kami untuk menegakkan Keadilan dan Kepastian hukum bagi masyarakat yang terdzolimi. Sesungguhnya sabar, do’a dan ikhtiar akan menjadi senjata kami dalam berjuang melawan Kedzoliman. Demikian penjelasan singkat kami dan semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua. (*)

Dana BSPS di Desa Inuai Diduga Disunat

1

danaTOTABUANEWS, Passi – Keluhan warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Perumahan Rakyat, seakan tiada henti. Setelah warga di Kecamatan Dumoga dan Dumoga Timur, kini keluhan datang dari Warga Desa Inuai Kecamatan Passi Bolaang Mongodow.

Menurut warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan saat bertandang ke Redaksi Totabuanews, Kamis (12/12), bahwa komitmen awal dana BSPS tidak mendapat potongan ternyata sambal belaka. Faktanya, disaat proses pencairan tahap pertama, para penerima tidak tahu akan mendapatkan barang atau uang.

“Sesuai dengan prosedur saat sosialisasi di Yadika beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa untuk proses pencairan uang adalah warga penerima bantuan, tapi ini justeru Tim Pendamping yang melakukan pencairan di Bank,” ujar Pria yang mengaku bekerja sebagai tukang.

Bahkan, untuk tahap pertama saja dia mengaku belum menerima bantuan tersebut. “ini kan aneh, masa kami penerima tidak mendapatkan apa-apa, padahal warga lain sudah mendapatkan bantuan, itupun data bahan yang dibeli tidak jelas.

Sambil menunjukkan bahan yang akan dibeli oleh tim pendamping, warga penerima ini mengaku kecewa dengan bantuan tersebut. “Bayangkan, bahan yang akan dibeli tidak sesuai dengan harga dipasaran,”ujarnya dengan nada geram. “Kami menduga ada aksi permainan untuk kepentingan pribadi dalam bantuan ini, buktinya harga bahan seng got dipasaran hanya Rp 35 ribu, tapi dicatatan sudah Rp 40 ribu, untuk batu bata ukuran 9 centi meter seharga 900 per buah, padahal dilapangan hanya 450, ini jelas sangat merugikan kami para penerima,”.

Warga penerima BSPS Desa Inuai ini mengaku, saat ini sudah memasuki pencairan tahap kedua, mereka sudah dipaksa menandatangani slip pencairan di bank, padahal tahap pertama bentuk barangnya pun belum diterima. “seharusnya total yang kami terima sebesar Rp 7,5 juta, namun setelah dihitung bahan ternyata harganya tidak sebanding dengan bahan yang diterima. Kami meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki penyaluran bantuan ini, apalagi para oknum tim pendamping akan memotong dana tersebut sebesar Rp 1,5 juta, ” sebut warga tersebut. (dk)

Legislator Pertanyakan Proyek di SMK Buyat

0
Saptono Paputungan
Saptono Paputungan
Saptono Paputungan

TOTABUANEWS, Tutuyan – Pekerjaan proyek pembangunan ruang belajar SMK Buyat Kecamatan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) patut dipertanyakan. Pasalnya, kalender kerja sesuai kontrak sudah berakhir tanggal 10 Desember tahun 2013 ini. Sementara kondisi fisik yang dicapai bisa dibilang baru 70 persen.

Hal ini diungkapkan legislator Boltim asal Buyat, Saptono Paputungan,SH ketika ditemui sejumlah wartawan belum lama ini. Ia mengatakan, selaku wakil rakyat tentunya sangat kecewa dengan hasil pekerjaan tersebut. Karena sudah habis kontrak, tetapi pekerjaanya tidak selesai. Padahal, waktu yang disediakan ke pelaksana kurang lebih tiga bulan. Bahkan telah diperpanjang. Karena itu, Paputungan menegaskan, agar instansi terkait Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Pemkab Boltim tidak segan-segan melakukan pemutusan kontrak dengan kontraktor. Bahkan, menurutnya, kontraktor dan perusahaanya diblaklist saja dan tidak diperkenankan untuk mengikuti tender tahun 2014 mendatang.

“Memang proyek penambahan ruang belajar di SMK Buyat tidak beres,” singgungnya. Masalah ini juga diakui tokoh masyarakat Buyat Rustaman Paputungan. Dia berharap, Pemkab Boltim dalam hal ini Diknas tidak pandang buluh untuk memberikan sanksi kepada kontraktor yang tidak beres menyelesaikan pekerjaan fisik. ” Kemungkinan ini juga kelalaian pengawas dari Diknas,” ujarnya. (emon/jun)

33 Calon Relawan Demokrasi Ikut Wawancara

0

relawan demokrasiTOTABUANEWS, Kotamobagu – Sedikitnya 33 orang calon Relawan Demokrasi yang baru lolos pada seleksi berkas adminstari lalu, telah selesai menguki tes wawancara yang laksanakan oleh Komisi Pemiliha Umum (KPU) Bolmong pada Kamis (12/12). Hal itu dibenarkan komisioner KPU Bolmong Daendels Simbodile SE kepada Totabuanews via seluler.

“Dari ke 33 calon, semua mengikuti tes wawancara. Dan tes dilakukan langsung oleh komisioner KPU Bolmong mines Ketua,” kata Daendels.

Lanjutnya, hasil dari tes akan diumumkan pada 17 Desember nanti. Dan yang nantinya akn diterima sebagai relawan demokrasi sebanyak 25 orang. “Selanjutnya ke 25 orang itu, akan mengikuti pembeklan pada 19 Desember nanti,” tandasnya. (kon/jun)

PAN Kotamobagu Berencana Mengelar Safari Natal

0

Copy-of-IMG_1058TOTABUANEWS, Kotamobagu – Menjelang perayaan Natal 2013 untuk umat nasrani, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Utara (Sulut) rencananya pada Sabtu (14/12) besok akan menggelar Safari dan Pohon terang. Kegiatan ini rencananya akan dipusatkan di BPU Bagas Raya Kompleks SMU/SMK Yadika Kopandakan II, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal itu dibenarkan ketua DPD PAN Kotamobagu Beggie Ch Gobel kepada Totabuanews Kamis (12/12) via BlackBerry Mesanger (BBM) kemarin.

“Peserta diperkirakan sebanyak 2000 orang. Dengan Tema Acara: Datanglah, Ya Raja Damai. Sub tema: Dengan Semangat Natal Kita Wujudkan Kedamaian Menuju Tahun Kemenangan PAN 2014,” kata Beggie.

Lanjut Beggie, acara yang Ketuai oleh Alfrits Nelson Paat, Sekretaris Troy Manossoh, Steering Committee Dra Terry Wongkar dan Rukmini Alim itu, akan dihadiri oleh Bendahara DPP Yasti Soepredjo Mokoagow, caleg DPR RI PAN Pdt Tony Kaunang, STh. “Selain itu juga di hadiri Bara Khrisna Hasibuan-Walewangko, Ketua DPW Ir Tatong Bara, seluruh DPD se- BMR, pemuka agama Kristen se- BMR, pengurus, caleg dan simpatisan PAN se BMR,” tandas Beggie. (kon/jun)

Demokrat Kotamobagu Siap Hadapi Pileg 2014

0

ishakTOTABUANEWS, Kotamobagu – Partai Demokrat (PD) Kota Kotamobagu (KK) terus memantapkan langkah mereka dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) baik pemilihan legislatif (pileg) 2013 dan pemilihan presiden (pilpres) 2015 mendatang. Bahkan, menurut ketua DPC PD KK Ir Ishak Sugeha MT, saat ini mereka fokus untuk konsolidasi terkait Pileg, dan pilpres tersebut.

“Intinya langkah-langkah ini sebagai upaya partai demi mengsukseskan pemilu,” kata Ishak juga sebagai salah satu personil DPRD KK.

Selain itu menurutnya, PD saat ini juga sedang mempersiapkan agenda pembekalan dan sosialisasi kepada semua calon legislatif (caleg).

“Terkait aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Sistem Pemilu, Dana kampanye dan pertanggung jawaban masuk keluarnya Dana kampanye termasuk penggunaan atribut partai. Kalau tidak ada aral melintang, agenda dilaksnakan pada Minggu (14/12) pekan ini,” tandas Politisi yang paling vokal ini. (kon/jun)

KPU Gelar Validasi Surat Suara

0
KPU Bolmong Libatkan Masyarakat di Debat Publik

kpuuTOTABUANEWS, Kotamobagu – Pemilihan umum (Pemilu) legislatif tinggal 116 hari lagi, berbagai kesiapan kini tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan. Salah satunya adalah pencetakan surat suara yang difasilitasi oleh KPU RI. Terkait, hal tersebut, KPU RI mengundang seluruh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan dan Kebag Program KPU untuk hadir pada validasi sekaligus mencermati kembali daftar calon tetap (DCT) sebelum naik cetak. “Rencananya Kotamobagu masuk di gelombang terakhir dari tiga gelombang yang disediakan KPU RI. Agendanya dimulai tanggal 15 Desember lusa selama dua hari,” kata Aditya Tegela, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hukum dan Pengawasan KPU Kotamobagu, Kamis (12/12) kemarin.

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, sendiri saat membuka kegiatan tersebut tiga hari lalu mengharapkan kepada seluruh peserta untuk benar-benar memahami dan kosentrasi dengan kegiatan validasi tersebut. “Ini penting agar persiapan menuju Pemilu 2014 dapat berjalan dengan baik,” ujar Husni.

Kepala Biro Logistik KPU RI, sebagaimana diberitakan www.kpu.go.id, menjelaskan bahwa konsorsium penyedia barang dan jasa akan mempercepat pekerjaannya. “Dan tidak diperkenankan kepada penyedia jasa untuk melakukan sub kontrak kepada perusahaan lain,” tegasnya.

Untuk mempermudah monitoring pada pelaksanaan pencetakan dan distribusi, KPU telah membangun Sistem Informasi Logistik (Silog), sehingga penyedia wajib mempunyai koneksi internet untuk melakukan monitoring secara online. “Melaporkan pergerakan percetakan dan distribusi melalui Silog KPU, sehingga arus informasi dapat cepat didapat dan segala masalah yang terjadi dapat diselesaikan secepatnya,” pungkas Boradi, Kepala Biro Logistik. (kon/jun)

Mahkamah Agung Periksa DID Kotamobagu

0

JadiTOTABUANEWS, Kotamobagu – Mahkamah Agung (MA) sempat melakukan pemeriksaan penggunaan Dana Infrastruktur Daerah (DID) di Kotamobagu.

Pemeriksaan atas DID itu dibenarkan oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii. Ketika dihubungi Media ini. “Ya, benar MA melakukan pemeriksaan DID di Kotamobagu pekan lalu,” kata Jainuddin.

Selain itu,Saat disinggung soal jangka waktu pelaksanaan, pemeriksaan penggunaan anggaran itu. Jainuddin mengatakan, bahwa MA telah selesai melakukanya. “Itu sudah selesai,”singkatnya.

Terpisah, Sa’ir Lentang Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora), mengatakan, bahwa sejak tahun 2012 sampai 2013 daerah ini tidak mendapat alokasi DID dari pusat. “Dari 2012 sampai sekarang tidak lagi alokasi DID,” tutur Lentang.

Sedangkan untuk alokasi DID tahun 2011 menurut Lentang, pemerintah pusat memberikan sekitar Rp 23 Miliar yang digunakan untuk pembangunan Ruangan Kegiatan Belajar (RKB) dan pengadaan Bus Sekolah. “Kalau tidak salah 2011 lalu, DID sekitar Rp23 Miliar untuk pembangunan RKB SMK dan SMA serta digunakan untuk pengadaan Bus Sekolah,” ucap Lentang.

Sebelumnya, salah satu sumber Totabuanews, yang namanya enggan dikorankan menyebutkan, bahwa belum lama ini pihak Mahkamah Agung (MA), telah melakukan pemeriksaan atas DID tersebut, dimana dugaan korupsi itu diduga melibatkan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). “Informasi yang saya dapatkan pemeriksaan MA itu, terkait dugaan korupsi oknum anggota DPR –RI, makanya mereka langsung turun ke daerah,” kata Perempuan yang berprofesi sebagai PNS di SKPD KK ini.

Namun, saat wartawan menyodorkan pertanyaan soal identitas oknum anggota DPR RI itu. Wanita cantik ini enggan menyebutkannya. “Soal itu nanti hukum yang akan membuktikanya,” kuncinya. (dar)

Sangadi Kopandakan II Akui Terima 86 Juta dari Yadika

0

bahrudin-tabilantangTOTABUANEWS, Kotamobagu – Baharudin Tabilantang sangadi (kepala Desa,red) Kopandakan II, Kecamatan Lolayan mengakui telah menerima biaya retribusi Desa dan biaya sosialisasi untuk penerbitan rekomondasi Desa dari Yayasan Abdi Karya (Yadika). Sekitar Rp 86 Juta  untuk pembangunan proyek Yadika d wilayah tersebut.

Menurut Baharudin, jika mengikuti peraturan Desa (Perdes) Kopandakan II, seharusnya pihak Yadika membayar biaya retribusi sampai Rp 200san Juta. “Kalau disesuaikan dengan Perdes jumlah yang diserahkan Yadika itu sangat kecil,” kata Baharudin.
Baharudin mengatakan, uang tersebut Ia gunakan untuk lomba Desa tingkat provinsi dan biaya menjamu istri Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut saat mengunjungi Desa mereka. “Dana itu digunakan pada saat ikut lomba desa tingkat provinsi dan biaya penjemputan istri Gubernur dan Istri Wakil Gubernur,” tukasnya.

Baharudin menambahkan, bahwa dalam penggunaan dana retribusi desa itu tidak ada yang Ia gunakan untuk kebutahan pribadi.

“Tak sepeserpun  digunakan untuk keperluan pribadi, semuanya untuk Desa. Bahakan sebagian dana itu digunakan pada saat melobi anggaran pembangunan untuk kemajuan Desa di Pemrov Sulut,” ucapnya.
Diketahui, sejumlah uang itu diserahkan oleh Pandapotan, mewakili pihak Yadika ke Baharudin Tabilantang, pada 16 Maret 2011 silam. Sedangkan yang menjadi saksi dalam penyerahan tersebut dari Pihak Desa Kopandakan II. Yakni Fadrly Tongkukut dan Djahida Kobandaha. (dar)

BERITA TERBARU