Beranda blog Halaman 4237

Dinkes Segera Gelar Pemusnahan Obat Kadaluarsa

0

salmonTOTABUANEWS, Kotamobagu – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dalam waktu dekat ini berencana akan menggelar pemusnahan obat – obat yang telah dinyatakan kadaluarsa.

Demikian disampakaikan Kadis Dinkes dr Salmon Helweldery saat dihubungi Media ini belum lama ini. “Kita (Dinkes,red) sudah siap untuk pemusnahan itu,” kata Salmon.

Salmon mengatakan, untuk tindak lanjutnya, berkas untuk pelaksanaan pemusnahan obat – obatan itu masih diajukan ke Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara. “Untuk pelaksanaan pemusnahan itu harus diajukan ke Walikota,” tuturnya.

Anehnya, selang beberapa tahun ini, Dinkes Kotamobagu tidak pernah melakukan pemusnahan obat – obatan yang telah diyatakan kadaluarsa. Sedangkan tiap tahun anggaran pengadaan terus teranggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menanggapi hal ini berbagai elemen masyarakat terus menduga bahwa pengadaan obat – obatan ini rentan dengan permainan antara perusahaan dan Insntasi terkait pengguna anggaran. “Aneh, jika memang tidak pernah melakukan pemusnahan obat – obatan yang kadaluarsa, berarti dalam pengadaanya sangat rentan dengan permainan, seharusnya Walikota perlu menjadikan perhatian ksusus soal ini, karena ini masalah kesehatan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata salah satu Warga Kotamobagu Utara yang namanya enggan di publikasi. (dar)

Pemkot Perjuangkan Isentif Iman dan Pendeta

0

Tatong-BaraTOTABUANEWS, Kotamobagu – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengakui, akan mengalokasikan anggaran untuk Iman, Pendeta dan perangkat Desa di Kota Kotamobagu (KK).

Tatong mengatakan, untuk kepentingan pelayanan umat di wilayah akan diperjuangkan kesejateraan. “Akan diperjuangkan kesejahteraan untuk pelayan umum,” kata Tatong.

Meskidemikian, menurut Tatong, untuk pengalokasian anggaranya masih akan dilihat payung hukum agar tidak terjebak pada proses hukum. “Kita terus melihat payung hukum yang memperbolehkan anggaran untuk para pelayan umat,” tuturnya.

Sedangkan untuk perangkat Desa, Ia mendorong agar dapat menggenjot perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau perangkat Desa ingin gaji naik tentu harus dibarengi dengan perolehan PAD. Dimana pada tahun 2014 juga, Pajak sepenuhnya diserahkan pemerintah pusat untuk dikelolah daerah,” pungkas Tatong. (dar)

Astaga, Mobil Pickup Seruduk Rumah di Poyowa Kecil

0

IMG00509-20131209-0740-horzTOTABUANEWS, Kotamobagu – Warga Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, Senin (09/12) sekitar pukul 07.00 Wita dikejutkan dengan suara benturan keras. Setelah dicari tahu, ternyata suara benturan tersebut berasal dari sebuah rumah yang ditabrak mobil.

Dari pantauan totabuanews.com, mobil jenis Grandmax dengan nomor polisi DB 8698 K, menabrak rumah milik Ana Paputungan. Mobil ini dikemudikan oleh Marthen warga setempat.

Tampak rumah semi permanen bagian depannya ambruk setelah diseruduk mobil tersebut. Sementara mobil pickup penyok dibagian depan.

Menurut warga yang menyaksikan kejadian ini mengatakan, Mobil pikcup ini diparkir diseberang jalan. Tiba tiba terlihat mobil tersebut melaju dengan kencang mengarah ke rumah tersebut dan langsung menabrak rumah. Beruntung sang pemilik rumah sedang tidak berada ditempat. “Ibu ana paputungan sedang berada di mopusi,”ujar salah satu tetangga.

Sementara Marthen si pengemudi Pickup mengaku tidak terlalu mahir mengemudikan mobil. Dia hanya berniat memanaskan mobil, tapi justru mobil langsung tancap gas dan menabrak rumah.

Beruntung, dalam kejadian ini tidak merenggut korban jiwa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada petugas kepolisian dilokasi. (Dk)

LPG di Kotamobagu tak Sesuai HET

0

LPGTOTABUANEWS, Kotamobagu – Meskipun pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, masih banyak agen penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kilo Gram di Kotamobagu. Tak menjual sesuai HET.

Hal ini Diakui Linda Warga Motoboi Kecil (Mocil) bahwa, Ia membeli tabung LPG dengan harga berfariasi. Mulai dari Rp 23 sampai Rp 24 ribu setiap tabung. Sedangkan, sesuai ketetapan pemerintah HET hanya Rp19 ribu. “Agen LPG menjual Sampai Rp 24 ribu,” kata Linda Minggu (08/12).

Linda berharap agar pemerintah dapat menindak tegas agen yang menjual LPG tak sesuai dengan HET tersebut. “Jika memang harga tertinggi yang ditetapkan hanya Rp 19 ribu. Maka, Agen yang menaikan harga sepihak perlu ditindak tegas oleh Pemerintah,” ujar Linda.

Tak hanya itu, selain harga tak sesuai HET, LPG juga sering hilang dipasaran. Menanggapi hal ini, Ham Rumoroy Spd Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Kotamobagu mengatakan, bahwa Pemkot telah mengajukan tambahan pasokan ke pihak Pertamina, untuk mengantisipasi kelangkaan LPG. “Telah diajukan penambaan pasokan di Pertamina, tapi jumlah yang akan mereka tambahkan belum diketahui,” kata Rumoroy.

Terkait keluhan warga tersebut, Ia mengakui untuk segera menseriusinya. “Pemkot akan menseriusi keluhan warga itu,” ucap mantan Lurah Mongondow ini. (dar)

2014, APBD Kotamobagu Capai 446 M

0

suasa sidang paripurna di DPRD KotamobaguTOTABUANEWS, Kotamobagu – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kotamobagu tahun 2014 mendatang, bakal mencapai Rp 446 Miliar. Jumlah ini yang terterah dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran(KUA-PPAS) dan Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2013 sekitar Rp30 Miliar.

Pantauan Totabuanews dalam pelaksanaan sidang Paripurna KUA – PPAS di gedung Wakil rakyat Sabtu (07/12). Lima Fraksi di DPRD Kotamobagu menerima untuk dilakukan pembahasan berikutnya.

“Setelah usai penyampaian pandangan Fraksi akan ditindak lanjuti dengan pembahasan selanjutnya,” ujar Ketua DPRD KK sembari menutup rapat Paripurna.

Sebelumnya, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutanya, sangat memberikan apresiasi atas dukungan dan koreksi anggota DPRD KK dalam menjalankan tugas dan fungsi kontrolnya.”Pemerintah Kotamobagu sangat memberi apresiasi yang tinggi atas sinergitas pemkot dan legislatif selama ini,” Selain itu Srikandi Kotamobagu ini berharap, agar dalam pelaksanaan pembahasan KUA – PPAS nanti wakil rakyat tetap mengacu pada visi – misi Walikota dan Wakil Walikota periode 2013 – 2018. Yakni,Terwujudnya Kotamobagu sebagai Kota Model Jasa di Kawasan Bolaang Mongondow Raya Menuju Masyarakat Sejahtera, Berbudaya, dan Berdaya Saing.

“Diharapkan, anggota DPRD agar dalam melakukan koreksi nanti tetap mengacu pada visi misi, untuk kemajuan pembangunan,” pungkasnya. (dar)

Akankah Pemkot Aktifkan PPNS ?

0

JadiTOTABUANEWS, Kotamobagu – Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perannya sangat penting. Namun, akankah dua PPNS di Kota Kotamobagu yang saat ini bukan ditempatkan sesuai dengan besik ilmu yang telah mereka miliki akan difungsikan .

Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini PPNS tidak pernah terdengar dan melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran peraturan yang berlaku di Kotamobagu.‘’Karena PPNS kurang aktif, maka banyak yang tidak tahu jika Kotamobagu telah memiliki PPNS yang tugas melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran Perda dan peraturan lainnya,’’ ungkap salah satu PNS yang meminta namanya tak dipublikasi.

Lanjutnya, kedepan dua PPNS itu akan diaktifkan. ‘’Saat ini PPSN masih bertempat di dinas lain, mungkinkah Walikota dan Wakil Walikota akan memberikan job sesuai disiplin ilmu mereka,” ujarnya.

Dijelaskannya, dua PNS tersebut mengikuti diklat yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. ‘’Mereka memang dididik pengetahuan, keterampilan dan keahlian dalam menyidik. Sehingga bisa bekerja profesional dalam melakukan tugas dan wewenang,” tukasnya.

Terpisah, Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii mengatakan, jika Pemkot masih melakukan melakukan penataan serta pengkajian pangkat dan jabatan untuk menempatkan pejabat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). “Sementara dilakukan penataan,” singkat Jainuddin. (dar)

2014, Pemkot Fokus Bangun MRBM

0

Proyek-Mesjid-Raya-Baitul-Makmur-KotamobaguTOTABUANEWS, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam merealisasikan pembangunan tahun 2014 mendatang. Selain menganggarkan untuk pembangunan infrastruktur daerah juga fokus dalam pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM).

“Akan diusahakan menjadi perhatian khusus mengenai pembangunan MRBM,” kata Jainuddin Damopolii selaku Wakil Walikota Kotamobagu.

Meskidemikian, Pemkot masih melakukan perencanaan kerja agar pembangunan bisa terpola dengan baik dan sesuai harapan masyarakat. “Akan disampaikan ke instansi tekni agar dapat menyusun perencanaan yang baik agar tidak terkesan tiba akal, tiba masa,” ujarnya Jumat (06/12)

Diketahui, untuk pembangunan MRBM tahun 2013 ini, pemkot mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD). Tak kurang dari 14 Miliar, sedangkan capaian dalam realisasi pembangunan sekitar 56 persen fisik bangunan. (dar)

Bentuk PBMR, 70 Persen Capaian Panitia

0
gambar: google.com
gambar: google.com
gambar: google.com

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Setelah bekerja keras selama demi terbentuknya Provinsi Bolaang Mongondow Raya (P-BMR). Akhirnya, Panitia P-BMR bisa mencapai 70 persen dalam menyiapkan administrasi yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat dalam merealisasikan cita – cita masyarakat di daerah ini.

“Jika dilihat capaian sekarang sekitar 60 sampai 70 persen usaha panitia,” ujar Wakil Ketua I Panitia P-BMR, Jainuddin Damopolii Jumat (06/12) saat ditemui totabuanews.com diruangan kerjanya.

Menurut, Jainuddin, meski capaian panitia sudah cukup baik, namun dalam mendorong terbentuknya P-BMR sangat dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam mengkampanyekan calon provinsi ini .

“Kami mengharapkan respon positif dari warga Kotamobagu khusunya dan seluruh masyarakat Bolmong Raya untuk mengkampanyekan pembentukan PBMR,” tuturnya.

Dikatakannya, pembangunan akan meningkat apabila provinsi tersebut terbentuk. Pun demikian dengan Kotamobagu sebagai ibu kota Provinsi BMR. Bahkan dia memperkirakan, perputaran uang di wilayah Bolmong Raya pun akan mengalami lonjakan yang sangat signifikan apabila impian provinsi terwujud.

“Sebelum Kabupaten Bolmong belum mekar, perputaran uang sampai Rp 500 miliar. Saat ini, perputaran uang di lima daerah sudah mencapai Rp 2 triliun. Itu dari DAK (dana alokasi khusus), DAU (dana alokasi umum), dana dekonstruksi pembantuan. Bila provinsi terwujud, perputaran uang bisa bertambah sampai Rp 1 triliun,” tukas Jainuddin.

Tak hanya itu, jumlah serapan tenaga kerja pun semakin tinggi. Bukan hanya di sektor swasta, tapi juga untuk mengisi kebutuhan pegawai di pemerintahan. Dan, Jainuddin optimistis PBMR tersebut bisa terwujud apabila melihat kondisi yang saat ini terjadi.

“Dari 230 usulan daerah otomi daerah, PBMR bisa masuk ke 65 daerah otonom yang dibahas. Saat itu, kekompakan untuk memberikan support untuk pembentukan. Ada delapan provinsi usulan yang saat ini sedang dibahas RUU-nya. Sekarang berjuang dulu,” tandasnya. (dar)

Surat Panggilan Terbit, Kebohongan Jaksa Terungkap

0

urlOleh: Yudi Lantong, SH

Kemarin, peryataan kami diangkat oleh media cetak maupun online bahwa saudari Laksmi Buhang, SE. Selaku klien kami masih berstatus sebagai saksi seperti yang dikonfirmasikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Boroko Frans Karinda, SH. Dalam berita itu dijelaskan dimana tim kuasa hukum yang dipimpin oleh RJ. Rais, SH dkk menyambangi kantor kejaksaan boroko untuk meminta turunan BAP dalam rangka strategi pembelaan terhadap klien kami.

Frans Karinda, SH yang menerima tim kuasa hukum mengatakan turunan BAP belum bisa diberikan dikarenakan status klien kami masih sebagai saksi. Hal ini merujuk ketentuan KUHAP pasal 72 dimana dikatakan “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”. Tapi justru tanggal 5 Desember 2013 kami menerima surat panggilan dari kejaksaan dengan nomor SP-39/R.1.19/Fd.1/12/2013 untuk memeriksa klien kami pada hari selasa 10 Desember 2013 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ada beberapa point penting yang ingin kami sampaikan:

Pertama, dengan rentang waktu yang sangat sempit dimana hari selasa tanggal 3 Desember 2013 kami tim kuasa hukum meminta turunan BAP terhadap klien kami dan tidak diberikan dengan alasan klien kami masih berstatus sebagai saksi, ternyata tanggal 5 Desember 2013 klien kami mendapat surat panggilan dengan kapasitas sebagai tersangka. Pertanyaannya, mungkinkah dalam waktu 2 (dua) hari tersebut para jaksa mendapatkan alat bukti baru sehingga dengan cepat mengubah status klien kami sebagai tersangka? Hanya Tuhan dan jaksa yang tahu kebenarannya;

Kedua, dalam surat panggilan tersebut, sprindik yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka ternyata masih merupakan Sprindik dengan nomor yang sama seperti saat pertama kali Kejari Boroko melakukan konferensi pers penetapan dua orang tersangka

pada dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Humas Pemkab Bolmut. Maka secara mudah bisa dikatakan penetapan tersangka terhadap klien kami masih terhitung sejak sprindik itu dikeluarkan dengan nomor 67/R.1.19/Fd.1/09/2013 tertanggal 17 september 2013;

Ketiga, dengan pernyataan Frans Karinda yang menyatakan klien kami masih berstatus saksi dan bukan tersangka, jelas pernyataan itu sesat disampaikan kepada kami. Jaksa melakukan pembohongan yang mungkin mereka sendiri tidak menyadarinya. Jika memang status klien kami waktu tanggal 4 Desember 2013 masih sebagai saksi, maka seharusnya ada sprindik baru dengan nomor yang baru pula dan tidak menggunakan sprindik yang lama pada surat panggilan. Dan faktanya bahwa Sprindik baru dengan nomor baru itu tidak ada;

Keempat, jaksa telah melakukan pendzaliman yang sangat nyata terhadap klien kami. Dengan berdasarkan pasal 72 KUHAP, maka turunan BAP adalah hak klien kami dalam rangka pembelaan nantinya, tapi tidak diberikan oleh kejaksaan negeri Boroko. Tentu saja ini sangat merugikan klien kami. Mungkinkah jaksa sengaja tidak memberikan turunan BAP itu agar klien kami tidak dapat membela dirinya didepan pengadilan? Sekali lagi hanya Tuhan dan Jaksa yang berada di kejaksaan negeri Boroko yang mengetahui kebenarannya;

Kelima; kami menyinggung sedikit tentang dugaan kerugian negara yg disangkakan kepada klien kami, bahwa hasil Laporan pemeriksaan keuangan oleh BPKP dibagian humas baik anggaran 2012 dan 2013 adalah dana Koran Masuk Desa (KMD) . Pada kasus a quo jaksa menfokuskan penyelidikan pada dana pembayaran berita dan advertorial (pada nomen klatur anggaran humas disebut Belanja Koran/Majalah) yang tidak termasuk dalam pemeriksaan oleh BPKP. Pertanyaannya adalah ; apakah angka kerugian negara yg saat ini dipegang oleh jaksa adalah hasil audit lembaga resmi yg berkompeten ataukah diperoleh dari hasil hitungan dan akumulasi yg dilakukan jaksa sendiri yang didapat dari selisih pencairan dan pembayaran tagihan media sebagaimana yg tertera di SP2D, yg semestinya angka itu haruslah melalui lembaga auditor yg berkompeten;

Keenam; melihat kenyataan seperti ini, kami selaku bagian dari kuasa hukum atas Laksmi Buhang mengharapkan dukungan masyarakat bolaang mongondow raya terkhusus masyarakat Bolmut. Kami tidak pernah akan berhenti berjuang demi terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum. Semoga pertolongan Allah SWT menaungi kami.

Fahmi: Caleg ‘Kumabal’, Bisa Dicoret

0

fahmiTOTABUANEWS, Kotamobagu—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong), Fahmi Ghazali Gobel, mewarning para caleg yang sering mengindahkan himbauan dan aturan KPU dalam tahapan Pemilu 2014. Menurutnya, bisa jadi caleg nakal tersebut akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“Para Caleg yang sering melanggar aturan, bisa jadi akan dicoret dari DCT,” katanya.

Namun, menurutnya sanksi berupa pencoretan ini, diterapkan bagi caleg yang memiliki pelanggaran berat.

“Tapi kita lihat dulu pelanggarannya, jika tergolong berat, maka jalan terakhir dengan pencoretan,” tegasnya.

Pernyataan Fahmi ini, terkait dengan sejumlah caleg yang terkesan kumabal saat penertiban APK ilegal. Dimana himbauan yang dilayangkan ke Parpopl maupun caleg, tidak digubris. Terbukti dengan hingga penertiban APK, sama sekali tidak ada APK ilegal yang dicabut oleh Parpol atau bacaleg. (Meyki/Erwin)

BERITA TERBARU