Dokumen UKL-UPL Ilegal
TOTABUANEWS.COM, Inobonto – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ancam cabut izin PT Tolutog Marindo Pratama (PT TMP) jika perusahaan tersebut terus melakukan pelanggaran.
Kepala BLH Bolmong, Yudha Rantung, ketika ditemui Media Totabuan di kantor bupati Bolmong, Rabu (02/10), mengatakan pihaknya sudah dua kali memberi peringatan kepada PT TMP, terkait izin dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ikan ini.
Namun, menurut Yudha, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT. TMP.
“Sudah dua kali kami ingatkan kepada perusahaan ini. Supaya mengurus semua izin yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Tapi ternyata sampai saat ini, PT TMP belum merealisasikannya. Kalau mereka keras kepala, kami akan mencabut izinnya,” ujar Yudha geram.
Yudha menambahkan, dokumen UKL-UPL yang dimiliki PT TMP sebagai acuan kegiatan cool storage, tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Karena itu, Yudha mengatakan pihaknya mendukung rencana DPRD Bolmong yang akan menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan manajemen PT TMP dan instansi terkait.
Namun demikian, terkait masalah perizinan tersebut, pemilik PT TMP, Philips Kurniawan, saat dihubungi via seluler, Selasa (01/10) lalu, mengatakan persoalan legalitas PT TMP adalah urusan Pemerintah Kabupaten Bolmong.
“Untuk masalah izin PT TMP silakan hubungi pemerintah. Mereka yang tahu hal itu,” tandas Philips.
Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan BLH Provinsi Sulawesi Utara terhadap PT TMP pada tanggal 28 Mei 2013, berhasil mengungkap 7 (tujuh) temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Salah satunya menyebutkan bahwa, pelaksanaan kegiatan cool storage PT TMP sudah tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL tahun 2004, karena di lokasi tersebut sejak Desember 2011 telah terjadi perubahan penambahan luas bangunan usaha. Kasubid Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa Lingkungan BLH Provinsi Sulut, Man Kawengian, saat ditemui Media Totabuan di kantor BLH Provinsi Sulawesi Utara yang terletak di Jalan Tujuh Belas Agustus, Manado beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL PT TMP ilegal. Dengan demikian menurut Kawengian segala aktivitas cool storage yang dilakukan PT TMP juga ilegal. (mas/tim)