Beranda blog Halaman 4259

PAN KK Agendakan Rakerda

0

no photoTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Setelah menyelesaikan hajatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, DPD Partai Amanat Nasioanal (PAN) Kotamobagu mengagendakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda).

Bahkan, partai pengusung pasangan Tatong Bara–Jainuddin Damopolii (TB-JaDi) pemenang Pilwako Kotamobagu itu, merencanakan Rakerda akan di gelar pekan depan. Sebagaimana juga dibenarkan Ketua DPD PAN Kotamonagu ,Beggie Ch Gobel kepada Media Totabuan via BlacBerry Mesanger (BBM), Rabu (02/10) kemarin.

“Insya Allah, kalau tidak ada perubahan, PAN Kotamobagu akan mengagendakan rakerda pada pekan depan sekitar tanggal 7 oktober,” kata Beggie.

Menurut Beggie, Rakerda ini memang sengaja diagendakan usai pelantikan Walikota dan Wakil Walikota.

“Mengingat Walikota yang dilantik yakni Tatong Bara adalah ketua DPW PAN Sulut,” kata Beggie. (kon)

JM Politisi Ulung

0
Djelantik Mokodompit
Djelantik Mokodompit
Djelantik Mokodompit

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Meski sempat mengalami kekalahan pada pemilihan Walikota (Pilwako) Kota Kotamobagu lalu, namun keperkasaan seorang Djelantik Mokodompit dalam dunia politik harus diacungi jempol.

Keperkasaan Djelantik pun teruji ketika adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menolak gugatan Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, karena meloloskan nama Djelantik dalam daftar calon tetap (DCT) yang dianggap menyalahi aturan.

Dengan adanya putusan DKPP tersebut, akhirnya langkah Papa Rasky (sapaan Djelantik) untuk bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) dari daerah pemilihan (Dapil) II Kotamobagu Barat berjalan mulus.

Kepada sejumlah wartawan, beberapa kader partai Golkar memberi apresiasi dan support terhadap ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu itu.

Mereka menilai sosok mantan Walikota Kotamobagu periode 2008-2013 itu merupakan politisi ulung yang tak pernah goyah dengan persoalan-persoalan seperti itu. “Politik sudah menjadi nafas bagi Beliau (Djelantik,red),” ungkap pengurus DPD II Partai Golkar Kotamobagu, Sudirman Mamonto, yang didampingi beberapa pengurus lainnya belum lama ini.

Sementara itu, Djelantik sendiri belum ingin mengomentari terlalu jauh keputusan tersebut. “Alhamdulillah dan bersyukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin,” tulis Ketua Golkar KK itu membalas pertanyaan sejumlah wartawan via Blackberry Massenger (BBM). (kon)

Anakia Pimpin Komisi III

0

AnakiaTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Anakia Mokoginta akan mengisi kekosongan kepemimpinan di Komisi III DPRD Kotamobagu.

Komisi yang membidangi sosial dan pendidikan itu saat ini masih kosong pasca ditinggalkan Agus Suprijanta setelah resmi di PAW oleh Arman Adati.

Istri dari Wakil Walikota Kotamobagu, Jainuddin Damopolii ini merupakan Wakil Ketua Komisi III. Menurut Sekretaris Komisi III, Kadir Rumoroy, untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan di komisi tersebut maka wakil Ketua yang akan menjalankan tugas–tugas pimpinan sampai usai pemilihan Ketua yang baru.

“Memang tugas wakil ketua yang akan menjalankan tugas pimpinan selama belum ada Ketua yang melalui proses pemilihan,” ujar Rumoroy.

Rumoroy mengatakan, dalam tata tertib (Tatib) dewan sangat jelas ketentuannya. Bahwa, setiap pemenuhan alat kelengkapan dewan setelah dilakukan pemilihan maka, penetapnya harus melalui paripurna.

“Semua itu diatur oleh Tatib DPRD,” tutur politisi PKS kotamobagu ini.

Anakia Mokoginta saat dihubungi sejumlah wartawan mengakui kesiapannya untuk menjalankan tugas jika dipercayakan oleh anggota Komisi III.

“Tentu akan siap jika diberi kepercayaan,” ucap Anakia singkat. (dar)

Pandangan dan Pendapat Tentang Kasus di Humas Pemkab Bolmut

0

Oleh: M. YUDI E. LANTONG, SH

M.Yudi LantongDalam release ini saya selaku kuasa pendampingan hukum (Non Litigasi) terhadap saudari Laksmi Buhang, SE (mantan Bendahara di bagian Humas Setda Kab. Bolmut), dimana klien kami telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Boroko dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di bagian Humas Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Untuk itu saya ingin menyampaikan beberapa pandangan dan klarifikasi terhadap proses penanganan kasus ini, sebagai berikut :

1. Bahwa kasus ini bermula dari laporan beberapa oknum wartawan yang meliput di wilayah Kabupaten Bolmut dan mengatasnamakan PWI perwakilan Bolmut. Dimana pelapor melalui media masing-masing memiliki kontrak/MoU pada bagian Humas Setda Kabupatan Bolmut untuk program Koran Masuk Desa (KMD). Dalam konfrensi pers Kejaksaan Negeri Boroko dan keterangan dari Kasie Pidsus Kejari Boroko tidak pernah menjelaskan apa yang menjadi dasar dan isi laporan dari para pelapor tentang case ini, karena berdasarkan isi laporan tersebut melalui ketentuan hukum formal akan diuji apakah sudah sesuai kewenangan memeriksa dan menyelidiki kasus ini.

2. Bahwa sesuai dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Boroko memanggil klien kami sebagai saksi yang kemudian telah diambil keterangan oleh Jaksa Penyidik, tapi anehnya klien kami tidak pernah tahu dan paham dalam hal atau dugaan apa klien kami diperiksa sebagai saksi bahkan surat pemanggilan untuk menghadap penyidik kejaksaan Boroko pun sampai hari ini klien kami tidak memegang salinanya.

3. Bahwa dari hasil pemeriksaan keterangan klien kami oleh penyidik kejari Boroko selanjutnya melakukan penyelidikan sebagai pengembangan case a quo sebagai proses Pra-ajudikasi yang menjadi kewenangan kejaksaan, sehingga penyidik berkesimpulan bahwa ada indikasi kerugian Negara yang diduga dilakukan oleh klien kami selaku Bendahara di bagian Humas Setda Kabupaten Bolmut dan melanjutkan proses ini ketahap penyidikan. Dalam keterangan persnya Kejari Boroko menyatakan telah mengeluarkan Sprindik untuk itu, yang anehnya sampai release ini kami sampaikan klien kami tidak pernah memegang Sprindik tersebut sehingga semakin membuat kabur dan tidak jelas perkembangan case ini. Klien kami berhak tahu dan memegang salinan sprindik dimaksud mengingat dalam sprindik tersebut salah satunya memuat tentang pasal pidana yang disangkakan kepada klien kami.

4. Bahwa setelah mengamati dan mempelajari secara detail dan Normatif terhadap penanganan dan perkembangan case ini oleh Kejari Boroko, maka kami ingin menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Kejari Boroko sejak mulai dari pemeriksaan, penyelidikan dan sampai pada penetapan klien kami sebagai tersangka hingga keluarnya sprindik, semakin membuat tidak jelas arah penanganan case ini sehingga telah menimbulkan polemik opini dan penafsiran yang beragam baik di media maupun masyarakat di Bolmut. Disisi lain, proses penanganan sebuah peristiwa hukum seperti ini telah mencerminkan a profesionalisme yang harus menjunjung tinggi kaidah-kaidah seperti asas Keadilan dan Kepastian Hukum bagi setiap warga Negara RI tanpa terkecuali. Kami sangat prihatin cara seperti ini terjadi dalam penanganan kasus klien kami. Pengangkangan terhadap asas presumption of innocent telah mempengaruhi opini public bahwa klien kami telah sepenuhnya bersalah dalam kasus ini. Keprihatinan kami pun terhadap cara pandang yang sangat jauh dari kaidah-kaidah normativ diatas seperti adanya “Desakan kepada Kejaksaan Negeri Boroko untuk melakukan Penahanan kepada klien kami dengan alas an kepentingan penyidikan”. Pernyataan tersebut seperti yang disampaikan oleh saudara Djunaidi Harunja, SH yang mempublis dirinya sebagai ketua BKPRMI Bolmut (yang saya dengar belum resmi dilantik) yang telah dimuat di media lokal hari Rabu 2 Oktober 2013. Pernyataan seperti yang disampaikan Djunaidi ini sebagai imbas dari tidak profesionalnya penanganan kasus ini. Dalam keterangannya saudara Djunaidi Harunja dengan gelar Sarjana Hukum dibelakang namanya, harusnya sebagai insan hukum apalagi beliau barusan menyelesaikan SI nya dibidang Ilmu Hukum harus punya idealisme yang kuat sebagai sarjana hukum yang mempelajari dan mengkaji Ilmu Hukum, pernyataan seperti itu justru mempresentasikan ketidak pahaman saudara sebagai seorang sarjana hukum yang mempelajari ilmu hukum. Mestinya saudara ikut mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Boroko apakah proses penanganan kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum formil dan kaidah-kaidah hukum seperti disebutkan diatas. Sehingga hal ini jika pihak kejari Boroko tidak seobyektif mungkin dan transparan dalam penanganan kasus ini maka akan semakin menimbulkan penafsiran yang salah kaprah, karena suatu proses penegakan keadilan dan kepastian hukum itu bukan urusan main-main dan coba-coba.

5. Demikian pandangan dan klarifikasi yang kami sampaikan melalui press release ini dan semoga menjadi perhatian kita bersama.

Penerima BSM Harus Kantongi KPS

0

bsmTOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Para siswa dan siswi baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang masuk dalam kategori miskin, akan segera menerima Bantuan Siswa Miskin (BSM). Menurut Sekertaris Dinas Pendidikan Boltim Sjukri Tawil, pencairan BSM ini langsung disalurkan oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing penerima.

Selain itu, untuk penerima tingkat SD menurutnya, berbeda dengan tingkat SMP dan SMA sederajat. Di mana SD sebesar Rp250 ribu, sebanyak 2300 siswa. Untuk tingkat SMP sebesar Rp325 ribu, dengan jumlah penerima 561 siswa, sedangkan untuk tingkat SMA sederajat sebesar Rp500 ribu bagi 443 siswa.

“Bantuan ini per triwulan, dan para siswa ini harus mengantongi KPS (Kartu Perlindungan Sosial) dari masing-masing desa. Sebab pengurusan KPS langsung dari setiap desa,” kata Tawil.

Senada dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Yusri Damopolii, katanya, salah satu ketentuan bagi para siswa penerima bantuan, mereka harus memiliki nomor rekening sendiri. Sebab, bantuan tersebut dari Pemerintah Pusat, langsung ditransfer ke rekening masing – masing penerima.

“Kalau yang tingkat SD dan SMP, kemungkinan belum memiliki KTP, sehingga diperbolehkan rekening orang tua. Namun, intinya ini untuk memenuhi kebutuhan para siswa dan siswi yang dikategorikan miskin,” singkat Damopolii. (emon)

Polres Bidik Dugaan Penyimpangan Kemenag Bolmong

0
Iver Manossoh
Iver Manossoh
Iver Manossoh
Iver Manossoh

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Polres Bolmong mulai membidik dugaan penyimpangan di Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Jika benar informasinya, kami akan tindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh, Rabu (2/10) ungkapnya.

Menurut Iver, pihaknya dalam penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seperti diberitakan sebelumnya, diduga dana pemeliharaan Pemeriharaan bangunan kantor Kepala Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah naungan Kemenag Bolmong disunat. Informasi ini disampaikan salah satu sumber resmi harian ini pada, Selasa (01/10).

“Dana perawatan atau pemeriharaan bangunan KUA di Bolmong, Boltim dan Bolsel telah dipotong oleh Kemenag Bolmong,” beber sumber.

Padahal saat ini, sudah banyak kantor KUA yang sudah tidak terawat 100 persen lagi, dikarenakan pemotongan itu.

Kepala Kemenag Bolmong, Drs Tapip Pakaya, ketika dikonfirmasi membantah jika pihaknya telah melakukan pemotongan dana pemeliharaan kantor KUA.

“Itu tidak benar,” bantah Pakaya.

Menurutnya, semenjak dirinya menjabat sebagai kepala Kemenag Bolmong, pemotongan itu tidak ada. (gito)

Pembayaran Galian C PT JRBM Di Sorot

0

TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Mekanisme pembayaran bahan galian C oleh pihak perusahaan pertambangan PT JResources Bolaang Mongondow (JRBM) kembali disorot warga.

Pasalnya, dalam pembayaran pajak galian C ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong Selatan (Bolsel) oleh pihak J-RBM melalui pihak ketiga.

Menurut aktivis pemerhati Bolsel, Andika Hasan, sistem pembayaran seperti itu sangat tidak efektif dan bisa saja merugikan daerah.

“Jangan sampai ada pihak ketiga yang sengaja untuk memainkan pembayaran tersebut,” kata Andika.

Tak hanya itu, dalam pengawasan dari dinas terkait, yakni, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap pengambilan material perlu dilakukan.

“Yang kami tahu, pihak dinas tidak ada pengawasan terhadap pengambilan galian C,” tambahnya.

Sehingga itu menurut aktivis vokal ini, pemkab harus membentuk tim pengawasan di lapangan. Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Syahril Gaib, saat dikonfirmasi mengakui pembayaran galian C oleh JRBM melalui pihak ketiga.

“Memang benar, tapi itu ada kontraknya dengan dinas,” aku Gaib.

Ditanya berapa jumlah kontrak material galian C tersebut, ia menjelaskan, dalam kontrak 10.000 kubik dan itu yang dibayarkan perusahaan. Disinggung soal pengawasan, menurut Syahril, pengawasan dari dinas sudah dilakukan. “Jadi, untuk pengawasan ada tim yang diturunkan,” tambahnya. (chan)

JW Bantah Jadi Tersangka

0
La Haja
La Haja
La Haja

TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Penetapan pihak Kejaksaan Negeri Cabang Domuga terhadap JW alias Oce dengan status tersangka, dibantah yang bersangkutan. Menurut Oce, dirinya belum pernah diperikasa oleh pihak kejaksaan berkaitan dengan kasus pengadaan Speed Boad di Dinas Perikanan dan Kelautan Bolsel.

“Saya sendiri belum pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan,” aku JW.

Dia mengaku tidak bisa menerima keputusan yang ditetapkan kejaksaan, sehingga dirinya tetap saja beranggapan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada kendala yang diperolehnya.

“Secara materi, saya sudah mengalami kerugian cukup banyak, bahkan untuk menanggulangi kekurangan dalam pengadaan tersebut harus mengeluarkan anggaran pribadi,” terangnya.

Justru menurut JW, hal tersebut merupakan murni kelalaian dari pihak kontraktor. Dalam pengiriman barang saja, tambahnya, sudah terlambat.

“Kalau tidak dijemput, barangnya pasti tidak sampai kemari,” ucap JW.

Hal ini menjadi pegangan kuat bagi dirinya, bahkan dirinya siap dengan segala konsekwensi yang nantinya akan ditetapkan kejaksaan.

“Saya menerima panggilan besok (Kamis hari ini,red). Tapi kita lihat saja hasil pemeriksaannya bagaimana. Yang pasti saya belum pernah diperiksa, baru kali ini,” tandasnya

Seperti diketahui, sebagaimana yang dikatakan Kepala Kejaksaan Cabang Dumoga, La Haja SH, beberapa hari yang lalu, JW alias Oce sudah ditetapkan sebagai salah satu dari ketiga tersangka kasus pengadaan speed boad yang menelan kerugian Negara sebesar RP132 juta di Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bolsel. (chn)

BLH Ancam Cabut Izin PT TMP

0

Dokumen UKL-UPL Ilegal

TOTABUANEWS.COM, Inobonto – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ancam cabut izin PT Tolutog Marindo Pratama (PT TMP) jika perusahaan tersebut terus melakukan pelanggaran.

Kepala BLH Bolmong, Yudha Rantung, ketika ditemui Media Totabuan di kantor bupati Bolmong, Rabu (02/10), mengatakan pihaknya sudah dua kali memberi peringatan kepada PT TMP, terkait izin dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ikan ini.

Namun, menurut Yudha, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT. TMP.

“Sudah dua kali kami ingatkan kepada perusahaan ini. Supaya mengurus semua izin yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Tapi ternyata sampai saat ini, PT TMP belum merealisasikannya. Kalau mereka keras kepala, kami akan mencabut izinnya,” ujar Yudha geram.

Yudha menambahkan, dokumen UKL-UPL yang dimiliki PT TMP sebagai acuan kegiatan cool storage, tidak mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. Karena itu, Yudha mengatakan pihaknya mendukung rencana DPRD Bolmong yang akan menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan manajemen PT TMP dan instansi terkait.

Namun demikian, terkait masalah perizinan tersebut, pemilik PT TMP, Philips Kurniawan, saat dihubungi via seluler, Selasa (01/10) lalu, mengatakan persoalan legalitas PT TMP adalah urusan Pemerintah Kabupaten Bolmong.

“Untuk masalah izin PT TMP silakan hubungi pemerintah. Mereka yang tahu hal itu,” tandas Philips.

Sementara itu, dari pemeriksaan yang dilakukan BLH Provinsi Sulawesi Utara terhadap PT TMP pada tanggal 28 Mei 2013, berhasil mengungkap 7 (tujuh) temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Salah satunya menyebutkan bahwa, pelaksanaan kegiatan cool storage PT TMP sudah tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL tahun 2004, karena di lokasi tersebut sejak Desember 2011 telah terjadi perubahan penambahan luas bangunan usaha. Kasubid Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa Lingkungan BLH Provinsi Sulut, Man Kawengian, saat ditemui Media Totabuan di kantor BLH Provinsi Sulawesi Utara yang terletak di Jalan Tujuh Belas Agustus, Manado beberapa waktu lalu, menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL PT TMP ilegal. Dengan demikian menurut Kawengian segala aktivitas cool storage yang dilakukan PT TMP juga ilegal. (mas/tim)

259 Honda K2 Diumumkan

0

honorer k2TOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (1/10), resmi mengumumkan nama-nama tenaga Honorer Daerah Kategori 2 (Honda K2).

Sebanyak 259 nama Honda K2 dan ditambah dengan luncuran Honda K1 yang berhak ikut tes CPNS umum tahun ini, sesuai dengan yang diumumkan lewat papan pengumuman.

Kepala Bidang (Kabid) Diklat, Rahman Halalata mengatakan, nama-nama yg keluar dalam daftar nominatif sudah diumumkan.

”Totalnya 269, mereka tinggal memasukan pas foto dan SK akhir, ”kata Rahman.

Disinggung mengenai kepastian pengambilan nomor dan kartu ujian, Rahma menjelaskan, setelah persyaratan yang diminta telah dipenuhi, maka pihaknya akan segera membagikannya.

“Akan dibagikan setelah pas foto dan SK akhir dimasukkan,” jelas Rahman.

Seperti diketahui, para Honda K2 tersebut akan di tes bersama CPNS umum pada 3 Oktober mendatang. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan BKDD dan ditanda tangani oleh Bupati. (emon)

BERITA TERBARU