Beranda blog Halaman 4260

Nurdin: Eksekutif dan Legislatif Perlu Gelar Silatuhrahmi

0
Nurdin Makalalag
Nurdin Makalalag
Nurdin Makalalag

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Nurdin Makalalag Anggota Legislatif (Aleg) Kotamobagu, mengatakan, guna mencairkan kebekuan diantara kedua institusi tersebut. Yakni, perlu dilakukan silatuhrahmi Eksekutif dan Legislatif dalam bentuk koordinasi. Demi lancarnya roda pemerintahan daerah.

Nurdin, yang tak lain anggota Komisi I DPRD Kotamobagu ini mengatakan, bahwa kegiatan saling silahturami bergilir dari eksekutif kemudian legislatif, merupakan wacana yang sangat positif, seperti yang pernah diusulkan Walikota lalu, namun belum sempat terealisasi.

“Dengan pemerintahan yang baru ini semoga hal itu bisa terlaksana, apalagi Wakil Walikota, pak Jainuddin merespon baik dan mengiyakan wacana itu, dengan mengatakan kegiatan itu memang ada disaat dia masih menjabat sebagai Sekot (Sekretaris Kota) 2008 silam,” kata Makalalag.

Kegiatan itu dijelaskan Nurdin, meski sederhana namun baik dan sangat positif apalagi bisa terealisasi, “Saling mengundang, bergilir antara legislatif dan eksekutif, nanti ada dialog terbuka, sambil minum kopi atau makan pisang goreng, agar lebih santai dan mungkin ide – ide untuk kemajuan daerah akan lebih baik ,” katanya. (dar)

[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]

Ditolak, Arman Tetap Jalankan Tugas Ketua Komisi III

0
Arman Adati
Arman Adati
Arman Adati

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Meski menuai penolakan sejumlah personil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu,dengan meminta dilakukan pemilihan ulang Ketua Komisi III. Namun, Arman tetap menjalankan tugas Ketua Komisi yang ditinggalkan Hi Agus Suprijanta SE.

Dimana, berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Dewan Nomor 16 Tahun 2010, anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) tetap menduduki tempat anggota yang diganti.

Arman Adati mengatakan, sesuai dengan perintah partai dan Tatib Dewan Ia tetap menjalankan tugas sebagai Ketua Komisi III. “Untuk permintaan pilih ulang ketua Komisi III oleh rekan-rekan di Komisi III, itu merupakan hak mereka. namun, saya tetap menjalankan tugas sesuai aturan dan perintah partai,” kata Adati.

Saat disinggung terkait dilakukannya penyegaran seluruh komisi sesuai dengan poin 8 pasal 48 Tatib Dewan yang mengatur masa jabatan ketua komisi sekretaris dan wakil ketua maksimal 2.5 tahun. Adati mengatakan bahwa dirinya belum bisa menanggapi lebih tentang itu. “Saya tak ingin menanggapi hal tersebut, untuk menjaga agar hal ini tidak melebar.” pungkasnya. (dar)

Bahas Ranperda RTRW, Dekot Tunggu Pemkot

0
Ishak Sugeha
Ishak Sugeha
Ishak Sugeha

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Rancangan tata ruang wilayah (RTRW) hingga saat ini masih tersendat meski sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Hal tersebut menyusul perbedaan data luas wilayah dari Draf RTRW yang diajukan Pemerinah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan data dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2007 tetang pembentukan Kotamobagu.

Bedasarkan UU tersebut pembentukan Luas wilayah Kotamobagu adalah 68 kilometer persegi (KM2), sementara draf RTRW yang diajukan Pemkot ke Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu, luas wilayah Kotamobagu adalah 132 Km2.

Terkait perbedaan data tersebut, hingga kini pihak Dekot masih menunggu pihak Pemkot untuk bisa menindak lanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW tersebut. “Hal ini tergantung kesiapan Pemkot untuk bisa meyakinkan Dekot terkait luas wilayah yang masih berbeda tersebut,” singkat Ishak Sugeha Sekretaris Komisi II Dekot Kotamobagu. (dar)

Pedoman Kampanye Segera Disosialisasikan

0
BRI Sosialisasi CMS
Nayodo Kurniawan
Nayodo Kurniawan
Nayodo Kurniawan

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, berencana segera menggelar sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013. Tentang, Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 Tentang, Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, setelah usai melaksanakan agenda yang tidak kalah pentingnya, mereka akan menggelar sosialisasi PKPU tersebut.

“Kami memang agak sedikit kerepotan dengan beberapa agenda KPU. Seperti, menghadapi berbagai persoalan, salah satunya yang cukup memakan waktu terkait gugatan dari parpol terkait hasil DCT, dalam waktu dekat ini sosialisasi itu akan digelar,” ujar Nayodo.

Menurut Nayodo, saat ini pihaknya masih mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Makasar. ‘’Sepulang dari Makasar baru akan kami atur jadwal pelaksanaan kegiatanya,’’ tutur Nayodo.

Lebih lanjut Nayodo menjelaskan, dalam sosialisasi nanti mereka akan melibatkan aparat Desa dan Kelurahan se Kotamobagu. Serta, perwakilan pengurus partai dan para Caleg.

“Kepala desa dan Lurah serta, Caleg dan ketua partai yang akan diundang untuk menghadiri sosialisasi peraturan KPU itu. Nanti, akan di sosialisasikan juga penetapan zona, penempatan alat peraga pemilu,” ucap Nayodo.

Keterlibatan para aparat desa kelurahan itu, sangat penting agar penerapan dilapangan nanti tidak terjadi benturan.”Mengingat kesalah pahaman dalam penerapan dilapangan, maka turut melibatkan penerintah setempat dalam menegakan aturan,” pungkasnya. (dar)

[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]

Banmus Jadwalkan Pembahasan KUA – PPAS dan LKPD

0

Irianto MokogintaTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Badan Musyawarah (Banmus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, berencana Senin (30/09/2013), akan menggelar peertemuan untuk mengagendakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun anggaran 2013.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Irianto Mokoginta, Ia telah berkoordinasi dengan pimpinan Dewan untuk melakukan penjadwalan pembahasan agenda yang sudah sangat mendesak itu.”Pada Senin pekan depan (Hari Ini, red) Banmus rencananya akan membahas penjadwalan beberapa agenda yang akan segera digelar. Yakni pembahasan KUA – PPAS perubahan,” ujar Irianto. sembari menambahkan bahwa KUA-PPAS ini akan menjadi landasan dalam penyusunan APBD perubahan tahun 2013.

Selain itu Irianto mengatakan, pembahasan Banmus tersebut juga turut mengagendakan pembahasan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotamobagu tahun anggaran 2012. “Sejak beberapa bulan lalu, laporan penggunaan anggaran tersebut sudah diserahkan oleh eksekutif. ” jelas Irianto, kepada Wartawan Media ini. (dar)

[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]

Kebenaran Itu Ditulis Dengan Tinta Emas

0

PADA kesempatan kali ini saya Laksmi Buhang ingin menuliskan sesuatu dikarenakan sikap diam Jaksa akan kasus yang disangkakan kepada saya. Tulisan ini merupakan rangkaian lanjutan atas apa yang telah saya tuliskan sebelumnya. Entah apa yang ada dipikiran para jaksa di Kejaksaan boroko atas sikap diam mereka. Mudah-mudahan dorang badiam (Mereka diam), bukang karna cari-cari kesalahan.

Pertanyaan dan pernyataan singkat saya adalah:

Pertama: Kejaksaan Negeri Boroko lewat pernyataan Resmi Kejari Boroko dan di dampingi oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boroko kepada Wartawan dengan jelas mengungkapkan bahwa, anggaran 2012 dan 2013 patut diduga diselewengkan dengan total anggaran Rp. 5 milyar. Darimana para jaksa mendapatkan angka ini? Apa Jaksa sudah memliki job tambahan sebagai Auditor Negara? sehingga mengabaikan azas kehati-hatian dalam membuang ucapan tanpa pengetahuan, dan didukung fakta yg dapat dipertanggungjawabkan. Penting buat jaksa menjelaskan hal anggaran tersebut ke publik agar kasus ini terang benderang.

Kedua: Jangan jaksa menggunakan kekuasaannya untuk mendzalimi orang kecil seperti saya ini. Jika Kejaksaan Negeri Boroko melakukan hal tersebut maka ini jelas-jelas merupakan “Abuse off Power”.

Ketiga: Saya cuma bisa bilang “Tidak akan dan tidak pernah takut atas kasus yang disangkakan kepada saya”. Mengapa? Karena saya yakin “TIDAK BERSALAH”.

Keempat: Saya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Bolaang Mongondow terkhusus kepada kaum muda, para aktifis untuk berani bertindak, berani mengkritik, dan berani bertanggungjawab. Karena mengatakan suatu kebenaran itu tidak hina dan hilang ditelan zaman. Justru Kebenaranlah yang akan selalu dituliskan dengan tinta emas jika diperjuangkan dengan cara-cara benar dan bertanggungjawab. Lawanlah kedzaliman itu dengan tangan, mulut dan hati, karena mengingkari dengan hati adalah selemah-lemahnya iman.

Kelima: Saya mendorong supaya ada proses hukum yang benar dan adil apapun resikonya. Karena yang Haq adalah Haq dan yang Bathil adalah Bathil. Siapa saja yang melanggar hukum kitorang dorong untuk di proses dan siapapun “dia” wajib bertanggungjawab, sebaliknya jika kita meyakini bahwa kitorang dalam posisi yang benar, maka dengan cara yang bertanggungjawab harus memiliki prinsip hidup yang benar dan jelas.

Keenam: Masyarakat Bolaang Mongondow Utara adalah Bangsa beradab, cerdas dan pemberani. Itu bisa dilihat dari sikap para Raja/Sultan dimana daerah itu merupakan Daerah Kerajaan (Eks Kerajaan Bintauna dan Kaidipang). Kalau boleh kita babicara, jangan kitorang terlena terus menurus PR masalah demi masalah yang dibuat-buat Pihak Lain sehingga melemahkan identitas kita itu. Kitorang(kami) punya identitas yang kuat,punya budaya yang kuat, dan kitorang memiliki karakter yang kuat. Maka selaku bagian dari masyarakat Bolaang Mongondow Utara Kita cuma mobilang “MELAWAN terhadap Kedzaliman yang NYATA atas diri saya dengan cara yang BENAR demi terciptanya KEADILAN dan KEPASTIAN HUKUM”.

(Penulis: Laksmi Buhang, PNS Pemkab Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulut)

Pengumuman Orang Hilang

0

pengumuman orang hilang

Jelang Pembahasan APBD-P, Pimpinan Komisi III Kosong

0

kadir RumoroyTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pasca Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Hi Agus Suprijanta yang duduk sebagai Ketua Komisi III Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu dan menjelang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P). Telah terjadi kekosongan pimpinan Komisi III Dekot Kotamobagu.

Seperti yang dikatakan Kadir Rumoroy anggota Komisi III, bahwa terkait posisi Ketua Komisi, tidak serta merta merupakan hak fraksi PAN meskupun sebelumnya, dipimpin oleh kader Partai belambang matahari terbit ini. “Sebab, itu merupakan hak komisi, sesuai dengan Tatib Dewan,” kata Romoroy.

Senada dengan Kadir, personil Komisi III Surharsono Marsidi mengatakan, bahwa meski kursi yang ditinggal Suprijanta milik Fraksi PAN akan tetapi perlu untuk dilakukan pemilihan ulang sesuai Tatib Dewan. “Kami anggota Komisi III telah bersepakat memilih kembali ketua komisi,” bebernya.

Dikatakan Suharsono,, bahwa Tatib mengatur pemilihan ulang Ketua Komisi setiap 2,5 tahun masa jabatan dan di pilih lagi oleh anggota Komisi tersebut. “Jadi sesuai Tatib dan kesepakatan personil maka dalam waktu dekat akan dipilih ketua Komisi, mengingat agenda sangat padat dan mepet, seperti APBD-P yang drafnya saja belum dimasukan Eksekutif,” bebernya. (dar)

PTUN Gelar Sidang Gugatan Agus

0
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Sidang perdana gugatan terhadap Gubernur Sulut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu dan Ketua DPRD Kotamobagu. Terkait SK Pergantian Antar Waktu (PAW) Agus Suprijanta sebagai anggota DPRD Kotamobagu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (26/09/2013).

Agus mengakui, sesuai dengan undangan dari PTUN sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 wita di PTUN Manado. “Sesuai dengan undangan sidang akan digelar Kamis 26 September sekitar pukul 10.00 pagi,” ujar Agus.

Agus menjelaskan, inti gugatan adalah tata kelola administrasi negara yang dijalankan oleh Tiga instansi tersebut. tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sampai pada penerbitan SK Gubernur Sulut, Sinyo Hary Sarundajang, terhadap pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kotamobagu dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang digantikan oleh Arman Adati. “Inti tuntutan Yakni, tertib tata administrasi negara yang tidak sesuai prosedur karena dalam proses PAW tandatangan Kepala Daerah sebagai salah satu persyaratan dilanggar mereka,” tutur Agus.

Meski demikian, agus mengatakan, Ia menerima PAW itu karena dirinya sediri yang mengajukan pengunduran diri sebagai wakil rakyat dari PAN dan pindah ke Hanura. Namun, menurutnya harus disesuaikan dengan aturan Negara. “Jika sesuai dengan aturan pasti saya tidak menggugat karena saya sendiri yang mengundurkan diri,” tukas Agus.

Terpisah, Ketua DPRD Kotamobagu, Rustam Siahaan melalui Sekretaris Dewan, Irianto Mokoginta mengatakan, belum mengetahui undangan dari PTUN untuk mengadiri persidangan tersebut. “Saya belum tahu kalau sudah ada undangan kepada Ketua DPRD,” tukas Irianto.

Diketahui, dalam sidang perdana ini, akan dihadiri KPU Kotamobagu, Ketua DPRD dan Gubernur Sulut selaku tergugat. (dar)

Bisnis ‘Gelap’ di RSUD Datoe Binangkang Diakui

0
Tahun Ini, RSU Datoe Binangkang Wajib Pindah !
Rumah Sakit Datoe Binangkang
Rumah Sakit Datoe Binangkang
Rumah Sakit Datoe Binangkang

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Namun kenyataannya, masih banyak rumah sakit yang belum mampu memberikan pelayanan bermutu bagi pasiennya. Seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang, tak hanya pelayanan yang masih jauh dari standar. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ini diduga melegalkan “bisnis gelap”, yakni menarik biaya tambahan kepada pasiennya.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong dengan mitra kerjanya tersebut, Rabu (25/09) kemarin. Alfian Pobela, anggota Komisi III, kepada totabuanews mengatakan, dalam rapat tersebut, Dirut RSUD Datoe Binangkang, dr. Sahara Albugis mengakui jika di dalam rumah sakit yang ia pimpin itu ada bisnis gelap yaitu biaya tambahan sekitar dua hingga empat juta pada setiap pasien.

Menurut Pobela, bisnis gelap di dalam rumah sakit tersebut sudah disorotinya sejak lama.”Bisnis gelap ini, sudah lama saya soroti baik saat rapat dengar pendapat maupun melalui media cetak. Tolong, orang sakit, obat, dan fasilitas rumah sakit jangan dibisniskan,” ujar Pobela.

Pobela menuturkan, dalam rapat dengan mitra kerja Komisi III itu, semuanya terungkap dengan jelas. Karenanya, ia memaksa kepada Komisi III untuk segera menggelar hearing (rapat dengar pendapat) dengan RSUD.

“Manajemen harus mempertanggungjawabkan atas pelayanan yang selama ini telah dimanipulasi oleh oknum-oknum di RSUD. Jika terbukti harus diproses hukum,” tambah Pobela.

Namun, untuk pelaksanaan hearing, menurut Pobela belum bisa dipastikan waktunya. “Mungkin setelah pembahasan antara Komisi dengan SKPD, dan tempat rapat tersebut, rencananya akan dilaksanakan di RSUD,” kata Pobela. (mas/gts)

BERITA TERBARU