Beranda blog Halaman 4275

Izin Perusahaan Sawit Langgar Aturan

0

kelapa sawitTOTABUANEWS.COM, Boroko – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal menguliti beberapa instansi teknis soal keluarnya izin investasi kelapa sawit di Bolmut. Pasalnya, keluarnya 8 SK Bupati Bolmut kepada 4 perusahaan sawit di Bolmut beberapa waktu lalu, disinyalir tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu, pihak Dekab akan membedah kembali alur penerbitan izin kepada 4 perusahan yakni, PT Global Asia Plantation dengan luas areal 9.299,75 Ha, PT Global Green Inc luas lahan 9.857,1 Ha, PT Golgman Asia Plantation luas lahan 9.442,20 Ha , dan PT Anugerah Bolmut Perkasa dengan luas lokasi 9.851,40 Ha.

Hal ini seperti dikatakan Ketua Komisi II DPRD Bolmut Drs Salim Bin Abdullah. “Kami akan memanggil semua instansi teknis terkait pemberian rekomendasi keluarnya izin tersebut dan akan melakukan hearing” ungkap Abdullah.

Dijelaskannya, jika ada prosedur yang dilanggar terkait penerbitan izin sawit ini, maka pihak DPRD akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas 4 perusahaan tersebut.

“Jika kedapatan ada kekeliruan, izinya akan segera dicabut,” tegas Abdullah. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sebenarnya izin tersebut tidak harus keluar. Sebab ada banyak mekanisme yang harus dilalui termasuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang berada di kawasan perkebunan. Apalagi pembangunan perkebunan sawit di daerah ini merupakan tanaman yang masih asing bagi petani Bolmut.

“Kami di Dekab bukanya anti investasi, tapi harus sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, tanaman ini harus diterima oleh masyarakat, karena lahan perkebunan rata-rata milik dari masyarakat petani,” jelas Abdullah. (eking)

Tarif Listrik Di Bolmut Naik 5 Kali Lipat

0
Warga Pulau Lembeh Keluhkan Limbah PLN
PT. PLN
PT. PLN
PT. PLN

TOTABUANEWS.COM, Boroko – Ratusan pelanggan PLN di Kecamatan Kaidipang memprotes kenaikan tarif listrik bulan Juli hingga Agustus yang dinilai tidak wajar. Pasalnya, tagihan tersebut naik hingga 5 kali lipat dari tagihan sebelumnya.

Kenaikan tak wajar tersebut menjadi pertanyaan warga. Sebab, para pelanggan mengaku tidak pernah menunggak tagihan, ataupun menambah peralatan rumah tangga yang menyedot penggunaan listrik. “Saya kaget, tagihan listrik saya mencapai Rp1,8 juta dengan daya hanya 450 VA, pada bulan ini. Padahal biasanya saya bayar tidak sampai Rp200 ribu,” ungkap Nuriah (33) warga Boroko.

Warga lainnya, Herman Efendi, ikut mengutarakan kekecewaan yang sama. Menurutnya, tagihan listrik rumahnya yang memakai daya 1300 VA, mencapai Rp626 ribu lebih, padahal biasanya hanya Rp124 ribu per bulan. “Kami heran kenapa ada kenaikan tarif hingga lima kali lipat. Dan ketika hal ini saya tanyakan, PLN tak memberikan jawaban yang memuaskan,” ujar Herman

Kenaikan gila-gilaan tarif listrik untuk pelanggan di Bolmut ini, rupanya mengundang perhatian serius dari berbagai kalangan. Bahkan, DPRD Bolmut dalam waktu dekat berencana memanggil pihak PLN Boroko untuk diminta tanggungjawabnya. “Banyak keluhan yang sering kami dengar dari warga soal variasi tarif yang dipungut PLN. Untuk itu, mereka (PLN, red) akan kami undang untuk dimintai keterangan,” tegas Christofel Buhang, Wakil Ketua DPRD Bolmut.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak PLN Boroko belum berhasil dikonfirmasi terkait lonjakan tarif listrik yang berlaku di Kecamatan Kaidipang. Sementara Kepala Cabang PLN Kotamobagu James Kalangi mengatakan wilayah Bolmut di bawah PLN Kwandang. “Bolmut masuk Rayon Kwandang-Gorontalo, bukan Kotamobagu,” terangnya. (eky)

Caleg Sudah Bisa Pasang APK

0
Ivan Tandayu
Ivan Tandayu
Ivan Tandayu

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Usai ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para calon legislatif (caleg) sudah bisa melakukan sosialisasi mereka, dengan cara memasang alat peraga kampanye (APK). Hal ini sebagaimana dikatakan salah satu pimpinan Panwaslu Kotamobagu Ivan Tandaju, saat bersua dengan Totabuanews, Senin (26/09/2013).

“Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2013 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan, setiap caleg sudah diperbolehkan memasang APK,” ujar Ivan.

Selain itu, merujuk ke peraturan tersebut, dikatakan Ivan para calon legislator inipun sudah bisa melakukan sejumlah kegiatan berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan peyebaran bahan kampanye.

“Itu bisa dilakukan hingga 5 April 2014 mendatang,” tambahnya.

Sayangnya, meskipun pertemuan terbatas dan pemasangan APK sudah diperbolehkan namun, untuk pemasangan iklan yang bernuansa ajakan di Media massa cetak dan elektronik baru akan bisa pada tanggal 16 Maret sampai 5 April 2013 nanti. “Yang tidak diperbolehkan, melaksankan rapat umum, iklan di media massa baik cetak maupun elektronik khususnya yang bernuansa ajakan politik,” pungkas Tandayu. (dar/jun)

Dapil Timur – Utara Pertarungan Elit Politik

0

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Pertarungan calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan (Dapil) I Kotamobagi Timur – Utara pada 2014 mendatang bakal ketat. Dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang disetor parpol ke KPU, setidaknya tercatat ada 3 pimpinan partai. Yakni, Hi Agus Suprijanta Ketua Hanura Kotamobagu, Ishak Sugeha ST, ME Ketua Partai Demokrat, Suryadi Baso Ketua PPP Kotamobagu Sedangkan, 10 jatah kursi di dapil tersebut, juga termasuk dua anggota DPRD Kotamobagu incumbet, yakni, Yulianto Dotulong dan Rustam Siahaan.

Selain tiga ketua partai tersebut, wajah baru dan sejumlah nama lain yang tidak kalah tenar menghiasi wilayah itu. Sebut saja nama Ahmad Sabir, ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu Utara.

Berikutnya, Riana Sari Mokodonga, Dani Iqbal Mokoginta, serta masih banyak lagi yang telah masuk DCT dan membulatkan tekadnya untuk ikut berjibaku dalam hajatan lima tahunan ini.

Menurut Ishak Sugeha, semua kandidat bisa berpeluang sama dalam pertarungan nanti. “Peluang setiap Caleg relative sama tergantung kedekatan dengan masyarakat. Namun, tentunyanilai incumbent masih diuntungkan,” tutur Ishak Senin (26/08/2013.

Hal ini turut ditanggapi oleh Ketua Hanura Agus Suprijanta, sembari mengatakan bahwa jika mereka yang tercatat sedang duduk sebagai anggota DPRD mampu meyakinkan masyarakat maka tinggal 5 kursi yang akan diperebutkan Caleg lain. “Kalau lima kursi bisa dipertahankan oleh incumbent maka lima kursi sisanya yang akan diperebutkan oleh caleg lainya,” imbuh Agus. (dar/jun)

Guru di Modayag Akan Dikurangi

0

TOTABUANEWS.COM, Tutuyan – Tidak meratanya penyebaran guru di wilayah Bolmong Timur, menjadi perhatian pemerintah. Terbukti, saat ini Pemkab Bolmong Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), tengah melakukan pendataan guru di seluruh sekolah.

“Seminggu ini, kami terus melakukan pendataan ke sekolah-sekolah untuk mengetahui jumlah guru di masing-masing Kecamatan,” ungkap Sekertaris BKDD Boltim Iksanudin Ghani kepada sejumlah wartawan. Dikatakan olehnya, pemerataan guru tersebut sudah merupakan perintah bupati.

“Sebab setelah dievaluasi sebagian besar guru ada di wilayah Modayag Bersatu (perkotaan), wilayah Kecamatan Nuangan (pedesaan) kekurangan guru,” jelas Iksanddin.

Iksanuddin mengatakan pihaknya memiliki data dari dinas pendidikan. Namun untuk memastikannya maka BKD turun langsung mendata.

“Nanti tidak ada alasan menolak dipindahkan yang dari Modayag. Bupati perintahkan yang menolak dipecat,” tuturnya.

Sekda Boltim, Muhammad Assagaf mengakui dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat kerja untuk melakukan pemerataan dan distribusi guru ke sekolah yang membutuhkan guru dan juga tenaga kesehatan.

“Rapat digelar dalam rangka distribusi tenaga kesehatan dan pendidikan. Jadi tidak ada lagi sekolah yang banyak guru, sementara sekolah lain tidak ada guru,” terang Assagaf.

Dia menargetkan program tersebut akan terlaksana pada September. Katanya, pihaknya sudah merencanakan sejak lama, namun tertunda karena menghadapi ujian nasional (UN).

“Kita harus membenahi itu. Kita sudah targetkan September ini selesai distribusi guru. Sengaja kami ulur untuk menyelesaikan UN dahulu. Setelah selasai kita distribusi guru,” kata Assagaf. (emon/jun)

Pekan Depan, Pemerintahan Bolsel Dirotasi

0

Tahlis-GalangTOTABUANEWS.COM, Molibagu – Genderang rolling jabatan kembali ditabuh oleh pemerintahan Kabupaten Bolsel. Bahkan, informasi yang didapat penyegaran pemerintahan tersebut akan digelar September pekan depan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Sekretaris Daerah Pemkab Bolsel Tahlis Gallang SIP MM yang mengakui adanya rencana rolling pejabat tersebut.

“Kalau tidak ada halangan, rolling akan digelar September,” kata Tahlis.

Menurutnya, pelaksanaan rolling tersebut dimaksudkan untuk menata kembali pemerintahan Pemkab Bolsel sehingga lebih maksimal dalam hal pelayanan masyarakat.

“Ini semata-mata dilakukan, untuk lebih mengefektifkan jalannya roda pemerintahan, guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.

Disisi lain, Tahlis mengatakan rolling nanti juga akan menyesuaikan dengan paripurna DPRD pekan lalu, yang memutuskan merubah nama sejumlah instansi, seperti Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) diubah menjadi Badan PPKB juga ada instansi lainya seperti Kantor Sintap kini juga diubah menjadi Badan Sintap. Tak hanya itu, Tata Usaha Pimpinan (TUP) yang tadinya hanya TUP bupati saja saat ini dibagi menjadi TUP wabup dan TUP sekda, sehingga dalam Tata Usaha Pimpinan (TUP) sudah ada tiga bagian yang ada di dalamnya. (chan/jun)

Gugatan CV Felinda Ditolak

0

TOTABUANEWS.COM, Boroko – Lanjutan sidang kasus hukum perdata terkait proses lelang tender pengadaan mesin es balok di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, akhirnya diputuskan. Dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu K Ketua PN Kotamobagu Aris Bawono Langgeng, menyatakan gugatan pihak Ketiga yakni CV Felinda, ditolak.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sebagai Tergugat I. Dikatakannya, berdasarkan keputusan hakim tersebut, menilai bahwa tindakan DKP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membatalkan hasil lelang sepihak, sudah benar dan disahkan sesuai dengan Perpres no 53 tahun 2010.

“Hakim menyatakan bahwa tindakan kami sebagai KPA sudah benar, karena alasan yang rasional dengan bersandar pada aturan yang jelas. Bahwa pihak ketiga telah menyalahi kontrak yang diajukan dalam penawaran,” ujar Ramlan Pontoh Kadis DKP Bolmut.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, Keputusan pembatalan lelang ini juga merupakan hak sepenuhnya KPA karena antara kedua belah pihak yakni DKP dan CV Felinda belum terikat kontrak.

“Kami belum terikat kontrak, jadi menurut Hakim Ketua, ini masih merupakan wewenang sepenuhnya DKP,” terangnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Tergugat III dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI Arief Setiawan, ketika dihubungi via telepon seluler kemarin, membenarkan keputusan tersebut. Dirinya menjelaskan, terdapat empat poin amar putusan dalam persidangan dengan nomor registrasi perkara 91/Pdt.G/2012/PN.KTG di PN Kotamobagu ini. Antara lain, 1) menyatakan PN Kotamobagu berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aqou, 2) Menerima eksepsi error ini subjecto para tergugat, 3) menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 4) membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1,2 juta.

“Hakim masih memberikan waktu selama 14 hari kepada penggugat atau tergugat untuk mempertimbangkan apakah kasus ini akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, salinan amar putusan tersebut dalam waktu dekat akan segera diserahkan kedua belah pihak yang berseteru,” tambahnya.

Dia juga menyebutkan, dalam tahapan sidang tersebut, juga telah menghadirkan saksi ahli yakni seorang ahli mesin es balok. Dalam keterangannya saksi ahli tersebut berpendapat, spesifikasi mesin yang diajukan oleh pihak ketiga dalam kontrak kerja, tidak mampu membekukan es karena nilai suhu negatifnya tidak mampu membekukan es balok.

Diketahui, kasus ini sudah sejak beberapa bulan lalu bergulir, di mana CV Felinda merasa keberatan atas keputusan DKP yang membatalkan hasil lelang proyek pengadaan mesin es balok yang sebelumnya telah dimenangkan oleh CV Felinda. Karena dianggap spesifikasi barang yang tertera dalam penawaran, sama sekali berbeda dengan spesifikasi yang diajukan dalam surat kontrak. Sementara dalam kasus ini tergugat I yakni DKP Bolmut, Tergugat II Bupati Bolmut Drs Hi Hamdan Datunsolang dan Tergugat III Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (eking/jun)

Lulusan SMU/SMK Berharap Diakomodir

0

CPNSTOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 yang lebih memprioritaskan Diploma 3 (D3) dan Strata 1 (S1) diharapkan juga mengakomodir para lulusan SMA/SMK. Hal ini seperti disampaikan oleh Rena Paputungan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kotamobagu angkatan 2006. Kepada Media Totabuan saat bersua di kediamannya di Kelurahan Molinow, Sabtu (24/08) akhir pekan lalu mengatakan dalam perekrutan CPNS 2013, agar lulusan SMK bisa diakomodir.

“Saya berharap pemerintah baik pemda maupun Pemkot, dapat mengusahakan agar lulusan SMU/SMK bisa ikut dalam perekrutan CPNS 2013,” tuturnya.

Diketahui, sejumlah daerah sedang memperjuangkan lulusan SMU/SMK, hal ini sebagaimana diakui oleh Kepala BKDD Boltim MR Alung yang mengatakan kalau pihaknya saat ini tengah mengajukan permohonan perubahan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

“Kita sedang menunggu balasan dari Kemenpan terkait permohonan itu, agar penerimaan CPNS tahun ini mengakomodir lulusan SMK,” ujar Alung. (surahman/jun)

Masuk DCT, Djelantik Terus Disorot

0

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu, berencana akan mempelajari berkas Djelantik Mokodompit yang dimasukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Kamis (23/08) lalu. Hal ini dikatakan pimpinan Panwaslu Kotamobagu, Ivan Tandayu seraya mengatakan, salah satu berkas yang akan diperiksa adalah terkait proses pengunduran diri sebagai Wali Kota Kotamobagu. “Kita (Panwaslu,red) berencana akan melakukan pemeriksaan seluruh berkas yang dimasukan pak Djelantik,” ujar Ivan

Pemeriksaan tersebut dikatakan Ivan untuk melihat, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013, soal tata cara pengunduran diri kepala daerah.

“Proses verifikasi calon pengganti sesuai dengan jadwal KPU berakhir tanggal 8 Agustus. Artinya, Pak Djelantik seharusnya sudah menanggalkan jabatanya sebelum itu. Namun, pada tanggal 17 Agustus masih menjadi Irup (inspektur upacara) dengan pakaian wali kota,” tuturnya.

Ivan menambahkan, Panwaslu sudah mengingatkan KPU Kotamobagu terkait tahapan pencalonan legislator ini. “Kami sudah menyampaikan surat kepada KPU tentang tahapan pencalonan termasuk proses pergantian. Surat penegasan itu kami sampaikan pada tanggal 29 Juli 2013 lalu,” katanya.

Anggota Panawaslu Kotamobagu yakni, Shakespeare Makalunsenge menambahkan, pihaknya akan membahas tentang DCT tersebut selama tiga hari. “Kami juga akan menyiapkan semua referensinya selain tentu saja melakukan konsultasi dengan Bawaslu (badan pengawas pemilu) Provinsi Sulut,” tambah Makalunsenge. (dar/jun)

Suara Terbanyak Berhak Duduki Kursi DPRD

0
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kotamobagu Hi Agus Suprijanta SE, menghimbau kepada seluruh Caleg di partainya, agar bisa berkompetisi dengan ketat, tanpa melihat besaran nomor urut. Sebab, menurutnya, persoalan nomor urut, bukanlah penentu duduknya seseorang di kursi DPRD 2014 nanti.

“Yang berhak duduk di kursi DPRD adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak,” ujar Agus Minggu (25/08/2013).

Agus menjelaskan, hal tersebut tak lepas dari kondisi politik sosial dan hukum yang berbeda. Pasalnya, sejak jauh hari pemilih sudah mendapat informasi bahwa sistem pemilu menggunakan suara terbanyak.

Ditambah, pemilih mendapat porsi panjang karena sudah mengenal caleg jauh hari atau setahun sebelum pencoblosan pada 9 April 2014. Sementara itu, partai politik peserta Pemilu 2014 hanya berjumlah 12 saja, tak sebanyak Pemilu 2009 silam.

“Secara psikologis dan sosial, peluang pemilih untuk mengenali calon lebih besar. Peluang pemilih untuk mengidentifikasi calon lebih terbuka peluangnya. Salah satu buktinya, ormas jauh lebih meriah merespon daftar bacaleg, ketimbang Pemilu 2009,” ucapnya.

Berbeda dengan Pemilu 2009, di mana sistem proporsional terbuka dan suara caleg terbanyak lah yang bisa terpilih diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2008, mendekati Pemilu 2009 yang jatuh pada April.

“Sekarang setahun sebelum pemilu kita sudah ramai mengetahui daftar calon. Situasi sosial politik, dan hukumnya berbeda. Ini akan betul-betul membuktikan, siapa yang mampu bekerja untuk masyarakat maupun partai,” tukasnya. (dar/jun)

BERITA TERBARU