Beranda blog Halaman 4281

Rakyat Penentu Kemenangan Caleg

0
Ishak Sugeha
Ishak Sugeha
Ishak Sugeha

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Menjelang pemilihan legislatif (Pileg) 2014, Ishak Sugeha ST, ME, mengakui bahwa kemenangan Calon Legislatif (Caleg), sepenuhnya ada ditangan rakyat.

Dirinya yakin, kedepan masyarakat sudah mampu memihat wakil mereka di lembaga legislatif yang layak diusung. “Memang pengaruh Incumben masih besar namun, kedepan masyarakat sudah bisa melihat wakil mereka yang mampu membawa aspirasi selama lima tahun,” kata Ishak Rabu (31/07) kemarin.

Ketua Demokrat Kotamobagu ini mengatakan, anggota DPRD itu dibayar dengan uang rakyat untuk bicara bukan hanya masuk kantor dan diam. ” Anggota DPRD diberikan gaji bukan hanya datang dan diam namun gaji tersebut diberikan untuk bicara kepentingan masyarakat,” jelas Sugeha.

Ditambahkan, kedepan Sugeha yakin jika mampu meraup suara yang signifikan di Dapil Kotamobagu Timur – Utara. “Saya percaya masyarakat masih bisa menilai apa yang telah diperjuangkan selama menjadi wakil mereka,” pungkasnya. (dar/jun)

Janji Aggarkan Alat Penyulingan Bio Etanol

0

TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Keseriusan Anggota legislator (Aleg) Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam mengawal aspirasi masyarakat, ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Hal ini terlihat dari sikap sejumlah anggota legislatif (aleg) Bolmong, ketika memberikan dukungan terhadap kegiatan warga, salah satunya pada pembuatan bioetanol atau bahan bakar nabati. Bahkan, untuk melengkapi fasilitas pengembangan usaha warga tersebut, Aleg Bolmong, akan berupaya menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Bolmong tahun 2013 nanti.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bolmong, Marten Tangkere SE MAP, saat bersua Media Totabuan, Rabu (31/07) kemarin.

“Komisi II akan berusaha memasukan anggaran untuk pengadaan alat penyulingan pembuatan bioetanol. Anggarannya kurang lebih Rp50 juta/unit,” kata Tangkere.

Menurut Tangkere, pembuatan bio etanol itu sangat baik. Apalagi, daerah Bolmong cukup memiliki potensi untuk pengembangan kegiatan tersebut.

“Bahan bakunya hanya menggunakan nira aren. Prosesnya pun tidak terlalu sulit hanya disuling seperti membuat cap tikus,” ungkap Tangkere.

Diapun berharap, kedepan nanti kegiatan ini dapat berkembang dan bisa meningkatkan ekonomi warga.

“Pelatihan kepada warga sudah dilakukan, difasilitasi oleh Dinas Koperasi.Manfaat bioetanol ini bisa juga untuk bahan bakar, obat dan lain-lain. Mudah-mudahan ini bisa membantu masyarakat. Dan untuk kebutuhan kami akan upayakan satu unit per satu desa. ” terangnya.

Diinformasikan, saat ini kegiatan pembuatan bioetanol tersebut mulai dilaksanakan di Kecamatan Poigar dan terdapat di lima Desa, masing-masing Desa Mariri Satu, Mariri Dua, Mariri lama, Tanjung Mariri dan Mariri Baru. (win/jun)

Bacaleg ‘Kumabal’ Bakal Dicoret

0
Frets Modeong
Frets Modeong
Frets Modeong

TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Anggota legislatif (Aleg) yang pindah partai dan ‘kumabal’ alias tidak menaati aturan bakal dicoret dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Pokja Tehnis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang mongondow (Bolmong), I Wayan Tapayusa, saat dikonfirmasi Rabu (31/07) kemarin. Menurutnya, setiap Bacaleg yang pindah Partai wajib untuk memasukan surat pengunduran diri hingga batas waktu yang ditetapkan yakni 1 Agustus (hari ini,red).

“Kami akan mencoret bacaleg yang tidak memasukan surat pengunduran diri, ” tegas Tapayusa.

Lanjutnya, surat pengunduran diri tersebut, sebagai salah satu syarat dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Itu salah satu syarat dalam penetapan DCT,” tambahnya.

Sebelumnya juga, Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang, beberapa waktu lalu telah menegaskan kembali Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 161/3294/SJ, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 itu, anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini, paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus.

Namun SE Mendagri tersebut, ternyata tidak seluruhnya dipahami oleh Aleg yang pindah Parpol. Salah satunya Frets Modeong Aleg Bolmong yang saat ini pindah partai ke Gerindra, dimana sebelumnya dia diusung partai Barnas.

“Surat Edaran Menteri itu bukan Peraturan KPU,” ucap Modeong saat dikonfirmasi via telpon kemarin.

Diketahui, saat ini terdapat Empat aleg Bolmong yang pindah Parpol dan belum memasukan surat pengunduran diri. Masing-masing, Frets Modeong, Darsudi Gali, Henny Golfarina dan Lexi Lengkong. (win/jun)

Plt Walikota Tunggu Keputusan Mendagri

0
Djelantik Mokodompit
Djelantik Mokodompit

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Meskipun telah mengajukan pengunduran diri sebagai Walikota Kotamobagu. Namun, Pelaksana tugas (Plt), menggantikan jabatan Hi Djelantik Mokodompit S.Sos ME, masih menunggu keputusan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

Menurut Djelantik, keputusan akhir sepenuhnya menjadi hak Kemendagri. “Plt tergantung keputusan Kemendagri. Kalau langsung disetujui pengunduran ini, maka kemungkinan ada Plt atau mungkin seperti apa keputusan mereka,” tutur Djelantik.

Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu sendiri meskipun menerima pengajuan pengunduran diri tersebut. Namun, mereka hanya memberikan pengantar ke Gubernur Sulut. “Dewan hanya berbentuk pemberitahuan ke Gubernur bahwa pengunduran diri masih dalam proses,” ucap Mokodompit.

Dimana, Undang – Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) menyatakan kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2014 harus mundur dari jabatan kepala daerah.

Sebenarnya masa jabatan Djelantik Mokodompit sebagai Walikota Kotamobagu masih tersisa hingga September 2013. Surat pengunduran diri Djelantik, sebagai Walikota disampaikan ke DPRD Kotamobagu untuk mendapat persetujuan melangkah ke anggota legislatif 2014 mendatang. (dar/jun)

Hermanto Bantah Tudingan Menimbun BBM

0

TOTABUANEWS.COM, Molibagu — Tudingan yang dilayangkan sejumlah warga Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dimana terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di desa Soguo Kecamatan Bolaang Uki, dianggap tidak mendasar oleh pihak pengelolah SPBU.

Menurut Supervisor SPBU Suguo, Hermanto Paputungan, saat dikonfirmasi Rabu (31/07) kemarin, tuduhan sejumlah warga tersebut tidak memiliki alasan yang kuat dan tidak mendasar. “Itu tidak benar. Mana mungkin pemilik SPBU melakukan penimbunan BBM,” bantah Hermanto.

Lanjutnya lagi, selama ini SPBU Soguo, telah melakukan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat. Bahkan, SPBU Soguo, bisa dikatakan SPBU yang jarang mengalami antrian panjang. Bahkan, kuota BBM khusus di Bolsel, selalu terpenuhi. “Coba bandingkan dengan SPBU lainnya seperti apa pelayanan di Soguo. Saya pikir masyarakat sudah bisa berpikir yang objektif,” terangnya.

Dikatakannya lagi, Jika memang SPBU Soguo, melakukan penimbunan BBM, maka silahkan saja dibuktikan dan jangan hanya membuat pembusukan. “Mana buktinya kami lakukan penimbunan BBM,” tantang Hermanto. (chn/win)

Mundur, 5 Anggota DPRD Kotamobagu Tetap Terima Gaji

0
Irianto Mokoginta
Irianto Mokoginta

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu — Meskipun telah resmi mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kotamobagu, namun hingga saat ini 5 legislator yakni, Hi Agus Suprijanta SE, Bayu Sagita Damopolii, Ir Suharsono Marsidi, Yulianto Dotulong dan Ridwan Makalalag, masih menerima gaji dan tunjangan protokoler sebagai wakil rakyat.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kotamobagu, Drs Irianto Mokoginta, pemberian fasilitas kepada para wakil rakyat tersebut tidak bermasalah, karena mereka mengacu pada surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 160/3385/sj, tentang pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan pemberhentian oleh mendagri bagi anggota DPRD provinsi dan oleh gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/ kota. “Berdasarkan surat edaran tersebut mereka (anggota DPRD, red) masih berhak untuk mendapatkan hak – hak mereka tersebut,” ujar Irianto.

Meski demikian, menurut Mokoginta, pemberhentian fasilitas tersebut bisa dilakukan ketika Surat Keputusan (SK) dari Gubernur pemberhentian para anggota DPRD tersebut, telah terbit. “Setelah SK pemberhentian dari Gubernur telah diterbitkan, maka akan dilakukan penghentian pemberian tunjangan, gaji termasuk fasilitas lainya,” tutur Mokoginta.

Seperti diketahui, 5 anggota DPRD Kotamobagu saat ini telah mengundurkan diri, guna keperluan persyaratan untuk mencalonkan diri pada ajang Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang. (dar/win)

KPU – DPRD ‘Bahas’ Djelantik

0
Djelantik Mokodompit
Djelantik Mokodompit
Djelantik Mokodompit

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Rabu (31/07) kemarin, melakukan pertemuan di kantor KPU guna membahas pengunduran diri Djelantik Mokodompit sebagai Walikota Kotamobagu Periode 2008 – 2013.

Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan SH. “Dalam Pertemuan dengan tiga pimpinan DPRD untuk membahas pengunduran diri Walikota,” ujar Nayodo kepada sejumlah wartawan.

Nayodo mengatakan, untuk pencalonan Djelantik Mokodompit sebagai anggota DPRD Kotamobagu harus disertai dengan Surat Keputusan (SK) Penguduran diri dari Kementrian dalam Negri (Kemendagri). “Sesuai dengan aturan yang mengeluarkan SK pengunduran diri yakni Kemendagri, begitu juga dengan surat pemberitahuan kalau pengajuan pengundiran diri dalam proses hanya dikeluarkan oleh Kemendagri,” tukasnya.

Disatu sisi, Kamis (01/08) hari ini, sudah masuk pada proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Besok (Hari ini,red) masuk tahapan proses DCT,” tutur Kurniawan. (dar/jun)

Sangadi se-Bolmong Ancam Demo

0

TOTABUANEWS.COM, Lolak — Sejumlah Sangadi (Kepala Desa,red), diwilayah Kabupaten Bolmong mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran, jika pihak Pemkab Bolmong tak juga mencairkan dana Tunjangan Pendapatan Aparat Desa (TPAPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2013.

Hal tersebut disampaikan Sangadi Desa Toraut Utara Kecamatan Dumoga Barat, Zairudin Mokoagow, Rabu (31/7) kemarin. “Kami meminta agar pemerintah segera mencairkan dana TPAPD, sebab dana tersebut sangat kami (Sangadi, red) butuhkan menjelang lebaran seperti ini, ” tegas Mokoagow.

Bahkan dirinya mengatakan, para Sangadi di Bolmong, tidak akan segan untuk menggelar demo, jika dana tersebut tidak juga dicairkan pihak Pemkab Bolmong. “Kami akan melaksanakan demo, apalagi dana TPAPD tersebut merupakan hak dari para perangkat desa,” ujar Mokoagow.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Bolmong, Zainudin Paputungan, ketika diwawancarai mengatakan, Pemkab Bolmong, telah menggelontorkan dana sebesar Rp4,3 miliar, untuk TPAPD Triwulan II tahun 2013. “Rp 4,3 m triwulan II tahun 2013 dana yang telah disiapkan pemerintah untuk TPAPD,” aku Paputungan.

Namun menurutnya, dana tersebut belum diserahkan kepada para pamong desa dikarenakan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) belum mencairkannya, walaupun dari BPMD telah memintanya untuk dicairkan. “Permintaan pencairan dananya sudah dimasukkan sejak 3 pekan lalu ke DPPKAD, akan tetapi belum dicairkan,” tutur Paputungan. (gito)

Djelantik Mokodompit Resmi Mundur

0
Djelantik Mokodompit
Djelantik Mokodompit
Djelantik Mokodompit

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Hi Djelantik Mokodompit S Sos ME, menanggalkan jabatan ditandai dengan pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Walikota Kotamobagu, saat sidang Paripurna DPRD, Selasa (30/07/2013).

Alasan yang tertara dalam surat pengunduran yang diajukan ke DPRD Kotamobagu, Walikota periode 2008-2013 ini, akan ikut berjibaku di Pemilihan Legilatif (Pileg) 2014 mendatang. Surat tersebut bernomor 034/W-KK/VI/2013, ditujukan kepada Ketua DPRD Kotamobagu Rustam Siahaan SE. Dan surat itupun telah dibacakan Sekwan Drs Irianto Mokoginta, dalam sidang Paripurna Istimewa DPRD Selasa kemarin.

“Dengan hormat mengajukan pengunduran diri dari Walikota Kotamobagu periode 2008 sampai dengan 2013 dengan alasan untuk mengikuti calon legislative DPRD Kota Kotamobagu tahun 2014,” kata Irianto, saat membacakan surat pengunduran diri tersebut di depan para anggota DPRD KK.

Djelantik Mokodompit, saat ditemui sejumlah Wartawan usai paripurna, mengatakan bahwa keputusanya untuk mundur itu, sebagai syarat untuk ikut pencalegan. “Nanti, pihak DPRD akan menyampaikan surat itu ke Gubernur, bahwa tahapan pengunduran diri saya sedang diproses,” kata Djelantik.

Sementara, Wakil Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, mengaku kaget dengan keputusan Walikota. “Memang saya sempat kaget, bahkan mungkin kita yang hadir dalam paripurna ini semuanya kaget,” kata Tatong. (dar/fgg)

Mencuat Tiga Nama Calon Sekda Bolmut

0

TOTABUANEWS.COM, Boroko – Gonjang-ganjing pergantian jabatan Sekda Bolmong Utara (Bolmut) kembali memanas. Apalagi menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Depri Pontoh dan Suriansyah Korompot, pada 5 September mendatang.

Tak ayal, sejumlah spekulasi siapa yang layak mengganti posisi Sekda yang kini dijabat Recky Posumah, mulai ramai diperbincangkan. Bahkan, beberapa nama yang dianggap memenuhi kriteria disebut-sebut akan menunggangi mobil dinas berplat DB 6 H milik Sekda, diantaranya, mantan Kadis Diknas Lexi Talibo, Kaban BKDD Jusuf Lakoro serta Kaban Bappeda Asripan Nani, yang semuanya bertugas di lingkup Pemkab Bolmut.

“Apakah Sekda akan diganti masih menjadi teka-teki. Tapi saya dengar beliau (Posumah, red) akan ditarik di Provinsi karena pangkatnya dinilai pantas menduduki jabatan strategis di Pemprov Sulut,” ungkap sumber yang mewanti namanya jangan dikorankan, Selasa kemarin.

Dipihak lain, Kepala BKDD Jusuf Lakoro, saat dimintai tanggapannya soal rumor tersebut, justru tidak menampikan rencana pergantian posisi sekda tersebut. “Saya belum tahu persis aturan soal masa jabatan Sekda. Namun, wajar saja wacana ini mencuat karena masa jabatan Bupati dan Wabup periode ini akan berakhir,” ujar Lakoro.

Pun demikian, Lakoro menegaskan, untuk menilai siapa yang layak tergantung dari keinginan Bupati terpilih nanti. “Sekda itu jabatan strategis, sehingga paling tepat menilai adalah Bupati terpilih mendatang tentunya. Kami hanya bertugas menindaklanjuti bila usulan ini ada,” tukasnya.(eky/fgg)

BERITA TERBARU