Beranda blog Halaman 4284

16 Sangadi Bolmong Diberhentikan

0

TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya memberhentikan sedikitnya 16 Sangadi (Kepala Desa, red), yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang.

Sebab, salah satu syarat untuk mencalonkan diri di Pileg harus disertai surat resmi pemberhentian yang sudah ditunggu selama tiga bulan terakhir. Hal ini diakui Asisten I (Satu) Bidang Pemerintahan dan Hukum Drs Cres Tito Kamasaan Senin (29/7) kemarin. “Bupati Bolmong H Salihi Mokodongan juga telah menandatangani SK pemberhentian 16 Sangadi,” ujar Kamasaan.

Ditambahkan, para Sangadi yang Bacaleg tersebut, mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Sebab aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dibolehkan Bacaleg, sedang memangku jabatan, termasuk jabatan Sangadi. “Bagi yang mau mengambil SK pemberhentiannya tinggal diambil dimeja kerja saya,” tambah Kamasaan.

Sangadi Desa Bakan Kecamatan Lolayan A Yani Tolat, saat dimintai tanggapan soal SK pemberhentian karena masuk dalam Bacaleg menyatakan ikhlas. “Saya ikhlas, meskipun harus menanggalkan jabatan dan tanggung jawab ke masyarakat,” akunya. (gito/fgg)

Berkas Hasil Pilwako Masuk DPRD

0
Dzulhadji Montol
Dzulhadji Montol
Dzulhadji Montol

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Janji Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, untuk segera menyerahkan berkas hasil penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu ke DPRD, Senin (29/07/2013) ditunaikan.

Tepat pukul 09.30 Wita, seluruh berkas tersebut diserahkan ke lembaga legislatif kemudian diproses, sesuai aturan yang berlaku. Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Sub Bagian Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Kotamobagu, Zulhadji Montol SH saat dihubungi Media Totabuan.

“Berkas yang kami serahkan itu diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu,” ujar Aji sapaan akrabnya. Adapun berkas yang telah dimaskkan mereka, diungkapkan olehnya, masing-masing Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon, berita acara rekapitulasi suara, SK pehitungan suara, seluruh berkas pasangan calon, dan putusan Mahkamah Kontstitusi, terkait kasus sengketa Pilwako yang dilayangkan oleh pasangan Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (DjelaS), dan Nurdin Makalala-Robert Siagiaan (Benar).

“Berkas itu diserahkan sebagai salah satu syarat diterbitkannya putusan pasangan calon terpilih yakni Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii,” jelasnya. Meski demikian, saat disinggung soal kapan prosesi pelantikan pasangan calon terpilih akan digelar, Aji tidak berani berkomentar banyak.

“Soal iutu merupakan kwenangan DPRD, dan kami KPU menyerahkan sepenuhnya terhadap lembaga tersebut,” kuncinya. (jun)

Ishak: Proses Hukum PT Mandiri Bhakti Majene

1
Ishak Sugeha
Ishak Sugeha
Ishak Sugeha

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Peringatan keras dilayangkan oleh DPRD Kota Kotamobagu kepada para kontraktor yang tidak bertanggung jawab terhadap proyek yang dikerjakan mereka. Bahkan, para wakil rakyat ini tidak segan akan mendorong dilakukannya proses hukum terhadap kontraktor itu.

Salah satu yang terancam akan didorong ke proses hukum adalah kontraktor pelaksana pembanguan ruas jalan Diponegoro Kelurahan Biga, dalam hal ini PT Mandiri Bhakti Majene. Pasalnya, proyek dengan bandrol anggaran sebesar Rp 8.333.960.000, diduga tidak sesuai dengan speksifikasi teknis. ” Saya meminta kepada Kepala Balai pelaksana jalan Nasional wilayah XI Manado untuk segera mungkin memerintahkan kembali kepada Kontraktor yang bersangkutan untuk memperbaiki termasuk membongkar kembali titik-titik tertentu permukaan jalan tersebut yang di anggap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” tegas Ishak Sugeha ST ME sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Senin (29/07/2013).

Menurut Sugeha, pembangunan jalan tersebut merupakan salah satu contoh proyek fisik APBN di wilayah Bolmong Raya yang tidak baik. “Saya menyampaikan ini sesuai dengan standarisasi mix desigen aspal Homix yang saya pahami. Bahkan, menurut Saya ini salah satu bukti konkrit proyek fisik dari dana APBN yang aburadul,” tutur Ishak.

Selain itu Ishak menegaskan, tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat di KK, dimana proyek tersebut dibangun, maka sebagai penangung jawab utama dalam pembangunan jalan itu wajib bertanggung jawab. ” PA atau KPA kepala balai wajib memerintahkan PPK dan PPTK bersama sama dengan kontraktor untuk melakukan perbaikan terhadap kwalitas Jalan Hotmix tersebut, jika tidak maka Saya akan mendorong ke proses hukum,” tutup Politisi Demokrat Kotamobagu ini. (dar/jun)

Pasar Senggol Ganggu Kenyamanan Warga

0
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta
Agus Suprijanta

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Keberadaan Pasar Senggol di ruas jalan Ibolian dan Jalan Kartini Kelurahan Gogagoman, mendapatkan sorotan dari sejumlah legislator yang ada di Kotamobagu. Agus Suprijatna SE, selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Kotamobagu, bahkan keberadaan Pasar Senggol (PS) tersebut, tidak menciptakan kenyamanan warga dalam berbelanja, serta berpengaruh pada pendapatan pemilik toko.

” Kedepan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali penempatan Pasar Senggol, yang lebih strategis dan tidak menimbulkan keluhan warga. Perlu mencari lapangan terbuka demi faktor kenyamanan berbelanja,” kata Agus.

Agus juga mengatakan, penempatan PS sekarang membuat pendapatan pemilik toko di jalan Kartini dan Jalan Ibolian menurun.

“Sangat dilematis yang dihadapi oleh pemilik toko di jalur tersebut, dimana mereka dituntut untuk membayar pajak tiap tahunnya, tapi pada saat seperti ini akses jalan mereka untuk meningkatkan pendapatan tertutup,” ujar Ketua Hanura Kotamobagu ini.

Sebelumnya, salah satu pemilik toko mengatakan, meskipun menjelang Idul Fitri namun peningkatan pengunjung sangat kurang karena tertutup dengan tenda PS. “Memang cukup berpengaruh pada pendapatan tertutupnya jalan ini,” ujar Wanita Muda ini yang mengaku anak pemilik toko sembari meminta namanya tidak di korankan. (dar/jun)

Tersangka Kasus MaMi DPRD Boltim, Mayoritas Masuk DCS

0

korupsiTOTABUANEWS.COM, Boltim—Sedikitnya, ada 16 orang anggota DPRD Bolmong Timur (Boltim), yang sekarang ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) kasus dana Makan Minum (Mami), masuk dalam DCS. KPU sendiri berwenang mencoret nama di DCT, bila sudah ada ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.

Polres Bolmong, Jumat pekan lalu telah menetapkan seluruh anggota DPRD Boltim, yang jumlahnya 20 anggota, sebagai TSK karena tersandung kasus dana Mami DPRD Boltim. Namun, tinggal satu yang beruntung yakni Faisal Mamonto, terhindar dari jeratan hukum kasus ini, karena dia hanya mem PAW (Pergantian Antar Waktu), dari Rio Manoppo, yang kini mendekam dalam tahanan penjara karena tersandung kasus Narkoba, 2011 silam.

Selain 20 Aleg, 3 (tiga) staf PNS di Sekwan Boltim, juga ikut menjadi TSK. Total TSK kasus ini menjadi 24 orang, karena sebelumnya sudah ditahan insial SM sebagai mantan bendahara Sekwan.

Dari 20 oknum Aleg tersebut, sedikitnya ada 16 orang yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim sendiri, belum bisa memberikan keterangan soal kepastian status dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang telah ditetapkan sebagai TSK, dalam penentuan masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD di Pileg 2014, karena masih menunggu ancaman hukuman yang dikenakan kepada masing-masing oknum tersebut.

Sebagaimana disampaikan Ketua KPUD Boltim Hendra DJ Damopolii, saat dikonfirmasi, via Black Berry Mesanger (BBM), Minggu (29/07/2013), bahwa surat keputusan penetapan tersangka dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Bolmong, kepada 20 aleg tersebut belum diterimanya. Diapun mengakui kalau hal ini akan mempengaruhi sikap KPUD, dalam memberikan tanggapan tentang status para aleg pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti.

“Mayoritas, Aleg itu masuk dalam DCS, tapi soal status tersangka 20 anggota DPRD Boltim, KPU belum bisa memberikan komentar apapun. Karena ini masih ditangan pihak Kepolisian. KPU belum menerima secara resmi soal status hukum 20 Aleg tersebut,” kata Hendra.

Senada disampaikan Ketua Divisi Hukum Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Awaludin Umobola SHut. Menurutnya, saat ini DCS masih dalam tahap perbaikan dan perlengkapan syarat sampai pada 1 Agustus mendatang.

Sesuai aturan, bahwa salah satu syarat kelengkapan adimintrasi adalah surat dari pengadilan tentang status hukum dari bakal calon.

“Salah satu syarat adimintrasi yang harus dipenuhi adalah surat pernyataan dari pengadilan, bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam/tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan diancam hukuman diatas lima tahun,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Bolmong, telah gelar perkara selama 7 (tujuh) jam, dimulai sejak pukul 09.00 sampai 15.00 Wita, Jumat pekan lalu. Alhasil, Polisi menetapkan 23 TSK baru dalam kasus yang bergulir sejak 2011 silam. “Kami telah menetapkan 23 tersangka baru, yang diduga terlibat dalam kasus MaMi Boltim,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver S Manossoh, saat di hubungi via seluler, sabtu (27/07/2013).

Lanjut iver, para tersangka yang ditetapkan adalah DD selaku pengguna anggaran (PA), JG selaku Kuasa Penggguna Anggaran, dan SU selaku PPTK. Sedangkan dua puluh orang sisanya adalah anggota Dewan perwakilan rakyat yang menjabat sejak 2011, masing-masing, 1). SK, 2). LB, 3). SP 4.) RL, 5).SA, 6). RL, 7). MM, 8). MM, 9). SS, 10). FO, 11). SS, 12). AS 13). SM, 14). LR, 15.) LM, 16). TS, 17). MD, 18). RM, 19). JT, 20). DS. “Selain tiga staf DPRD, juga 20 anggota dewan Boltim, telah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya. (dadang/win/fgg)

KPU Kotamobagu Akan Serahkan Putusan MK ke DPRD

0
Terapkan Sistem Ini, Kotamobagu Dilirik Banyak Daerah
Agung Adati
Agung Adati
Agung Adati

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, berencana akan menyerahkan salinan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) 2013, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu hari ini (Senin, red).

Salinan tersebut merupakan satu syarat untuk pengajuan pelantikan Tatong Bara dan Jainuddin Damopolii sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2013-2018, diserahkan kepada DPRD Kotamobagu, untuk pengusulan SK ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).

“Rencananya, KPU akan menyerahkan salinan keputusan MK,” ujar Sekretaris KPU Kotamobagu Agung Adati. Selain itu, KPU juga akan menyerahkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara dan pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota.

Dua hal tersebut itu yang menjadi syarat dalam pengajuan pengangkatan dan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan umum. “Termasuk hasil pleno penetapan walikota dan wakil terpilih juga akan diserahkan,” tutur Agung.

Diketahui, KPU Kotamobagu menetapkan pasangan nomor urut satu, Tatong Bara-Jainuddin Damopolii (TB-JaDi), sebagai Walikota dan Wakilwali Kota Kotamobagu, 28 Juni 2013 silam. Sesuai hasil perhitungan suara, pasangan ini meraup 37.677 suara atau 52.81 persen dari total suara yang diperbutkan empat pasangan calon.

Adapun masa kepemimpinan Djelantik Mokodompit dan Tatong Bara sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2008-2013, akan berakhir pada September nanti. Sesuai dengan waktu pelantikan 22 September 2008 lalu.(dar/fgg)

SMA/SMK Gigit Jari, Bolmut Hanya Dapat 197 Kuota CPNS

4
Bolmong Resmi Buka Pendaftaran CPNS

TOTABUANEWS.COM, Boroko – Untuk lulusan SMA/Sederajat di Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), kembali gigit jari. Menyusul tidak adanya formasi lulusan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini (2013, red).

Irmawan Rahman, calon pelamar yang berdomisili di Boroko, menyayangkan tidak adanya formasi CPNS untuk lulusan SMA dan sederajat untuk tahun ini. Padahal, sudah sejak lama momen seleksi CPNS ditunggu-tunggu para pemegang ijazah sekolah menengah tingkat atas ini.

“Sudah sejak lama saya menunggu peluang penerimaan CPNS, tapi sejak mengetahui tahun ini tidak dibuka pelamar lulusan SMA saya sangat kecewa,” ungkapnya.

Lain halnya dengan Ridwan, lulusan SMK Boroko. Dia berharap ada upaya dari pemerintah daerah untuk memperjuangkan nasib lulusan SMK untuk ikut dalam penerimaan CPNS. Sehingga, pengangguran yang kebanyakan lulusan sekolah setingkat ini masih bisa berkurang. Karena untuk mencari pekerjaan dengan modal ijazah yang disangdangnya sepertinya sulit. Sementara, untuk melanjutkan studipun terbentur dengan biaya mahal.

“Walaupun masih sebatas usulan, kami berkeinginan ada upaya dari pemerintah untuk memperjuangkan nasib kami, dapat terakomodir dalam seleksi CPNS. Sebab di daerah lain, bahkan bupatinya malah yang berjuang agar lulusan SMA bisa masuk dalam formasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Disiplin Pegawai BKDD Bolmut, Abdul Mutoh Daeng Mulisa, mengaku pihaknya telah berupaya memperjuangkan lulusan SMA dalam formasi CPNS tahun ini.

“Peluang mereka memang tidak ada dalam seleksi CPNS, tapi masih ada opsi lain, bahwa jatah mereka ada dalam verifikasi honorer daerah kategori II,” terangnya.

Dijelaskan, untuk tahun ini Daerah Bolmut hanya mendapat jatah sebanyak 197 orang. Dari kuota itu meliputi, 55 persen untuk formasi guru, disusul formasi tenaga kesehatan sekitar 35 persen serta 10 persen formasi teknis.

“Saat ini kami tengah melakukan analisis jabatan kepegawaian sesuai kebutuhan daerah yang akan dibagi di masing – masing formasi nanti,” tukasnya.(eking/fgg)

Diduga Dua Traktor Bantuan Dijual

0

traktorTOTABUANEWS.COM, Boroko – Lagi-lagi, penjualan bantuan kembali terjadi di Bolmong Utara (Bolmut). Kali ini, dua buah mesin traktor bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), untuk Kelompok Tani (Poktan) Desa Transmigrasi Goyo Kecamatan Bolangitang Barat. Diduga mesin tersebut telah dijual oleh oknum Ketua Poktan ke luar daerah.

“Kami menduga traktor bantuan dari pemerintah itu sudah dijual oleh ketua kelompok ke daerah lain. Pasalnya, traktor tersebut sudah tidak lagi ditangan kelompok yang mendapatkan bantuan itu,” kata sumber resmi yang enggan namanya dikorankan.

Dijelaskan, kami curiga karena beberapa waktu lalu, dua buah traktor yang merupakan bantuan untuk menunjang pertanian di desa transmingrasi tersebut, diduga dibawah oleh Ketua Poktan inisial M alias Mar dengan mobil dan menjualnya ke luar daerah.

“Setelah ditelusuri, kuat dugaan dua unit traktor tersebut sekarang sudah berada di daerah Dumoga Bolmong induk,” jelasnya.

Terpisah, kepala dinas Nakertrans Bolmut, Ambo Razak ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya dugaan penjualan dua unit traktor oleh oknum Ketua Poktan. “Iya benar, saya suda mendapatkan informasi tersebut dari sangadi (Kepala Desa, red),” kata Ambo

Lanjut Ambo, saat ini pihak Disnakertrans sedang melakukan penelusuran soal adanya dugaan tersebut. Ambo mengancam, apabila traktor bantuan ini terbukti telah dijual, maka pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak lanjuti kasus tersebut. “Kalau terbukti, kami akan laporkan ke Polisi,” ancam Ambo.

Sementara, info lain yang didapat dari sejumlah warga desa Goyo, oknum M alias Mar telah melarikan diri ke Pulau Jawa. Sebelumnya, dugaan penjualan bantuan pemerintah seperti Kapal Ikan juga terjadi di Bolmut.(eking/fgg)

Pembangunan Terminal Tipe A Digenjot

0

upbac5ciTOTABUANEWS.COM, Boroko – Pembangunan terminal Regional type A yang berlokasi di Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang terus digenjot. Hal ini dibuktikan dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs Hamdan Datunsolang, Jumat (26/07) akhir pekan lalu.

Pada kesempatan tersebut, Bupati dalam sambutannya mengatakan, dimulainya pembangunan terminal angkutan darat ini diharapkan menjadi roda penggerak ekonomi daerah di jantung ibukota.

“Terminal memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Dengan begitu diharapkan pembangunannya selesai tepat waktu,” kata Hamdan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) Bolmut, Jacomina Mamuaja, mengatakan, tahap pertama proses pembangunannya sendiri rencananya meliputi bangunan utama dan fasilitas penunjang, dengan anggaran sebesar Rp5 miliar.

Infrastruktur tersebut dibangun awal agar tidak mengganggu aktivitas terminal.

“Selanjutnya akan dibangun ruang tunggu, areal kedatangan dan pemberangkatan bus serta lokasi parkir untuk tahap berikut pada tahun mendatang,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, pembangunan dan pengembangan terminal merupakan salah satu upaya pemerintah memperbaiki layanan kepada masyarakat.

“Dengan infrastruktur terminal angkutan kota antar propinsi yang representatif diharapkan kunjungan ke Bolmut terutama pariwisata semakin berkembang,” pungkasnya.

Diketahui alokasi anggaran Terminal ini sebesar Rp 15 Milyar, 5 milyar untuk tahap I dan sisanya tahap II tahun anggaran 2014. (eky/win)

Kontraktor Bolsel di ‘Divonis’ TGR

0

TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Pekan lalu belasan kontraktor telah ‘divonis’ Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), untuk mengganti kerugian daerah sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Belum lama ini, 20 PNS Bolmong Selatan (Bolsel) juga telah mengikuti persidangan MP-TGR terkait temuan marck up (kelebihan) pembayaran harga tiket dan honor pegawai. Dan meminta kepada para PNS ini, untuk mengganti kerugian yang dialami daerah. Begitupun persidangan MP-TGR pekan lalu, telah menghadirkan pihak ketiga (kontraktor, red) yang kena TGR melebihi Rp200 Juta. Seperti disampaikan Kepala Inspektorat Bolsel, Ridel Paputungan Minggu kemarin. Dijelaskan Paputungan, persidangan terhadap kontraktor (pengusaha, red) ini, agar bisa melunasi tunggakan sisa hutang pihak ketiga atau kontraktor terhadap pemkab Bolsel, karena terkait dengan pengerjaan proyek di Bolsel. Karena dalam pengerjaan proyek itu, ada indikasi kerugian daerah yang ditemukan BPK.

“Ada belasan kontraktor yang disidang MP-TGR sesuai temuan BPK terhadap anggaran 2012 dan juga ada sebagian dari 2011 lalu. Dan pekan lalu Kita (MP-TGR, red) telah melakukan sidang dengan menghadirkan pihak ketiga,” kata Ridel.

Dikatakan, hasil persidangan yang digelar MP-TGR telah memvonis para kontraktor, diberi tenggat waktu atau batas akhir pengembalian tiga bulan kedepan untuk melakukan pembayaran ganti rugi ke pemkab.

Sedangkan, kerugian yang dibebankan kepada masing-masing kontraktor ini bervariasi, yang pasti kerugiannya diatas Rp200 Juta. “Diberi waktu tiga bulan oleh MP-TGR untuk segera melunasinya,” tegas Ridel.

Diakuinya, sudah ada beberapa kontraktor yang mulai mengurangi beban hutangnya. “Sudah ada perusahaan lakukan pengurangan pembayaran,” ungkapnya, tapi sayang Ridel tak mempublis pengusaha-pengusaha tersebut.

Sekedar informasi, ada oknum pengusaha yang diduga tidak akan lakukan pembayaran ganti rugi. Pasalnya, pengusaha tersebut tersandung kasus korupsi beberapa tahun lalu, dan telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena bersalah dan sekarang sedang menjalani hukuman penjara. (chan)

BERITA TERBARU