Beranda blog Halaman 4292

Ada apa dengan KPU-KK

0

Ada apa dengan KPU-KK. Itulah pertanyaan masyarakat pasca Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu, 24 Juni 2013 yang diprediksi oleh banyak kalangan berlangsung panas, dibandingkan dengan pemilihan langsung Walikota dan Wakil Walikota pertama tahun 2008. Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Kota Kotamobagu, pertama tercatat dengan tinta emas dalam sejarah pemilihan langsung Wali dan Wawali Kota Kotamobagu sebuah prestasi KPU KK sebagai penyelenggara yang patut diacungi jempol karena kesuksesannya. Pilwako 2008 diikuti oleh 4 pasang kompetitor masing-masing pasangan Drs Djelantik Mokodompit – Ir Tatong Bara ( Jelita) diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Drs Sahrial Damopolii (Bogani)-Sutomo Samad BA, (BOSS) diusung oleh Partai Golkar dan Pargab Hamdi Paputungan SH – Benny Rhamdani ( HP-BRANI) diusung oleh PDI Perjuangan dan Ir Bambang Rahmadi Mashuri-Drs Fredy Roringkon, Calon Independen, persaingan ketat para politisi kawakan kelas Nasional saat itu sungguh merupakan pertarungan yang bisa dijadikan parameter kesuksesan Penyelenggara maupun para kandidat. Apa yang bisa kita petik dari Pilwako pertama di Kota Kotamobagu yang dianggap sukses ketika itu, ada beberapa hal yang dapat dikemukakan, pertama ; PJS Walikota Ir S.R Mokodongan tidak ikut dalam pencalonan, sehingga Independensi Birokrasi bisa dikendalikan pada posisi netral mulai dari Pejabat eselon II,III,IV Lurah, Sangadi dan aparat ditingkatan terbawah. kedua; stabilitas keamanan terjaga dengan baik, ketiga; Calon yang kalah bertarung semuanya menerima dengan tulus dan ikhlas atas kekalahannya dapat dibuktikan dengan tidak satupun diantara yang kalah menggugat hasil,maupun pemilih yang GOLPUT atau tidak menggunakan hak pilihnya, keempat; sikap kesatria yang ditunjukkan oleh pasangan HP-BRANI pada hari H pencoblosan dan sudah mengetahui hasil perhitungan cepat langsung mengumpulkan Tim Pemenangan jam 16.00 sore dan mengakui kemenangan pasangan Jelita saat itu juga, yang kemudian disusul oleh pasangan BOSS dan pasangan Independen.

Sikap kesatria dari politisi kelas Nasional seperti Syahrial Damopolii dan Benny Rhamdani menjadi teladan dalam sejarah Pilwako pertama di Kota Kotamobagu. Kebesaran jiwa elite politik sangat dibutuhkan oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan politik.

Sudahkah pilwako pertama di Kota Kotamobagu menjadi parameter para elite politik untuk belajar menghargai suara hati nurani rakyat saat ini ?…, jawabannya adalah ada dihati elite politik itu sendiri, tetapi sebagai rakyat tentunya tidak bersikap apatis atas apa yang ada dihadapan matahati rakyat. Rakyat akan mengenang para politisi yang bisa menjadi panutan dan teladan dan rakyat juga akan mengadili dengan caranya sendiri bagi politisi yang tidak menjadi suri teladan dan menghargai suara rakyat. Pilwako 2013 rakyat Kota Kotamobagu akan mengenang Pasangan Muhamad Salim Lanjar dan Ir. Ishak Sugeha (LARIS) dan belajar dari mereka sebagai Politisi yang dengan Tulus dan Ikhlas serta kesatria menerima hasil keputusan rakyat Kota Kotamobagu pada tanggal 24 Juni 2013 dimana rakyat memutuskan dan menjatuhkan pilihan kepada Ir.Hj.Tatong Bara dan Drs.H.Jainudin Damopolii sebagai pemimpin rakyat selama 5 tahun kedepan di Kota Kotamobagu. Jejak kalian wahai pasangan LARIS menjadi suri teladan bagi generasi selanjutnya dalam menerima realita politik dimasyarakat, kebesaran jiwa kalian menunjukkan sikap mental politisi yang sudah mapan berpolitik sebagaimana Slogan LARIS “ Tidak merasa pintar tetapi Pintar merasa” paham betul tentang filosofi politik dari oleh dan untuk rakyat, bukannya penulis memuji tapi bangga dengan sikap kesatria menerima keputusan KPU-KK.

Tanggal 24 Juni 2013 merupakan puncak dari bagaimana rakyat mengadili dengan caranya sendiri, tentang bagaimana rakyat diberi kesempatan secara langsung untuk menentukan siapa yang berhak memimpin mereka 5 tahun kedepan di Kota Kotamobagu. Oleh sebab itu harus ada yang kita pertaruhkan. Kejujuran. Mungkin bukan kejujuran semata itulah yang kita harapkan. Masih ada tuntutan lainnya, yakni moral yang baik, yang akan melandasi segala perjuangan kedepan membawa rakyat kearah perubahan yang lebih baik dan maju. Kiranya hanya melalui pemilihan langsung Wali dan Wawali itulah sarana paling tepat untuk membangun Kota Kotamobagu.

Harkat, martabat dan derajat rakyat Kota Kotamobagu dalam menentukan pilihannya sangat ditentukan pula oleh penyelenggara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam hal ini KPU KK dan Panwaslu, moralitas penyelenggara dipertaruhkan untuk mensukseskan agenda pilwako Kota Kotamobagu 2013 sampai pada titik akhir yakni Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Tahapan baru sampai pada Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara terbanyak oleh KPU-KK, Tim Pemenangan Pasangan DJELAS dan Pasangan BENAR telah menggugat KPU-KK ke Mahkama Konstitusi (MK). Ada pertanyaan yang menelisik, apakah integritas Nayodo Kurniawan Cs mampu menghadapi gugatan yang diajukan oleh Tim pemenangan Djelas dan Benar ?…., hanya Nayodo Cs yang bisa menjawab tetapi rakyat akan menunggu apa yang sudah dipersiapkan oleh KPU KK dalam menghadapi gugatan pihak yang kalah. Mengapa rakyat menunggu ?,,karena suara “hati nurani” yang 52,..% adalah “Suara Rakyat Suara Tuhan” adalah pertaruhan yang sangat mahal harganya karena tidak bisa dinilai dengan materi oleh karena sudah menyangkut “harga Diri” sebagian besar rakyat Kota Kotamobagu. Silahkan upaya hukum yang sudah berjalan dihargai oleh semua pihak sambil menghimbau seluruh pendukung militan TB-JADI dimanapun berada jangan mudah dipropokasi sehingga terpancing melakukan perbuatan melanggar hukum,serahkan semua urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pilwako kepada Lembaga Penyelenggara yakni KPU-KK karena Integritas dan Moralitas mereka dipertaruhkan demi nilai kedaulatan dimana Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini.

Dari proses yang telah berjalan sampai di Mahkama Konstitusi (MK) tercium aroma tak sedap. Tentu orang bertanya aroma apakah itu ?,,,,dalam politik ada tawar menawar atau kompromi politik, kalau hukum kemudian ditarik mengikuti track politik tentu tidak bisa. Untuk itu, politik harus dikaitkan dan dibatasi oleh hukum dan sebaiknya hukum harus menjauhkan diri dari politik. Kalau kompromi dilakukan ada dua kemungkinan yang akan ditawarkan dalam gugat menggugat yakni; pertama; kompromi terarah kepada bagaimana mengamankan para pejabat birokrasi yang terlibat politik praktis demi kepentingan penguasa, dalam pengertian gugatan dihentikan dengan catatan para pejabat birokrat posisi aman itu sebagai posisi tawarnya, hal seperti ini masih dianggap dalam kewajaran karena yang dibicarakan orang dan bukan uang, kedua; kompromi mengarah pada materi yang disana sudah berbicara angka-angka dan tanpa malu-malu menyebutkan nilai / nominal rupiahnya, kalau ini yang ditawarkan dalam kompromi maka sungguh sangat memalukan, dan rakyat tidak akan tinggal diam dan kami yakin TB-JADI tidak mungkin mengorbankan rakyat yang sudah memilih mereka sampai menang. Kompromi yang kemungkinan sebagai pilihan politik para pihak tentunya diluar tanggung jawab KPU-KK sebagai pihak yang digugat. Barangkali kita memerlukan moral yang baik agar pelaksanaan pemilukada berjalan dengan baik. Jika sudah kita mulai dari moral yang bersih, tentu tak akan ada yang dirugikan, sudah seharusnya para politisi memberi harapan serta semangat baru kepada rakyat yang merindukan harkat dan martabatnya terangkat. Andai tokoh-tokoh yang berperan dalam Tim Pemenangan masing-masing kandidat yang menggugat sadar dan segera bertindak secara arif dan bijaksana mungkin rakyat akan mempertimbangkan Partainya pada pemilihan legislalif April 2014. Partai Politik yang cerdas dan tanggap dengan adanya perubahan realita dimasyarakat saat ini tidak akan lagi berlarut-larut berebut berbagai pengaruh yang tidak menarik simpati rakyat.(*)

Penulis :

Hendra Makalalag,SIP

Pemerhati masalah sosial politik

Yusril Sebut Beli Kertas Suara Melawan Hukum

0

yusSuasana gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/07), tiba-tiba ramai, dengan kedatangan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Kedatangannya tak lain untuk menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilwako Kotamobagu, yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui, pasangan Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (Djelas), tak puas dengan hasil pleno KPU lalu, dan akhirnya berlanjut dengan sengketa Pilkada di MK. Pasalnya, Djelas kalah suara dari pesaingnya yang juga merupakan wakilnya, Tatong Bara berpasangan dengan Jainuddin Damopolii, yang akrab disapa TB-Jadi. Sehingga, untuk meyakinkan hakim MK, pasangan Djelaspun menghadirkan para saksi yang membeberkan terjadinya dugaan praktik politik uang yang dilakukan timses TB-Jadi dengan membeli kartu undangan memilih dari masyarakat, khususnya yang diketahui sebagai basis massa pendukung Mokodompit.

Misalnya, Saksi yang bernama Santo Assagaf, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang bertugas sebagai PPL mengatakan, dirinya ditawari uang sebesar Rp300 ribu oleh relawan dari Tatong Bara yang bernama Dina. ”Saat saya hendak menghadiri Bimtek, relawan no 1 yang bernama Dina menawari saya uang untuk ditukar dengan kartu undangan. Ia juga berpesan agar saya tidak memberitahu hal ini pada Panwascam. Tapi saya tetap beritahukan pada anggota Panwascam, namun tidak ada tanggapan,” ungkap Assagaf, yang turut diamini para saksi lainnya yang bernama Andi Irfan, Try Sumantri dan Susanti Paputungan, seperti dilansir di situs resmi MK 17 Juni 2013.

Sedangkan untuk menguatkan dalilnya, pasangan Djelas dengan nomor perkara 89/PHPU.D-XI/2013, juga menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangan ahlinya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva, Yusril mengatakan bahwa praktik politik uang dalam Pemilukada merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat penanganan dan penindakan khusus. “Pembelian surat undangan adalah tindak pidana pemilu, perbuatan ini masuk dalam ranah umum, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya, tapi apabila ada fakta- fakta tentang tindak pidana pemilu yang diungkap di persidangan dan fakta tersebut mempengaruhi hasil pemilu, maka itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitus,” terangnya, seperti dikutip di menits.com.

Pantauan Media ini, pada saat persidangan tersebut, tim Djelas sendiri menghadirkan enam orang saksi, dan satu orang ahli. Dimana keterangan ahli tersebut dibawakan langsung oleh pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra.(*)

Laporan: Junaidi Amra – Jakarta

Dewan Bakal “Kuliti” Pemkab Bolmong

0
Marten Tangkere
Marten Tangkere
Marten Tangkere

TOTABUANEWS.COM, Bolmong – Opini Disclaimer atau tidak memberikan pendapat oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Manado terhadap penggunaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bolmong selama 2 tahun berturut-turut (2011-2012), membuat para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong gerah.

Bahkan dalam waktu dekat, pihak DPRD Bolmong akan melaksanakan Hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak Pemkab Bolmong terkait opini disclaimer tersebut.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Bolmong, Marthen Tangkere SE MAP, pelaksanaan Hearing terhadap pihak Pemkab Bolmong tersebut, dilaksanakan dalam rangka Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2012. “Makanya kami akan mengundang pihak dinas, badan dan bagian sebelum penyampaian pendapat akhir dalam rapat paripurna DPRD Bolmong nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, rapat dengar pendapat dengan pihak Pemkab Bolmong, akan difokuskan terhadap Dinas, Badan dan Bagian yang memiliki temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Manado terhadap pengelolaan keuangan Pemkan Bolmong. “Ini semua akan kami bahas dengan pihak pemerintah kabupaten Bolmong dalam rapat dengar pendapat nanti,” pungkas Tangkere.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dirangkum media ini beberapa waktu lalu, terdapat sejumlah Dinas maupun Badan dan Bagian dilingkup Pemerintah Bolmong, yang dalam pengelolaan keuangannya bermasalah, sehingga dalam LHP BPK-RI, Pemkab Bolmong memperoleh opini Disclaimer. (erwin)

Tabrak Pembatas Jembatan, Mantan Camat Bolaang Tewas

0
Kondisi mobil dinas yang rusak | foto: totabuanews.com
Kondisi mobil dinas yang rusak | foto: totabuanews.com
Kondisi mobil dinas yang rusak | foto: totabuanews.com

TOTABUANEWS.COM, BOLMONG – Jalur Amurang-Kotamobagu-Doloduo (AKD), kembali menelan korban jiwa. kali ini, kendaraan operasional milik Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Pemerintah Bolmong yang dikemudikan Hajiman Paputungan, menabrak pembatas jembatan di desa Komangaan Kecamatan Bolaang. Akibatnya sang pengemudi yang juga dikenal sebagai salah satu pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong tersebut, tewas.

Dari informasi yang berhasil dirangkum totabuanews.com, kejadian naas yang terjadi sekitar pukul 15:30 Wita tersebut, berawal ketika mobil operasional yang dikemudikan Hajiman Paputungan dari arah Manado tersebut, melaju dengan kecepatan sedang. Namun tiba-tiba saja mobil tersebut menabrak pembatas jembatan yang berada tak jauh dari pos retribusi DLLAJ Bolmong yang berada di Desa Komangaan Kecamatan Bolaang.

Sejumlah warga yang ada disekitar tempat kejadian, langsung mendatangi dan berusaha menyelamatkan nyawa korban. namun diduga akibat kerasnya benturan, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Bolmong, AKP Leo Dedy Defretes, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan kejadian kecelakaan maut tersebut. “Iya, saya sudah mendapat laporan dari pihak Polsek setempat terkait dengan kecelakaan itu, dan saat ini saya sedang menuju ke TKP,” Kata Defretes. (dadank)

Saksi Djelas, Sebut Ahz Dalam Sidang MK

0

MKSEBANYAK tujuh orang saksi fakta dari pasangan Djelantik Mokodompit – Rustam Simbala (Djelas) dihadirkan dalam sidang terakhir Sengketa Pemilukada Kota Kotamobagu yang diikuti 4 pasangan calon kepala daerah, yakni Tatong Bara-Jainuddin Damopilii (TB-Jadi), Nurdin Makalalag-Robert Siagian (Benar), Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (Djelas) dan Muhammad Salim Landjar – Ishak Sugela (Laris).

Pasangan Djelas, dimana Mokodompit merupakan petahana Walikota Kota Kotamobagu yang kalah suara dari pesaingnya yang juga merupakan wakilnya, Tatong Bara, menghadirkan para saksi yang membeberkan terjadinya praktik politik uang yang dilakukan timses TB-Jadi dengan membeli kartu undangan memilih dari masyarakat, khususnya yang diketahui sebagai basis massa pendukung Mokodompit.

Saksi yang bernama Santo Assagaf, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, yang bertugas sebagai PPL mengatakan, dirinya ditawari uang sebesar Rp 300 ribu oleh relawan dari Tatong Bara yang bernama Dina.”Saat saya hendak menghadiri Bimtek, relawan no 1 yang bernama Dina menawari saya uang untuk ditukar dengan kartu undangan. Ia juga berpesan agar saya tidak memberitahu hal ini pada Panwascam. Tapi saya tetap beritahukan pada anggota Panwascam bernama AP alis Ahz, namun tidak ada tanggapan,” ungkap Assagaf yang turut diamini para saksi lainnya yang bernama Andi Irfan, Try Sumantri dan Susanti Paputungan.

Untuk menguatkan dalilnya, Pasangan Djelas perkara 89/PHPU.D-XI/2013 juga menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Dalam keterangan ahlinya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva, Yusril mengatakan bahwa praktik politik uang dalam Pemilukada merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat penanganan dan penindakan khusus.

Ditemui Media MK usai memberikan keterangannya, Yusril mengatakan, pelanggaran politik uang merupakan ranah kewenangan MK jika memang praktik tersebut telah memengaruhi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Namun hal itu harus dibuktikan melalui serangkaian fakta dan bukti. “Kewenangan memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran pemilu ada di MK. Itu merupakan kewenangannya majelis hakim,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Sengketa Pemilukada ini diajukan oleh Djelas, pasangan nomor urut 3 (No.88/PHPU.D-XI/2013), dan permohonan oleh Benar dengan (No. 88/PHPU.D-XI/2013). Termohon adalah KPU Kota Kotamobagu, sedangkan Pihak Terkait adalah pasangan TB-Jadi, pasangan nomor urut 1.

Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/

Hari Ini Yusril Mahendra Bersaksi Untuk Pilwako KK Di MK

0
Prof DR Yusril Ihza Mahendra SH MSc
Prof DR Yusril Ihza Mahendra SH MSc
Prof DR Yusril Ihza Mahendra SH MSc

TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Prof DR Yusril Ihza Mahendra SH MSc, dipastikan hadir pada sidang gugatan Pilwako di Mahkamah Konstitusi, hari ini (Rabu, red). Pakar Hukum Tata Negara ini, rencananya akan mengupas modus baru menangkan Pilkada yang disinyalir terjadi di Pilwako Kota Kotamobagu.

Menurut juru bicara Yusril, Jurhum Lantong, yang juga putra Totabuan saat dihubungi via selularnya Rabu (17/07/13), mengatakan bahwa dugaan pembelian surat undangan model C-6 dan menahan KTP, merupakan modus baru, yang baru saja terjadi di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu 24 Juni lalu. “Benar, Pak Yusril akan hadir sebagai saksi ahli di MK pada sidang hari ini,” ujar Jurhum Lantong.

Ditambahkan, kalau Yusril akan hadiri sidang, karena modus ini sangat mencorang proses demokrasi di tanah Totabuan. Mantan Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendar, akan hadir sebagai saksi ahli dan memberi penjelasan tentang Hukum Tata Negara dalam persidangan gugatan yang dilayangkan pasangan calon Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (Djelas) dan Nurdin Makalalag-Robert Siagian (Benar). “Banyak hal yang akan dijelaskan terkait dugaan praktek-praktek kotor dalam Pilkada, termasuk yang disinyalir terjadi di Kotamobagu,” terangnya, sembari menambahkan Yusril akan hadir di sidang sekitar Pukul 14.00 Wib.

Sidang gugatan Pilwako yang dipimpin hakim Hamdan Zoelva, Selasa kemarin, kuasa hukum pihak pemohon (pasangan Djelas), sempat meminta kepada majelis hakim konstitusi, untuk menambah keterangan dari saksi dan saksi ahli pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan tambahan enam orang saksi, dan satu orang saksi ahli,” ucap kuasa hukum pihak pemohon.

Sedangkan Ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva, mengabulkan permintaan itu. “Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak pemohon akan kita lanjutkan Rabu besok (hari ini, red), pukul 14.00 WIB,” ucap Hamdan. (jun/kon)

 

Salon Ayu Kembali Dibuka Usai Reka Ulang Pembunuhan

0
Suasana di depan salon Ayu, saat reka ulang, Sabtu (13/07/13).
Suasana di depan salon Ayu, saat reka ulang, Sabtu (13/07/13).
Suasana di depan salon Ayu, saat reka ulang, Sabtu (13/07/13).

TOTABUANEWS.COM, – KOTAMOBAGU – USAI reka ulang pembunuhan terhadap Abdullah ‘Ayu’ Basalamah, pemilik Salon Ayu, Sabtu pekan lalu, akhirnya mulai Selasa (16/07/13) kemarin, salon yang terletak didepan sekitar bundaran Paris Superstor Kotamobagu, kembali beraktivitas.

Pantauan TOTABUANEWS.COM, police line (garis polisi, red) yang terpasang di depan Salon, sejak terbunuhnya bos Salon kecantikan ini, tak lagi terpasang. Bahkan, para karyawan yang biasanya melayani pengunjung, untuk memotong rambu, krimbath dan perawatan kecantikan lainnya, mulai melaksanakan kegiatan seperti biasa.

Saat ditemui adik almarhum Ayu, Fatmawati Basalamah, yang saat ini mengambil alih pengelolaan sementara salon tersebut, membenarkan kalau salon mulai dibuka sejak hari ini (kemarin, red). “Sejak tadi sekitar pukul 10.00 Wita, kami mencoba membuka salon ini. Salon ini akan tetap diakatifkan, untuk meneruskan usaha almarhum,” ungkap Fatmawati.

Disela-sela wawancara, adik kandung yang mengaku paling dekat dengan Ayu sejak kecil ini, terlihat kedua bola matanya berkaca-kaca seakan mengeluarkan air mata. Diapun mengaku sering menemani almarhum sambil becanda ria di salon yang menjadi saksi bisu pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Rendy dan Angga kala itu. “Kami sering bercanda, dan itu yang masih terngiang susah untuk dilupakan,” tutur Fatmawaty, sesekali mengusap air mata menetes dipipinya.

Salah satu pelanggan Ayu, Kay Yusuf warga Kelurahan Gogagoman, mengungkapkan banyak kenangan dengan salon yang menjadi langganannya itu. Meski Ayu sudah tidak ada (wafat, red) tapi dia akan tetap menjadi pelanggan setia di salon tersebut. “Saya juga sangat meresa kehilangan, apalagi saya sudah lama menjadi pelanggan salon Ayu,” ungkap Kay, dengan nada sedih.(kon)

 

Panwas Bolsel Temukan Honor Masuk DCS

0

logo-panwaslu-pTOTABUANEWS.COM, BOLSEL– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mendapati sejumlah nama yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) saat ini, ternyata tercatat sebagai pegawai honorer daerah.

Kepada Mediaini Selasa (16/07/13) kemarin, ketua Panwaslu Bolsel, Jarwadi Sirwan SPd, menegaskan bagi nama yang masuk DCS, dan masih ada hubungan kontrak kerja dengan pemerintah daerah, agar secepatnya mengundurkan diri sebelum penetapan DCT oleh KPU. “Dimintakan agar bacaleg-bacaleg, yang masih terdaftar sebagai Honor daerah harus mengundurkan diri, bila ingin bertarung di Pileg 2014″ kata Jarwadi.

Jarwadi berharap, para Bacaleg ini jangan ‘kumabal’ alias mematuhi aturan. Sebab, data tersebut juga akan dia kirimkan ke pihak Bawaslu Provinsi Sulut, untuk menjadi pertimbangan. “Jangan Kumabal, ikut aturan itu lebih enak,” tukasnya.

Sayangnya, Jawardi sendiri belum mempublikasi sejumlah nama DCS yang masih tercatat sebagai honorer dan menerima upah dari Pemkab Bolsel.(chandra)

 

KPU KK Bantah Membiarkan Kecurangan TB-JaDi

0
Saksi yang dihadirkan pihak terkait Lilis Stiani memberikan kesaksian dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Mobagu di Ruang Sidang Panel GEdung MK. | Foto Humas/Ringga
Saksi yang dihadirkan pihak terkait Lilis Stiani memberikan kesaksian dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Mobagu di Ruang Sidang Panel GEdung MK. | Foto Humas/Ringga
Saksi yang dihadirkan pihak terkait Lilis Stiani memberikan kesaksian dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Mobagu di Ruang Sidang Panel GEdung MK. | Foto Humas/Ringga

TOTABUANEWS.COM, KPU Kota Kotamobagu membantah tudingan melakukan pembiaran terhadap kecurangan yang dilakukan oleh tim sukses Tatong Bara-Zainudin Damopolii (TB-Jadi). Dalam tanggapannya yang dibacakan langsung dalam persidangan lanjutan, Deddy Suwardy menganggap seluruh tuduhan Pemohon kabur dan tidak berdasar karena tidak mencantumkan di mana dan kapan terjadinya kecurangan yang dimaksud. “Karenanya kami menolak seluruh dalil pemohon,” ujar Suwardy didampingi Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan.

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum Pihak Terkait, Andi Syafrani. Menurutnya, posisi Djelantik Mokodompit sebagai walikota incumbent, justru memberikan peluang yang sangat besar untuk melakukan kecurangan seperti mobilisasi PNS dan praktik politik uang melalui dana bansos. Kesempatan menyanggah tudingan Pemohon juga dimanfaatkan kubu TB-Jadi untuk membantah tuduhan pihaknya membeli undangan memilh yakni form C6 dari para wajib pilih, khususnya para simpatisan Djelantik Mokodompit dan Rustam Simbala (Djelas). “Tim pemenangan kami tidak pernah melakukan kecurangan seperti yang didalilkan Pemohon,” Tukas Syafrani.

Namun untuk membuktikan dalilnya, tim kuasa hukum Djelas telah menghadirkan sebanyak 20 orang saksi yang mengetahui dengan jelas adanya pembelian kartu undangan dari para wajib pilih. Saksi bernama Bejo, warga Jl Cendana RT 014 Kelurahan Mogolaing mengatakan, telah menukar 7 lembar kartu undangan memilih dengan uang sebesar Rp 2.100.000. Uang tersebut diperolehnya dari timses TB-Jadi bernama Abdulah Tungkagi yang secara masif meminta warga agar menukarkan kartu undangan memilih dengan uang sebesar Rp 300.000.

Sementara para saksi lain yang bernama Lilis Stiani, Udin Usman, Cu Hariadi Kartoikromo, Bambang Harianto, dan Ismail Daeng juga menyampaikan hal serupa. “Saya didatangi oleh Kimin, tim pemenangan no. urut 1 (Tatong Bara) dan dikasih uang Rp 700.000 dan diminta untuk tidak menggunakan hak pilih pada tanggal 24 Juni,” jelasnya di hadapan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Demikian juga yang disampaikan saksi pasangan Nurdin Makalalag-Sahat Siagian. Yudie Lantong, Djaharun Masaudah, Pingsen Makalalag dan Adrian Kobandaha juga menceritakan hal serupa, terkait pemberian uang dengan menukar kartu undangan bagi wajib pilih. Sidang lanjutan akan dibuka pada 16 Juli 2013.

Sumber: www.mahkamahkonstitusi.go.id

BERITA TERBARU