TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Setelah menggelar sidang perdana pada Kamis (11/07/2013) lalu, Hamdan Zoelva selaku Hakim Ketua dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kotamobagu di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, bahwa sidang akan dilanjutkan kembali di gelar Senin (15/07/2013).
Informasi yang diperoleh Media Ini dari berbagai sumber. Hamdan mengatakan persidangan, lanjutan yang akan digelar tersebut, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu sebagai tergugat, serta keterangan dari pihak Tatong-Jainuddin, dan mendengarkan keterangan saksi dari dua pemohon. Yakni, Pasangan Djelantik Mokodompit, Rustam Simbala (Djelas). “Sidang lanjutan akan di gelar awal pekan depan,” kata Hamdan melalui sumber tersebut, sembari mengatakan bahwa Ia Juga hadiri dalam persidangan itu.
Sedangkan, dari pihak Pasangan Djelantik-Rustam mereka akan mengajukan saksi sekitar 30 orang. Sementara kuasa Hukum Nurdin-Robert mengatakan, pihaknya akan mengajukan 20 orang saksi dan tambah lima saksi ahli.
Sementara itu Caherul Mokoginta dalam persidangan mengatakan Dia selaku anggota JPN yang mendampingi KPU Kotamobagu, bahwa KPU sudah menyelenggarakan pemilukada sesuai dengan aturan. “Bahkan selama rekapitulasi suara dari tingkat PPS sampai PPK tidak ada masalah. Saksi menerima. Namun pada saat penandatangan berita acara hasil pleno KPU, tiga saksi menolak meneken,” ujar Chaerul.
Sebelumnya,Berdasarkan risalah sidang, Ketua Hakim meminta kedua pemohon untuk menyampaikan gugatanya. Sebelum membacakan pokok gugatan, Dorel Amir yang menjadi kuasa hukum Djelantik-Rustam sempat membeberkan keberhasilan Djelantik sebagai Walikota periode 2009- 2013.
“Prestasi ini kami ajukan dengan maksud untuk memperlihatkan bahwa kalau seandainya tidak ada kecurangan atau perbuatan atau perbuatan masif, dan struktur, serta sistematis yang dilakukan oleh pemenang Pasangan Calon Nomor Urut 1, maka seharusnya perolehan suara kami adalah di urutan yang terbanyak,” tutur Dorel.
Dorel kemudian mengatakan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut satu cukup serius yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan tersebut di antaranya membeli kartu undangan pemilih atau form model C-6 dari calon pemilih untuk dimusnahkan.
“Atau melarang pemilih datang ke TPS dengan pemberian sejumlah uang, lalu kartu undangan yang bersangkutan diambil dan tidak dipergunakan. Sehingga, dalam Pemilu Kotamobagu terdapat kurang-lebih 14.853 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya,” Amir
Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Nurdin-Robert (BeNaR). Namun, Ketua Hakim pada sidang itu sempat menanyakan tentang pembelian kartu suara. Di beberapa bagian dalam permohonan, pembelian samai Rp 500 ribu, namun di bagian lain disebutkan Rp 700 ribu. Kuasa hukum Nurdin-Robert memastikan harga surat undangan sampai Rp 700 ribu.
Dua perkara yang disidangkan bersamaan tersebut diketahui, bernomor 88/PHPU.D-XI/2013 dan 89/PHPU.D-XI/2013. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Panel Gedung MK ini dipimpin Hamdan Zoelva sebagai Hakim Ketua, dengan dua anggota Muhammad Alim dan Arief Hidayat. Adapun Hani Adhani dan Rizky Amalia bertindak sebagai panitera pengganti.
Diketahui, pada sidang tersebut, hadir juga pengacara dari pihak terkait yakni Pasangan Nomor Urut 1 Tatong Bara-Jainuddin Damopolii (TB- JaDi). Pasangan yang ditetapkan oleh KPU Kotamobagu sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk periode 2013-2018 ini mempercayakan kepada Andi Syafrani, Rivaldi dan Yupen Hadi untuk menghadiri persidangan sebagai kuasa Hukum mereka. (dar)
[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]