TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Dalam rangka memperingati hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang jatuh pada tanggal 25 November, Polres Bolmong menggelar kegiatan sosialisasi UU Perlindungan Perempuan Nomor 23 tahun 2004 dan UU perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 kepada masyarakat dengan membagikan pin, stiker dan brosur kepada pengguna jalan baik kendaraan roda 4 roda 2 dan Penumpang kendaraan umum.
Kegiatan sosialisasi ini di gelar di bundaran depan Paris Supermarket, senin (26/11/2012) kemarin sekitar jam 08.00 Wita . Saat di temui TotabuaNews, Kasat Binmas AKP Dedy Dendhana menyampaikan bahwa kegiatan ini di gelar dalam rangka memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang serentak di lakukan di wilayah Polda Sulut.
“Kami melibatkan anggota Polwan dalam kegiatan sosialisai ini yang dikoordinir oleh IPDA HJ. Imelda Sono,“ tambahnya.
Sementara itu IPDA Imelda Sono ketika diwawancarai, mengatakan keterlibatan Polwan ini karena terkait sosialisasi Undang-undang anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga lebih efektif jika Polwan turun langsung.
“Kami anggota Polwan yang ikut dalam kegiatan ini sebanyak 9 personil “ jelas Imelda.
“Dengan kegiatan ini diharapkan agar masyarakat lebih mengetahui tentang UU anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak lupa himbauan kepada perempuan agar jangan segan untuk melaporkan ke pihak berwajib bila mengalami tindakan kekerasan karena sudah diatur dalam UU,” tutup Perwira cantik yang menjabat sebagai KBO Binmas Polres Bolmong tersebut. (Dadang/Jun)