TOTABUANEWS, BOLMONG – Kecamatan Poigar, yang memiliki sedikitnya 20 desa, tidak menutup kemungkinan, tahun depan bakal dimekarkan. Pasalnya, sejak tiga tahun lalu, usulan pemekaran kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Minahasa Selatan itu, telah dimasukan.
Camat Poigar, Deker Rompas SE MM, ketika dikonfirmasi Selasa kemarin mengatakan, jika usulan pemekaran tersebut, merupakan keinginan masyarakat. “Itu (pemerkaran, red) adalah aspirasi masyarakat sejak lama. Dan infonya tahun depan akan dibahas aturannya atau Perda oleh DPRD dan Pemkab Bolmong, soal pemekaran Kecamatan Poigar,” kata Rompas.
Lanjutnya, sesuai dengan administrasi, Kecamatan yang dipimpinnya tersebut, sudah layak dimekarkan.
“Kecamatan Poigar terdapat 20 desa. Dan setiap kecamatan jika dimekarkan diusulkan 10 desa dengan batas kecamatan berada di Desa Wineru dan Desa Nonapan,” tuturnya.
Selain itu, di Kecamatan Poigar, masih terdapat sejumlah desa yang sudah layak dimekarkan. “Desa saja ada beberapa yang bisa di mekarkan seperti Wineru,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bolmong, Marten Tangkere, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya usulan pemekaran kecamatan Poigar. “Iya dalam usulan untuk dibahas menjadi Perda tahun 2016, ada sekitar 16 usulan dan untuk pemekaran ada beberapa usulan diantaranya, Kecamatan poigar dan Kecamatan Lolak,” tutur Tangkere.
Lanjutnya, selain usulan pemekaran Kecamatan, juga ada usulan pemekaran desa. “Semua masih akan dibahas dan semua ada peluang dimekarkan,” kata Tangkere.
Lanjut politisi Golkar asal Kecamatan Poigar ini, untuk usulan pemekaran Kecamatan Poigar, sudah lama. Namun, karena adanya moratorium, jadi usulan pemekaran masih belum dibahas. “Tiga tahun lalu, usulan pemekaran Kecamatan Poigar sudah ada. Tapi, karena waktu itu terdapat moratorium pemekaran, jadi masih ditunda pembahasan semua usulan pemekaran,” tukasnya.
Konni Balamba