Beranda blog Halaman 4571

Koperasi Tanpa Ijin Akan Ditindak

0

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop), bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Ppol-PP), Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPSTP) Kota Kotamobagu. Pasca melaksanakan Sidak bersama terhadapa keberadaan Koperasi yang ada di Kota Kotamobagu (KK). Ternyata banyak yang didapati bermasalah.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Disperindakop Kotamobagu Herman Aray saat diwawncaei sejumlah Awak Media jumat (08/01.2016). Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan waktu kepada pelaku usaha Koperasi untuk melakukan pengurusan Ijin usaha.

“Kami memberikan kesempatan selama 7 Hari lamanya. Untuk mengurus perijinan, baik di KPTSP, Disperindakop dan di Instansi lainya. Kata Aray.

Meski demikian, Ia pun menegaskan bahwa jika waktu yang telah diberikan tersebut. Pihak pengusaha Koperasi belum juga mengurus ijin. Maka pihaknya tentu saja melalui instansi lainya segera menutup dan menyegel Kantor Koperasi.

“Konsekwensinya usaha Koperasi tersebut akan ditutup, sebab itu adalah ilegal dan tidak memberikan kontribusi apa-apa kepada Pemerintah Kota Kotamobagu,” tandasnya.

Gian Limbanadi

Distakot Kotamobagu Buka Lowongan untuk Pemadam Kebakaran

0

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU Dinas Tata Kota (Distakot) Kotamobagu ketambahan satu unit armada pemadam kebakran. Untuk itu, demi menigkatkan kalitas pelayanan khususnya di sektor pemadaman kebakaran. Ditakot berencanan menambah personil di satuan pemadam kebakaran.

Hal ini dikatakan Kepala Distakot Bambang Ginoga belum lama ini. “Kami ada ketambahan satu unti armada pemadam kebakaran dengan kapasitas 6000 liter. Jadi otomaits personil juga harus ditambah. Agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan bisa maksimal,” kata Bambang Ginoga.

Menurut  Dia, dalam waktu dekat ini. Pihaknya segera borkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, guna penmbahan personil di satuan pemadam kebakaran.

“Kita akan koordinasi dengan BKKDD. Mudah-mudahan disetujui, kerana ini semua demi memaksimalkan  pelaksanaan tudag dilapngan nanti,” ucap Ginoga.

Ditambahkan Ginoga, saat ini pihak mereka telah memiliki tiga unit armada pemadam kebakaran. Dengan kapasitas 4000 liter dua unit dan 600 liter 6000 liter satu unit. “Sehingga kami harus membagi personil yang ada. Menjadi tiga regu, dan untuk satu regu terdiri dari 12 personil,” tambahnya.

Gian Limbanadi

Orang Tua Akbar Minta 7 Anggota Pol PP Kotamobagu Diproses Hukum

0

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan pengeroyokan oleh 7 anggota Pol PP Kotamobagu kepada bocah 13 tahun Akbar Kadengkang, diminta agar diproses hukum.

Hal itu ditegaskan Aisah Londa orang tua dari Akbar Kadengkang. “Mereka (7 anggota Pol PP) sudah keterlaluan. Saya selaku orang tua sangat keberatan dengan perlakuan pol pp tersebut. Maka saya minta kepada polres Bolmong agar segera memproses laporan kami, dan tindaki 7 anggota Pol pp itu,” tegas Aisa dengan berapi-api.

 

 

Konni Balamba

Bermaksud Minta Maaf, Kasat Pol PP Kotamobagu dan 7 Anggotanya Diusir Orang Tua Akbar Kadengkang

0
Pol PP Kembali Amankan Anak Punk
Sahaya Mokoginta

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasat Pol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, akhirnya membawa 7 anggotanya yang diduga melakukan pengeroyokan kepada bocah berusia 13 tahun Akbar Kadengkang, untuk meminta maaf.

Sahaya dan anggotanya tersebut datang di kediaman orang tua Akbar di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur Sabtu malam sekitar pukul 21.00 wita.

Namun sayang, upaya meminta damai Sahaya itu tak digubris orang tua Akbar yakni Hartono Kadengkan dan Aisa Londa. Sahaya dan 7 anggotanya tersebut diusir oleh orang tua Akbar.

Dalam pantauan Totabuanews, Sahaya bersama anggotanya itu langsung meninggalkan kediaman Akbar Kadengkang.

 

 

 

 

Konni Balamba

 

Kompolnas Diminta Evaluasi Kapolres Bolmong

0

TOTABUANEWS, BMR – Ketua LSM Insan Totabuan Sehan Ambaru meminta kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak. Hal itu menyusul kemenangan kubu Sehan Landjar pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kemarin, terkait penetapan tersangka oleh Polres Bolmong kepada Sehan Landjar.

“Kompolnas harus mengevaluasi posisi Kapolres Bolmong dan juga Penyidik yang menangani kasus ini, karena ini merupakana tamparan bagi Polres Bolmong dibawah Komando Wiliam simanjutak. Menurut kami, Polri harus memberi  Punismant(hukuman) kepada penyidik yang menangani kasus ini dan juga segera mengevaluasi Kinerja Kapolres Bolmong,” tegas Amabaru.

Menurutnya, dengan adanya putusan Majelis Hakim Jumat sore kemarin jam 16:00 wita, secara otomatis Status ‘Tersangka” Sehan Lanjar gugur dan batal demi hukum.  “Karena pertimbangan majelis Hakim, pelapor tidak punya Legal Standing, selain tidak Punya Legal standing juga kadarluarsa Kasus, sebab menggunakan Pidana Pemilu, ini menandakan bahwa sangat tidak Profesionalnya penanganan Kasus oleh Penyidik Polres Bolmong. Penyidik tidak seenaknya menetapkan Tersangka pada seseorang,” tandas Ambaru.

 

 

Tim Totabuanews

 

 

Polsek Poigar Siap Proses Kasus Pengrusakan Fasilitas Desa

0

TOTABUANEWS, BOLMONG – Kasus pengrusakan fasilitas desa berupa jalan puving blog desa Poigar III oleh sekelompok orang yang mengaku adalah perentas korupsi, akan ditindak oleh pihak Polsek Poigar. “Laporanya suda ada di kita, dan pada beberpa waktu lalu, kita juga suda turun ke TKP.” kata Kapolsek Poigar Iptu Gani Tololiu.

Ia juga mengaku, kalau perdasarkan hasil pantauanya, memang persoalan itu menjurus ke pidana. untuk itu, ia pun sedang merampungkan berkasnya kemudian akan di limpahkan ke Polres Bolmong. “Pastinya kita akan tidak tegas,” pungkasnya.

 

Konni Balamba

 

Fasilitas Desa Poigar III Dirusak Sekelompok Orang Mengaku Pemberantas Korupsi

0

TOTABUANEWS, BOLMONG – Pengrusakan bagunan jalan puving Blok di Desa Pigar III Kecamatan Poigar oleh sejumlah warga minta di proses Hukum. Pasalnya, ulah dari oknum yang sering mengatas namakan kelompok pemberantasan korupsi ini, sudah menjurus pada perbuatan kriminal.

Dari beberpa penuturan warga Poigar III, Bangunan fasilitas desa tersebut, secara sengaja di rusak oleh beberpa oknum warga yang sering mengaku organisasi pemberantasan Korupsi. Padahal, bangunan yang di bangun dengan desa tersebut baru selesai di bangun dengan Dana Desa Tahun 2015. “Ratusan juta uang negara untuk pembangunan puving Blok itu mubazir, sebab, bangunanya hampir belum di gunakan sudah di rusak.” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, sala satu Aktifis Bolmong Chani Paputungan mengatakan, apapun alasanya Pengrusakan fasilitas umum itu tidak di benarkan, dan sudah masuk dalam kategori perbuatan kriminal, serta bisa di anggap menghambat program pemerintah pusat. karena,  pembangunanya mengunakan APBN melalui Program Dana Desa., sehingga, pihak yang berwajib sudah mesti bertindak. “Kami harap pihak kepolisian mengusut kasis pengrusakan itu, sebab, itu adalah bangunan umum, yang di bangun dengan uang negara.” kata paputungan.
 

 

Konni Balamba

 

 

 

Eyang Menang di Sidang Praperadilan

0
Sehan Landjar

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sehan Landjar terkait penetapan tersangka dari penyidik Polres Bolmong akhirnya diterima oleh pihak pengadilan Negeri Kotamobagu lewat sidang putusan Jumat (8/1). Sidang yang dipimpin Nova Sasube memutuskan jika gugatan yang dilayangkan lewat kuasa hukum Sehan dikabulkan.

Sidang putusan praperadilan gugatan yang dilayangkan Sehan Landjar lewat kuasa hukum akhirnya dikabulkan pihak pengadilan. Hakim ketua Nova Sasube yang memimpin sidang tersebut mengabulkan gugatan tersebut terkait penetapan tersangka Bupati terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) oleh penyidik Polres Bolmong.

Sidang tersebut dihadiri oleh penyidik dari unit I Polres Bolmong Ipda Rosit serta didampingi dua penyidik dari Polda Sulut lainnya.

Usai sidang putusan, tiga penyidik enggan memberikan tanggapan soal gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Sehan Landjar. Mereka memilih untuk diam dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Kuasa hukum Sehan Landjar Haris Mokoginta mengatakan, sejak awal ia mengaku optimis jika gugatan yang dilayangkan akan dikabulkan pengadilan.

“Sudah jelas gugatan yang kita layangkan ke pengadilan akan dikabulkan oleh pengadilan. Makanya tak ada kekuatiran,” kata Haris.

Haris menambahkan apa yang diputuskan Hakim sangatlah mutlak dari sisi bukti-bukti yang diajukan, ujarnya.

Dalam amar yang disampaikan Hakim, jika laporan tersebut legal standing. Artinya pelapor tidak memberikan kuasa kepada pelapor dalam hal ini Penjabat Bupati Rudi Mokoginta ke Ahmad Alheid.

Sumber: Tco

Dewan Minta Walikota Perhatikan Kasus  Anarkis 7 Anggota Satpol – PP

0
Herry F Coloay

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, mendesak Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara agar dapat memperhatikan kasus anarkis yang  diduga dilakukan  oleh 7 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol -PP) Kota Kotamobagu.
Sekretaris Komisi III DPRD Kotamobagu, Herry Frangky Coloay ketika bersua dengantotabuanews.com di gedung dewan Jumat (08/01/2016). “Kasus dugaan kekerasan diperhatikan Walikota selaku kepala daerah, memberikan pembinaan serta tindakan tegas terhadap pelaku,” tegas Herry.
Hery menyarankan, agar Pemkot Kotamobagu dapat bekerjasama dengan    IPDN memberikan pendidikan mental kepada Satpol – PP Kotamobagu. “Pendidikan mental sangat di perlukan untuk menekan aksi kekerasan seperti itu,” ujar Herry.
Herry mengakui, jika sangat dibutuhkan pengawasan aksi bolos sekolah yang sering dilakukan  oleh siswa. “Pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan. Tapi tanpa kekerasan,” terang Herry.
Di mana, peristiwa dugaan penganiayaan oknum Satpol PP  tersebut terjadi pada Rabu (06/01/2016), tepatnya di kompleks lapangan Kotamobagu pada pukul 10:00.Menurut keterangan salah satu Korban, Akbar Kadengkang (13) dirinya dianiaya secara kejam dan di keroyok secara bersamaan oleh beberapa oknum Sat Pol PP.  “Kejadian tersebut bermula saat saya hendak menunggu kendaraan tumpangan untung kembali kerumah di Kelurahan Motoboi Besar. Namun saat sedang menunggu kendaraan tumpangan, tiba-tiba ada beberapa Oknum Sat Pol PP melintas dan berselisih paham dengan kelompok siswa yang kebetulan juga berada didekat saya. Tanpa basa-basi beberapa oknum Pol PP tersebut langsung menghantam dan mengeroyok saya dengan memukul dan menendang serta menampar saya berulang kali,” keluh Akbar sambil menangis.

Akbar menambahkan,bahwa ke 7 oknum Sat Pol PP pun memanggil rekan-rekannya yang lain dan menjadikan Akbar seperti santapan pagi mereka dengan melakukan penganiayaan dengan mengerorok. “Saya berhasil lari, namun Sat Pol PP memangil rekan-rekannya yang lain dan menggejar saya hingga di depan SMA Kristen Kotamobagu dengan memakai mobil Operasional Kantor dan sayapun kembali di hajar, kemudian saya di bawa ke Kantor Sat Pol PP dengan berjalan Jongkok, ” tambah Akbar Terbata-bata

Selanjutnya, Akbar mengakui jika dirinya sempat dibujuk oleh Salah satu oknum Sat Pol PP dengan mengajak makan Mie Instant dan di berikan Uang sebanyak 5.000 Rupiah, asalkan jangan di adukan ke orang akan kejadian yang dialami Akbar. “Sesudah itu, saya di bujuk dengan di ajak makan mie Instant serta diberikan Uang 5.000 Rupiah. Selanjutnya saya diminta pulang melewati belakang Kodim supaya tidak di lihat pihak sekolah,” terang korban.

PELIPUT / REDAKTUR: Isnandar Bangki

Awal Tahun 2016, Satlantas Gandeng Dishub Gelar Operasi

0
Romel Pontoh

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Awal tahun 2016 Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bolmong menggelar operasi rutin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu Rabu (06/01/2016).

Dalam operasi tersebut, gabungan dua instansi penanggung jawab ketertiban Lalulintas ini. Berhasil menjaring berbagai pelanggaran,pengendara roda dua hingga roda empat. “Pelanggaran yang terjaring seperti, pengndaran tak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) keterlambatan STNK dan KIUR kendaraan,” kata Kasat Lantas Polres Bolmong, AKP Romel Pontoh, melalui IPTU K.M Lasut.

Lasut mengatakan, jika razia pelanggaran pengendara kendaraan bermotor tersebut, akan mereka gelar di beberapa titik se Bolaang Mongodow Raya (BMR). “Tak hanya di Kotamobagu penertiban ini, melainkan di seluruh wilayah BMR,”ucap Lasut, kepada totabuanews.com.

PELIPUT: Gian Limbanadi

REAKTUR: Isnandar Bangki

BERITA TERBARU