Beranda blog Halaman 684

Jelang Hari Pencoblosan, ADM Titip Dua Pesan untuk Masyarakat Sulut

0
Aditya Didi Moha

TNews, JAKARTA – Pemilu tahun 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang sudah memasuki masa tenang.

Salah satu tokoh muda nasional asal Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha atau akrab disapa ADM, menitipkan 2 pesan kepada seluruh warga memiliki hak pilih di Pemilu kali ini.

Hal tersebut diungkapkan ADM kepada awak media, Senin 12 Februari 2024 pagi ini.

“Ada 2 hal yang ingin saya pesankan. Yang pertama, kami harap agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya di tanggal 14 Februari nanti. Ingat, pemilu adalah ajang untuk menyalurkan hak pilih kita, dalàm menentukan pemimpin dan wakil rakyat,” ujar ADM.

Untuk pesan yang ke 2, ADM meminta agar warga yang merasa memiliki hak pilih, untuk bisa mengecek kembali status hak pilih mereka dalam situs DPT Online yang sudah disiapkan oleh KPU RI.

“Dengan mengecek di DPT Online, kita bisa mengetahui lokasi TPS yang akan kita gunakan untuk mencoblos pilihan kita. Dimana, kita hanya cukup memasukkan NIK kita langsung ke situs DPT Online, dan akan muncul lokasi TPS dimana kita akan menggunakan hak pilih kita,” tambahnya. (*)

Kapolres Kotamobagu Pimpin Kegiatan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Serentak 2024

0
Gambar : Kapolres Kotamobagu Pimpin Kegiatan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Serentak 2024, (12/2/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK hari ini memimpin Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Kotamobagu bertempat di Lapangan Polres Kotamobagu Jl. Kinalang Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Senin (12/02/2024).

Disambut langsung oleh Perwira Apel Kabag Ops Kompol Luther Tadung, serta Komandan Apel IPDA Semmy Lengkong serta turut pula dihadiri oleh Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso SIK, MH, bersama para Kabag, Kasat, Kapolsek, Pamatwil, dan Perwira Polres Kotamobagu.

Pasukan yang terlibat dalam apel ini terbagi dalam tiga kompi yakni Kompi I (1 Peleton Dalmas, 1 Peleton Presisi, dan 1 Peleton Resmob) Kompi II (1 Peleton Pers Pam TPS Kotamobagu Timur, 1 Peleton Pers Pam TPS Kotamobagu Barat, 1 Peleton Pers Pam TPS Kotamobagu Selatan, 1 Peleton Pers Pam TPS Kotamobagu Utara).

Juga Barisan Kompi III yang terdiri dari (1 Peleton Pers Pam TPS Passi Timur, 1 Peleton Pers Pam TPS Passi Barat, 1 Peleton Pers Pam TPS Bilalang, 1 Peleton Pers Pam TPS Lolayan).

AKBP Dasveri Abdi SIK dalam membacakan amanat yang disampaikan oleh Pimpinan Apel menegaskan pentingnya pengamanan TPS Pemilu Serentak 2024 dengan penuh tanggung jawab, profesionalitas, dan netralitas.

“Saya tegaskan kepada rekan-rekan agar secara cepat mengenali wilayah tugas dan laksanakan tanggung jawab sebaik-baiknya dengan mengedepankan Profesionalitas dan Proporsionalitas serta senantiasa bersikap tegas dan humanis dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya.

“Memegang teguh komitmen netralitas kita, sehingga kita dapat berdiri di atas semua golongan tanpa memihak, lakukan koordinasi dan kerja sama dengan TNI, Linmas, dan unsur lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan. Serta Jangan pertaruhkan masa depan kita hanya untuk sesaat, mari kita sukseskan pemilu serentak tahun 2024 dan laksanakan tugas pengamanan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya.

Doa pun dibacakan untuk keselamatan dan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) Pengamanan TPS Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Kotamobagu berakhir dalam kondisi yang aman, lancar, dan kondusif.*

Reporter : Muklas

Gabung Aksi: Program Volunteer Penanaman Pohon Bersama LindungiHutan, Jaga Alam Kita Bersama

0

Di tengah isu perubahan iklim dan konversi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, LindungiHutan baru saja meluncurkan program “Gabung Aksi”.

Peserta aksi penghijauan di Pekalongan (Dokumentasi: LindungiHutan).
Peserta aksi penghijauan di Pekalongan (Dokumentasi: LindungiHutan).

Gabung aksi merupakan program volunteer penanaman pohon yang mengajak individu untuk berpartisipasi bersama LindungiHutan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan alam. LindungiHutan menyediakan peluang besar untuk masyarakat umum secara aktif terlibat dalam upaya penghijauan melalui kegiatan penanaman pohon di beberapa lokasi kritis.

LindungiHutan mengajak masyarakat untuk menambah kesadaran terhadap lingkungan, melestarikan lingkungan bersama dalam upaya perlindungan dan pelestarian ekosistem, serta memperbaiki kualitas udara melalui aksi penanaman pohon.

“Gabung Aksi” bukanlah sekadar program semata, tetapi juga sebuah panggilan kepada masyarakat untuk bersatu dan bersama dalam menjaga bumi.

Ingin Bergabung pada Program “Gabung Aksi”?

Alur untuk mengikuti Program Gabung Aksi (Dokumentasi: LindungiHutan).
Alur untuk mengikuti Program Gabung Aksi (Dokumentasi: LindungiHutan).

Beberapa ketentuan untuk bergabung dalam Program Volunteer “Gabung Aksi”, antara lain:

1. Setiap peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100.000, diluar biaya donasi pohon,

2. Biaya tersebut mencakup alat transportasi menuju lokasi penanaman dan makan siang selama kegiatan,

3. Peserta diwajibkan membawa botol minum/tumbler,

4. Peserta diwajibkan untuk terlebih dahulu berdonasi minimal 1 pohon di laman kampanye LindungiHutan,

5. Kegiatan volunteer penghijauan sementara ini hanya akan dilakukan di beberapa lokasi penghijauan seperti Pantai Mangunharjo (Semarang), Jabungan (Semarang), Ekowisata Mangrove Wonorejo (Surabaya), dan Desa Sukawali (Tangerang),

6. Biaya pendaftaran bersifat non-refundable atau tidak dapat dikembalikan apabila peserta tidak dapat mengikuti kegiatan.

Mari bersama-sama untuk berkontribusi dalam Program Volunteer “Gabung Aksi”. Pantau terus Instagram LindungiHutan untuk mengetahui informasi selengkapnya.

About LindungiHutan
LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang berfokus pada aksi konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebanyak 804 ribu pohon telah ditanam bersama 507 brand dan perusahaan. Kami menggandeng masyarakat lokal di 48 lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami menghadirkan beberapa program seperti The Green CSR, Collaboratree dengan skema Product Bundling, Service Bundling dan Project Partner, serta program Carbon Offset.

 

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Kembali Hadir, Webinar Gratis Green Skilling Kupas Tuntas Mengenai Copywriting

0

Semarang, 10 Februari 2024 – Sukses pada webinar Green Skilling pertamanya, LindungiHutan hadirkan kembali webinar Gratis dengan judul “Green Skilling: The Do’s and Don’t- You Dares of Copywriting” pada 17 Februari 2024.

Green Skilling merupakan sebuah inisiatif dari LindungiHutan yang bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pelaku bisnis UMKM, entrepreneurstartup maupun karyawan yang mengelola bisnis melalui digital marketing.

Webinar Green Skilling menjadi langkah konkret LindungiHutan untuk memperkuat kehadiran online UMKM dan memperluas jangkauan pasar mereka dalam era digital yang terus berkembang ini.

Webinar Green Skilling LindungiHutan (Dokumentasi: LindungiHutan).
Webinar Green Skilling LindungiHutan (Dokumentasi: LindungiHutan).

Pada bulan ini, LindungiHutan kembali mengadakan sebuah webinar bertajuk “Green Skilling: The Do’s and Don’t- You Dares of Copywriting” yang akan dilaksanakan pada 17 Februari 2024. Webinar diadakan melalui platform Zoom Meetings pada 10.00-11.30 WIB. Sesi kali ini mengundang seorang Senior Copywriter, Veronica Gabriella.

Veronica Gabriella kerap dipanggil Vero, memiliki pengalaman dalam kepenulisan sejak 2018. Dirinya memulai perjalanan karir sebagai copywriter di Harian Kompas, kemudian di Siloam Hospitals, hingga kini menjadi senior copywriter di eDOT (Richeese-Nabati Group).

Adapun materi copywriting pada webinar kali ini akan mengulas mengenai:

1. Pengenalan copywriting,

2. Strategi penulisan yang tepat,

3. Tips dan trik dalam penulisan,

4. Studi kasus dan contoh penulisan.

Para peserta berkesempatan melakukan sesi diskusi dan dapat mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Selain itu, peserta akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti merchandise exclusive dari LindungiHutan (bagi yang beruntung), sertifikat digital, relasi dan grup WA, serta ilmu yang bermanfaat.

Jangan lewatkan webinar GRATIS ini, dan segera daftarkan diri Anda melalui https://tinyurl.com/tambahskill!

About LindungiHutan
LindungiHutan adalah start-up lingkungan yang berfokus pada aksi konservasi hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Sebanyak 804 ribu pohon telah ditanam bersama 507 brand dan perusahaan. Kami menggandeng masyarakat lokal di 48 lokasi penanaman yang tersebar di Indonesia. Kami menghadirkan beberapa program seperti The Green CSR, Collaboratree dengan skema Product Bundling, Service Bundling dan Project Partner, serta program Carbon Offset.

 

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Fabo’osi Laia Dipukul hingga Babak Belur, Minta Polsek Lolowa’u untuk Menangkap Pelaku

0
Gambar : Fabo'osi Laia Dipukul hingga Babak Belur, Minta Polsek Lolowa'u untuk Menangkap Pelaku, Nias selatan (10/2/2024).

TNews, NIAS SELATAN – Foboosi Laia (Korban), Warga Desa Tuho’owo, Kecamatan Hilimogai, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dipukul hingga babak belur sehingga mengalami luka di atas kepala di bagian pelipis mata yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial UG dan MG serta beberapa oknum lainnya.

Kapolsek Lolowau AKP. Adolf M. Purba. SH., saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya hingga saat ini masih belum ada tanggapan.

Menurut penuturan korban, peristiwa penganiayaan secara bersama yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada hari jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB tepatnya di rumah milik Kepala Desa Tuho’owo.

“Saat itu, Saya sedang istrahat dari pekerjaan perbaikan pipa air di rumah milik Kepala Desa Tuho’owo. Namun, pelaku (terlapor) bernisial UG mengeluarkan sepeda motor miliknya dan menggeber motor dan kepala desa merasa terusik dan menegur UG. Namun, UG tidak berterima untuk ditegur sehingga memaki kepala desa,” ungkap Korban kepada Wartawan. Minggu (10/02/2024).

Diterangkannya, akibat dari tidak berterima maka terjadi cekcok mulut, sehingga Saya berusaha melerai dan memisahkan mereka.

“Pelaku UG memukul Saya dan dilanjutkan oleh inisial MG sehingga Saya jatuh di lantai. Namun, Saya bersyukur kepada Saloni Halawa telah menolong Saya dengan mengangkat serta membawa Saya ke dalam rumah kepala desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dampak dari penganiayaan bersama-sana ini, korban mengalami luka-luka serius pada di sekujur tubuhnya.

Atas kejadian yang dialaminya telah dilaporkan dengan nomor laporan : STTLP/7/II/2024/SPKT/Polsek Lolowau/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara dan diterima langsung oleh Bripka Yosua Noverius Simanjuntak pada hari 10 Februari 2024 sekira pukul 14:15 WIB.

Atas laporan tersebut ianya meminta pihak kepolisian dengan segera mengusut tuntas permasalahan ini dan diproses sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Selain oknum pelaku yang ia laporkan dan masih ada yang lain terduga pelaku yakni inisial YN, IJN, EG, HB, YB, RN, YB, FB dan DB.

“Saya yakin hukum akan ditegakkan. Untuk itu, Saya berharap agar pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian agar secepatnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku ini agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan di mata hukum,” pungkasnya.*

Reporter : Kris Laoli

KPU Purwakarta Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Wartawan

0
Gambar : KPU Purwakarta Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Wartawan, (11/2/2024).

TNews, PURWAKARTA – Bertempat di Hotel Situbuleud Jl. Siliwangi Nom. 11 Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat. KPU Purwakarta menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Pers se-Kabupaten Purwakarta bertajuk “Informasi Sehat Untuk Demokrasi Hebat”.

“KPU Purwakarta berkomitmen bahwa dalam tahapan pemilu tahun 2024 ini merupakan sarana integrasi bangsa,” tegas Ketua KPU Purwakarta Dian Hardiana. Minggu (11 Februari 2024).

Lebih lanjut, menurut Dian Hardiana, menegaskan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
– Memilih calon anggota DPD tertentu.

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, “Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu”.

Untuk memastikan bahwa kita sudah masuk ke dalam pemilih sebaiknya kita cek dulu melalui Check DPT Online lalu kita memasukkan nomor NIK kita kemudian nanti nama kita akan muncul di data tersebut apakah sudah masuk DPT apa belum, jika data kita sudah terdaftar, maka secara otomatis kita bakal tahu lokasi TPS mana posisi kita nanti untuk memilih.

Menurut Oyang ST Binos selaku SDM Parmas Sosdiklih saat menuturkan penjelasan di hadapan para awak media se-Kabupaten Purwakarta di Hotel Grand Situbeud, mengatakan, “Negara melalui UU no.7 telah menunjuk DKPP, KPU, PPK, PPS, dan KPPS, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana peraturan perundang yang telah ditetapkan oleh negara.”

Kerahasiaan itu harus dijaga, karena pemilu ini bersifat langsung, bebas, umum, dan rahasia. Jadi hak suara itu harus benar-benar kita untuk menjaga kerahasiaannya agar tidak bocor karena bersifat rahasia.

Dalam UU ini telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, bunyi Pasal 187 ayat (5) UU ini.

Adapun jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Sementara jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 189 ayat (5) UU ini.

Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.

Ditegaskan dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

Adapun jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah provinsi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud di daftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

“Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 199 UU ini.

“Sementara anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih,” tegas Oyang ST Binos.

“Pengusulan dan Penetapan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden”.

UU ini menegaskan, bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka,” bunyi Pasal 223 ayat (2) UU No. 7/2017 ini.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD.

Adapun pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan. Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

“Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 226 ayat (4) UU ini.

Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud, Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut UU ini, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang (mengusung) bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.

Selanjutnya, KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.

“Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 235 ayat (2) UU ini.

UU ini juga menegaskan, Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkari oleh KPU. Selain itu, salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

“Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU,” bunyi Pasal 236 ayat (2) UU ini.

Menurut UU ini, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.

Mengenai Dana Kampanye, menurut UU ini, dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan Calon; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain

“Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud, dalam UU ini disebutkan, kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN. Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa,” kata Oyang ST Binos.*

Reporter : Endang Jamaludin

Masa Tenang, Bawaslu Kota Yogyakarta Lakukan Pencegahan Potensi Pelanggaran

0
Gambar : Apel Pengawasan Masa Tenang yang digelar Bawaslu Kota Yogyakarta di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: Bawaslu Kota Yogyakarta.

TNews, YOGYAKARTA – Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan masa tenang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk terkait dengan politik uang.

Selain itu imbauan dengan nomor P.108/PM.00.02/K.YO 02/2024 meminta agar alat peraga kampanye pemilu telah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang di wilayah atau TPS rawan terjadinya pelanggaran pemilu. Patroli Pengawasan dilakukan selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 11–13 Februari 2024 bersama pihak terkait termasuk unsur Gakkumdu di semua tingkatan secara komprehensif.

Patroli ini juga menyasar kegiatan kampanye di media sosial, dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh akun media sosial peserta pemilu yang terdaftar di KPU Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta ingin memastikan bahwa selama masa tenang ini tidak terjadi kampanye dalam bentuk apapun.

Patroli pengawasan dimulai dengan Apel Pengawasan Masa Tenang yang telah digelar Bawaslu Kota Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2024 bertempat di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengungkapkan, akan pentingnya masa tenang. Masa tenang adalah kesempatan memperluas cakrawala politik, melampaui perbedaan ideologi dan kepentingan pribadi, dan bergerak menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai tanda kesiapsiagaan pengawasan masa tenang, Andie juga memberikan sertifikat akreditasi dan penyematan tanda pengenal kepada Pemantau Pemilu DPD KNPI Kota Yogyakarta yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran di Bawaslu Kota Yogyakarta.

DPD KNPI Kota Yogyakarta selanjutnya akan melakukan pemantauan di wilayah Kota Yogyakarta pada tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024.

Hadir dalam Apel Siaga Pengawasan tersebut antara lain Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Kabag Tapem Setda Kota Yogyakarta, Perwakilan Polresta, Kodim 0734, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Binda.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga mengundang dari unsur pengawas partisipatif yaitu Pemantau KISP, Difable Demokrasi, Pemuda Ampuh, Anggota Pengawas Pemilu Partisipatif.

Serangkaian kegiatan menjelang masa tenang dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Harapannya pada masa tenang ini tidak terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu.

Selain itu Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya masa tenang agar tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari mendatang dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.*

Reporter : Clementine

Bawaslu Boltim dan Satpol PP Bersihkan APK

0
Bawaslu mulai lakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK). Paslon presiden dan partai politik peserta pemilu di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Minggu (11/2/2024).

TNews, BOLTIM – Menjelang hari pencoblosan dan masa tenang Pemilu 2024, Tim gabungan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mulai lakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK). Paslon presiden dan partai politik peserta pemilu di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Minggu (11/2/2024).

Pencopotan APK ini, dilakukan secara serentak di 7 kecamatan di mulai dari Modayag Barat,Modayag dan Mooat, tim gabungan. Dari unsur Satpol PP, Bawaslu, Polsek modayag,panwascam dan pengawas kelurahan se-kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Pada kesempatan itu Mutahir Mamonto, Ketua Badan pengawasan Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,Menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan PKPU masa tenang jelang pencoblosan, semua APK harus dibersihkan. Sehingga hari ini Bawaslu sudah mulai melakukan penertiban APK.

“Semua APK yang masih terpasang di seluruh ruas jalan  maupun di tempat lainnya harus ditertibkan atau dibersihkan, kita hari ini  melakukan penertiban APK yang ditargetkan akan selesai tiga hari ke depan, ” Ujarnya,

Ia Menambahkan,Penertiban APK yang terpasang di space iklan, spanduk, dan lainnya yang berada di berbagai sudut jalan. Alat Peraga yang ditertibkan.

“APK tersebut merupakan penertiban terakhir menuju masa tenang kampanye. Masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari Apabila masih ada APK yang masih terpasang, maka kami akan diturunkan secara paksa,” pungkas Mutahir.

Diketahui penertiban alat peraga kampanye pemilu 2024.dipimpin langsung, Ketua Bawaslu Boltim dan Kordiv HP2H Trisno Mais. MPd.MSI

Reporter : Muklas Mamonto

Bawaslu Kotamobagu Apresiasi Peserta Pemilu Yang Sudah Turunkan APK

0
Gambar : Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit .

TNews, KOTAMOBAGU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit, S.Sos memberi apresiasi kepada para peserta pemilu maupun para calon legislative (Caleg) yang sudah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Baliho.

Hal itu disampaikan Yunita saat menghubungi Tim Redaksi Totabuan News Minggu 11 Februari 2024 via seluler.

“Kepada para peserta pemilu yang sudah berinisiativ sendiri membersihkan APK, tentu kami bawaslu Kotamobagu sangat berterima kasih,” ungkap Yunita.

Sedangkan bagi yang belum menurunkan APK, Yunita mengimbau agar segera menurunkannya.

“Hari ini sudah dimulainya masa tenang, tentu kami harapkan sudah tidak ada lagi APK-APK yang terpasang. Dan bagi yang belum menurunkan APK agar bisa bersama-sama dengan Bawasalu dan Pemkot untuk melakukan pembersihan APK hari ini,” ucap Yunita sembari mengatakan pembersihan APK dimulai sore ini.

Peliput : Konni Balamba

Masa Tenang Tiga Hari, KPU Kotamobagu Ingatkan Parpol tak Lagi Kampanye dalam Bentuk Apapun

0
Kadiv SosDikLih, Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu Hairun Laode SE

TNews, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengeluarkan surat pemberitahuan ke partai politik peserta pemilu terkait dengan masa tenang menjelang hari pemungutan suara.

Kadiv SosDikLih, Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu Hairun Laode SE mengatakan, berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Dalam tahapan masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun sebagaimana ketentuan dalam pasal 27 ayat (4) peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” ujarnya.

Selain itu lanjut Hairun, berdasarkan pasal 36 ayat (7) peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Disusul ayat (8) dan ayat (9) menyatakan bahwa peserta pemilu yang melanggar ketentuan ayat (7) akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.

“Untuk itu, dalam pelaksanaan masa tenang pemilu tahun 2024 kami mengimbau kepada parpol peserta pemilu untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri,” imbaunya.

Hairun juga berharap, poin-poin penegasan tersebut dapat dipatuhi partai peserta pemilu. Agar proses pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai harapan bersama.

“Meminta juga agar peserta pemilu dalam hal ini partai politik dapat bekerjasama sama dengan baik demi terciptanya pemilu yang aman dan damai serta menjunjung tinggi peraturan yang ada. KPU meminta agar para caleg koperatif menjalankan imbauan ini,” harap Hairun.

“Kami berharap peserta pemilu dapat mengindahkan surat pemberitahuan tersebut. Mengingat esok sudah memasuki masa tenang. Sehingga itu parpol dapat menindaklanjuti sesuai dengan edaran yang diberikan beserta peraturan yang disertakan dalam surat pemberitahuan tersebut. Hal ini demi terwujudnya pemilu yang kondusif serta berjalan sesuai apa yang diamanatkan di dalam konstitusi,” sambungnya lagi. (**)

BERITA TERBARU