Beranda blog Halaman 685

KPU Purwakarta Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Wartawan

0
Gambar : KPU Purwakarta Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Wartawan, (11/2/2024).

TNews, PURWAKARTA – Bertempat di Hotel Situbuleud Jl. Siliwangi Nom. 11 Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat. KPU Purwakarta menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Bersama Pers se-Kabupaten Purwakarta bertajuk “Informasi Sehat Untuk Demokrasi Hebat”.

“KPU Purwakarta berkomitmen bahwa dalam tahapan pemilu tahun 2024 ini merupakan sarana integrasi bangsa,” tegas Ketua KPU Purwakarta Dian Hardiana. Minggu (11 Februari 2024).

Lebih lanjut, menurut Dian Hardiana, menegaskan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017, terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. UU ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017.

Sebagaimana telah disebutkan, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya
– Memilih pasangan calon
– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
– Memilih calon anggota DPD tertentu.

Teruntuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggarnya, akan dikenakan pidana. Hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2. Padanya tertulis bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Dalam pasal 287 ayat 5, tertulis, “Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu”.

Untuk memastikan bahwa kita sudah masuk ke dalam pemilih sebaiknya kita cek dulu melalui Check DPT Online lalu kita memasukkan nomor NIK kita kemudian nanti nama kita akan muncul di data tersebut apakah sudah masuk DPT apa belum, jika data kita sudah terdaftar, maka secara otomatis kita bakal tahu lokasi TPS mana posisi kita nanti untuk memilih.

Menurut Oyang ST Binos selaku SDM Parmas Sosdiklih saat menuturkan penjelasan di hadapan para awak media se-Kabupaten Purwakarta di Hotel Grand Situbeud, mengatakan, “Negara melalui UU no.7 telah menunjuk DKPP, KPU, PPK, PPS, dan KPPS, untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana peraturan perundang yang telah ditetapkan oleh negara.”

Kerahasiaan itu harus dijaga, karena pemilu ini bersifat langsung, bebas, umum, dan rahasia. Jadi hak suara itu harus benar-benar kita untuk menjaga kerahasiaannya agar tidak bocor karena bersifat rahasia.

Dalam UU ini telah ditetapkan, bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), dimana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini, bunyi Pasal 187 ayat (5) UU ini.

Adapun jumlah kursi DPRD provinsi, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) mengikuti jumlah penduduk pada provinsi yang bersangkutan.

Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Sementara jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.

“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR provinsi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 189 ayat (5) UU ini.

Untuk jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menurut UU ini, ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.

Ditegaskan dalam UU ini, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud, KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

Adapun jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) untuk setiap provinsi, menurut UU ini, ditetapkan 4 (empat), dengan daerah pemilihannya adalah provinsi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini menyebutkan, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud di daftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

“Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 199 UU ini.

“Sementara anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut UU ini, tidak menggunakan haknya untuk memilih,” tegas Oyang ST Binos.

“Pengusulan dan Penetapan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden”.

UU ini menegaskan, bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka,” bunyi Pasal 223 ayat (2) UU No. 7/2017 ini.

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD, dan DPRD.

Adapun pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon yang bersangkutan. Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik, menurut UU ini, ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.

“Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 226 ayat (4) UU ini.

Ditegaskan dalam UU ini, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud, Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut UU ini, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang (mengusung) bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.

Selanjutnya, KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.

“Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 235 ayat (2) UU ini.

UU ini juga menegaskan, Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkari oleh KPU. Selain itu, salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

“Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU,” bunyi Pasal 236 ayat (2) UU ini.

Menurut UU ini, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakit Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari, dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.

Mengenai Dana Kampanye, menurut UU ini, dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan Calon; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain

“Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud, dalam UU ini disebutkan, kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN. Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa,” kata Oyang ST Binos.*

Reporter : Endang Jamaludin

Masa Tenang, Bawaslu Kota Yogyakarta Lakukan Pencegahan Potensi Pelanggaran

0
Gambar : Apel Pengawasan Masa Tenang yang digelar Bawaslu Kota Yogyakarta di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: Bawaslu Kota Yogyakarta.

TNews, YOGYAKARTA – Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan masa tenang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye dan tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk terkait dengan politik uang.

Selain itu imbauan dengan nomor P.108/PM.00.02/K.YO 02/2024 meminta agar alat peraga kampanye pemilu telah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang di wilayah atau TPS rawan terjadinya pelanggaran pemilu. Patroli Pengawasan dilakukan selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 11–13 Februari 2024 bersama pihak terkait termasuk unsur Gakkumdu di semua tingkatan secara komprehensif.

Patroli ini juga menyasar kegiatan kampanye di media sosial, dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh akun media sosial peserta pemilu yang terdaftar di KPU Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta ingin memastikan bahwa selama masa tenang ini tidak terjadi kampanye dalam bentuk apapun.

Patroli pengawasan dimulai dengan Apel Pengawasan Masa Tenang yang telah digelar Bawaslu Kota Yogyakarta pada tanggal 9 Februari 2024 bertempat di Graha Pandawa Balai Kota Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengungkapkan, akan pentingnya masa tenang. Masa tenang adalah kesempatan memperluas cakrawala politik, melampaui perbedaan ideologi dan kepentingan pribadi, dan bergerak menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai tanda kesiapsiagaan pengawasan masa tenang, Andie juga memberikan sertifikat akreditasi dan penyematan tanda pengenal kepada Pemantau Pemilu DPD KNPI Kota Yogyakarta yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran di Bawaslu Kota Yogyakarta.

DPD KNPI Kota Yogyakarta selanjutnya akan melakukan pemantauan di wilayah Kota Yogyakarta pada tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024.

Hadir dalam Apel Siaga Pengawasan tersebut antara lain Kepala Bakesbangpol Kota Yogyakarta, Kabag Tapem Setda Kota Yogyakarta, Perwakilan Polresta, Kodim 0734, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Binda.

Bawaslu Kota Yogyakarta juga mengundang dari unsur pengawas partisipatif yaitu Pemantau KISP, Difable Demokrasi, Pemuda Ampuh, Anggota Pengawas Pemilu Partisipatif.

Serangkaian kegiatan menjelang masa tenang dilakukan Bawaslu Kota Yogyakarta dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan. Harapannya pada masa tenang ini tidak terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu.

Selain itu Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya masa tenang agar tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari mendatang dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.*

Reporter : Clementine

Bawaslu Boltim dan Satpol PP Bersihkan APK

0
Bawaslu mulai lakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK). Paslon presiden dan partai politik peserta pemilu di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Minggu (11/2/2024).

TNews, BOLTIM – Menjelang hari pencoblosan dan masa tenang Pemilu 2024, Tim gabungan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mulai lakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK). Paslon presiden dan partai politik peserta pemilu di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Minggu (11/2/2024).

Pencopotan APK ini, dilakukan secara serentak di 7 kecamatan di mulai dari Modayag Barat,Modayag dan Mooat, tim gabungan. Dari unsur Satpol PP, Bawaslu, Polsek modayag,panwascam dan pengawas kelurahan se-kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Pada kesempatan itu Mutahir Mamonto, Ketua Badan pengawasan Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,Menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan PKPU masa tenang jelang pencoblosan, semua APK harus dibersihkan. Sehingga hari ini Bawaslu sudah mulai melakukan penertiban APK.

“Semua APK yang masih terpasang di seluruh ruas jalan  maupun di tempat lainnya harus ditertibkan atau dibersihkan, kita hari ini  melakukan penertiban APK yang ditargetkan akan selesai tiga hari ke depan, ” Ujarnya,

Ia Menambahkan,Penertiban APK yang terpasang di space iklan, spanduk, dan lainnya yang berada di berbagai sudut jalan. Alat Peraga yang ditertibkan.

“APK tersebut merupakan penertiban terakhir menuju masa tenang kampanye. Masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari Apabila masih ada APK yang masih terpasang, maka kami akan diturunkan secara paksa,” pungkas Mutahir.

Diketahui penertiban alat peraga kampanye pemilu 2024.dipimpin langsung, Ketua Bawaslu Boltim dan Kordiv HP2H Trisno Mais. MPd.MSI

Reporter : Muklas Mamonto

Bawaslu Kotamobagu Apresiasi Peserta Pemilu Yang Sudah Turunkan APK

0
Gambar : Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit .

TNews, KOTAMOBAGU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu Yunita Mokodompit, S.Sos memberi apresiasi kepada para peserta pemilu maupun para calon legislative (Caleg) yang sudah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Baliho.

Hal itu disampaikan Yunita saat menghubungi Tim Redaksi Totabuan News Minggu 11 Februari 2024 via seluler.

“Kepada para peserta pemilu yang sudah berinisiativ sendiri membersihkan APK, tentu kami bawaslu Kotamobagu sangat berterima kasih,” ungkap Yunita.

Sedangkan bagi yang belum menurunkan APK, Yunita mengimbau agar segera menurunkannya.

“Hari ini sudah dimulainya masa tenang, tentu kami harapkan sudah tidak ada lagi APK-APK yang terpasang. Dan bagi yang belum menurunkan APK agar bisa bersama-sama dengan Bawasalu dan Pemkot untuk melakukan pembersihan APK hari ini,” ucap Yunita sembari mengatakan pembersihan APK dimulai sore ini.

Peliput : Konni Balamba

Masa Tenang Tiga Hari, KPU Kotamobagu Ingatkan Parpol tak Lagi Kampanye dalam Bentuk Apapun

0
Kadiv SosDikLih, Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu Hairun Laode SE

TNews, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengeluarkan surat pemberitahuan ke partai politik peserta pemilu terkait dengan masa tenang menjelang hari pemungutan suara.

Kadiv SosDikLih, Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu Hairun Laode SE mengatakan, berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Dalam tahapan masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun sebagaimana ketentuan dalam pasal 27 ayat (4) peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,” ujarnya.

Selain itu lanjut Hairun, berdasarkan pasal 36 ayat (7) peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan bahwa peserta pemilu wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Disusul ayat (8) dan ayat (9) menyatakan bahwa peserta pemilu yang melanggar ketentuan ayat (7) akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan alat peraga kampanye yang belum dibersihkan oleh peserta pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta pemilu yang bersangkutan.

“Untuk itu, dalam pelaksanaan masa tenang pemilu tahun 2024 kami mengimbau kepada parpol peserta pemilu untuk dapat melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri,” imbaunya.

Hairun juga berharap, poin-poin penegasan tersebut dapat dipatuhi partai peserta pemilu. Agar proses pelaksanaan pemilu dapat berjalan sesuai harapan bersama.

“Meminta juga agar peserta pemilu dalam hal ini partai politik dapat bekerjasama sama dengan baik demi terciptanya pemilu yang aman dan damai serta menjunjung tinggi peraturan yang ada. KPU meminta agar para caleg koperatif menjalankan imbauan ini,” harap Hairun.

“Kami berharap peserta pemilu dapat mengindahkan surat pemberitahuan tersebut. Mengingat esok sudah memasuki masa tenang. Sehingga itu parpol dapat menindaklanjuti sesuai dengan edaran yang diberikan beserta peraturan yang disertakan dalam surat pemberitahuan tersebut. Hal ini demi terwujudnya pemilu yang kondusif serta berjalan sesuai apa yang diamanatkan di dalam konstitusi,” sambungnya lagi. (**)

Astaga! Beredar Video, Diduga Oknum Anggota Polres Binjai Sedang Asik Nyabu

0
Diduga oknum anggota Polres Kota Binjai sedang asik menikmati narkotika jenis sabu

TNews, BINJAI – Sebuah rekaman video, yang diduga ada oknum anggota Polres Kota Binjai sedang asik menikmati narkotika jenis sabu, beredar di kalangan Masyarakat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Diduga oknum anggota polisi itu berinisial MS, menjabat di korps Sabhara polres Binjai.

Dalam rekaman video, terlihat oknum anggota polisi itu menggunakan pakaian preman dan topi berwarna merah.

Cara oknum tersebut memegang bong sabu dan membakar sabu sepertinya sudah sering dilakukannya, soalah olah sudah ahlinya melakukan hal itu.

Menanggapi hal itu, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexsander mengaku bahwa, saat ini kasus tersebut sedang ditangani Propam Polres Kota Binjai.

“Langsung ditangani Propam,” singkat Kapolres

Peliput : Nanda Putra

Kampanye AMIN di JIS Ricuh

0
Kampanye akbar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Jakarta International Stadium

TNews, JAKARTA – Kampanye akbar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar di Jakarta International Stadium (JIS) sempat diwarnai kericuhan, Sabtu (10/2). Pintu stadion sempat jebol karena didorong para pendukung yang ingin masuk.

“Rusuh, ya, tadi sedikit. Memang sempat ada pintu jebol, tapi sudah kondusif lagi. Sudah clear, sudah aman lagi. Cuma rusuh sedikit,” kata relawan Timnas AMIN Rama Yumatha.

Selain rusuh, dia juga menyebut banyak warga yang pingsan karena jumlah pengunjung yang terlalu banyak. Namun, Timnas AMIN dan panitia acara langsung bergegas menangani warga yang pingsan tersebut.

Kata Rama, tim medis telah bersiaga di lokasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika ada warga sakit atau pingsan.

“Warga yang pingsan] langsung ditangani. Tim medis sudah siap dan siaga, jadi kalau ada apa-apa langsung diamankan,” katanya.

JIS sendiri telah dipadati pendukung Anies-Cak Imin sejak Jumat (9/2) malam. Para pendukung dari seluruh Indonesia terus berdatangan.

Rama mengatakan, hingga saat ini masih banyak pendukung yang berusaha masuk ke dalam stadion. Padahal, situasi di dalam stadion sudah cukup padat.

“Sangat ramai, ini masyarakat masih terus berusaha masuk. Padahal, sudah kita siapkan drone dan layar agar nonton dari luar saja. Tapi mungkin semua ingin lihat langsung Pak Anies,” kata Rama.

Rama juga memperkirakan, saat ini pendukung yang hadir di JIS berjumlah jutaan. Angka ini melebihi perkiraan yang sebelumnya hanya sekitar 1 juta pendukung.

“Ada kayaknya sekitar 4,5 juta. Karena di dalam sudah penuh banget, terus di luar juga sudah penuh banget. Perkiraan kita ada sekitar 4,5 juta orang yang datang,” kata dia.

Anies dan Cak Imin menggelar kampanye akbarnya di JIS, Sabtu (10/2). Anies sendiri dijadwalkan akan berkeliling mengitari JIS sebelum berorasi di depan pendukungnya. Anies akan menyapa pendukungnya tepat pukul 10.00 WIB. (**)

Awasi Pergerakan Politik Uang, Yunita Instruksikan Seluruh Jajaran Bawaslu Kotamobagu Lakukan Patroli

0
Yunita saat memimpin apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak tahun 2024 yang digelar di halaman eks Kantor Bupati Bolmong, Sabtu 10 Februari 2024.

TNews, KOTAMOBAGU – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki masa tenang. Untuk itu, Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang Pemilu 2024.

Mengingat di masa tenang, bisa dimanfaatkan oleh para tim sukses maupu caleg untuk melakukan dugaan money politik atau pelanggaran pemilu lainnya.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu yang ada di Kotamobagu, agar melakukan patroli pengawasan, untuk mencegah potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada masa tenang dan pada tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak tahun 2024,” tegas Yunita saat memimpin apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak tahun 2024 yang digelar di halaman eks Kantor Bupati Bolmong, Sabtu 10 Februari 2024.

Dalam apel siaga ini, Yunita juga menegaskan, jajaran Bawaslu Kotamobagu hingga ke tingkatan Pengawas TPS siap mengawasi tahapan puncak dalam pemilu serentak tahun 2024.

“Kita semua berdiri disini untuk membunyikan alarm atas kesiapan seluruh jajaran pengawas yang didampingi seluruh elemen masyarakat, akan melakukan upaya yang maksimal, agar pemilu ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Yunita juga mengajak seluruh jajarannya untuk memaknai pelaksanaan apel siaga tersebut sebagai gerakan etik dan moral, yang berbasis pada keyakinan bahwa Bawaslu dan masyarakat Kota Kotamobagu, sanggup mendemonstrasikan suatu keunggulan berdemokrasi pada basis karakter sejati anak bangsa yang beradab.

“Terimakasih juga kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Kota Kotamobagu, Kecamatan, Kelurahan dan Desa hingga ke tingkat TPS, serta Jajaran Sekretariat yang telah mendukung kelancaran tugas-tugas Pengawasan Pemilu yang tinggal beberapa hari lagi akan memasuki hari pemungutan suara. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Salam Awas,” tutupnya. (**)

Pengawas TPS di Bolaang Mongondow Timur Dipecat Gegara Ikut Kampanye

0
Gambar : Pengawas TPS di Bolaang Mongondow Timur Dipecat Gegara Ikut Kampanye, (10/2/2024).

TNews, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan jajaran ad hoc. Satu Pengawas Tempat Pemungut (PTPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) dipecat karena ikut terlibat dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan kampanye dari salah satu partai.

“Ada temuan pengawas desa dan kecamatan bahwa satu orang PTPS ikut kampanye salah satu partai. Kami lakukan penelusuran informasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2024).

Mutahir menjelaskan pihaknya menemukan PTPS berinisial SM yang baru dilantik mengikuti kegiatan kampanye partai tersebut pada 27 Januari 2024, di Desa Molobog, Kecamatan Motongtad.

Mutahir menuturkan, saat itu yang bersangkutan turut bersama–sama dengan peserta kampanye mengikuti konvoi serta mengambil foto-foto di lokasi kampanye dengan menggunakan simbol-simbol khusus.

“Dari hasil pengawasan jajaran kami menemukan yang bersangkutan ikut sama-sama dengan peserta kampanye melakukan konvoi serta ikut foto bersama dengan peserta kampanye,” kata dia.

Mutahir menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian sesuai prosedur penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ad hoc berdasarkan Perbawaslu 4 Tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran pengawas pemilu ad hoc.

Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi pihaknya menemukan ada keterlibatan PTPS secara aktif mengampanyekan calon legislatif dari salah satu partai.

“Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil pengawasan melekat dari Pengawas Desa, dan Kecamatan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi, serta melakukan analisis hukum atas kasus tersebut,” katanya.

Dia melanjutkan, dari hasil kajian hukum pihaknya terbukti secara aktif ikut berkampanye. Sehingga kata dia, karena salah satu syarat pengawas TPS harus tidak terlibat dengan politik praktis, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kami sudah melakukan penanganan sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah kami PAW,” ungkap dia.*

Reporter : Muklas

Kampanye Selesai, Gibran: Saya Kembali Jalankan Tugas Sebagai Wali Kota Solo

0
Gibran Rakabuming Raka

TNews, JAKARTA – Tahapan kampanye Pemilihan Presiden RI 2024 telah berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024 hari ini.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, mengatakan saat ini dirinya akan kembali focus menjalankan tugasnya sebagai wali kota Solo, di masa tenang. “Kembali bertugas sebagai Wali Kota,” ujarnya singkat.

Gibran tak berbicara banyak mengenai rencananya usai masa kampanye ini. “Hari ini merupakan kampanye terakhir bagi para kandidat pilpres maupun pemilu. Besok Minggu sampai Selasa adalah masa tenang,” kata Gibran.

Terkait prediksi prediksi menang satu putaran, Gibran berharap masyarakat yang sudah hadir dalam kampanye akbar di GBK hari ini dapat beramai-ramai menuju ke TPS.

“Ya liat saja nanti di 14 Februari ya. Doakan semuannya lancar dan semoga yang datang ke GBK hari ini nanti tanggal 14 februari bisa berbondong-bondong ke TPS,” kata Gibran pada wartawan di Stadion GBK, Jakarta, Sabtu (10/2/2024).

Peliput : Rian Bax

BERITA TERBARU