Beranda blog Halaman 795

Wabup Labuhanbatu Saksikan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu

0

TNews.com, Labuhanbatu- Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM, menyaksikan pengambilan sumpah janji jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa jabatan 2019-2024 di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Jum’at 19/1/2023.

Usai pengambilan sumpah, Hj. Ellya Rosa Siregar mengucapkan selamat kepada pejabat antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu baru terlantik.

” atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya mengucapkan selamat kepada Ramadan Ritonga SE, yang dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa masa jabatan 2019-2024″.

Penggantian antar waktu yang sudah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini menandakan proses demokrasi di labuhanbatu sudah berjalan sesuai dengan koridornya.

Kepada terlantik, Wabup berpesan, perlu disadari bahwa amanah yang telah dititipkan kepada kita semua agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan mari kita bersama-sama membangun Kabupaten labuhanbatu yang kita cintai ini agar menjadi lebih baik kedepannya dan berguna untuk masyarakat yang ada di Kabupaten labuhanbatu.ucap Wabup.


Pada kesempatan itu, Hj. Ellya Rosa mengajak kepada Ramadan Ritonga SE untuk dapat menjalani dan bekerjasama yang baik dengan sesama anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka percepatan pembangunan mewujudkan visi misi Kabupaten Labuhanbatu yaitu terwujudnya masyarakat labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera tahun 2024.

Di akhir pidatonya Wabup Labuhanbatu mengajak seluruh yang berhadir untuk berserah diri kepada Allah subhanahu Wa ta’ala Tuhan Yang Maha Esa, “semoga upaya kita bersama mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa”.

Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, menyampaikan bahwa rapat paripurna pada hari ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/952/kpps/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten labuhanbatu.

Sementara Sekretaris dewan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Parulian Ritonga SE, menyampaikan pelantikan ini berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188
tentang peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu gubernur Sumatera Utara, menetapkan pemberhentian dengan hormat saudara Rudi Saputra Ritonga SE, dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019-2024. Dan meresmikan pengangkatan saudara Ramadan Saputra se sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu sisa masa jabatan 2019-2024.

Ucapan terima kasih juga disampaikan atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

 

Keputusan ini dilaksanakan sejak ditetapkannya keputusan Gubernur Sumatera Utara. Pungkasnya.

Prosesi PAW yang dihadiri para perwakilan pimpinan Forkopimda Labuhanbatu, Ormas, OKP, Pimpinan Partai politik dan insan pers di isi dengan penandatanganan nota kesepahaman dan penyematan pin tanda jabatan.(Ok)

Wabup Labuhanbatu Apresiasi Penyampaian Hasil Reses DPRD Kabupaten Labuhanbatu

0

T.News.com, Labuhanbatu- Wakil Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar,S.Pd,MM menghadiri rapat Paripurna Laporan hasil pelaksanaan Reses I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu masa persidangan I tahun sidang V Tahun 2023-2024. Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu. Kamis (28/01/2024).

Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Burhanuddin Harahap selaku pemimpin rapat menyampaikan bahwa Tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat Labuhanbatu dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

Penyampaian Laporan hasil reses tersebut disampaikan secara lintas fraksi dari 8 fraksi DPRD Labuhanbatu yang disampaikan oleh Fauzi selaku anggota DPRD fraksi partai Gerindra.

Dalam penyampaiannya, Fauzi mengatakan agar program-program yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat terealisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang telah ikut mensosialisasikan seluruh program pemerintah, menampung aspirasi masyarakat serta menjalin komunikasi dua arah yang baik dengan masyarakat di 9 Kecamatan se Kabupaten Labuhanbatu.

Saya berharap melalui reses ini setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa disampaikan langsung melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sehingga DPRD dan pemerintah kabupaten bisa bekerjasama mencari solusi dalam memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat, ucap Wakil Bupati.

Wakil Bupati Ellya Rosa Siregar juga menambahkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan menjadi bahan masukan usulan program kegiatan dalam penyusunan skala prioritas program pembangunan sebagai perwujudan dari kebutuhan nyata masyarakat.

Turut hadir dalam sidang paripurna Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, para Pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD, Forkopimda, para asisten Setdakab, pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya.(Ok)

Kasat Reskrim : Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud, Segera Masuk Tahap Gelar Perkara

0
Gambar : Dugaan Korupsi Gedung BLKK di Desa Bulud, Segera Masuk Tahap Gelar Perkara, (19/1/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) tahun anggaran 2021 dan bantuan peralatan vokasi pada BLKK tahun anggaran 2022 di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bergulir.

Terkait dengan permasalahan ini Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 801.730.244.93. Kerugian tersebut merupakan total Loss dari anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.

“Kami selaku penyidik meminta pihak auditor BPKP untuk melakukan audit, dan berdasarkan temuan audit PKKN dari BPKP, kerugian negara sebesar Rp. 801.730.244.93,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (19/01/2024).

Dalam penanganan kasus ini, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah mengambil langkah selanjutnya dengan mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara. Tujuan dari gelar perkara ini adalah untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Dengan adanya permasalahan ini, kami telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulut. Langkah ini diambil untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan agar dapat bersabar menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.*

Reporter : Muklas

Mayat Pria 49 Tahun Ditemukan di Hotel Milik Salah Satu Caleg PDIP

0
Jumat, 19 Januari 2024 dihebohkan dengan penemuan mayat. Mayat yang teridentifikasi adalah seorang pria berinisal RL berusia usia 49 tahun, ditemukan di Hotel Tita 2 Kotamobagu

TNews, KOTAMOBAGU – Warga Kota Kotamobagu pada Jumat, 19 Januari 2024 dihebohkan dengan penemuan mayat. Mayat yang teridentifikasi adalah seorang pria berinisal RL berusia usia 49 tahun, ditemukan di Hotel Tita 2 Kotamobagu. Diketahui, hotel tersebut milik salah satu caleg PDIP.

Mayat ditemukan di kamar 308 oleh petugas keamanan hotel setempat pada pukul 11.00 WITA.

Dari data yang diperoleh media ini, RL merupakan seorang karyawan perikanan yang beralamat di Desa Inobonto I, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolmong. Ia tiba di hotel pada hari Kamis sekitar pukul 11.07 WITA untuk check-in ke kamar 308.

Yusri Paputungan, petugas keamanan Hotel Tita 2, menjelaskan bahwa RL tiba sendirian dan ditempatkan di kamar 308.

Pada Jumat pukul 11.10 WITA, RL ditemukan sudah tidak bernyawa. Informasi tersebut disampaikan oleh Ega Pangemanan, resepsionis hotel, setelah mengonfirmasi keadaan kamar 308.

Ega Pangemanan menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 18 Januari 2024, RL tiba dengan menggunakan sepeda motor dan check-in sendirian.

Pihak Polres Kotamobagu menerima aduan dari Sonya Sondak, yang mengaku sebagai pacar RL.

Sonya menyampaikan bahwa ia hendak bertemu dengan RL di kamar 308, namun saat tiba di lokasi, RL sudah ditemukan meninggal dunia.

Jenazah RL dievakuasi dari Hotel Tita 2 pada pukul 12.50 WITA dan dibawa menuju Rumah Sakit Pobundayan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari analisis awal, dugaan sementara menyebutkan bahwa RL mungkin mengalami overdosis obat, mengingat banyaknya obat yang ditemukan di dalam kamar.

Tim inafis mencatat adanya tanda-tanda pecah pembuluh darah akibat tekanan darah tinggi, serta keluarnya mani dan kotoran dari tubuh korban.

Keadaan ini menunjukkan bahwa RL kemungkinan besar meninggal dunia tanpa adanya pertolongan karena berada sendirian di kamar hotel.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi SIK, melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan peristiwa penemuan mayat di Hotel Tita 2.

“Iya benar ada penemuan mayat di Hotel Tita 2,” ujar Kasi Humas.

Menurut Kasi Humas, penanganan kasus dimulai setelah Polres Kotamobagu menerima laporan dari Sonya Sondak pada Jumat, 19 Januari 2024, pukul 10.00 WITA.

Sonya melaporkan bahwa pacarnya, RL, berada di kamar 308 Hotel Tita 2 dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Petugas dari Polres Kotamobagu segera mendatangi TKP di Hotel Tita 2 untuk melakukan penyelidikan awal.

“Tim forensik melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang dapat membantu dalam penyelidikan kasus ini,” terang Kasi Humas.

Pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian RL. (**)

KPU Kaur Laksanakan Sosialisasi Guna Bimtek KPPS

0

TNews.KAUR– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) monitoring pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Training of Trainer (ToT) Fasilitator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kaur, dan akan dilaksanakan selama 5 hari, terhitung sejak hari ini Jumat 19/01/2024 hingga 23/01/2024.

Kegiatan ini dalam rangka bimbingan teknis (Bimtek) KPPS untuk Pemilu 2024 ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur.

Kegiatan Sosialisasi Bimtek Kpps Kabupaten Kaur. Dibuka langsung oleh PLH ketua Komisioner, Ujang Radiosaili, dihadiri anggota KPU dan Sekretaris KPU Kaur, Rusdan Tapsiri beserta undangan PPK dan PPS.

PLH Ketua Komisioner KPU Kabupaten Kaur Ujang Radiosaili. Jumat. (19/01/2024)

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi pembekalan kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Kaur, guna memperdalam kemampuan mereka dalam memberikan materi bimtek untuk KPPS yang akan melaksanakan tugas di TPS 14 Februari 2024 yang sisa menghitung hari,” terang Ujang Radiosaili dalam arahannya.

Untuk hari pertama ini dilakukan kepada PPK dan PPS 3 kecamatan, yakni Kecamatan
Lungkang Kule, Padang Guci Hulu, dan Tanjung kemuning.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan simulasi dan tanya jawab tentang pemungutan dan penghitungan suara.***

Reporter: Mr. Mish

Terus Tuai Dukungan, Bonny Lahay Masih Dicintai Masyarakat Dapil Lima Sulteng

0
Imam Kurniawan Bonny Lahay

TNews, TOUNA – Nama Imam Kurniawan Lahay (IKL) atau biasa disapa Bonny Lahay, terus menuai dukungan dari masyarakat yang ada di dapil 5 Sulawesi Tengah.

Dukungan ini pun terus berdatangan dari Masyarakat yang masih ingin IKL tetap menjadi wakil Rakyat di Provinsi Sulteng.

“Kami masih tetap dukung IKL, karena IKL adalah caleg yang sudah berpengalaman,” ungkap warga simpatisan.

Meski Masih muda IKL miliki pengalaman sebab dia perna menjadi wakil rakyat sebelum bergabung di PPP.

“Kami siap menangkan IKL di Pileg 2024 dan siap paling terdepan untuk menjadi tim pemenangan IKL. Hari ini dukungan untuk IKL terus melebar,” jelasnya.

Sejumlah Masyarakat pun yang  ditemui masih menyukai sosok IKL untuk kembali mewakili Masyarakat dapail 5 di DPRD Provisi Sulawesi Tengah.

IKL sudah berbuat dan saat ini maju menjadi caleg kembali  untuk melanjutkan perjauangan aspirasi Masyarakat di DPRD Provinsi Sulteng.

“Jadi kemampuan IKL tidak perlu diragukan lagi. IKL adalah caleg milineal Touna asal partai berlambang Ka’bah nomor urut 1 dan menjadi kebanggaan kita semua,” tandas pendukung IKL.

Pendukung meyakini IKL masih akan diberikan amanah oleh Mayarakat Dapil 5 khususunya Kabupaten Tojo Una-Una.

“Dukungan akan kami perluas hingga ke pelosok wilayah Touna serta Kabupaten Poso. Kami mendengarkan langsung keluhan serta aspirasi  Masyarakat,” ungkapnya.

Peliput : Dales

KPU Boltim Gelar Sosialisasi Rapat Penentuan Titik Lokasi Kampanye

0
Gambar : KPU Boltim Gelar Sosialisasi Rapat Penentuan Titik Lokasi Kampanye, (18/1/2024).

TNews, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Boltim, Kamis (18/1/2024), mengelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 Rapat Umum dan Penentuan titik lokasi kampanye bersama Stakeholder, bertempat di ruangan Meeting Room Kinalang Hotel Sutan Raja Kotamobagu.

Menurut Plh Ketua KPU Boltim Ikal Salehe kegiatan Sosialisasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 (Berita negara RI tahun 2022 nomor 574), serta pasal 26 ayat (1) huruf (f dan g) peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, “Maka KPU Kabupaten Boltim mengadakan kegiatan sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024, serta penentuan titik lokasi kampanye rapat umum bersama Bawaslu, stakeholder, parpol, media, dan pemantau pemilu,” jelas Ical.

Menurut Ikal Salehe jadi untuk penentuan titik lokasi kampanye di 7 kecamatan untuk dapil 1, 2 dan 3, kami KPU menampung semua usulan dari parpol seperti lapangan di semua desa dan tempat yang diperbolehkan.

“Ada tempat yang boleh ada yang tidak, ini berhubungan dengan keamanan, jam, dan tempat. Nah, dari usulan bapak/ibu parpol tadi di 7 kecamatan ada beberapa tempat lapangan yang bisa dijadikan titik lokasi kampanye, namun selanjutnya penentuan titik lokasi kampanye itu kita koordinasikan melalui Kesbangpol, dan untuk jadwal kampanye dimulai tanggal 21 Januari ini sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, dengan waktu dari pukul 09.00 pagi, sampe dengan jam 18.00 sore. Itu sesuai dengan PKPU, namun untuk SPPT ijin dari pihak kepolisian itu dari jam 09.00 pagi sampe dengan jam 17.00 sore, dan untuk semua partai sudah ada jadwalnya, nanti kita akan bagikan di aplikasi SIKADEKA. Terakhir Saya berharap agar pemilu pilkada akan berjalan baik, netralitasnya, aman damai dan sukses pemilu ada di tangan rakyat,” terang Ikal Salehe.

Sementara itu Komisioner KPU Boltim Kordiv Hukum Wardoyo Elias dalam pemaparannya mengatakan sesuai Peraturan KPU 15 tentang kampanye.

“Ada empat pasal yang mengatur kampanye sesuai PKPU 15, ini turunannya di Undang- Undang 7 dijelaskan Rapat Umum dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan hak suara atau tanggal 10 Februari 2024. Jadi tanggal 11 itu sudah tidak ada kegiatan Kampanye oleh parpol dan caleg, itu sudah masuk masa tenang tidak ada aktivitas kampanye. Dan waktunya dari jam 9 pagi sampai dengan jam 6 sore ,” jelasnya Wardoyo.

Selanjutnya kata Wardoyo menjelaskan peserta pemilu dapat melakukan kampanye Rapat Umum, sesuai peraturan Undang-Undang nomor 7 yakni di lapangan, stadiun, alun-alun, atau tempat terbuka lainya.

“Jadi bisa juga di tempat pekarangan rumah seseorang tapi harus memiliki ijin dari pemilik rumah yang mau digunakan sebagai tempat kampanye. Jadi tempat yang terlarang tidak boleh dibuat lahan kampanye, nanti akan berurusan degan pihak Bawaslu, dan jika dalam satu tempat halaman rumah dan di depan jalan juga sudah melebihi kapasitas tampung, maka akan berurusan degan pihak kepolisian. Karena kalian parpol harus berkoordinasi degan pihak kepolisian terkait ijin atau SPPT,” terang Wardoyo Elias.

Terakhir Wardoyo menambahkan apa saja yang aturan yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh peserta pemilu saat Kampanye.

“Selain waktu, tempat, ijin dan lain lain terkait kampanye, peserta pemilu harus tahu bentuk larangan yakni tidak bisa seorang pemerintah, ASN, TNI, Polri, sampai kepala desa dan perangkat desa melakukan kampanye.

Pejabat pemerintah tidak bisa berkampanye, kecuali dia cuti dari jabatannya. Dalam kampanye tidak bisa menghina, menghasut, mengganggu ketertiban umum, dan memprovokasi. Jadi itu sekadar apa saja peraturan PKPU 15 yang bisa kami sampaikan kepada peserta pemilu bisa pelajari dan pahami,” ucap Wardoyo.

Terpisah yang dikatakan Kordiv HP2H Komisioner Bawaslu Boltim Trisno Mais bahwasanya dalam pemilu yang paling krusial adalah pengawasan.

“Saya mengingatkan kepada parpol sebagai peserta pemilu ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, aturan perundangan-undangan pasal 280 ayat 1 dan 2, tentang aturan kampanye, seperti pejabat pemerintah tidak bisa berkampanye, tapi jika dia cuti bisa, dan larangan kampanye keterlibatan langsung oleh ASN, kepala desa, sampai jajaran di bawahnya, TNI, dan Polri itu tidak bisa terlibat langsung.

Namun ASN bisa hadir mendengarkan visi misi saat ada kampanye tanpa ada paksaan tendensius arahan, tapi diatur dalam pasal 280 itu tidak bisa terlibat langsung politik praktis, penyelenggaraan kampanye, jangan sampai ada sifat tendensius, keberpihakan tim kampanye. Itu bisa berurusan degan kami Bawaslu, Gakumdu, kejaksaan sampai terjerat hukum. Begitu juga pejabat negara Presiden, kepala daerah bisa hadir dalam kampanye namun diatur di pasal 281 yakni bisa hadir kampanye jika dia cuti tanpa tanggungan negara, dan tidak mengunakan fasilitas negara.

Selanjutnya terkait jadwal sudah ditetapkan di keputusan KPU 078, makanya kita pada pertemuan kali ini tinggal menentukan tempatnya di mana pelaksanaan kampanye. Dan terakhir karena di sini ada pers media, makanya Saya berharap media ini menjadi sarana informasi publik bagi masyarakat, karena ada ruang pers juga bahwa partai politik bisa berkampanye di media masa, cetak, dan elektronik. Nah, peran media juga harus ada aturannya yakni membatasi diri dan tetap bersikap independen. Ayo kita awasi pemilu damai aman dan sukses laporkan jika ada pelanggan pemilu,” tegas Trisno Mais.*

Reporter : Muklas

Bawaslu Boltim Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu : Lapor Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu

0
Gambar : Bawaslu Boltim Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu.

TNews, BOLTIM – Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) berharap agar masyarakat bisa turut ambil peran dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu. Termasuk membuat laporan jika ada dugaan pelanggaran pemilu.

Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais mengatakan, secara konstitusional masyarakat yang punya hak pilih memiliki hak untuk menyampaikan laporan jika ada dugaan pelanggaran pemilu. Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 ada 3 jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran etik, administrasi, dan pidana pemilu.

“Warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu,” ungkap dia.

Tak hanya itu, peserta pemilu serta pemantau pemilu juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu jika ditemukan ada indikasi dugaan pelanggaran pemilu.

“Bukan hanya warga yang bisa melapor dugaan pelanggaran pemilu, namun peserta pemilu dan pemantau pemilu bisa melaporkan dugaan tersebut,” kata dia.

Lebih jauh Trisno melanjutkan, laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis serta setidaknya memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian dan uraian kejadian perkara.

Trisno mengatakan laporan pelanggaran pemilu disampaikan 7 hari kerja sejak diketahui adanya dugaan adanya pelanggaran pemilu.

“Jangan lupa jika melapor harus melengkapi dokumen–dokumen tersebut, supaya laporan bisa ditindaklanjuti apabila memenuhi syarat formil dan materil,” ungkap Trisno.*

Reporter : Muklas

Tim Resmob Polres Kotamobagu Kembali Ringkus Satu Coranmor

0
Gambar : Tim Resmob Polres Kotamobagu Kembali Ringkus Satu Coranmor, (16/1/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu kembali menorehkan prestasi gemilang melalui penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gogagoman, Selasa (16/01/2023).

Pelaku sendiri sudah masuk DPO sejak tahun 2022. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/314/V/2022/SPKT/RES-KTG/POLDA SULUT tanggal 21 Mei 2022, dan Daftar Pencarian Orang dengan nomor polisi DPO/14/IV/Res.1.8/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah AS alias Am Simbala (30 tahun) dan beralamat di Desa Apado Kecamatan Bilalang. Kronologis penangkapan dimulai saat tim Resmob mendapat informasi mengenai keberadaan DPO Curanmor, sehingga tim segera melaksanakan lidik terkait keberadaan pelaku, dan hasilnya menunjukkan bahwa AS berada di Perkebunan Desa Apado Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolmong.

Dengan cepat, tim menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, AS dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya secara lebih mendalam.

Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penangkapan ini mencakup menindaklanjuti informasi masyarakat berdasarkan DPO, melaksanakan penangkapan terhadap pelaku, serta berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan pemerintah desa.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK berharap dengan penangkapan ini, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.

Polres Kotamobagu dalam hal ini terus berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polres Kotamobagu dengan terus aktif dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.*

Reporter : Muklas

Pemdes Tumpaan Laksanakan MusrembangDes Tahun Anggaran 2025

0
Gambar : Pemdes Tumpaan Laksanakan MusrembangDes Tahun Anggaran 2025, (19/1/2024).

TNews, MINSEL – Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat, (19/01/2024) bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tumpaan, melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes) Tahun Anggaran 2025.

Hadir dalam musyawarah tersebut Camat Tumpaan, Terry Lolowang SE dan staf, Hukum Tua Desa Tumpaan Felma Lumempow SE, Seksi PMD Steven Gerungan MSI, pendamping lokal desa, Ketua BPD Maxi Rantung, bersama anggota, tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta para undangan lainnya.

Dalam kegiatan Musrenbangdes, ada 5 poin usulan yang menjadi prioritas utama dari seluruh usulan yang berkembang pada pertemuan tersebut, yaitu, pemecah ombak, Bronjong, pembangunan jembatan yang menghubungkan Tumpaan dengan Desa Tumpaan satu, pembuatan tanggul ditambah dengan usulan bersama untuk pembangunan kantor kecamatan.

Camat Tumpaan Terry Lolowang SE Dalam sambutannya, menyampaikan kepada peserta Musrenbangdes bahwa, dalam mencapai keberhasilan sangat dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan BPD, bahkan topangan dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, guna mencapai tujuan yang menuju pada kesejahteraan serta kemajuan Desa kita sendiri,” ucap camat.

Hukum Tua Desa Tumpaan Felma Lumempow SE, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Camat Tumpaan Terry Lolowang SE bersama staf yang sudah hadir dalam pelaksanaan rapat musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrembangDes) Tahun Anggaran 2025, yang hasilnya akan dibawa untuk diperjuangkan di tingkat kecamatan bahkan kabupaten.

“Sebagai pemerintah desa juga memohon bantuan dan topangan doa serta kerja sama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat, agar apa yang diputuskan dalam pelaksanaan MusrembangDes boleh terwujud,” ungkap Lumempow.*

Reporter : Stevens

BERITA TERBARU