Beranda blog Halaman 930

Wakil Bupati Asahan Lantik Kepala UPTD SDN, SMPN dan UPTD Puskesmas

0
Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si melantik 9 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 36 orang Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri (SDN). Foto : Diskominfo

TNews, ASAHAN – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-110-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemindahan Pengawai Negeri Sipil sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Daerah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si melantik 9 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 36 orang Kepala UPTD Sekolah Dasar Negeri (SDN). Selain melantik Kepala UPTD SMPN dan Kepala UPTD SDN, Wakil Bupati Asahan juga melantik 19 orang Kepala UPTD Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Selasa (10/10/2023). Ke 19 orang Kepala UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-110.1-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil sebagai Kepala UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Pada bimbingan dan arahannya, Wakil Bupati Asahan membacakan pidato tertulis Bupati Asahan yang berpesan kepada Kepala Sekolah yang dilantik, agar mampu menjalankan peran barunya dengan amanah serta mampu memberikan kontribusi berharga bagi pembangunan karakter generasi penerus sesuai dengan misi Kabupaten Asahan yang ketujuh yakni menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dengan memanfaatkan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui budaya literasi, senantiasa meningkatkan dan mengasah, kompetensi termasuk penguasaan di bidang teknologi dan informasi, mengingat salah satu dimensi program merdeka belajar adalah digitalisasi sekolah.

Selanjutnya Wakil Bupati berpesan, agar menjaga sebaik-baiknya marwah dan nama baik kemuliaan profesi guru, berikan keteladanan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan masyarakat. “Kepala Sekolah diharapkan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan tidak menyalahgunakan wewenang yang saat ini diemban, fokus terhadap usaha peningkatan kualitas/mutu pendidikan”, ujarnya

Wakil juga berharap, Kepala Sekolah yang baru dilantik untuk dapat segera beradaptasi, baik itu terkait pekerjaan maupun dengan rekan kerja, sehingga diharapkan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan lanjar. “Saudara akan dievaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas”, ungkapnya.

Wakil Bupati juga berpesan kepada Kepala UPTD Puskesmas, untuk segera beradaptasi, baik itu terkait pekerjaan maupun dengan rekan kerja, sehingga diharapkan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan lancar, dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta sebagai teladan, pelopor dan motivator yang mampu mendorong kinerja organisasi yang lebih baik, sebagai wujud komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.

“Sebagai Kepala Puskesmas saya harapkan mampu mengidentifikakasi dan memetakan area-area yang sering terjadi kasus-kasus penyakit berbahaya, sehingga bisa diantisipasi secara dini sebelum terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Jadikan Lingkungan Puskesmas dapat menjadi tempat atau sarana belajar tentang hidup bersih dan sehat, jangan sampai sarana kesehatan justru tidak mencirikan suatu lembaga kesehatan yang menjunjung tinggi hidup sehat”, ungkapnya.

Wakil menambahkan, kepada Kepala UPTD Puskesmas yang baru, dalam pencegahan stunting agar menghimbau kepada masyarakat dengan menerapkan konsep “A.B.C.D.E.”, yaitu A : Aktif minum tablet penambah darah, B : Bumil (ibu hamil) teratur periksa kehamilan, C : Cukup konsumsi protein hewani, D : Datang ke Posyandu tiap bulan, E : Eksklusif asi 6 (enam) bulan. “Kepala UPTD Puskesmas yang baru dilantik agar membanti Kepala Dinas Kesehatan dalam rangka mensukseskan layanan minimal kesehatan yang wajib diberikan kepada masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah”, tuturnya.

Terakhir Wakil Bupati meminta kepada Kepala UPTD Sekolah dan Kepala UPTD Puskesmas agar segera melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu kepada “3T” yaitu Tertib Dalam Administrasi Pekerjaan, Tertib Lelaksanaan Tugas-Tugas Kedinasan dan Tertib Dalam Penglolaan Keuangan Anggaran. “Mudah-mudahan jika saudara selalu memegang prinsip 3T ini, insyaallah saudara semua akan terhindar dari segala macam bentuk permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan”, tutupnya.

Terliha Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ketua DWP Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya mengikuti prosesi pelantikan tersebut.

Reporter : HD

Bupati Hadir Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda Kabupaten Asahan

0
H. Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan. Foto: Diskominfo

TNews, ASAHAN – Bupati Asahan H. Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam acara penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023).

Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH di dampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, ini juga di hadiri Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.

Dalam pidatonya Bupati Asahan mengatakan sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 100.3.2/4628/X/2023 Tanggal 6 Oktober 2023 hal pengajuan rancangan Perda, maka kami akan menyampaikan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Namun dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa saat ini.

Bupati berharap pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan Masyarakat Asahan.

Reporter : HD

DKP Kotamobagu Gelar Sosialisasi Pemberian Pangan Bergizi untuk Siswa SD

0
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menggelar sosialisasi bersama wali murid Sekolah Dasar (SD) terkait gerakan edukasi dan pemberian pangan bergizi bagi para siswa, Senin (09/10/2023). (Foto: Nindy)

TNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menggelar sosialisasi bersama wali murid Sekolah Dasar (SD) terkait gerakan edukasi dan pemberian pangan bergizi bagi para siswa, Senin (09/10/2023).

Diketahui sebelumnya, DKP Kotamobagu telah melakukan rakor bersama Dinas Pendidikan, dan para guru terkait hal ini beberapa waktu.

Kepala DKP Kotamobagu, Piter Suli SP saat di hubungi Totabuan.News, mengatkan, sosialisasi ini digelar di tiga sekolah dasar atau SD di kotamobagu bersama wali murid.

“Adapun, sekolah-sekolah yang kami kunjungi antaralain, SDN 2 Mogolaing, SDN 2 Gogogoman dan SDN 3 Kotamobagu,”ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Lanjut, ia mengatakan, hingga saat ini kami terus mendukung dan menyediakan pangan yang beragam dan bergizi yang ada di wilayah kotamobagu.

“kami berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatnya pemahaman orang tua dan siswa terhadap pentingnya pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat dan berdaya saing,”ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekertaris Dinas Pendidikan Kusnadi Pobela M.pd dan jajaran Dinas Ketahanan Pangan Kotamobagu, para Kepala Sekolah, dan Guru-Guru Sekolah Dasar.(*)

Reporter: Nindy Pobela

PT PLN Suluttenggo Belum Mampu Sediakan Aliran Listrik di Pulau Ruang Kabupaten Sitaro. Ini Kata Tonny Supit

0

TNews, SULUT – Anggota Komisi III DPRD Sulut Toni Supit terus memperjuangkan aspirasi masyarkat. Terbukti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN Suluttenggo, Politisi PDIP dari Dapil Nusa Utara ini menyuarahkan aspirasi terkait pelayanan PLN di wilayah Kabupaten Sitaro yang masih kurang maksimal.

“Meskipun jaringan sudah ada tetapi aliran listriknya justru tidak ada, sehingga kami sangat berharap PLN dapat memperhatikan keberadaan masyarakat di Pulau Ruang yang sampai hari ini belum tersedia listrik,” kata Supit

Juga Bupati Sitaro periode 2017-2021 ini mengungkapkan kerinduan masyarakst yang sudah lama ingin menikmati listrik PLN.” Infrastruktur sudah lama dipasang bahkan saat ini sudah mau hampir roboh tapi aliran listrik tidak pernah ada,” ungkap Tonsu panggilan akrab Suami Buoati Sitaro.saat RDP yang digelar Senin (9/10/2023)

Menjembatani aspirasi masyarakat di Pulau Ruang yang merindukan listrik, Supit berharap ada bantuan mesin khusus pembangkit listrik untuk mengatasi ketersediaan tenaga listrik masyarakat.”Mengatasnamakan masyarakat kiranya PLN menyelesaikan persoalan ktidak adanya pasokan aliran listrik dengan meberikan bantuan mesin listrik di wilayah Pulau Ruang,” tegasnya.

Sementara itu menanggapi aspirasi tersebut, pihak PLN menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi yang sudah Anggota Komisi III Toni Supit.

Sheraa Umboh

Henry Walukow Sampaikan Aspirasi Penambang Tatelu Saat Rapat Paripurna

0

TNews, SULUT – Anggota DPRD Sulut menyampaikan aspirasi untuk para petambang tradisional di Tatelu, saat rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian gubernur terhadap ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024 dilaksanakan, Selasa (10/10/2023).

Henry Walukouw menyampaikan, saat ini ada sekitar 2.000 orang penambang yang menunggu status Perijinan Pertambangan Rakyat untuk diperpanjang.

“Masyarakat menantikan status perijinan pertambangan yang sampai saat ini belum di perpanjang,” ungkapnya saat pemandangan umum Fraksi Demokrat.

Legislator Dapil Bitung Minut ini pun meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulut dapat merestui pertambangan tersebut, agar izin pertambangan dapat diperpanjang.

“Semoga pemerintah dapat memberikan sopport dan restu agar keluar lagi izinnya dan mohon dapat di follow up dengan baik,” tukasnya.

Ia pun menambahkan, izin ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk dapat beraktivitas dengan baik, sehingga dapat meminimalisasi konfik dan dapat menibgkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sheraa U

Legislator PKS Desak Dugaan Penyertaan Modal Tanpa Perda di PDAM Tirta Wampu Langkat Ditindaklanjuti

0
Gambar : Legislator PKS Desak Dugaan Penyertaan Modal Tanpa Perda di PDAM Tirta Wampu Langkat Ditindaklanjuti, Langkat (10/10/2023).

TNews, LANGKAT – Legislator fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto, mendesak pihak-pihak yang berkaitan mengecek dan mengambil langkah-langkah terkait penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu Langkat yang diduga tanpa dasar hukum.

Sebab menurutnya, tindakan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Berdasarkan Pasal 304 UU 23 tahun 2014 terkait asal modal BUMD, diatur bahwa daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

Penyertaan modal daerah tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

Selain itu penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimana sumber modal BUMD berasal dari penyertaan modal daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau konversi dari pinjaman.

Sedangkan pinjaman bersumber dari daerah, BUMD atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu hibah yang bersumber dari pemerintah pusat, daerah, BUMD lainnya, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan sumber modal lainnya berupa kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

Lebih jauh politisi PKS itu menjelaskan, dalam pasal 31 ayat (3) UU 23/2014 tentang dasar pendirian BUMD Pemda, BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari perusahaan daerah atau perseroan terbatas menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) atau perusahaan perseroan daerah (Perusda).

Untuk Perumda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh pada saat Peraturan Daerah yang mengatur pendiriannya mulai berlaku. Sementara Perseroda, kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Selain itu Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Perlu diketahui bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh daerah tersebut dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD, maupun untuk melakukan penambahan modal BUMD. Tindakan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Dicek status PDAM nya, apakah sudah ada Perda nya untuk BUMD PDAM Tirta Wampu. Apa dasar diberikan penambahan modal? Apakah sudah tersedia Perda penyertaan modal buat BUMD PDAM tersebut di Kabupaten Langkat,” tegas Hendro.

Untuk itu, lanjut Hendro, kita minta Inspektorat untuk mendalami hal ini.

“Jika dirasa ganjil, bisa segera ditindaklanjuti,” tegas dia, Selasa (10/10/2023).

Terkait hal ini, Kepala BPKPAD Kabupaten Langkat, M. Iskandar, masih bungkam saat dikonfirmasi.

Begitu juga Heri selaku Akuntansi Laporan Keuangan di BPKAD Keuangan Pemkab Langkat tersebut tidak menjawab soal temuan Audit BPK RI Sebesar Rp. 9,3 M kepada media ini.

Sementara Dirut PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat, Herman Sukendar, mengaku akan mengkoordinasikan hal ini ke BPKPAD.

“Kita koordinasikan ke BPKPAD,” sebut dia, tanpa menjelaskan rincian realisasi penyertaan modal TA 2022 yang dipertanyakan wartawan.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera utara menemukan adanya penyertaan modal di PDAM Tirta Wampu, Kabupaten Langkat, sebesar Rp. 9.335.235.113, diduga belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Temuan itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Mei 2023.

Berdasarkan LHP tersebut, diketahui bahwa Pemkab Langkat telah menerbitkan dua Perda terkait penyertaan modal.

Pertama Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga (PDAM Tirta Wampu Langkat) sebesar Rp. 15.000.000.000.

Penyertaan modal tersebut merupakan rencana penyertaan modal yang akan diberikan secara bertahap selama lima tahun (Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2014).

Kedua, Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada pihak ketiga, disebutkan bahwa penyertaan modal non kas kepada PDAM Tirta Wampu yang dilaksanakan Tahun 2016 sebesar Rp. 46.220.073.000 dan Rp. 15.000.000.000.

Dengan demikian, penyertaan modal yang sudah ditetapkan melalui Perda
adalah sebesar Rp. 61.220.073.000 (Rp. 46.220.073.000 + Rp. 15.000.000.000).

Nilai penyertaan modal yang disajikan pada Laporan Keuangan (LK) intern Pemkab Langkat Tahun 2022 adalah sebesar Rp. 66.321 .290.013. Dari penyertaan modal tersebut yang sudah diperdakan adalah sebesar Rp. 61.220.073.000.

Hal itu berbeda dengan LK hasil audited BPK. Dimana PDAM Tirta Wampu menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemkab Langkat sebesar Rp. 70.552.308.113. Sehingga, terdapat penyertaan modal sebesar Rp. 9.332.235.113,00 (Rp. 70.552.308.113 – Rp. 61.220.073000,00) diduga belum ditetapkan dengan Perda.

Catatan BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan tambahan penyertaan modal yang belum diperdakan sebesar Rp. 9.332.235.113,00 (Rp. 70.552.308.113 –
Rp61.220.073000,00) tidak menunjukkan nilai yang wajar.

Dan nilai investasi permanen pada PDAM Tirta Wampu sebesar Rp. 0, belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Penilaian BPK, hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPKAD yang belum menyajikan nilai investasi pada PDAM Tirta Wampu sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Dan belum mengusulkan Ranperda atas perubahan penyertaan modal Pemda kepada PDAM Tirta Wampu.

Terkait pengusulan Ranperda dan Perda penyertaan modal TA 2022 di PDAM Tirta Wampu ini juga sudah dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Langkat. Sayanganya Sribana PA masih enggan menjawab.*

Reporter : Nanda

Dua SMA Negeri di Kabupaten Langkat Ini Bersama Optimalkan Realisasi Dana BOS Reguler

0
Gambar : Agus Salim selaku Kepsek SMA Negeri 1 Pangkalan Susu dan sebelahnya Nano Prihatin Selaku Kepsek SMA Negeri 1 Stabat, Kedua kepsek Klarifikasi tentang pemberitaan. (Nanda/Totobuannwes).

TNews, LANGKAT – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Stabat dan SMA Negeri 1 Pangkalan Susu Di Kabupaten Langkat, mulai menarget optimalisasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di TA 2023.

Hal itu guna meningkatkan kualitas pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya. Mengingat realisasi Dana BOS pada TA 2022 sebesar Rp. 1.663.570.000 juga telah tersalurkan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Diantaranya untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, serta pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

“Sudah terealisasi (BOS TA 2022), contohnya dalam penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba dan pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler,” beber kedua pihak sekolah SMA Negeri Langkat.

Selain itu, sambung dia, BOS TA 2022 juga digunakan untuk pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

“Dana BOS juga kita realisasikan ke pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Untuk penggunaan bos selanjutnya sudah dibuat perencanaannya,” ungkap Nano Prihatin.

Selanjutnya Agus Salim mengatakan, masing-masing sekolah punya Misi dan Visi yang berbeda. Nah, untuk melihat masing-masing sekolah tersebut, kali ini kita mendatangi SMA Negeri 1 Pangkalan Susu di Jalan Pangkalan Brandan KM 100 Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Agus Salim SPdI MA adalah Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Pangkalan Susu. Dijelaskannya saat ini sekolah yang dipimpinnya memiliki 42 orang guru, terdiri dari 19 orang PNS, dan 23 orang honor GTT.

Total siswa 715 orang, terdiri dari 262 siswa laki-laki, 453 siswi perempuan, dan 21 siswa rombongan belajar.

“Ruang kelasnya ada 21 ruang, ruang laboratorium ada tiga terdiri dari dua ruang laboratorium IPA, dan satu ruang laboratorium komputer. Juga ada satu ruang perpustakaan dan empat ruang sanitasi siswa,” paparnya.

Kemudian Agus Salim menjelaskan visi dan misi SMA Negeri 1 Pangkalan Susu.

Visi SMAN 1 Pangkalan Susu:

Menciptakan warga sekolah yang berakhlak mulia, berkarakter, cerdas, unggul, kompetitif, berprestasi, berbudaya, dan berwawasan lingkungan.

1. Mempertebal keimanan terhadap ajaran agama yang dianut.

2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bimbingan melalui intra dan ekstrakurikuler secara efektif untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki siswa.

3. Menumbuh kembangkan budaya yang kompetitif bagi siswa dalam upaya peningkatan prestasi dalam bidang akademik dan non akademik.

4. Mengembangkan sikap kearifan dalam bertindak.

5. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dalam kreatifitas seni dan budaya.

6. Terciptanya pengembangan kurikulum yang dapat beradaptasi dengan lingkungan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

7. Terciptanya perangkat pembelajaran yang lengkap, aktual, sistematis, dan mutakhir.

8. Terciptanya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Proses Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan (PAKEM).

9. Terwujudnya lulusan yang berakhlak mulia, cerdas, cermat, cekatan, kompetitif, disiplin dan mempunyai keterampilan.

10. Terciptanya ruangan belajar yang memenuhi kriteria 8K (Keindahan, Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kesejukan, Kerapian, Kekeluargaan, dan Kerindangan).

Agus Salim menegaskan, “Saya sebagai kepsek di Sekolah SMA Negeri 1 Pangkalan Susu dan sahabat Saya Nano Prihatin sebagai Kepsek SMA Negeri 1 Stabat tidak ada niat kami mempermainkan Dana BOS atau dana hal lain, kami selaku kepsek ingin memajukan sekolah dan anak-anak didik kami di sekolah yang kami pegang ini,” tegas kepsek.*

Reporter : Nanda

Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakornas Pengawasan Dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

0
Wakil Bupati Asahan, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Foto : Diskominfo

TNews, ASAHAN –  Wakil Bupati Asahan, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintah Daerah dan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tahun 2023 bersama Kemendagri yang diwakili oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, serta dihadiri oleh para Wakil Gubernur, Pj. Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan perwakilan Inspektorat Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Acara ini ditandai dengan Pemukulan Gondang 9 oleh Perwakilan Kemendagri, Tomsi Tohir, Perwakilan Pj. Gubernur Sumut, Arief S. Trinugroho, para Gubernur, Wakil Gubernur, dan Penjabat Gubernur dari seluruh Indonesia.

Rakornas Penyelenggaraan Pengawasan Pemerintah Daerah dan Pemutakhiran Tindaklanjut Hasil Pengawasan Tahun 2023 diselenggarakan di Medan pada tanggal 9-10 Oktober 2023, dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebagai tuan rumah. Selain itu, nantinya juga akan diadakan rangkaian Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 25-29 Oktober 2023 di Kota Medan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dipercayakan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah (PIP). Rakornas ini dihadiri oleh 38 perwakilan provinsi dan 514 perwakilan Inspektorat Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Rakorwasnas kali ini mengusung tema tentang arah kebijakan pengawasan tahun 2024. Sumut dipilih sebagai tuan rumah Rakornas PIP karena dianggap telah berhasil secara signifikan meningkatkan pencegahan korupsi dan layanan publik. Pada tahun 2022, Sumut berada di peringkat keempat dalam pencegahan korupsi, sementara untuk layanan publik secara nasional, Sumut berada di posisi lima besar.

Pj. Gubernur Sumut yang diwakili oleh Sekdaprovsu, Arief S. Trinugroho, mengawali sambutannya meminta maaf atas ketidakhadiran Pj. Gubsu dikarenakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait tentang pelaksanaan PON tahun 2024 yang rencananya akan menjadikan Sumut dan Aceh sebagai tuan rumah.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa Pemprovsu telah meraih banyak penghargaan, dan pencapaian ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran internal dan OPD. Sekdaprov menyatakan bahwa pemprovsu akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menangani isu-isu strategis bersama-sama. “Saya berharap Rakornas ini berhasil dan bermanfaat dalam menyusun pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan anggaran di pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Semantara Mendagri, yang diwakili oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, menyatakan bahwa adanya anggaran yang bocor tidak sesuai dengan arahan Presiden. “Adanya anggaran yang bocor (tidak tepat sasaran) tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk kepala daerah kabupaten/kota,” ungkapnya.

Karenanya, Tomsi Tohir menekankan bahwa peningkatan pelayanan publik harus didorong oleh APIP, baik di tingkat pusat maupun kabupaten/kota. “Terkait temuan-temuan, saya berharap rekan-rekan APIP harus tegas dan berani, karena APIP adalah rekan kita yang dapat mengembalikan kebocoran anggaran, sehingga APBD-APBD kita dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pasca ikuti rangkaian pembukaan, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si menyatakan bahwa Pemkab Asahan selalu siap bersinergi dan berkolaborasi untuk penguatan APIP serta mengikuti arahan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pengawasan penyelenggaran Pemerintah. “Pemkab Asahan terus laksanakan perbaikan administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan tetap mematuhi regulasi yang ada. Kita juga selalu mendorong APIP untuk berperan aktif melakukan pembinaan kepada para OPD agar dapat menggunakan anggaran dengan tepat, sehingga memberi dampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahab,” ungkap Wabup.

Wabup juga menegaskan bahwa setiap OPD yang ada di Kabupaten Asahan untuk selalu memperhatikan berbagai aspek yang ada dalam setiap pelaksanaan kegiatan. “Kita terus berupaya agar setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap OPD dapat memperhatikan berbagai aspek terkait. Karenanya, dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan, setiap OPD wajib melaksanakan dengan tepat sesuai dengan regulasi yang ada, agar kegiatan yang dilaksanakan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan”, pungkasnya.

Reporter : HD

Pastikan Aman dan Lancar, Pasi Intel Satgas TMMD Tunjau Lokasi

0
Gambar : Pastikan Aman dan Lancar, Pasi Intel Satgas TMMD Tunjau Lokasi, Kendal (9/10/2023).

TNews, KENDAL – Dalam pelaksanaan pengerjaan program sasaran fisik TMMD adakalanya menemui berbagai permasalahan dan kendala.

Untuk itu, Kapten Inf Siswanto selaku Pasi Intel Satgas TMMD ke-118 Kodim 0715/Kendal selalu meninjau ke lokasi pengerjaan sasaran fisik. Senin (09/10/23).

Kita ingin agar pelaksanaan program TMMD ke-118 ini dapat berjalan aman dan lancar, kata Kapten Siswanto kepada awak media saat meninjau pengecoran jalan di Desa Purwogondo Kecamatan Boja. Senin (09/10/2023).

“Saya juga selalu mengingatkan kepada anggota Satgas TMMD yang bekerja di lapangan agar bekerja dengan baik, dan hingga saat ini tidak ada yang membuat permasalahan dan keresahan di tengah masyarakat,” tambah Kapten Siswanto.*

Reporter : Suly

Babinsa Purwogondo, Juga Aktif Ikut Kerja di Lokasi Fisik TMMD

0
Gambar : Babinsa Purwogondo, Juga Aktif Ikut Kerja di Lokasi Fisik TMMD, Kendal.

TNews, KENDAL – Jangan dikira di pelaksanaan TMMD Reguler ke-118 Kodim 0715/Kendal, dengan sasaran Desa Purwogondo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tugas Babinsanya hanya tukang woo-woro dan oyak-oyak warga agar ikut kerja bakti.

Terbukti, Babinsa Purwogondo, Pelda M Toha, sejak hari pertama pelaksanaan TMMD 20 September 2023 lalu, juga ikut aktif bekerja di sejumlah sasaran fisik khususnya di lokasi pengecoran jalan.

“Sebagai Babinsa kalau sudah main di TMMD, tugasnya tidak hanya ganda, melainkan malah multi. Sosialisasi harus terlibat, mengkondisikan warga untuk ikut kerja bakti wajib. Termasuk kerja fisik juga Saya lakukan,” papar Pelda M Toha.

Senada, selaku partner dalam koordinasi, Kades Purwogondo, Chandra Kristiawan pun melakukan hal yang sama.

“Hampir setiap hari kami bersama-sama bekerja di lokasi TMMD, selain mengatur pengerjaan, juga memberi motivasi moril baik kepada warga maupun anggota satgas,” tutur Kades.

“TMMD adalah tugas dan tanggung jawab bersama, targetnya semua sasaran fisik rampung tepat waktu, sebelum penutupan tanggal 19 oktober 2023 besok, makanya setiap hari kami selalu mengikuti perkembangan pengerjaan sasaran fisik,” tandasnya.*

Reporter : Suly

BERITA TERBARU