Begini Jejak ‘Perseteruan’ IDI Vs Menkes

0
1903

TNews, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali ‘berseteru’ dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). ‘Perseteruan’ ini pun menambah panjang daftar konflik di antara keduanya.

Pelantikan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia

Perseteruan terbaru antara Terawan dan IDI ini terkait pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). IDI mempertanyakan daftar nama yang dilantik hari ini.

IDI bersama organisasi dan asosiasi dokter lainnya pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan anggota KKI periode 2019-2024. Sebab, dari 17 orang yang dilantik, tak ada satu pun nama-nama yang diusulkan oleh IDI dkk.

“Tidak ada sama sekali padahal kami sudah mengusulkan, 7 asosiasi profesi sudah mengusulkan. Kami kurang mengetahui, karena kami juga baru tahu ini,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad Faqih, kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Padahal, menurut Daeng, tak ada yang salah dengan nama-nama calon anggota yang diusulkan. Kandidat yang diusulkan, kata dia, adalah orang-orang yang berkapasitas.

“Menurut UU dan perpres, kami mengusulkan. Kemudian, setelah kami usulkan, dari usulan itu akan dipilih. Kami diminta usulkan 2N atau 3N. Diusulkan dari masing-masing asosiasi dan organisasi profesi maksudnya agar orang yang dianggap terbaik yang jadi anggota kami. Karena KKI ini mengatur standar-standar, standar dari pendidikan kedokteran hingga standar kompetensi. Orang yang diusulkan menurut kami sudah capable. Kami harap kalau itu resmi diusulkan organisasi profesi adalah orang yang terpilih di zamannya untuk menjalankan tugas terbaik,” ungkapnya.

Terawan sendiri sudah memberikan penjelasan perihal penunjukan 17 anggota KKI periode 2019-2024. Terawan mengatakan hal itu lantaran usulan yang diberikan oleh asosiasi dokter tidak memenuhi persyaratan.

“Usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, mengundurkan diri dari PNS kalau yang diusulkan adalah sebagai PNS, dan satu orang diusulkan oleh dua unsur,” kata Terawan dalam keterangan tertulis.

Terapi Cuci Otak Terawan

‘Perseteruan’ Terawan vs IDI ini bukanlah yang pertama kali. Jauh sebelumnya, pada 2018, keduanya juga sempat ‘berseteru’ gegara terapi ‘cuci otak’ yang dilakukan Terawan.

Kala itu, IDI menilai terapi cuci otak menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan belum teruji secara ilmiah. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pun kemudian memutuskan Terawan melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara.

‘Cuci otak’ merupakan istilah lain flushing atau DSA yang dilakukan dr Terawan untuk melancarkan peredaran darah di kepala. Dengan cara ini, ia disebut berhasil menangani berbagai pasien yang mengalami stroke, salah satunya Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Pada akhirnya sanksi etik berupa pencabutan izin praktik terhadap Terawan ditunda. Dia pun kembali melakukan terapi cuci otak dengan DSA, termasuk kepada sekitar 1.000 warga Vietnam, sebagai upaya mempromosikan medical tourism.

Penunjukan Terawan sebagai Menkes

Namun, ‘perseteruan’ antara Terawan dan IDI tak berakhir di situ. Setahun kemudian, Terawan, yang kala itu menjabat Kepala RSPAD Gatot Soebroto, ditunjuk untuk mengisi kursi Menteri Kesehatan oleh Presiden Jokowi.

Penunjukan Terawan menjadi Menkes itu pun menuai penolakan dari IDI. Kepada Jokowi, MKEK IDI menolak rekomendasi Terawan untuk menjadi Menkes.

Kala itu, MKEK IDI menyinggung perihal pelanggaran kode etik terkait terapi cuci otak yang dilakukan Terawan. Karena itu, MKEK IDI meminta Jokowi tak mengangkat Terawan sebagai Menkes.

“Bila diperkenankan, kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), sebagai Menteri Kesehatan. Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018,” demikian kutipan dari surat penolakan yang dikeluarkan IDI.

Kendati demikian, ‘perseteruan’ itu pun sempat memudar usai Terawan menjabat. Terawan bahkan berkunjung ke Kantor IDI dan bertemu Daeng Faqih kala itu.

IDI juga meminta ‘perseteruan’ itu tak perlu lagi diungkit. Menurutnya, hal yang wajib menjadi perhatian saat itu adalah menyelesaikan seluruh masalah pelayanan kesehatan.

“Kita berpikirnya ke depanlah. Jangan mikir yang remeh-temeh, apalagi melihat jauh ke belakang,” ucap Daeng M Faqih saat dijumpai di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

 

Sumber: detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.