15 Miliar Anggaran Pilwako Kotamobagu, Awal Mei Tahun Ini KPU-Pemkot Tandatangani NHPD

0
72
Komisioner KPU Kotamobagu

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Untuk kesekian kalinya KPU Kota Kotamobagu melakukan konsultasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak atau Pilwako Tahun 2018. “Dananya sudah disiapkan Pemkot Kotamobagu. Bahkan secepatnya akan ditransfer ke rekening KPU,” tegas Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kotamobagu yang hadir bersama empat komisioner; Nova Tamon, Asep Sabar, Aditya Tegela, Iwan Manoppo, dan Sekretaris KPU Kotamobagu Frans TA Manoppo serta beberapa Kasubag, Selasa (21/03/17).

Menurut Nayodo, pihaknya berterimakasih karena Pemkot Kotamobagu sudah merespon semua yang sudah diusulkan oleh KPU Kotamobagu. “Alhamdulillah prosesnya pun tidak rumit, tidak seperti di daerah lain. Bahkan lancar-lancar saja sebagaimana yang kami harapkan.” Saat ditanya soal kepastian waktu penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Nayodo memastikan akan dilakukan antara pertengahan April atau awal Mei mendatang. “Kami dengan pihak Pemkot yang dipimpin Sekkot sudah sepakat waktu tersebut. Mudah-mudahan tidak ada halangan apa-apa,” ujar Nayodo.

Hanya saja, masih kata Nayodo, pihaknya belum bisa menggunakan anggaran tersebut sampai ada keputusan KPU RI terkait tahapan Pilkada Serentak 2018. “Meski sudah ditandatangani NPHD-nya tapi kalau tahapan belum dimulai, kami tetap tidak bisa gunakan anggaran sebesar Rp15 miliar tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans Manoppo, sempat menjelaskan bagaimana prosedur penggunaan anggaran di KPU kepada Kadis Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kotamobagu, Rio Lombone. Menurut dia, model pengelolaan dan penggunaan anggaran yang digunakan KPU berbeda dengan di pemerintahan. “Di KPU mengenal istilah multiyears atau penggunaan serta pengelolaan anggaran di dua tahun anggaran kalau di pemerintahan, khususnya untuk pelaksanaan pemilihan. Model seperti ini yang membedakan KPU dengan pengelolaan keuangan di pemerintahan,” katanya.

Menurut Sekretaris Kota Kotamobagu, Tahlis Galang, KPU menganut model pengelolaan keuangan yang khusus, khusus karena berlaku di dua tahun anggaran. “Tak hanya itu model pemeriksaan yang berlaku di KPU juga berbeda dengan di pemerintahan. Jadi kita yang memberi dana hibah harus memahami semuaaturan yang berlaku di KPU,” tutupnya.

 

Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.