Mantan Bupati Bolmut Mangkir Dari Panggilan Penyidik

0
420

Hamdan-Datunsolang-61TOTABUANEWS, Kotamobagu – Sikap kurang akompdatif diperlihatkan oleh mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) HD alias Ham. Pasalnya, untuk yang kedua kalinya, mantan orang nomor satu di Bolmut itu, mangkir dari panggilan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong.

Ham rencananya akan diperiksa bersama tujuh pejabat lainnya terkait kasus dugaan penipuan proyek pembangunan Kantor Bupati Bolmut yang dilaporkan oleh Randy Koapaha, selaku Drektur Utama (Dirut) PT Sarana Wangun Perkasa medio 2013 lalu.

Senin (10/02) kemarin, terpantau di Mapolres Bolmong, nampak hadir sejumlah pejabat Bolmut aktif yang dipanggil datang memenuhi panggilan penyidik. Termasuk di antaranya Panitia Pemeriksa Tehnik Kegiatan (PPTK) berinisial RT alias Rus, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, MT alias Tang, serta dua mantan pejabat Bolmut, DS alias Adi dan SR alias Sup. Sementara, satu dari tiga mantan pejabat Bolmut di masa pemerintahan Hamdan Datunsolang, berinisal FL aliar Far, masih belum diketahui akan kasiapannya untuk hadir pada panggilan kedua gelar perkara tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manssoh menjelaskan bahwa, pemanggilan terhadap sejumlah pejabat aktif dan beberapa mantan pejabat serta pensiunan tersebut, untuk menghadiri gelar perkara dalam kasus dugaan penipuan seperti yang dilaporkan Randy Koapaha.

“Kami memanggil mereka guna kepentingan gelar perkara. Salah satunya yang diundang adalah, Kepala Dinas PU Bolmut,” ungkap Iver.

Dikatakannya, usai gelar perkara, bukan tidak mungkin kasus ini akan

ditingkatkan statusnya dari tahap lidik menjadi tahap sidik. Artinya, ketika status penyelidikan ditingkatkan maka harus ada tersangka.

“Akan kita lihat perkembangannya, apakah akan dinaikkan ke tahap sidik atau belum. Yang pasti, kalau sudah naik tahap sidik, tentu akan ada tersangka,” terangya.

Terkait ketidakhadiran Ham, katanya telah menerima alasan bahwa HD masih berada di Surabaya, mendampingi istri-nya yang sedang sakit.

“Sudah dapat info seperti itu. Tapi kita akan cek kebenaran alasan tersebut,” tandas Iver.

Meski demikian, Penyidik Polres akan segera memastikan terkait rentan waktu soal pemeriksaan. Jika pada jangka waktu yang ditentukan kemudian yang bersangkutan tidak hadir juga, bakal berujung pada penjemputan secara paksa. Namun, Iver mengimbau agar, kedua belah pihak bisa dapat melakukan koordinasi untuk penyelasaian kasus ini.

“Wewengan penyidik adalah, untuk mencarikan solusi atau jalan keluar dari setiap permasalahan yang masuk. Jika kedua belah pihak masih berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, maka kami akan memfasilitasinya,” tambahnya.

Hamdan Datunsolang sendiri, ketika dihubungi mengaku telah berkoordinasi dengan Wakapolres Bolmong dan Kasatreskrim soal alasan ketidahadirannya dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

“Saat ini saya berada di Rumah Sakit (RS) DR Rambelan Surabaya, untuk menemani istri yang hingga saat ini sedang dirawat sejak sebulan lalu. Makanya, waktu panggilan pertama saya sudah mohon izin kepada Pak Wakapolres dan Kasatreskrim belum sempat hadir,” jelas HD.

Terkait dugaan kasus yang sedang berproses, lanjutnya, dirinya mengaku sangat menghargai proses hukum oleh Penyidik Polres Bolmong, dan mendukung upaya pemanggilan kepada para pejabat di Dinas PU. Agar, masalah ini dapat diklir-kan, karena yang tahu persis duduk masalah ini adalah Dinas PU termasuk PPTK-nya.

“Hal ini saya infokan karena selaku Bupati waktu itu, saya tidak tahu persis urusan teknisnya. Pada prinsipnya saya siap memberikan keterangan terkait dugaan kasus itu. Nanti setelah saya tiba di Bolmut, saya segera melapor supaya masalahnya jelas,” tambah Ham.

Sebagaimana diketahui, eks Bupati Bolmut ini, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, terhadap Randy Koapaha, Dirut PT Sarana Wangun Perkasa, yang mengerjakan proyek pembangunan Kantor Bupati Bolmut di Boroko, dengan besaran kontrak sekitar Rp8,3 miliar. Memasuki tahap III (perampungan) proyek tahun 2009-2010 tersebut, HD memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk menambah volume pengerjaannya sebesar Rp2,5 miliar dengan komitmen bahwa, segala biaya akan ditanggung pihak pemerintah daerah (Pemda). Tiba giliran penagihan atas kelebihan pembangunan tersebut, sang kontraktor (Randi Koapada, red) terkesan dijadikan layaknya bola ping-pong. HD, terus menerus menghindar untuk membayar tagihan tersebut. Merasa telah ditipu, Randy Koapaha pun langsung melaporkan kasus tersebut, ke Mapolres Bolmong pada November 2013 lalu. (dar/jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.