Surat Panggilan Terbit, Kebohongan Jaksa Terungkap

0
263

urlOleh: Yudi Lantong, SH

Kemarin, peryataan kami diangkat oleh media cetak maupun online bahwa saudari Laksmi Buhang, SE. Selaku klien kami masih berstatus sebagai saksi seperti yang dikonfirmasikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Boroko Frans Karinda, SH. Dalam berita itu dijelaskan dimana tim kuasa hukum yang dipimpin oleh RJ. Rais, SH dkk menyambangi kantor kejaksaan boroko untuk meminta turunan BAP dalam rangka strategi pembelaan terhadap klien kami.

Frans Karinda, SH yang menerima tim kuasa hukum mengatakan turunan BAP belum bisa diberikan dikarenakan status klien kami masih sebagai saksi. Hal ini merujuk ketentuan KUHAP pasal 72 dimana dikatakan “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”. Tapi justru tanggal 5 Desember 2013 kami menerima surat panggilan dari kejaksaan dengan nomor SP-39/R.1.19/Fd.1/12/2013 untuk memeriksa klien kami pada hari selasa 10 Desember 2013 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ada beberapa point penting yang ingin kami sampaikan:

Pertama, dengan rentang waktu yang sangat sempit dimana hari selasa tanggal 3 Desember 2013 kami tim kuasa hukum meminta turunan BAP terhadap klien kami dan tidak diberikan dengan alasan klien kami masih berstatus sebagai saksi, ternyata tanggal 5 Desember 2013 klien kami mendapat surat panggilan dengan kapasitas sebagai tersangka. Pertanyaannya, mungkinkah dalam waktu 2 (dua) hari tersebut para jaksa mendapatkan alat bukti baru sehingga dengan cepat mengubah status klien kami sebagai tersangka? Hanya Tuhan dan jaksa yang tahu kebenarannya;

Kedua, dalam surat panggilan tersebut, sprindik yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka ternyata masih merupakan Sprindik dengan nomor yang sama seperti saat pertama kali Kejari Boroko melakukan konferensi pers penetapan dua orang tersangka

pada dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Humas Pemkab Bolmut. Maka secara mudah bisa dikatakan penetapan tersangka terhadap klien kami masih terhitung sejak sprindik itu dikeluarkan dengan nomor 67/R.1.19/Fd.1/09/2013 tertanggal 17 september 2013;

Ketiga, dengan pernyataan Frans Karinda yang menyatakan klien kami masih berstatus saksi dan bukan tersangka, jelas pernyataan itu sesat disampaikan kepada kami. Jaksa melakukan pembohongan yang mungkin mereka sendiri tidak menyadarinya. Jika memang status klien kami waktu tanggal 4 Desember 2013 masih sebagai saksi, maka seharusnya ada sprindik baru dengan nomor yang baru pula dan tidak menggunakan sprindik yang lama pada surat panggilan. Dan faktanya bahwa Sprindik baru dengan nomor baru itu tidak ada;

Keempat, jaksa telah melakukan pendzaliman yang sangat nyata terhadap klien kami. Dengan berdasarkan pasal 72 KUHAP, maka turunan BAP adalah hak klien kami dalam rangka pembelaan nantinya, tapi tidak diberikan oleh kejaksaan negeri Boroko. Tentu saja ini sangat merugikan klien kami. Mungkinkah jaksa sengaja tidak memberikan turunan BAP itu agar klien kami tidak dapat membela dirinya didepan pengadilan? Sekali lagi hanya Tuhan dan Jaksa yang berada di kejaksaan negeri Boroko yang mengetahui kebenarannya;

Kelima; kami menyinggung sedikit tentang dugaan kerugian negara yg disangkakan kepada klien kami, bahwa hasil Laporan pemeriksaan keuangan oleh BPKP dibagian humas baik anggaran 2012 dan 2013 adalah dana Koran Masuk Desa (KMD) . Pada kasus a quo jaksa menfokuskan penyelidikan pada dana pembayaran berita dan advertorial (pada nomen klatur anggaran humas disebut Belanja Koran/Majalah) yang tidak termasuk dalam pemeriksaan oleh BPKP. Pertanyaannya adalah ; apakah angka kerugian negara yg saat ini dipegang oleh jaksa adalah hasil audit lembaga resmi yg berkompeten ataukah diperoleh dari hasil hitungan dan akumulasi yg dilakukan jaksa sendiri yang didapat dari selisih pencairan dan pembayaran tagihan media sebagaimana yg tertera di SP2D, yg semestinya angka itu haruslah melalui lembaga auditor yg berkompeten;

Keenam; melihat kenyataan seperti ini, kami selaku bagian dari kuasa hukum atas Laksmi Buhang mengharapkan dukungan masyarakat bolaang mongondow raya terkhusus masyarakat Bolmut. Kami tidak pernah akan berhenti berjuang demi terciptanya Keadilan dan Kepastian Hukum. Semoga pertolongan Allah SWT menaungi kami.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.