TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), diduga tak bijak karena tidak taat pajak. Buktinya, saat rapat evaluasi pajak yang dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Kotamobagu Rabu (25/09) kemarin, Lurah Mongkonai Barat Yusuf Darwis, mengungkapkan sedikitnya 33 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) milik alah satu mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), masih menunggak PBB 2013.
Rapat yang dipimpin Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Dampolii, mngumpulkan seluruh pamong desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu. Satu per satu Lurah dan Sangadi (Kepala Desa, red) membacakan realisasi PBB. Menariknya, Yusuf Darwis, mengungkap 33 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) milik salah satu mantan Bupati inisial YD, belum terbayar, bahkan sudah bertahun-tahun.
Akibatnya, membuat realisasi pajak Kelurahan Mongkonai Barat baru mencapai 20 persen, dari target penetapan pajak sebesar Rp62 juta.
“Sudah dari beberapa tahun lalu, bahkan sebelum masa pemerintahan saya, beliau tidak pernah bayar pajak. Sudah pernah saya mengutus tim penagih pajak kelurahan untuk mendatangi langsung ke rumahnya, malah mereka dimarahi oleh mantan bupati tersebut,” ungkap Darwis didepan Wawali, saat presentasi realisasi pajak.
Menanggapi hal itu, Wawali mengatakan bahwa siapapun warga Kota Kotamobagu, tanpa terkecuali harus bayar pajak, karena menurutnya, Walikota dan Wakil Walikota pun membayar pajak.
“Sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik harus taat bayar pajak, sebagai mantan pejabat harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” jelas Wawali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daeah (DPPKAD) Abdullah Mokoginta SH Msi mengatakan, pihak pemerintah akan tetap berupaya melakukan penagihan terhadap warga yang sudah menunggak pajak. “Apalagi pajak nya sudah bertahun-tahun. Akan kami upayakan, serta akan memberikan pemahaman kepada penunggak pajak,” jelas Mokoginta. (iyong/kon)