TOTABUANEWS, Kotamobagu – Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perannya sangat penting. Namun, akankah dua PPNS di Kota Kotamobagu yang saat ini bukan ditempatkan sesuai dengan besik ilmu yang telah mereka miliki akan difungsikan .
Bahkan dalam beberapa tahun terakhir ini PPNS tidak pernah terdengar dan melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran peraturan yang berlaku di Kotamobagu.‘’Karena PPNS kurang aktif, maka banyak yang tidak tahu jika Kotamobagu telah memiliki PPNS yang tugas melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran Perda dan peraturan lainnya,’’ ungkap salah satu PNS yang meminta namanya tak dipublikasi.
Lanjutnya, kedepan dua PPNS itu akan diaktifkan. ‘’Saat ini PPSN masih bertempat di dinas lain, mungkinkah Walikota dan Wakil Walikota akan memberikan job sesuai disiplin ilmu mereka,” ujarnya.
Dijelaskannya, dua PNS tersebut mengikuti diklat yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat, serta untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya. ‘’Mereka memang dididik pengetahuan, keterampilan dan keahlian dalam menyidik. Sehingga bisa bekerja profesional dalam melakukan tugas dan wewenang,” tukasnya.
Terpisah, Wakil Walikota Kotamobagu Drs Hi Jainuddin Damopolii mengatakan, jika Pemkot masih melakukan melakukan penataan serta pengkajian pangkat dan jabatan untuk menempatkan pejabat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). “Sementara dilakukan penataan,” singkat Jainuddin. (dar)