TOTABUANEWS, Kotamobagu – Angka perceraian pasangan suami-istri (Pasutri) di Bolaang Mongondow Raya (BMR), sejak Januari sampai Oktober 2013 mencapai 681 kasus.
Dimana, kasus perceraian ini disebabkan oleh tidak harmonisnya jalinan hubungan Pasutri. “Data kita sampai Oktober ini total kasus cerai talak (CT) dan cerai gugat (CG) mencapai 681 kasus. Angka ini masih akan berpotensi meningkat, karena data perceraian dua bulan November-Desember belum termasuk di dalamnya,” kata Panitra Muda Hukum PA Kotamobagu Muhammad Mukhtar Lutfi SAg, pekan lalu.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan angka perceraian ini tinggi. Diantaranya keharmonisan keluarga, adanyaadanya hubungan gelap (hugel) alias orang ketiga dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tanggung jawab Suami kepada pansanganya yang tidak dilaksanakan dan cemburu. “Dari beberapa faktor ini yang paling menonjol adalah keharmonisan di dalam rumah tangga, orang ketiga, dan tidak diberikannya tanggung jawab sebagai suami. Artinya suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya, maka gugatan carai pun dilayangkan,” jelasnya.
Dikatakannya, dari kasus perceraian Pasutri ini didominasi oleh gugatan cerai gugat (CG) yang berasal dari pihak perempuan. “Kebanyakan gugat diajukan oleh pihak perempuan. Dimana sekira 508 kasus perceraian ini berasal dari pihak perempuan,” jelasnya.
Tepisah, salah satu perempuan di Kotamobagu Selatan mengakui, bahwa gugatan cerai yang Ia layangkan karena tidak terima dengan kehadiran orang ke ketiga dalam rumah tangganya bersama Suami. “Dengan mengantongi beberapa bukti bahwa Suami saya telah bermain mata diluar rumah. makanya, saya mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama,”pungkas Ibu muda ini sembari meminta namnya tidak dikorankan. (dar)