TOTABUAEWS, KOTAMOBAGU – Guna menjaga kenyamanan umat muslim dalam melaksanakan puasa dibulan ramadhan, pemerintah kota kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan menutup pengoperasian sejumlah cafe atau Discotique yang ada di Kotamobagu.
Kasatpol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP ME pun memastikan, edaran surat penghentian sementara operasi cafe tersebut, akan segera dilayangkan. “Kita segera surati, kita mengharapkan juga agar pemilik cafe mengindahkan aturan tersebut,” terangnya
Tak hanya cafe, bahkan pemilik rumah makan dan warung-warung yang menyediakan minuman keras juga tak luput dari aturan yang diberlakukan Pemkot. “Untuk rumah makan, diperbolehkan beroperasi disiang hari, akan tetapi, bagian depan rumah makan harus ditutup dengan menggunakan tirai,” ungkapnya.
Sementara untuk warung miras, menurut Sahaya, itu dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan ramadhan. “Kalau sampai kedapatan, maka akan diberi sanksi tegas,” pungkasnya