Selain PNS, Honorer Juga Dilarang Berpolitik Praktis

0
607
Kepsek SMK Motongkad Dinilai Ingkar Janji
ilustrasi

tenaga-honorer_fullTOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hanya melarang Pegawai Negera Sipil (PNS) ikut berpolitik praktis. Melainkan, larangan itu turut ditekankan bagi pegawai non organic alias honorer.

Hal itu, seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu Adnan Masina. Bahwa, honorer merupakan bagian dari ASN maka tak diperbolehkan berpolitik praktis. “Honorer masuk dalam system birokrasi, maka otomatis mereka juga harus netral,” kata Adnan diruang kerjanya belum lama ini.

Dikatakan Adnan, semua warga Indonesia punya hak memilih dan di pilih karena hal tersebut tercermin dalam Undang-undang (UU). “Semua warga memiliki hak pilih. Namun, PNS dan Honorer dilarang berkampanye,” ujarnya.

Adnan berharap, agar Honorer dan PNS bisa mengikuti seluruh aturan ASN.”Harapan saya kedepan nanti, disaat riak-riak Pilkada mulai nampak, mereka bisa netral,” tandasnya.

 

Nandar / Konni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.