TOTABUANEWS, BOLMONG – Diduga dua oknum pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), yakni Ketua Panitia Tim 9 yang dilegitimasi melalui SK Bupati Bolmong, berinisial CHK alias Chris dan Camat Lolayan HT Alias Ha, menerima gratifikasi berupa Lawyer yang dibiayai oleh perusahaan tambang emas yang ada di daerah ini.
Informasi diperoleh harian ini, Rabu (21/10) kemarin, menyebutkan, kedua pejabat ini, tercatat berpekara Perdata di Pengadilan Negeri Kotamobagu, atas gugatan 14 warga Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, dengan Registrasi Perkara Perdata Nomor: 80/PDT-G/2015/PN, tertanggal 30 Juli 2015.
Kedua pejabat ini dinyatakan ikut tergugat sebagai tergugat II dan tergugat III, yakni sebagai Ketua Panitia Ganti Rugi atau tim 9 dan selaku Pemerintah Kecamatan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat pemilik lahan dan sebagai.
Dalam kasus Perdata ini, PN Kotamobagu, telah beberapa kali mengelar sidang, dan kedua pejabat Pemkab Bolmong itu, ternyata diwakili oleh pengacara dari salah satu perusahaan tambang emas di Kecamatan Lolayan saat dipersidangan.
Sementara itu, Ketua tim 9 yang juga menjabat sebagai Assiten I Pemkab Bolmong CHK alias Chris, ketika dikonfirmasi harian ini via seluler, Rabu kemarin, membenarkan jika dirinya dalam kasus Perdata tersebut, diwakili oleh pencara dari perusahaan tambang itu. Namun, menurutnya tidak ada gratifikasi dalam masalah ini, dikarenakan yang dilapor masyarakat Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan itu adalah dirinya selaku ketua tim 9.
“Tidak ada yang terima gratifikasi dikarenakan yang dilapor bukan pemerintah atau bupati atau saya selaku Asisiten I Pemkab Bolmong. Tapi saya selaku ketua tim 9. Dan dalam perkara tersebut, juga pihak perusahaan digugat. Jadi karena sama-sama didugat antara perusahaan, saya sekalu ketua tim 9 dan camat secara pribadi, jadi sekalian saja pengacaranya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Lembaga Infestigasi Data Informasi Kriminal Khusus (Lidikkrimsus), Ali Imran Aduka S.Fils, menilai, keberadaan ketua tim 9 atas ganti rugi lahan dan tanaman itu berdasarkan SK Bupati, bukan SK nya dari perusahaan tambang emas. “Jadi sangatlah jelas ada kasus gratifikasi. Seharusnya selaku ketua tim 9 pemkab Bolmong dan camat lolayan, bukan menghadirkan pengacara dari perusahaan meskipun ada kaitannya, Pak Chris harus menyediakan lowyer yang ditunjuk pemerintah minimal dari bagian hukum Pemkab Bolmong,” terang Aduka.
Untuk itu, Ali Imran Aduka, menilai masalah ini sangat jelas terdapat penyimpangan berupa gratifikasi. Dan selaku lembaga, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Kepolisian dan Kejaksaan. “Bahkan masalah ini benar-benar telah mencemarkan nama baik Pemerintah Kabupaten, atas tindakan senonoh yang ditempuh ketua tim 9 yang melekat selaku Asisten I Pemkab Bolmong, bukan organisasi milik perusahaan tambang emas,” sindir Ali.
KONNI BALAMBA